Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Penduduk Asli adalah sebuah
deklarasi yang disahkan Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa (MU PBB) dalam sesi ke-61-nya di Markas PBB di New York, 13 September 2007.
Deklarasi ini menggariskan hak individual dan kolektif para penduduk asli (pribumi), dan juga hak
mereka terhadap budaya, identitas, bahasa, pekerjaan, kesehatan, pendidikan dan isu-isu lainnya. Deklarasi
ini juga menekankan hak mereka untuk memelihara dan memperkuat institusi,
budaya dan tradisi mereka, dan hak mereka akan
pembangunan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi mereka. Deklarasi ini juga
melarang diskriminasi terhadap penduduk asli, dan memajukan partisipasi mereka
secara penuh dan efektif dalam segala hal yang menyangkut masalah mereka, serta
hak mereka untuk tetap berbeda, dan mengusahakan visi pembangunan ekonomi dan
sosial mereka sendiri.
Walaupun deklarasi ini tidak mengikat
secara hukum, sebagaimana juga Deklarasi-Deklarasi Majelis Umum lainnya,
deklarasi ini menggambarkan perkembangan dinamis dari norma hukum internasional,
dan merefleksikan komitmen dari negara-negara anggota PBB untuk bergerak ke
arah tertentu; PBB menggambarkannya sebagai memberikan standar penting bagi
perlakuan terhadap penduduk-penduduk asli di seluruh dunia, yang tentu saja
akan menjadi alat yang penting dalam memberantas pelanggaran
HAM terhadap 370 juta penduduk asli di dunia, dan membantu
mereka memerangi diskriminasi dan marjinalisasi.[1]
Deklarasi ini diadopsi oleh PBB pada 13 September 2007,
dengan 143 suara mendukung, 4 menolak, dan 11 abstain.[2]Ke-empat negara anggota yang menolak
adalah negara bekas koloni Inggris yang memiliki populasi penduduk asli yang
besar: Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan Selandia Baru. Negara-negara yang abstain
adalah Azerbaijan,Bangladesh, Bhutan, Burundi, Kolombia, Georgia, Kenya, Nigeria, Rusia, Samoa and Ukraina; 34 negara anggota lainnya tidak hadir
dalam pemungutan suara.[3]
Daftar isi
Deklarasi ini dibuat dalam waktu lebih dari
22 tahun. Gagasan ini berawal di 1982 saat Dewan Ekonomi dan
Sosial PBB (ECOSOC) memulai Kelompok Kerja dalam Populasi Penduduk Asli (WGIP),
didirikan sebagai hasil penelitian Special Rapporteur PBB José
R. Martínez Cobo dalam masalah diskriminasi yang dihadapi
penduduk asli. Kelompok kerja ini ditugasi untuk mengembangkan standar hak
asasi manusia yang akan melindungi para penduduk asli, dan pada 1985mulai
menyusun Deklarasi tentang Hak-Hak Penduduk Asli. Naskah tersebut selesai pada
tahun 1993, dan selanjutnya diajukan kepada Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan
Kelompok Minoritas, yang menerimanya pada tahun berikutnya.
Draft Deklarasi ini kemudian dirujuk kepada Komisi Hak
Asasi Manusia PBB, yang kemudian mendirikan kelompok kerja lain
untuk memeriksa isinya. Dalam tahun-tahun berikutnya kelompok kerja ini bertemu
sebanyak 11 kali untuk memeriksa dan mempercocok Draft Deklarasi ini dan
ketentuan-ketentuannya. Perkembangan berjalan dengan lambat karena kekhawatiran
negara-negara tertentu soal beberapa ketentuan umum dalam deklarasi ini,
misalnya hak penduduk asli untuk menentukan nasibnya sendiri, dan mengendalikan sumber daya alam yang berada di tanah
adat mereka.[4] Versi terakhir dari deklarasi
ini akhirnya disetujui pada 29 Juni 2006 oleh Dewan Hak Asasi
Manusia PBB (pengganti Komisi Hak Asasi Manusia), dimana dari
47 negara anggota, 30 setuju, 2 menolak, 12 abstain, 3 absen.[5]
Deklarasi ini kemudian dirujuk ke Majelis
Umum, yang mengadakan pemungutan suara dengan hasil penerimaan usulan ini pada 13 September 2007,
dalam sesi ke-61. Perolehan suara adalah 143 negara setuju 4 menolak dan 11
abstain..[2]
3.
^ United Nations General Assembly - 13 September 2007 - UN
ADOPTS DECLARATION ON RIGHTS OF INDIGENOUS PEOPLES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar