Anggaran
Dasar Satu Kesatuan (1st)
MUKADIMAH
Bahwa
anggota Satu Kesatuan disatu pihak menyadari bahwa berusaha merupakan muamalah
yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasulnya,bersifat Fardhu dan Bernilai
Jihad untuk menyelenggarakan pemenuhan dan peningkatan ekonomi,memberantas
kemiskinan dan menghindari kekufuran serta bertujuan untuk mewadahi
keinginan,aspirasi serta mendukung kebangkitan dunia usaha baru dan wirausaha
baru antar Negara,didalam Negara maupun
diluar Negara,khususnya dikalangan anggota Satu Kesatuan.
Sedangkan dilain
pihak,semua anggota Satu Kesatuan juga menyadari bahwa dunia yang kuat,stabil
dan kredible merupakan kekuatan perekonomian Negara dalam mewujudkan keadilan
yang berkemakmuran dan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat,sebagai
salah satu syarat PENTING bagi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan
dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional di dalam menghadapi Era
Globalisasi Ekonomi Dunia secara Regional,nasional dan internasional.
Bahwa
dalam kerangka tersebut,anggota Satu Kesatuan menyadari bahwa secara kuantitaf
anggota Satu Kesatuan berpotensi untuk maju dan berkiprah disegala sektor
usaha,tetapi secara kualitatif rata-rata
masih tergolong
Menengah,Kecil dan Mikro dengan segala keterbatasan dan kelemahannya dalam
mengatasi peluang dan rintangan yang kompleks dimasa sekarang dan dimasa yang
akan datang
Bahwa
untuk bisa mengeksploitasi potensi dengan segala keterbatasan dan kelemahannya
tersebut diatas,maka diperlukan suatu perlindungan yang mampu dan bisa menjamin
secara keuangan,secara psikologis,secara kesehatan,secara hukum, yang akan bisa
menjamin keselamatan dan keamanan Diri Peribadi beserta Hidup dan Kehidupan
anggota Satu Kesatuan dalam rangka menyelenggarakan dunia usaha dan kenyamanan
wirausaha baru dalam mengadakan dunia usahanya,sehingga menciptakan Lapangan
Kerja Baru bagi kemajuan ekonomi Negara.
Oleh karena itu,anggota
Satu Kesatuan dituntut Proaktif dan terus-menerus untuk Belajar dan menggalang
kerjasama sinergis antar sesama Anggota Satu Kesatuan dan non Anggota Satu
Kesatuan,antar Sektor,antar Skala Usaha,di tingkat Regional,Nasional dan
International,dengan dukungan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di segala bidang.
Bahwa
dalam rangka mewujudkan perlindungan yang dimaksud diatas,sehingga menyebabkan
adanya perkembangan positif untuk dunia usaha ,dalam rangka meningkatkan
perekonomian Negara,maka diadakannya wadah dan wahana
Informasi,Konsultasi,Komunikasi,Representasi,Fasilitasi,Advokasi dan Pembinaan
khusus bagi anggota Satu Kesatuan serta untuk menyelaraskan secara seimbang
antar potensi,antar sektor,antar skala usaha,antar wilayah dan atau daerah,didalam
atau diluar Negara dalam system Hukum,etika bisnis,kemanusiaan,keadilan dan
kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan Ekonomi Regional,Nasional dan
International.
Bahwa
untuk memenuhi kebutuhan akan wadah dan wahana tersebut,maka dengan berkat
Rahmat dan Petunjuk Allah SWT,serta niat dan perjuangan Luhur dari Anggota Satu
Kesatuan yang terdahulu (dari tahun 2006 – tahun 2015),yang juga disebut
sebagai “Angkatan Pelopor”,maka
Satu Kesatuan Diperkuat oleh Dibuatnya Anngaran Dasar seperti yang dipunyai
oleh sebagaimana mestinya sebuah Organisasi Profesi Non Profitable.
KETENTUAN UMUM
1. Pemerintah
Pusat
Adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang Kekuasaan Pemerintahan Negara
Republik Indonesia,sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945,dan atau yang setingkat dengannya,bila
dinegara lain.
Pemerintah Daerah
Adalah Gubernur,Bupati dan Walikota serta Perangkat
daerah sebagai unsure penyelenggara Pemerintah Daerah,dan atau setingkat
dengannya,bila di Negara lain.
2. Satu Kesatuan (1st)
Adalah
suatu wadah bagi wirausahawan dalam Negara maupun luar Negara yang juga menjadi
anggota Satu Kesatuan,yang juga merupakan wahana bagi Tenaga Kerja
International atau dan yang terkait didalamnya.
3. Pengusaha
Adalah
setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
aktivitas usaha atau menjalankan suatu jenis perusahaan.
4. Perusahaan
Adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha,bersifat tetap dan
terus-menerus,didirikan bekerja dan berkedudukan didalam Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan atau yang setingkat dengannya serta SAMA arti
dan makna dengannya serta bertujuan memperoleh keuntungan dan atau manfaat/laba.
5. Usaha
Adalah
setiap tindakan,perbuatan dan atau kegiatan bidang perekonomian yang dilakukan
oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan atau manfaat/laba
yang sesuai dengan asas pelaku ekonomi yang bersangkutan.
6. Sifat Organisasi
Adalah
bersifat Mandiri,Bukan Organisasi Pemerintah,Bukan Organisasi Politik dan atau
merupakan bagian daripadanya serta tidak mencari keuntungan.
VISI dan MISI
Satu Kesatuan (1st)
VISI Satu
Kesatuan (1st)
Adalah Terwujudnya komitmen keunggulan Satu
Kesatuan (1st) dengan penekanan pada pembangunan Sunber Daya Manusia
International sebagai pilar pertumbuhan ekonomi andalan yang berdaya saing
tinggi,berproduktivitas tinggi,berkelanjutan dan berkeadilan dengan didukung
oleh peranan akademisi,praktisi dan peneliti nasional dan international yang
berintregasi tinggi dan bekerja sama dengan sinergis.
MISI Satu
Kesatuan (1st)
1. Misi Umum Satu
Kesatuan (1st)
Meningkatkan
Pola Perlindungan Tenaga Kerja International maupun yang terkait didalamnya
dalam Alur Pasar Tenaga Kerja Tenaga Kerja Internasional yang terjadi akibat
adanya Ekspor dan Impor tenaga kerja di seluruh dunia melalui
Pendidikan,Penelitian dan Transfer Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(IPTEK) untuk mendukung terciptanya Pola Perlindungan Pasar Tenaga Kerja
International dan atau yang terkait dengannya dengan optimal dan maximal serta
berkelanjutan.
2. Misi Khusus Satu
Kesatuan (1st)
a. Pengembangan IPTEK yang dapat ditransfer oleh produsen
agar memperoleh manfaat dan keuntungan.
b. Inseminasi hasil
penelitian dan materi pendidikan yang relevan untuk mencapai hasil yang optimal
dan maximal untuk mengembangkan ketrampilan disegala sektor usaha,sesuai dengan
permintaan pasar.
c. Penyediaan
Program Pendidikan dan Pelatihan
d. Pengembangan
komunikasi terbuka dan jaringan kerja antar tenaga kerja international
e. Menghimpun dan
mensinergiskan seluruh potensi Sumber Daya Manusia Negara (akademisi,praktisi,peneliti,birokrat,organisasi/asosiasi
dll).
f. Membantu
meningkatkan dan mengembangkan teknologi pendukung Pola Perlindungan Pasar Tenaga
Kerja Internationa maupun yang terkait dengannya,sehingga menyebabkan
terciptanya Industri Tenaga Kerja International yang aman dan terjamin disegala
bidang,yang produktif,effisien dan berkelanjutan.
g. Memberikan dukungan
dan advokasi kepada Sumber Daya Manusia dan Stakeholders dalam pembangunan
Sumber Daya Manusia International dengan cara menyumbangkan Ide dan pemikiran
konseptual serta upaya implementasinya sebagai salah satu bidang strategis
ekonomi unggulan di sektor Sumber Daya Manusia.
h. Mewujudkan
wirausaha yang berkarakter kuat,bermartabat,berdaya cipta,berdaya saing dalam
wadah Satu Kesatuan (1st) yang professional dan berkemakmuran yang berkeadilan
bagi seluruh rakyat dan mampu meningkatkan Ketahanan Nasional, didalam
,menghadapi Era Globalisasi Ekonomi Dunia secara Regional,Nasional dan
International.
TUGAS
POKOK
Satu
Kesatuan (1st)
1. Mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia di bidang
Ketenagakerjaan Domestik dan International.
2. Mengembangkan
ilmu dan pengetahuan sebagai penunjang dan pelengkap Pola Perlindungan Tenaga
Kerja Domestik dan Tenaga Kerja International,maupun yang terkait
didalamnya,yang tercipta dan terdapat dalam Alur Pasar Tenaga Kerja
International.
3. Mengembangkan
Kelembagaan dan kerjasama dalam berbagai aspek penunjang ketrampilan Tenaga
Kerja Domestik dan Tenaga Kerja International maupun yang terkait
didalamnya,yang tercipta dan terdapat dalam Alur Pasar Tenaga Kerja
International.
4. Mengembangkan
data,informasi dan komunikasi antar anggota Satu Kesatuan (1st) dengan
Stakeholders.
5. Mengembangkan
berbagai aktivitas/usaha yang mendukung Ketersediaan Dana.
6. Mendayagunakan
berbagai aspek penting dalam Proses Perlindungan Tenaga Kerja
International,maupun Tenaga Kerja Domestik Luar Negara yang tercipta,terkait
dan terdapat didalamnya berserta HAMnya secara psikologis, secara system keuangan,
secara system keamanan dan keselamatan Diri Pribadi dan secara penjagaan
kesehatan yang erat kaitannya dengan pembangunan Sumber Daya Manusia bidang
Ketenagakerjaan International.
7. Membudidayakan
Etika Bisnis dan Tata Kelola Perusahaan yang baik di kalangan Wirausaha Satu
Kesatuan (1st).
8. Meningkatkan daya
kreasi dan inovasi serta effisiensi dan effektivitas usaha dengan menyediakan
layanan informasi,promosi-promosi dan pelatihan-pelatihan pengembangan
usaha,teknologi usaha,peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia,Manajemen
Kendali Mutu dll.
9. Mendorong tumbuh
kembangnya wirausahawan dan wirausaha Satu Kesatuan (1st) serta mengembangkan
bisnis dilingkup Regional.Nasional serta Internasional
ETIKA BISNIS
Adalah tuntutan dan atau tuntunan Moral dan
perlakuan,perilaku serta kelakuan,yang berlandaskan Semangat “Seorang
Entrepreneur” dan dilandasi oleh “Aturan-aturan Agama” dan juga “Rasa
Kebanggaan terhadap Negara dan Bangsanya”,yang pada akhirnya mengikat para
anggota Satu Kesatuan (1st) dalam setiap sisi hidup dan kehidupannya sebagai
apapun,dimanapun serta apapun yang dikerjakannya sesuai dengan yang telah
ditetapkan oleh Satu Kesatuan (1st) itu sendiri,dimasa sekarang ataupun dimasa
yang akan datang.
KEUANGAN
Satu
Kesatuan (1st)
1. Keuangan untuk membiayai Kegiatan Operasi
diperoleh dari:
a. Uang Pangkal dan uang Iuran.
b. Sumbangan Anggota.
c. Bantuan pihak-pihak lain yang
tidak mengikat.
d. Usaha-usaha yang sah dan atas
nama organisasi.
2. Satu Kesatuan mencari bantuan pembiayaan dari
pihak lain yang sifatnya tidak mengikat.
3. Pengaturan keuangan dan harta kekayaan organisasi Satu
Kesatuan (1st) menjadi wewenang dan tanggung-jawab Dewan Pengurus Satu Kesatuan
yang diselenggarakan dengan Manajemen Pengelolaan Dana dan Harta Kekayaan
Profesional,yang mengacu pada peraturan Undang-undang yang berlaku.
4. Pengurus setiap tingkatan organisasi bertanggung-jawab
atas penggunaan dan pengawasan Penggunaan
Dana serta Pengelolaan Harta Kekayaan Satu Kesatuan (1st)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar