Amnesty International
Dari Wikipedia bahasa
Indonesia, ensiklopedia bebas
Belum Diperiksa
Amnesty International adalah sebuah organisasi non-pemerintah internasional dengan tujuan
mempromosikan seluruh HAM yang
terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights dan
standar internasional lainnya.
Didirikan pada tahun 1961 oleh seorang
pengacara Inggris bernama Peter Benenson,
Amnesti Internasional mengkampanyekan untuk membebaskan tawanan hati nurani (prisoner of conscience);
untuk memastikan keadilan dan mengadakan persidangan untuk tawanan politik; untuk
menghapuskan hukuman mati, penyiksaan,
dan perlakuan tahanan lainnya yang dianggapnya sebagai kekejaman; untuk
menghilangkan pembunuhan politik danpemaksaan penghilangan;
dan untuk menentang segala pelecehan seluruh hak asasi manusia, baik oleh
pemerintah atau oleh grup lainnya.
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris:Universal Declaration
of Human Rights ; singkatan: UDHR) adalah sebuah
pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris). Pernyataan ini terdiri
atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandanganMajelis Umum PBB tentang
jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor
Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris:
Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini,
mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin
akan menjadi Magna Carta internasional..."[1]
Sejak proklamasi Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia,
beberapa negara telah memproklamasikan deklarasi yang serupa. Contohnya
meliputi Bill of Rights di Amerika Serikat, dan Deklarasi
Hak Asasi Manusia dan Warga Negara diPerancis.
Setelah terjadinya berbagai kejahatan kemanusiaan yang dilakukan
oleh Nazi Jerman setelah Perang Dunia II, terdapat sebuah
konsensus umum dalam komunitas dunia bahwa Piagam PBB tidak secara penuh
mendefinisikan hak-hak yang disebutkan. Sebuah pernyataan umum yang menjelaskan
hak-hak individual diperlukan. John
Peters Humphrey dipanggil oleh Sekretariat Jenderal PBB untuk bekerja
dalam suatu proyek dan menjadi penyusus pernyataan umum tersebut. Humphrey juga
dibantu oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques Maritain dari Perancis, Charles
Malik dariLebanon, and P. C.
Chang dari Republik Tiongkok, dan lainnya. Proklamasi ini
diratifikasi sewaktu Rapat Umum pada tanggal 10 Desember 1948 dengan hasil
perhitungan suara 48 menyetujui, 0 keberatan, dan 8 abstain (semuanya adalah
blok negara Soviet, Afrika Selatan, dan Arab Saudi).[2] Walaupun peran penting
dimainkan oleh John Humphrey, warga negara Kanada, Pemeritah Kanada pada
awalnya abstain dalam perhitungan suara tersebut, namun akhinya menyetujui
pernyataan tersebut di Rapat Umum. (Lihat:[2])
Universal Declaration of Human Rights (Isi Pernyataan Pernyataan Umum tentang
Hak-Hak Asasi Manusia) antara lain mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai
hak :
1.
Hidup
2.
Kemerdekaan dan
keamanan badan
3.
Diakui kepribadiannya
4.
Memperoleh pengakuan
yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam
perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali
ada bukti yang sah
5.
Masuk dan keluar
wilayah suatu Negara
6.
Mendapatkan asylum
7.
Mendapatkan suatu
kebangsaan
8.
Mendapatkan hak milik
atas benda
9.
Bebas mengutarakan
pikiran dan perasaan
10.
Bebas memeluk agama
11.
Mengeluarkan pendapat
12.
Berapat dan berkumpul
13.
Mendapat jaminan
sosial
14.
Mendapatkan pekerjaan
15.
Berdagang
16.
Mendapatkan pendidikan
17.
Turut serta dalam
gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18.
Menikmati kesenian dan
turut serta dalam kemajuan keilmuan
·
Pernyataan oleh
Marcello Spatafora atas nama Uni Eropa pada tanggal 10 Desember 2003:
"Lebih dari 55 tahun yang lalu, kemanusiaan telah membuat suatu kemajuan
yang sangat banyak dalam mempromosikan dan melindungi hak-hak asasi manusia,
terima kasih atas kekuatan kreatif yang dihasilkan oleh Pernyataan Umum tentang
Hak-Hak Asasi Manusia, tidak perlu diragukan lagi adalah dokumen paling
berpengaruh dalam sejarah. Dokumen yang luar biasa, penuh dengan idealisme
tetapi juga kebulatan tekad untuk belajar dari masa lalu dan untuk tidak
mengulangi kesalahan yang sama. Yang paling penting, Pernyataan Umum ini
menempatkan hak-hak asasi manusia di tengah-tengah kerangka prinsip dan
kewajiban yang membentuk hubungan di dalam komunitas internasional."
·
Negara-negara muslim secara dominan, seperti Sudan, Pakistan, Iran,
dan Arab Saudi, sering mengkritik Pernyataan Umum
tentang Hak-Hak Asasi Manusia atas kegagalan pernyataan ini memahami konteks
relijius dan kebudayaan negara-negara non-Barat. Tahun 1981, perwakilan Iran
untuk Amerika Serikat,
Said Rajaie-Khorassani, mengeluarkan pendapat atas posisi negaranya mengenai
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, dengan berkata bahwa UDHR adalah
"sebuah pemahaman sekular dari
tradisi Yahudi-Kristen",
yang mana tidak bisa diimplementasikan oleh muslim tanpa melalui hukum-hukum
Islam.[3]
1.
^ Eleanor Roosevelt: Address to the United Nations General
Assembly 9
December 1948 in Paris, France
3.
^ Littman, David. "Universal Human Rights and Human
Rights in Islam". Midstream, February/March 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar