Kamis, 09 April 2015

Kebijakan Luar Negeri Oknum Malaysia menyikap Kes Kosong dan Kes AKU


Dalam Comprehensive Test Ban Treaty (CTBT) memang ada yang untuk Human Labour atau untuk tenaga kerja International atau untuk Negara yang Dicurigai hendak menjajah negara lain atau merubah sistem kenegaraan suatu Negara lain,sama seperti Indonesia melalui AKU dan 1st,ini DiMUNGKINKAN dilakukan oleh orang2x yang Berkaitan dengan PDRM atau TDM atau yang berkaitan dengan itu.
Atau dianggap MeMalaysiakan orang Indonesia,padahal DIMUNGKINKAN adanya Penghargaan oleh BOS terhadap para pekerja yang mempunyai Kerja yang Bagus atau DIMUNGKINKAN bisa jadi Kepanjangan Tangan dari BOS melalui BISNISnya di Malaysia atau Indonesia.
Kalaupun BISNIS itu milik orang Indonesia,apa salahnya. Meningkatkan perekonomian Malaysia juga. Kenapa di Hongkong BISA,di Malaysia TIDAK BISA. Itulah akhirnya Non Poliferation Treaty DIBERLAKUKAN,yang dalam pemikiran Orang2x Melayu,yang mempunyai SENTIMEN perlakuan,kelakuan dan perlakuan NEGATIF kepada Tenaga Kerja International,terutama dari Indonesia TIDAK BOLEH atau TIDAK DIMUNGKINKAN mempunyai usaha mandiri di Malaysia.Tetapi yang Memberlakukan hal ini Memang HANYA orang2x yang BERKAITAN dengan Perbankan atau Lembaga Keuangan Pemerintah atau Non Pemerintah ataupun Mempunyai Kedudukan atau Kekuasaan Meluas sebagai apa saja,sebagai siapa saja dalam kondisi apapun dll,atau Untouchtable persons.


3 Keunggulan Malaysia adalah sebagai berikut: