Minggu, 05 April 2015

Tentang Bagan /Struktur Program Kerja Satu Kesatuan (1st) dan gambaran umum




Anggaran Dasar Satu Kesatuan (1st)
MUKADIMAH

Bahwa anggota Satu Kesatuan disatu pihak menyadari bahwa berusaha merupakan muamalah yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasulnya,bersifat Fardhu dan Bernilai Jihad untuk menyelenggarakan pemenuhan dan peningkatan ekonomi,memberantas kemiskinan dan menghindari kekufuran serta bertujuan untuk mewadahi keinginan,aspirasi serta mendukung kebangkitan dunia usaha baru dan wirausaha baru antar Negara,didalam Negara maupun  diluar Negara,khususnya dikalangan anggota Satu Kesatuan.
Sedangkan dilain pihak,semua anggota Satu Kesatuan juga menyadari bahwa dunia yang kuat,stabil dan kredible merupakan kekuatan perekonomian Negara dalam mewujudkan keadilan yang berkemakmuran dan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat,sebagai salah satu syarat PENTING bagi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional di dalam menghadapi Era Globalisasi Ekonomi Dunia secara Regional,nasional dan internasional.
Bahwa dalam kerangka tersebut,anggota Satu Kesatuan menyadari bahwa secara kuantitaf anggota Satu Kesatuan berpotensi untuk maju dan berkiprah disegala sektor usaha,tetapi secara kualitatif rata-rata
masih tergolong Menengah,Kecil dan Mikro dengan segala keterbatasan dan kelemahannya dalam mengatasi peluang dan rintangan yang kompleks dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang
Bahwa untuk bisa mengeksploitasi potensi dengan segala keterbatasan dan kelemahannya tersebut diatas,maka diperlukan suatu perlindungan yang mampu dan bisa menjamin secara keuangan,secara psikologis,secara kesehatan,secara hukum, yang akan bisa menjamin keselamatan dan keamanan Diri Peribadi beserta Hidup dan Kehidupan anggota Satu Kesatuan dalam rangka menyelenggarakan dunia usaha dan kenyamanan wirausaha baru dalam mengadakan dunia usahanya,sehingga menciptakan Lapangan Kerja Baru bagi kemajuan ekonomi Negara.
Oleh karena itu,anggota Satu Kesatuan dituntut Proaktif dan terus-menerus untuk Belajar dan menggalang kerjasama sinergis antar sesama Anggota Satu Kesatuan dan non Anggota Satu Kesatuan,antar Sektor,antar Skala Usaha,di tingkat Regional,Nasional dan International,dengan dukungan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di segala bidang.
Bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan yang dimaksud diatas,sehingga menyebabkan adanya perkembangan positif untuk dunia usaha ,dalam rangka meningkatkan perekonomian Negara,maka diadakannya wadah dan wahana Informasi,Konsultasi,Komunikasi,Representasi,Fasilitasi,Advokasi dan Pembinaan khusus bagi anggota Satu Kesatuan serta untuk menyelaraskan secara seimbang antar potensi,antar sektor,antar skala usaha,antar wilayah dan atau daerah,didalam atau diluar Negara dalam system Hukum,etika bisnis,kemanusiaan,keadilan dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan Ekonomi Regional,Nasional dan International.
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan akan wadah dan wahana tersebut,maka dengan berkat Rahmat dan Petunjuk Allah SWT,serta niat dan perjuangan Luhur dari Anggota Satu Kesatuan yang terdahulu (dari tahun 2006 – tahun 2015),yang juga disebut sebagai “Angkatan Pelopor”,maka Satu Kesatuan Diperkuat oleh Dibuatnya Anngaran Dasar seperti yang dipunyai oleh sebagaimana mestinya sebuah Organisasi Profesi Non Profitable.



KETENTUAN UMUM

1. Pemerintah Pusat
Adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang Kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia,sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945,dan atau yang setingkat dengannya,bila dinegara lain.
Pemerintah Daerah
Adalah Gubernur,Bupati dan Walikota serta Perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara Pemerintah Daerah,dan atau setingkat dengannya,bila di Negara lain.
2. Satu Kesatuan (1st)
Adalah suatu wadah bagi wirausahawan dalam Negara maupun luar Negara yang juga menjadi anggota Satu Kesatuan,yang juga merupakan wahana bagi Tenaga Kerja International atau dan yang terkait didalamnya.
 3. Pengusaha
Adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan aktivitas usaha atau menjalankan suatu jenis perusahaan.
4. Perusahaan
Adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha,bersifat tetap dan terus-menerus,didirikan bekerja dan berkedudukan didalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atau yang setingkat dengannya serta SAMA arti dan makna dengannya serta bertujuan memperoleh keuntungan dan atau manfaat/laba.
5. Usaha
Adalah setiap tindakan,perbuatan dan atau kegiatan bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan atau manfaat/laba yang sesuai dengan asas pelaku ekonomi yang bersangkutan.
6. Sifat Organisasi
Adalah bersifat Mandiri,Bukan Organisasi Pemerintah,Bukan Organisasi Politik dan atau merupakan bagian daripadanya serta tidak mencari keuntungan.


VISI dan MISI
Satu Kesatuan (1st)

VISI Satu Kesatuan (1st)
Adalah Terwujudnya komitmen keunggulan Satu Kesatuan (1st) dengan penekanan pada pembangunan Sunber Daya Manusia International sebagai pilar pertumbuhan ekonomi andalan yang berdaya saing tinggi,berproduktivitas tinggi,berkelanjutan dan berkeadilan dengan didukung oleh peranan akademisi,praktisi dan peneliti nasional dan international yang berintregasi tinggi dan bekerja sama dengan sinergis.

MISI Satu Kesatuan (1st)
1. Misi Umum Satu Kesatuan (1st)
Meningkatkan Pola Perlindungan Tenaga Kerja International maupun yang terkait didalamnya dalam Alur Pasar Tenaga Kerja Tenaga Kerja Internasional yang terjadi akibat adanya Ekspor dan Impor tenaga kerja di seluruh dunia melalui Pendidikan,Penelitian dan Transfer Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) untuk mendukung terciptanya Pola Perlindungan Pasar Tenaga Kerja International dan atau yang terkait dengannya dengan optimal dan maximal serta berkelanjutan.
2. Misi Khusus Satu Kesatuan (1st)
a. Pengembangan IPTEK yang dapat ditransfer oleh produsen agar memperoleh manfaat dan keuntungan.
b.  Inseminasi hasil penelitian dan materi pendidikan yang relevan untuk mencapai hasil yang optimal dan maximal untuk mengembangkan ketrampilan disegala sektor usaha,sesuai dengan permintaan pasar.
c.  Penyediaan Program Pendidikan dan Pelatihan
d.  Pengembangan komunikasi terbuka dan jaringan kerja antar tenaga kerja international
e.  Menghimpun dan mensinergiskan seluruh potensi Sumber Daya Manusia Negara (akademisi,praktisi,peneliti,birokrat,organisasi/asosiasi dll).
f.   Membantu meningkatkan dan mengembangkan teknologi pendukung Pola Perlindungan Pasar Tenaga Kerja Internationa maupun yang terkait dengannya,sehingga menyebabkan terciptanya Industri Tenaga Kerja International yang aman dan terjamin disegala bidang,yang produktif,effisien dan berkelanjutan.
g.   Memberikan dukungan dan advokasi kepada Sumber Daya Manusia dan Stakeholders dalam pembangunan Sumber Daya Manusia International dengan cara menyumbangkan Ide dan pemikiran konseptual serta upaya implementasinya sebagai salah satu bidang strategis ekonomi unggulan di sektor Sumber Daya Manusia.
h.  Mewujudkan wirausaha yang berkarakter kuat,bermartabat,berdaya cipta,berdaya saing dalam wadah Satu Kesatuan (1st) yang professional dan berkemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat dan mampu meningkatkan Ketahanan Nasional, didalam ,menghadapi Era Globalisasi Ekonomi Dunia secara Regional,Nasional dan International.

TUGAS POKOK
Satu Kesatuan (1st)

1. Mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia di bidang Ketenagakerjaan Domestik dan International.
2.   Mengembangkan ilmu dan pengetahuan sebagai penunjang dan pelengkap Pola Perlindungan Tenaga Kerja Domestik dan Tenaga Kerja International,maupun yang terkait didalamnya,yang tercipta dan terdapat dalam Alur Pasar Tenaga Kerja International.
3.   Mengembangkan Kelembagaan dan kerjasama dalam berbagai aspek penunjang ketrampilan Tenaga Kerja Domestik dan Tenaga Kerja International maupun yang terkait didalamnya,yang tercipta dan terdapat dalam Alur Pasar Tenaga Kerja International.
4.   Mengembangkan data,informasi dan komunikasi antar anggota Satu Kesatuan (1st) dengan Stakeholders.
5.   Mengembangkan berbagai aktivitas/usaha yang mendukung Ketersediaan Dana.
6.   Mendayagunakan berbagai aspek penting dalam Proses Perlindungan Tenaga Kerja International,maupun Tenaga Kerja Domestik Luar Negara yang tercipta,terkait dan terdapat didalamnya berserta HAMnya secara psikologis, secara system keuangan, secara system keamanan dan keselamatan Diri Pribadi dan secara penjagaan kesehatan yang erat kaitannya dengan pembangunan Sumber Daya Manusia bidang Ketenagakerjaan International.
7.   Membudidayakan Etika Bisnis dan Tata Kelola Perusahaan yang baik di kalangan Wirausaha Satu Kesatuan (1st).
8.   Meningkatkan daya kreasi dan inovasi serta effisiensi dan effektivitas usaha dengan menyediakan layanan informasi,promosi-promosi dan pelatihan-pelatihan pengembangan usaha,teknologi usaha,peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia,Manajemen Kendali Mutu dll.
9.   Mendorong tumbuh kembangnya wirausahawan dan wirausaha Satu Kesatuan (1st) serta mengembangkan bisnis dilingkup Regional.Nasional serta Internasional


ETIKA BISNIS
Adalah tuntutan dan atau tuntunan Moral dan perlakuan,perilaku serta kelakuan,yang berlandaskan Semangat “Seorang Entrepreneur” dan dilandasi oleh “Aturan-aturan Agama” dan juga “Rasa Kebanggaan terhadap Negara dan Bangsanya”,yang pada akhirnya mengikat para anggota Satu Kesatuan (1st) dalam setiap sisi hidup dan kehidupannya sebagai apapun,dimanapun serta apapun yang dikerjakannya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Satu Kesatuan (1st) itu sendiri,dimasa sekarang ataupun dimasa yang akan datang.

 KEUANGAN
Satu Kesatuan (1st)

1. Keuangan untuk membiayai Kegiatan Operasi diperoleh dari:
a. Uang Pangkal dan uang Iuran.
b. Sumbangan Anggota.
c. Bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat.
d. Usaha-usaha yang sah dan atas nama organisasi.
2. Satu Kesatuan mencari bantuan pembiayaan dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat.
3. Pengaturan keuangan dan harta kekayaan organisasi Satu Kesatuan (1st) menjadi wewenang dan tanggung-jawab Dewan Pengurus Satu Kesatuan yang diselenggarakan dengan Manajemen Pengelolaan Dana dan Harta Kekayaan Profesional,yang mengacu pada peraturan Undang-undang yang berlaku.
4. Pengurus setiap tingkatan organisasi bertanggung-jawab atas penggunaan dan pengawasan  Penggunaan Dana serta Pengelolaan Harta Kekayaan Satu Kesatuan (1st)