Kamis, 26 Februari 2015

Pelaporan untuk Kepolisian Republik Indonesia

Cerita ini bisa dianggap sebagai pelaporan atau klarifikasi resmi dari Saya untuk Kepolisian Republik Indonesia.

Saya memang Pernah diberi Gelaran apa saja,antara lain:
1. Komunis
2. Yang menyebabkan kematian Datuk Susilowati,yang kesnya ditangani oleh VAT 69.
3. Yang merencanakan Kematian Altantuya.
4. Yang menyebabkan Kematian Nurin.
5. Yang menyebabkan Kejatuhan MH 370,dan menyembunyikan seluruh korbannya di Segi Colleege di Hang Lekiu Malaysia.
6. Penembakan anggota VAT 69 di Sabah itu karena saya.
7. Diangkat sebagai Raja Sulu Philipina,yang anggota keluarganya jadi teroris dan akhirnya digantikan oleh Abang Muhammad Huda,pada waktu saya ada di jejantas dekat sekolah arah jalan menuju ke Berjaya Times Square (yang jelas bukan jejantas Berjaya Times Square).
8. Cerita tentang Hamdani yang memang memegang Black Casenya Daddy.
9. Katanya ini memang kerja VAT 69 dalam rangka membantu Hidup dan Kehidupan para Janda yang suaminya meninggal di Sabah,sampai mereka buat Kerja seperti ini.

Tentang RHB Malaysia..JANGAN MEMBERI SUAKA Apapun. Permohonan ini untuk Kedutaan Besar Indonesia di mana2x. Kecuali Pak Mad dari RHB Bank dan yang Pihak/ Orang India  Sigh yang jumpa dengan aku di Segi College Jl. Hang Lekiu Malaysia.

Sampai akhirnya saya Bisa dapat makan Free di Gereja Jl. Gereja Malaysia dan bisa Basuh baju,bisa buang air kecil dll. 
Dan saya juga pernah jumpa Abang yang Floor Manager itu di depan Masjid Jamek,bawa jaket coklat. 

Sama dengan Abang yang Malamnya dibawa sama Mobil Polis,dan aku jumpa di seberang Restorant Baseri,dan aku duduk di tangga Parking park. Abang duduk depan,Polis itu merokok. dan polis itu sama dengan yang mengaku2x sebagai Moham Muhammad,adik Bpk. Mahathir Muhammad.

Tentang Sambuaga,pasti Puan Mariam yang berkata,sebab waktu itu Puan Mariam yang di call Abang,suruh aku masuk kerja,karena waktu itu LFS ramai. Puan Mariam salah dengar Am atau Sam.

MP itu katanya Mainan Polis bukan Militery Police. 


Tentang Putri Selangor. Dulu waktu aku masih jadi Cleaner,aku pernah ditawarkan untuk menukar uang RM. 5,- yang akhirnya jadi RM.50,-. di RHB Bank Yayasan Tun Razak Malaysia.
Trus juga pernah ditanya mau bagi uang berapa untuk Hari Raya Idul Fitri untuk Cleaner,waktu itu di dalam lift. (bukan pekerja Cik Pendi)

Cik Pendi dan isterinya pernah dipukuli di Daerah Hang Lekiu Malaysia.

Yang 4 orang perempuan di RHB Leasing itu juga tahu,aku selalu makan bubur Lambuk.
Trus ada Abang yang terkejut waktu aku mau bersihkan mejanya dan dia tidur di kursi,badannya ditutup Jaket hitam.
Suatu hari abang itu tadi pakai baju (hari Jumat),tiba2x aku dengar dia cakap dalam hati kalo dia mau menikah,entah dengan aku atau siapa aku ga tahu,dan warna bajunya sama dengan warna sampul buku novel Ibu Aisyah Sofea. 

Pentabalan2x Times Square,sampai saya harus meninggalkan baju yang saya punya dan beg galas hitam yang saya beli di Perak. 

Saya juga pernah sakit,karena abang pukul diri sendiri,di dada memang,karena marah, Trus akhirnya aku sendiri masih lagi sakit klo abang disakiti atau dikejutkan oleh mereka.

Reza,pekerja Puan Mariam itu bilang klo aku putar2xkan pisau di atas kepala,macam akrobat   aja.

Mas Naryo dipukuli sama Puan Mariam,disiat2x kulitnya,disuruh makan bagian tubuhnya sendiri di depan Pasar Gombak di Gombak Selangor,setelah alu dikeluarkan oleh Puan Mariam.

Mas Yan di Taman Harmoni Kajang (dulu) pun juga ditangkap,bahkan juga aku seperti diikuti kemana2x,kalo pakai baju orange itu artinya perwakilan dari daerah mana,klo biru itu mana...saya lupa.

Di RHB Malaysia,Klo Biru melambangkan orang Melayu,Kuning melambangkan Orang Cina,Purple melambangkan Orang Bamgladesh.

Diketemukannya Topeng Lateks di Penjara Kajang Malaysia. Dulu aku di minda aku,diceritakan bahwa Penjara Kajang Laki2x bisa ada perempuannya.
Katanya sampai2x Kak Aini dan Kak Ainul Mardiah masuk Penjara gantikan aku dan disuruh buat Suvenir untuk Pernikahanku yang  disponsori oleh Kak Siti Nurhaliza.
Waktu itu ada Tengkuluk Ariana yang mengaku bersalah.
Dan memang aku ada ide untuk membuat factory untuk shabu2x,tetapi memang Militer yang pegang. Dan ahlinya pembuatnya namanya Jamer MD dan salah satu Unit Kesatuan dari Inggrispun mengirimkan seseorang yang bernama James Henderson dari Kapal Abraham Lincoln.

Dan memang James Henderson berasal dari St,Goerge di Inggris dan saya mau mengirimkan Mas Yan untuk buat Pabrik Batu bata disana dan mungkin jadi Dealer mobil di sana karena penduduk disana biasa pakai kereta kuda

Bahkan Mrs. Margareth Teacher pernah diculik di Hotel President House (bukan rumahnya Presiden Republik Indonesia di Indonesia atau dimana2x negara dan menurut awak orang IUD,Daddy saya korupsi gitu) bersama Prince Henry.

Bahkan katanya juga waktu aku diperkosa Jeffry,pada saat yang bersamaan aku juga diperkosa oleh Prince Henry dan Prince Williams walau dari jauh.

Abang Hamimi dan Abang Hasbullah pernah mau jumpa aku,naik mobil warna coklat trus Abang berdua diberhentikan oleh mobil polis dengan nomer lambung 69 di depan Restorant Baseri tapi tepat dibelakang 2 BUS yang berhenti didepan President House Hotel. 
Abang bilang Jangan tengok Abang,nanti Alia nangis. Disuruh tunjukkan KONEK. Katanya kalau KONEKnya Abang BENGKOK itu adalah Abang AM.

Kalau aku kerja,ada Abang yang dipukuli atau sebaliknya. Dan bahkan Abang sanggup dipukuli selama 1-2 jam hanya untuk baca FB aku.

Tentang HOLE UANG. 
Dulu aku pernah dengar bahwa ada yang bisa narik uang (jelasnya nanti mas naryo yang tahu).
Katanya Abang yang bagi aku. Trus Abang dijadikan Nabiyin kekayaan,yang harus menunggu Hole itu tadi selama-lamanya.

Trus Hole kekayaan ini semakin hari semakin banyak,kalau kita sedekahkan kepada orang lain setiap hari.
Trus sampai aku bisa bagi 1 hole untuk semua kesatuan di PDRM,TDM,TNI dan POLRI. 
Dan untuk Bpk. Najib Tun Razak,aku bagi 1 hole melalui Abang nomer 1 dan Abang nomer 2 yang tunggu pesalah yang melecehkan nama 1st di Penjara Kajang dengan Mas Ibas.
Mas Agus dapat 1 hole untuk Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono.
Dan waktu itu aku yang diangkat jadi Presiden RI,karena Daddy dipenjara di Kajang Malaysia,sampai buat peraturan 5 menit tak boleh jawab,masuk penjara. Waktu itu ada banyak pencerobohan2x dan penculikan di Indonesia oleh PDRM.

Termasuk Ratu Elizabeth yang membawa sampai 20.000 hole uang dari 1st.

Tentang 1st yang didirikan oleh Amirullah Hamimi atau Amirul Huda atau Mas Ali Huda di Malaka,TIDAK SAH.

Penembakan terhadap Mas Firmansyah Novie Kurniawan
 (sebagai menantu Bpk. Najib Tun Razak)  dan Penembakan pada Mas Ali Huda dari Malaka serta terhadap Bpk. Djajadi Rahmat yang menggantikan Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono serta pembunuhan terhadap Pak Pudjo (guruku di SMAN 4 Surabaya)

Terus Mama Gayatri Ibunya Reisa Setyawardhana 

katanya meninggal ditabrak mobil dan jenazahnya dibakar dan abunya dibagi 7 bagian.

Tentang Anak2xku.
Roman Tegar Kurnia Ramadhan DIKULITI kepalanya. Bintang Diculik trus dibawa dan dipenjarakan di Bangladesh.

Abang saya juga menggantikan Mr. Barack Obama atau bahkan ada orang berkulit hitam yang menggantikan Mr. Barack Obama.

Tentang Tri...kawan Puan Mariam.
Dia bilang atau mengadu kalau "Dia diliwat atau diperkosa di tempat yang tidak seharusnya oleh Alia atau Moerti Rahajani".

Tentang Reza,pekerja Puan Mariam.
Dia bilang,kalo saya putar2xkan pisau diatas kepala dan punya agent yang bernama Sumungki yang buatkan permit kerjanya. dan sebelum dengan puan mariam,dia kerja di Restorant Jepang (Pak Zakaria yang tahu). Reza juga pernah masuk kamar aku waktu aku  ganti baju.

Tentang Mas Anang Hermansyah,
katanya yang membiayai aku waktu aku masih sekolah di SMAN 4 Surabaya dan Mas Anang diangkat sebagai Ketua Pondok Pesantren Tebu Ireng.

Tentang Mas Dhani Ahmad,
katanya pernah dipenjara di Penjara Kajang Malaysia dan buat Konser disana untuk menghibur orang Indonesia.

Tentang Indira Winduningtyas,
Disebut sebagai Perisik2x yang mempunyai Kepandaian Menanam atau mengimplankan chip tentang tekonologi maju di kepala Sunaryo dan akhirnya dia sendiri dianggap sebagai mata2x. Dan kemudian seluruh Rumah Di Griyo Mapan Sentosa Dibakar habis,termasuk rumah Indira sampai mereka menunggu uang dari aku katanya. Dan abang yang disebat di atas panggung sampai koneknyapun kena. Trus dipenggal kepalanya sampai hidup lagi,itu terjadi 2 kali.a
Dan dipenjara Wanita Kajangpun Berani mengumumkan kalau Mereka mempunyai Tugas khusus untuk Indira sebagai seorang Psikolog,untuk mengamati semua tahanan dengan hal yang sama dengan aku,dianggap GILA. 
Karena dianggap GAGAL,maka disebat sampai 4 kali dan dipenjara selama 2 sampai 3 bulan dan setiap kali masuk penjara selalu disebat.

Mas Yuli
Tolong Operasikne udele Bintang Mas. Melas. Suwun















.

Klarifikasi

Assalammualaikum wr wb.

Saya belum dan tidak akan menyerah untuk segala sesuatu yang POSITIF dalam hidup saya. Apalagi tentang 1st. Organisasi 1st itu,impian kawan2x saya semuanya. Kalaulah BUKAN saya,pasti ada yang lanjutkan Perjuangan saya.

Saya bukan mau Gugurkan Program 1st. Untuk Negara Republik Indonesia,memang untuk Mbak Kahiyang,Putri Presiden Republik IndonesiamVII,yaitu Bpk. Joko Widodo. Tetapi sementara ini, biar saya atau adik saya,Muhammad Yusuf yang memegang Kendali. Sambil teruskan Program Seminar dan Konser Amal serta Reuni Akbar di Jakarta dan Surabaya,dan yang paling penting di Inggris dan Amerika Serikat.

Saya yakin Permohonan .Pertolongan tentang apapun,dalam bentuk apapun melalui apapun SELALU DISAMBUT BAIK dan DITERIMA dengan BAIK

Oleh karena itu,saya mohon maaf untuk segala kesalahan kata2x dan kesalahan tulisan. Terima kasih.

Wassalammualikum wr wb.


tertanda,




Moerti Rahajani

Perpisahan

Assalammualikum wr wb

Baru saja ini tadi,saya mendengar bahwa Abang Saya telah dibunuh di Balai Polos Gombak Malaysia.
Interpol TIDAK MAU MEMBANTU dan Kepolisian Republik Indonesia juga TIDAK ADA RESPON.

Pada Keluarga Abang, Maafkan saya Bapak,Ibu...Bagalmanapun saya Berusaha Saya TIDAK BISA selamatkan Abang.
Pada Cik Kasim...Saya Gagal Cik Kasim selamatkan Abang. Maafkan saya.
Pada Floor Manager Management Quali di Malaysia beserta seluruh eks BOS saya di Malaysia.....Saya minta maaf atas segala kekurangan dan kata2x yang mungkin tersalah di masa yang lalu.
Untuk semua rekan2x ....Abang Muhammad Huda....TOLONG ABANG di Balai Polis Gombak.Beliau dari Management Quali masih Tetap CEO dari 1st. Uang Pembebasannya ada pada Kopassus Indonesia atau pada Kedutaan Besar Inggris di Malaysia atau Kedutaan Besar Amerika di Malaysia.

Saya...Moerti Rahajani Mengucapkan Selamat Tinggal pada semua Pihak.
Tentang Program 1st sudahpun saya titipkan pada orang2x yang berkualified.
Dan yang menggantikan saya adalah adik saya,yaitu Muhammad Yusuf..

Sekian dan Terima Kasih.


Wassalammualaikum wr wb


Tertanda,



Moerti Rahajani

Bukti Nyata Penyekapan dan Penyiksaan Abang2x saya masih berlangsung

Assalammualaikum wr wb.

Penyekapan Abang2x saya masih lagi berlangsung di Balai Polis Gombak Selangor didepan mata Orang Tua Beliau bertiga. Amirullah Hisbullah atau mungkin Amirullah Hasbullah atau mungkin Amirullah Hamimi atau pun mungkin yang lain namanya. Itu juga menjadi salah satu sebab Mereka tidak bisa BEBAS.  
Kalaupun DIPINDAH hanya ke belakang Balai saja,disitu Rumah Mereka semua,berupa Apartement. Atau juga di bangunan Koperasi Polis sebelah Balai Polis tersebut di tepi jalan tapi (bukan tepi jalan yang ada Perberhentian busnya). 

Pelaporan ini untuk Kepolisian Republik Indonesia dan Interpol Indonesia serta Interpol Inggris,Amerika Serikat dan dari UNO (kecuali dari Malaysia). Biar Pihak Malaysia itu  tahu dan bisa membedakan mana yang Komunis dan yang Bukan atau tepatnya Pelaku atau Bukan.

Kadang2x juga dekat bengkel2x itu atau belakang Koperasi Polis itu khan banyak rumah sewa.

Wassalammualaikum wr wb


Tertanda,



Moerti Rahajani

Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik

Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesiayang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Undang-Undang ini bertujuan untuk:[1][sunting | sunting sumber]

  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Pengecualian[sunting | sunting sumber]

Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:[2]
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
  • memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  • informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini. Adalah Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sebuah LSM yang bergerak di bidang kebijakan lingkungan, yang mengawali gagasan perlunya mendorong sebuah undang-undang yang mengadopsi prinsip-prinsip freedom of information[butuh rujukan].

Rujukan[sunting | sunting sumber]

Cara PDRM dan TDM tak mau Mengakui Keberadaan Saya dan Abang2x saya sebagai apapun dan selaku apapun

Fifth Amendment: Right to Remain Silent

“ Taking the Fifth” refers to the practice of invoking the right to remain silent rather than incriminating oneself. It protects guilty as well as innocent persons who find themselves in incriminating circumstances. This right has important implications for police interrogations, a method that police use to obtain evidence in the form of confessions from suspects.

The ban on forced confessions


If the accused did not have the right to remain silent, the police could resort to torture, pain, and threats. Such methods might cause an innocent person to confess to avoid further punishment. In fact, there have been occasions in American history when the police have wrung confessions out of suspects. One of the most brutal incidents took place in 1936 and resulted in the case of Brown v. Mississippi. Police accused three black men of a murder and whipped them until they confessed. A Mississippi court sentenced the men to death, but the U.S. Supreme Court reversed the verdict. Confessions obtained by physical torture cannot serve as the basis of a conviction in state or federal courts. The rationale behind this point of law is that forced confessions offend the dignity of human beings, undermine the integrity of government, and tend to be unreliable.

Requirements for asserting the right against self-incrimination

The right against self‐incrimination applies mainly to confessions and it pertains only to incriminating communications that are both “compelled” and “testimonial.” If a suspect waives his or her right to remain silent and voluntarily confesses, the government can use the confession against the suspect. The Fifth Amendment protects witnesses from giving testimonial evidence or answering questions that may incriminate them. Testimonial evidence is provided by live witnesses or through a transcript of a live witness. The Fifth does not apply to physical evidence (for example, the taking of blood samples when there is reason to believe that the suspect was driving while intoxicated).

Confessions and counsel

How is the Fifth Amendment's privilege against self‐incrimination linked to the Sixth Amendment's right to counsel? In Escobedo v. Illinois (1964), the Supreme Court required the police to permit an accused person to have an attorney present during interrogation. Whenever police officers shift their questioning from investigatory to accusatory, defendants are entitled to counsel.

Miranda warnings

Expanding upon Escobedo, the Supreme Court set forth stringent interrogation procedures for criminal suspects to protect their Fifth Amendment freedom from self‐incrimination. Miranda's confession to kidnapping and rape was obtained without counsel and without his having been advised of his right to silence, so it was ruled inadmissible as evidence.
This decision, Miranda v. Arizona (1966), obliged the police to advise suspects of their rights upon taking them into custody. Prior to any questioning of suspects in custody, the police must warn the suspects that they have a right to remain silent, that anything they say may be used against them, and that they have the right to counsel. The suspect may voluntarily waive these rights. If, at any time during the interrogation, the suspect indicates that he or she wishes to remain silent, the police must stop the questioning. Additionally, Miranda mandates that confessions obtained without complete Miranda warnings are inadmissible in court.

The erosion of Miranda

Conservatives branded Miranda a “technicality” that would “handcuff” the police. In the 1970s, 1980s, and 1990s, the Supreme Court narrowed Miranda's scope. Although the Court has not yet overruled Miranda, it has limited its impact. InHarris v. New York (1971), for example, the Burger Court ruled that statements made by an individual who had not been given the Miranda warnings could be used to challenge the credibility of his testimony at trial. In New York v. Quarles (1984), the Court created the public safety exception: officers can ask questions before giving the Miranda warnings if the questions deal with an urgent situation affecting public safety. In Nix v. Williams (1984), the Court invented the inevitable discovery exception to Miranda. It allows for the introduction of illegally seized evidence if a court determines that the police would have inevitably discovered the evidence without improper police questioning of the defendant.

When a Miranda warning is required

Miranda applies only when the police have a suspect in custody.

When a Miranda warning isn't necessary

Police don't have to give the warnings in these situations.
  • When the police have not focused on a suspect and are questioning witnesses at a crime scene.
  • When a person volunteers information before the police ask a question.
  • When the police stop and briefly question a person on the street.
  • During a traffic stop.

HUKUM INTERNATIONAL

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

Perbedaan dan persamaan[sunting | sunting sumber]

Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).

Bentuk Hukum internasional[sunting | sunting sumber]

Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
Hukum Internasional Regional 
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
Hukum Internasional Khusus 
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
  1. negara dengan negara
  2. negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Hukum Internasional dan Hukum Dunia[sunting | sunting sumber]

Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.

Masyarakat dan Hukum Internasional[sunting | sunting sumber]

  • Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional.
  1. Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.
  2. Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
  • Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional.
Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
  1. Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
  2. Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.
  • Masyarakat Internasional dalam peralihan : perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional.
Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia
  • Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.
Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.
Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.

Sejarah dan Perkembangannya[sunting | sunting sumber]

Hukum Internaasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:
Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi. Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.
Lingkungan kebudayaan Yunani. Hidup dalam negara-negara kita. Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.
Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.
Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.

Abad pertengahan[sunting | sunting sumber]

Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.
Di samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktikan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktik Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang.

Perjanjian Westphalia[sunting | sunting sumber]

Perjanjian Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia, yaitu diOsnabrück (15 Mei 1648) dan di Münster (24 Oktober 1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang berlangsung di Kekaisaran Romawi Suci dan Perang 80 Tahun (1568-1648) antara Spanyol dan Belanda.
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :
  1. Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa .
  2. Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
  3. Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.
  4. Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.
Perjanjian Westphalia meletakkan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.
Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional.

Ciri-ciri masyarakat Internasional[sunting | sunting sumber]

  1. Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.
  2. Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
  3. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.
  4. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
  5. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
  6. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.
  7. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.

Tokoh Hukum Internasional[sunting | sunting sumber]

  • Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktik negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.
  • Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes.
  • Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka.
  • Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.
  • Tokoh-Tokoh lain mengenai Pengertian Hubungan Internasional

Daftar Pustaka[sunting | sunting sumber]

Iskandar, Pranoto, [http://Hukum%20HAM%20Internasional:%20Sebuah%20Pengantar%20Kontekstual,http://books.google.co.id/books?id=vH7xe16WSw0C&lpg=PP1&hl=id&pg=PP1#v=onepage&q&f=falseKata Pengantaroleh Abdullahi A. An-Na'im dan Profesor Beth Lyon, Edisi 2, Cianjur: IMR Press, 2012; Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung: Refika Aditama, 2006.