Minggu, 01 Maret 2015

Permohonan Pendampingan Hukum untuk Kes Abang di Malaysia disamping pendampingan Hukum oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia

Perselisihan Hubungan Industrial (Perburuhan)

Deskripsi Singkat
Terhitung tanggal 1 April 2006 segala perselisihan dalam Hubungan Industrial, yaitu perselisihan Hak, perselisihan Kepentingan, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan perselisihan Antar Serikat Pekerja akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan UU No. 2 tahun 2004. Peran P4D dan P4P yang sudah dibekukan sejak 1 Januari 2004 akan digantikan oleh mekanisme baru yang paling lama membutuhkan waktu 140 hari untuk menyelesaikan suatu kasus.
Melalui workshop ini diharapkan anda akan menjadi seorang praktisi yang kompeten untuk menangani kasus-kasus Perselisihan Hubungan Industrial yang mungkin sedang atau akan dihadapi serta mampu memahami cara beracara dalam Pengadilan Hubungan Industrial.

Jadwal Pelatihan Dan Rencana Pelajaran
  • Sesi 1: DASAR & TEKNIK PERUNDINGAN DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • Sesi 2: CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • Sesi 3: KIAT BERACARA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • Sesi 4: DISKUSI KASUS-KASUS HUBUNGAN INDUSTRIAL

Sasaran Peserta
Praktisi Hubungan Industrial, Manajer SDM, Pengurus Serikat Pekerja, Konsultan Hukum, dll.

Nara Sumber
1. Basani Situmorang
Beliau adalah seorang staff ahli direksi PT Jamsostek Bidang Hukum sejak tahun 2001. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan (periode 2000-2004), mantan Staff Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum dan Hubungan Industrial (periode 2000-2002), mantan Kepala Kepaniteraan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) periode 1998-2000, dan juga pernah menjabat sebagai mantan Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja RI periode 1992-1998 dan pada periode tersebut menjadi Anggota Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada sidang-sidang Governing Body (GB-ILO) dan Sidang International Labour Converence (ILC-ILO) di Geneva, Swiss, dan juga ikut pelatihan Management Skills Course USA, International Labour Standard Course di Geneva Swiss dan mengikuti kursus Labour Standard Setting ILO di Turin Italia. Selain itu beliau juga pernah menjadi Kepala Bagian Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI periode 1983-1992. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Kepala Sub. Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI, sebagai Anggota Panitia Khusus DPR RI dan Tim Perumus : Undang-Undang No.13 Th.2003 Ketenagakerjaan), Undang-undang No.21 Th.2000 ( Serikat Pekerja), dan Undang-undang No.2 Th.2004 (PPHI), Konsultan Industrial Relation PT Astra Group, dan saat ini beliau juga sebagai Pengajar pada Program Pasca Sarjana Universitas Krisna Dwipayana (UNKRIS) Jakarta.
2. Saepul Tavip
Beliau adalah salah satu pendiri Trade Union Right Center (TURC) di Jakarta. Dalam menjalani karirnya, beliau aktif memberikan pendidikan dan pelatihan ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan berbagai Federasi Serikat Pekerja di Indonesia, Depnakertrans, ICFTU, NGOs, ILO, ACILS Amerika, FES Jerman, JILAF Jepang, SDA Australia, dan sebagainya. Saat ini beliau aktif sebagai pembicara di berbagai seminar maupun workshop yang berhubungan dengan Hubungan Industrial dan menjabat sebagai Dewan Penasihat Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia. Selain itu, beliau juga bertindak sebagai Kuasa Hukum dalam menangani kasus Perselisihan Ketenagakerjaan baik dalam skala besar (massal) maupun individual. Beliau juga aktif membuat beberapa tulisan mengenai isu ketenagakerjaan seperti Alternatif Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan, Pengorganisasian Serikat Pekerja, dan lain-lain.

Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial di Indonesia

PASTI JALAN


Warning: Illegal string offset 'b' in /home/warta/public_html/wp-content/plugins/cforms/lib_aux.php on line 397

Warning: Illegal string offset 'b' in /home/warta/public_html/wp-content/plugins/cforms/lib_aux.php on line 468

Warning: Illegal string offset 'b' in /home/warta/public_html/wp-content/plugins/cforms/lib_aux.php on line 397

Warning: Illegal string offset 'b' in /home/warta/public_html/wp-content/plugins/cforms/lib_aux.php on line 397

Warning: Illegal string offset 'b' in /home/warta/public_html/wp-content/plugins/cforms/lib_aux.php on line 397

Warning: Illegal string offset 'b' in /home/warta/public_html/wp-content/plugins/cforms/lib_aux.php on line 397

Warning: Illegal string offset 'b' in /home/warta/public_html/wp-content/plugins/cforms/lib_aux.php on line 397

Warning: Illegal string offset 'b' in /home/warta/public_html/wp-content/plugins/cforms/lib_aux.php on line 468
Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial di Indonesia
Epicentrum Walk Office, Kuningan, Jakarta  | Senin – Selasa, 25 – 26 Maret 2013 | Rp. 2.750.000 / orang   


Latar Belakang
Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia baik itu Pekerja/Buruh, Pengusaha maupun unsur pemerintah dalam hal ini pegawai Depnakertrans harus diakui masih jauh dari harapan. Sosialisasi yang relatif minim dan kesadaran untuk memahami yang masih rendah sering dijadikan kambing hitam atas kondisi tersebut.  Kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu perusahaan banyak yang dbuat atas pertimbangan “Bagaimana Biasanya?” tanpa mengetahui dasar hukumnya atau memahami “Bagaimana Semestinya”.
Pelatihan hukum ketenagakerjaan ini akan mengupas tentang aspek-aspek ketenagakerjaan. Peserta akan dibekali dengan pengetahuan praktis akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul. Dengan demikian, setiap permasalahan ketenagakerjaan yang ditemui akan mudah dimengerti dan dipahami sehingga dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
Materi Training
  • Pengantar Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
  • Norma Dalam Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
  • PP, KKB dan Perjanjian Kerja
  • Status Hubungan Kerja
  • Ketentuan Jam Kerja, Lembur, Libur dan Cuti
  • Ketentuan Libur & Cuti
  • Ketentuan Pengupahan
  • Perselisihan Hubungan Industrial
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Nara Sumber
Basani Situmorang, SH, MHum
Beliau adalah seorang  staff ahli direksi PT Jamsostek Bidang Hukum sejak tahun 2001. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai  Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan (periode 2000-2004), mantan Staff Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum dan Hubungan Industrial (periode2000-2002), mantan Kepala Kepaniteraan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) periode 1998-2000, dan juga pernah menjabat sebagai mantan Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja RI periode 1992-1998. Selain itu beliau juga pernah menjadi Kepala Bagian Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI periode 1983-1992. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Kepala Sub. Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI, sebagai Anggota Panitia Khusus DPR RI  dan Tim Perumus :  Undang-Undang No.13 Th.2003 Ketenagakerjaan), Undang-undang No.21 Th.2000 ( Serikat Pekerja), dan Undang-undang No.2 Th.2004 (PPHI), Konsultan Industrial Relation PT  Astra Group, dan saat ini beliau  juga sebagai Pengajar pada Program Pasca Sarjana Universitas Krisna Dwipayana (UNKRIS) Jakarta.

Identifikasi dan Analisis Undang-Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Identifikasi dan Analisis Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Ketenagakerjaan pada awalnya merupakan bidang yang berada dalam ruang lingkup hukum privat. Namun karena ketenagakerjaan dianggap menjadi bidang yang penting untuk diatur secara langsung oleh negara. Maka negara turun tangan langsung dengan membuat regulasi yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. Sehingga, ketenagakerjaan tidak lagi bagian dari hukum privat tetapi menjadi bagian dari hukum publik. Alasan lain mengapa langkah ini dilakukan oleh negara adalah karena banyaknya kasus yang menjadikan Tenaga Kerja Indonesia dalam maupun luar negeri menjadi korban dan kurang mendapat perlindungan. Pembuatan regulasi yang mengatur secara khusus ketenagakerjaan dituangkan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Ketenagakerjaan
Hubungan Ketenagakerjaan
Masalah yang sering terangkat ke permukaan dan menjadi berita utama serta buah bibir dimasyarakat adalah perlakuan diskriminasi. Perlakuan tidak adil antara sesama pekerja/buruh maupun antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Dalam Pasal 5 dan 6 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hal ini telah diatur agar tidak adanya diskriminasi. Masalah lain yang saat ini juga sedang menjadi bahan pembicaraan dalam ketenagakerjaan di Indonesia adalah outsourcing. Dimana praktek outsourcing ini menyengsarakan pekerja atau buruh dan menyebabkan kaburnya hubungan kerja serta industrial antara pekerja dengan pengusaha.
Sebelum terjalinnya hubungan kerja antara pekerja dan orang yang akan mempekerjakannya terdapat proses dalam ketenagakerjaan yang harus dijalani. Mulai dari prakerja, hubungan kerja, menjalankan pekerjaan dan pascakerja. Dalam menjalani proses tersebut tidak akan selalu berjalan dengan mulus. Tentu akan dijalani berbagai rintangan demi peningkatan kerja yang lebih baik. Dalam proses tersebut juga akan lahir berbagai  masalah.
Dengan berbagai masalah yang timbul dalam ketenagakerjaan baik sebelum dan sesudah regulasi ketenagakerjaan lahir. Perlu diketahui bagaimana tingkat penerimaan masyarakat serta pemahaman masyarakat atas lahirnya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu juga masih perlu dipertanyakan bagaimana tingkat perlindungan yang diberikan oleh UU Ketenagakerjaan kepada pekerja ataupun pengusaha. Tujuan dari regulasi tersebut juga perlu di identifikasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijabarkan tentu dapat terlihat banyak hal yang peru dibenahi. Maka dapat ditentukan hal-hal yang akan menjadi rumusan masalah yaitu :
  1. Bagaimanakah pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ?
  2. Apakah tujuan dari disahkan dan diundangkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  ?
  3. Mengapa setelah adanya regulasi yang mengatur mengenai ketenagakerjaan masih tetap saja ada masalah dalam bidang ketenagakerjaan ?
  4. Bagaimanakah problem solving untuk menyelesaikan masalah dalam bidang ketenagakerjaan terkait perlindungan tenaga kerja ?
TINJAUAN PUSTAKA
A. Sejarah Ketenagakerjaan
Pada awalnya keberadaan Hukum Ketanagakerjaan di Indonesia terdiri dari beberapa fase pada abad 120 SM. Ketika bangsa Indonesia mengenal adanya sistem gotong royong diantara sesama anggota masyarakat. Gotong royong adalah sistem pengerahan tenaga kerja tambahan dari luar kalangan keluarga dengan tujuan untuk mengisi kekurangan tenaga. Sifat gotong royong memiliki nilai luhur yang juga diyakini membawa kemaslahatan. Dengan nilai-nilai kebaikan, kebijakan, dan hikmah untuk masyarakat hingga gotong royong menjadi sumber terbentuknya Hukum Ketanagakerjaan Adat. Karena bersifat konvensional regulasi dari Hukum Ketanagakerjaan Adat tidak tertulis. Namun Hukum Ketanagakerjaan Adat menjadi identitas bangsa yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang merupakan penjelmaan dari jiwa bangsa Indonesia dari abad keabad.
Memasuki abad masehi, saat mulai berdirinya kerajaan di Indonesia hubungan kerja dilakukan dengan adanya perbudakan. Ketika zaman Kerajaan Hindia Belanda terdapat sistem pengkastaan dengan 5 perbeadaan kasta antara lain, brahmana, ksatria, waisya, sudra, dan paria. Kasta paling rendah adalah golongan sudra sedangkab paria adalah budak dari kasta brahmana, ksatria, dan waisya, Golongan paria layaknya budak hanya menjalankan kewajiban sedangkan hak-haknya dikuasai oleh para majikan.
Pada masa Kerajaan Islam meski tidak secara tegas adanya sistem pengangkatan. Namun pada pokoknya sama saja, pada masa ini kaum bangsawan (raden ) mempunyai kekuasaan atau hak penuh atas para tukangnya. Nilai-nilai keislaman tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena terhalang oleh dinding budaya bangsa yang sudah berlaku sejak 6 abad sebelumnya.
Ketika Hindia Belanda menduduki Indonesia, masalah perbudakan semakin meningkat. Terdapat perlakuan sangat keji dan tidak berprikemanusiaan terhadap budak. Problem solvingnya adalah memberikan kedudukan yang sama antara budak dengan manusia merdeka secara sosiologis, yuridis dan ekonomis. Langkah nyata dalam menyelesaikan masalah perbudakan tersebut adalah pada masa Belanda dengan dikeluarkannya Staatblad 1817 No. 42 yang berisikan larangan untuk memasukan budak-budak ke Pulau Jawa. Tahun 1818 di tetapkan pada suatu UUD HB (Regeling Reglement) 1818 berdasarkan pasal 115 RR yang menetapkan bahwa paling lambat pada tanggal 1 Juni 1960 perbudakan dihapuskan.
Berbagai masalah perbudakan dalam ketenagakerjaan terjadi di masa lalu. Namun selain berbagai kasus pada masa pendudukan Hindia Belanda mengenai perbudakan yang keji. Terdapat perbudakan lain yang dikenal dengan istilah rodi yang pada dasarnya sama saja dengan perbudakan lainnya. Rodi pada dasarnya merupakan kerja paksa yang pada awalnya dilakukan gotong royong oleh semua penduduk desa-desa tertentu. Dengan keadaan tersebut maka penjajah memanfaatkannya menjadi suatu kerja paksa untuk kepentingan pemerintah Hindia Belanda.
B. Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan berasal dari kata tenaga kerja, yang dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.” Sedangkan pengertian dari ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Demi meningkatkan taraf hidup maka perlu dilakukan pembangunan diberbagai aspek. Tidak terkecuali dengan pembangunan ketenagakerjaan yang dilakukan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Dalam hal ini maksudnya adalah asas pembangunan ketanagakerjaan berlandaskan asas pembangunan nasional terkhusus asas demokrasi pancasila, asas adil, dan merata.
Dalam pelaksanaan proses hubungan kerja terdapat bagian-bagian yang harus dijalani. Ruang lingkup dari ketenagakerjaan itu senditi adalah pra kerja, masa dalam hubungan kerja, masa purna kerja (post employment). Cakupan dari ketenagakerjaan terbilang luas, jangkauan hukum ketenagakerjaan lebih luas bila dibandingkan dengan hukum perdata yang diatur dalam buku III title 7A. Terdapat ketentuan yang mengatur penitikberatan pada aktivitas tenaga kerja dalam hubungan kerja
Berbicara mengenai hubungan kerja Pasal 1 angka 15 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa : ”Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsure-unsur pekerjaan , upah dan perintah” dan “Hubungan kerja adalah suatu hubungan pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu namun waktu yang tidak tertentu.
PEMBAHASAN
A. Pembahasan Secara Umum
Jika diidentifikasi tujuan dari UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka dalam regulasi itu sendiri terdapat 4 (empat) tujuan yang disebutkan pada Pasal 4 bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
  1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
Penjelasan Pasal 4 huruf a UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah “Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang  terpadu untuk dapat  memberikan  kesempatan  kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia. Melalui pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat berpartisipasi secara optimal dalam Pembangunan Nasional, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya.
  1. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai
dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
Penjelasan Pasal 4 huruf a UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah “Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan penempatan tenaga kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan di seluruh sektor dan daerah.
  1. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
  2. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Karena bidang ketenegakerjaan dianggap penting dan menyangkut kepentingan umum. Maka pemeritah mengaihkannya dari hukum privat menjadi hukum publik. Alasan lain adalah banyaknya masalah ketenagakerjaan yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Salah satu contoh adalah banyak kasus yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menyangkut penggunaan tenaga kerja asing. Setiap putusan badan peradilan PHI akan menjadi evaluasi untuk kepentingan di bidang ketenagakerjaan.
Bagian penting dalam ketenagakerjaan yang banyak mendapat sorotan adalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Hubungan kerja ini termasuk sebagai Perjanjian. Sesuai dengan Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.” Dalam Pasal 1320 KUHPerdata terdapat syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah adalah :
  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. suatu pokok persoalan tertentu
  4. suatu sebab yang tidak dilarang
Dari ketentuan pasal tersebut terlihat jelas bahwa perjanjian kerja yang dilakukan antara pekerja/buruh dengan pengusaha semuanya tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Namun dengan batasan-batasan yang disebutkan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja yang dilakukan harus menunjukkan adanya kejelasan atas pekerjaan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati dan ketentuan yang tercantum dalam UU no.13 thn. 2003 maka terdapat unsur dari hubungan kerja yaitu :
  1. Adanya unsure service (pelayanan)
  2. Adanya unsure time (waktu )
  3. Adanya unsure pay (upah )
Masyarakat pada umumnya tahu bahwa tidak boleh adanya pemberlakuan tidak adil (diskrimimasi) antara sesama pekerja atau antara pekerja dengan pengusaha. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.” dan Pasal 6 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Masyarakat menerima dan memahami ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan berbagai masalah yang telah terjadi sebelum lahirnya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan sebagian bisa teratasi setelah lahirnya regulasi tersebut. Namun setelah lahirnya UU tersebut tidak menutup kemungkinan lahirnya  masalah baru terkait dengan ketenagakerjaan. Salah satu yang menjadi masalah adalah masih kurangnya tingkat perlindungan terhadap pekerja/buruh dalam hubungan kerjanya dengan  pengusaha yang memperkerjakannya. Masalah tersebut adalah outsourcing  yang dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak diatur secara khusus dalam penyelesaiannya.
Pemahaman masyarakat atas kurangnya perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh serta masih adanya celah untuk lahirnya masalah baru atas UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Melahirkan niat dari masyarakat untuk dilakukannya revisi atas UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adanya niat dari pemerintah untuk melakukan revisi atas UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Membuka pintu solusi kepada masyarakat untuk mengatasi berbagai permasalahan telah terjadi serta sebagai langkah preventif untuk masalah baru. Pemerintah memberikan kesempatan kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk melakukan kajian independen dan penyempurnaan revisi UU Ketenagakerjaan tersebut. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar setelah melakukan pertemuan konsolidasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS) Tripartit Nasional, di Jakarta, tepatnya Senin tanggal 8 November 2010 lalu.
Dalam pertemuan tersebut dibahas pasal-pasal yang terkait dengan outsourcing (alih daya), pengupahan, jaminan sosial dan pesangon serta dan pelaksanan perjanjian kerja waktu tertentu. Disebutkan bahwa dalam pertemuan tersebut adanya kesepakatan pengkajian mendalam menghenai penyempurnaan dan revisi UU No. 13/2003 yang dilakukan secara komprehensif, baik itu revisi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu sendiri, ataupun terkait dengan revisi UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Adanya wacana bahwa pada tahun 2010 lalu telah beredarnya beberapa draft yang disebut revisi UU No.13  tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada saat itu pula Muhaimin selaku Menakertrans menegaskan bahwa draft tersebut bukan berasal dari Kemenakertans. Maka semua pihak diharapkan tidak percaya begitu saja dengan isi draf-draft tersebut karena akan memunculkan kekhawatiran dan sikap saling curiga terutama diantara pekerja dan buruh. Menakertrans juga menyebutkan bahwa pada tahun 2010 lalu pada tepatnya pada bulan November proses penyempurnaan UU Ketenagakerjaan masih dibahas di lingkungan internal Kemenakertrans kemudian akan dibahas lintas kementerian dan pihak lainnya. Pada tahun 2011 ini akan dilakukan tahap pematangan. Jika materi atas revisi UU Ketenagakerjaan tersebut sudah matang maka akan diajukan ke DPR hingga akhirnya akan diratifikasi. Meski sampai saat ini belum terlihat adanya tanda akan di undangkannya hasil revisi dari UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun langkah revisi atas UU Ketenagakerjaan adalah problem solving atas masalah yang timbul sebelum dan setelah lahirnya regulasi tersebut. Hal ini juga menjawab permasalahan mengapa masalah terkait ketenagakerjaan tetap ada meski UU Ketenagakerjaan tersebut sudah lahir.
Masyarakat sudah memahami dengan jelas setiap ketentuan dari UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pernyataan tersebut bisa dikeluarkan karena Menakertrans yang menyebutkan setiap kalangan masyarakat terutama kalangan pengusaha, serikat pekerja/serikat bisa memberikan sebanyak mungkin saran, masukan dan kajian terhadap penyempurnaan dan revisi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui tiga pihak yaitu, Menakertrans, LIPI dan LKS Tripartit. Tanggapan masyarakat menunjukkan bahwa menerima dengan baik UU tersebut ditunjukkan dengan adanya niat untuk perbaikan regulasi tersebut. LKS Tripartit masih terbilang jarang terdengar ditelinga masyarakat yang merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh. Konsolidasi tersebut dilakukan dengan LKS Tripartit demi memperkuat peranannya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, menarik investasi dan penciptaan industri yang lebih bagus.

KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Masyarakat memahami dengan jelas UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terlihat jelas dengan cara masyarakat menanggapi berbagai ketentuan dan kekurangan dari UU Ketenagakerjaan tersebut. Masyarakat memahami dengan baik kurangnya perlindungan yang diberikan terhadap pekerja/buruh dari regulasi tersebut dan masih adanya celah untuk lahirnya masalah baru dalam ketenagakerjaan. Masyarakat menerima dengan baik terhadap UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang ditunjukkan dengan adanya niat masyarakat untuk melakukan perbaikan melalui revisi UU Ketenagakerjaan tersebut
Akibat lahirnya berbagai masalah di Indonesia terkait ketenagakerjaan. Maka ketenagakerjaan yang pada awalnya berada dalam ruang lingkup hukum privat maka pemerintah memandang hukum ketenagakerjaan itu bagian penting untuk diatur langsung oleh pemerintah sehingga dialihkan menjadi bagian dari hukum publik. Sedangkan tujuan dari UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu sendiri dituangkan dalam Pasal 4 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Meski awalnya berbagai permasalahan sebelum lahirnnya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat diselesaikan. Namun ternyata setelah lahir UU tersebut malah melahirkan masalah baru dalam hal kurangnya perlindungan terhadap pekerja/buruh dan masih adanya celah lain untuk lahirnya masalah baru dalam ketenagakerjaan. UU Ketengakerjaan tersebut belum mengatur dengan jelas perlindungan terhadap pekerja/buruh yang selalu berada dipihak yang lemah dalam sebuah hubungan kerja.
Problem solving untuk menyelesaikan masalah dalam bidang ketenagakerjaan saat ini adalah perlunya dilakukan revisi atas UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena masih kurangnya perlindungan yang diberikan pada pekerja/buruh yang menjadi pihak yang lemah dalam sebuah hubungan kerja dan masih adanya celah yang bisa memberikan masalah baru dalam ketenagakerjaan terutama dalam hubungan kerja.
B. Saran
Peran serta berbagi kalangan masyarakat dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan. Karena dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan secara nasional tidak hanya menjadi bagian dari pemerintah tetapi juga kalangan masyarakat pada umumnya. Masyarakat pada umumnya dalam hal ini tidak hanya kalangan pekerja/buruh atau para pengusaha. Namun juga masyarakat lain yang berada diluar pekerja/buruh dan pengusaha.
Pemerintah dapat membuat peraturan atau kebijakan dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Tetapi ketika dalam penegakannya dan penerapannya dalam masyarakat tidak adanya peran aktif masyarakat dalam mewujudkan penegakan hukum yang baik dalam ketenagakerjaan. Maka usaha yang dilakukan pemerintah tentu akan sia-sia. Pemerintah tidak akan dapat bertepuk sebelah tangan.

DAFTAR PUSTAKA
http://hukumonline.com/ diakses pada hari Jumat pukul 12:38 WIB tanggal 21 Oktober 2011
http://maulabour.wordpress.com/ diakses pada hari Selasa pukul 13:53 WIB tanggal 25 Oktober 2011
http://studihukum.wordpress.com/ diakses pada hari Selasa pukul 13:53 WIB tanggal 25 Oktober 2011
http://www.djpp.depkumham.go.id/ diakses hari Kamis tanggal 15 September 2011 pukul 07:44 WIB
http://www.pikiran-rakyat.com/ diakses pada hari Jumat pukul 12:39 WIB tanggal 21 Oktober 2011
Soetami, A. Siti. 2007. Pengantar Tata Hukum Indonesia. PT Refika Aditama. Bandung
Sutedi, Andrian, 2009. Hukum Perburuhan. Sinar Grafika. Jakarta
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Teori Konflik

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai “Teori Konflik” maka perlu dipahami pengertian dasarnya untuk mempermudah interpretasi dan pemaknaannya atas fenomena yang terjadi dalam hukum dan masyaralat. Teori merupakan hasil pemikiran ahli yang berlatarbelakang dari keadaan yang dialaminya sendiri atau fenomena dalam masyarakat yang dipahami secara mendalam hingga membentuk dalam sebuah analisis dengan bantuan pengetahuan yang dimiliki. Sedangkan konflik adalah percekcokan, perselisihan, dan pertentangan. Konflik juga merupakan ketegangan atau pertentangan di dalam cerita rekaan atau drama antara dua kekuatan, pertentangan dalam diri satu tokoh, dan/atau pertentangan antara dua tokoh. Konflik itu sendiri bisa dibagi dalam tiga bagian yaitu :
  • Konflik batin
Konflik yg disebabkan oleh adanya dua gagasan atau lebih atau keinginan yg saling bertentangan untuk menguasai diri sehingga mempengaruhi tingkah laku
  • Konflik kebudayaan 
Persaingan antara dua masyarakat sosial yg mempunyai kebudayaan hampir sama;
  • Konflik sosial
Pertentangan antaranggota masyarakat yg bersifat menyeluruh dl kehidupan
Itulah penggalam makna dari teori dan konflik. Teori konflik lahir melalui upaya pemahaman masyarakat atas femonana yang berkembang di masyarakat. Hidup dalam perbedaan, masyarakat tidak menutup diri atas pengaruh eksternal yang mempengaruhi internal hidupnya. Karena setiap perbedaan pemahaman, perbedaan kekuasaan, tujuan hidup dan latar belakang serta suku, agama, ras maupun segala perbedaan lainnya dapat membangkitkan konflik di masyarakat. Perbedaan tersebut tidak bisa dihindari dan alangkah sebaiknya dijadikan alat pemersatu. Kelompok kepentingan yang berbeda dalam sistem sosial akan saling mengajar tujuan yang berbeda dan saling bertanding. Kompetisi sosial ini akan selalu hidup masyarakat demi pemenuhan setiap kebutuhan hidupnya. Sebagaimanan diungkapkan oleh Lock Wood, yaitu kekuatan-kekuatan yang saling berlomba dalam mengejar kepentingannya akan melahirkan mekanisme ketidakteraturan sosial atau social disorder.
Pada prinsipnya yang masih terbiaskan bahwa masyarakat adalah kekuatan kelompok atau kelas yang dominan. Atas sifat dominannya tersebut maka kebiasan dalam masyarakat menjadi dihormati dan harus dijalankan yang apabila ada yang melanggar nilai-nilai kebersamaan tersebut akan dikenakan sanksi sosial. Norma adalah nilai yang tidak bisa dilepaskan dari masyarakat sebab dianggap sebagai suatu ikatan pemersatu. Namun disisi lain akan menjadi sumber atau pemicu konflik. Pernyataan tersebut bisa dilontarkan demikian karena justru kebiasaan masyarakat merupakan yang diciptaan dari kelompok atau kelas dominan memaksakan berlaku nilai-nilai tersebut.
Dari latar belakang tersebut bisa dilihat urgensi dari teori konflik. Untuk menjadi jalan dalam pendekatan atas semua ruang lingkup aktifitas sosial yang selalu berjalan dan berkembang. Berikut beberapa doktrin-doktrin dari para ahli yang terbentuk dalam sebuah teori konflik yang diantaranya :
Teori Marxian
Memberi jalan keluar terjadinya konflik pada kelas pekerja.
Teori Simmel
Kekuasaan otoritas atau pengaruh merupakan sifat kepribadian individu yang bisa menyebabkan terjadinya konflik.
Teori konflik memiliki fokus utama pada pemahaman latar belakang munculnya suatu ketentuan berupa norma yang mengatur dan membatasi setiap aksi masyarakat. Jika terjadi perilaku menyimpang secara norma akan mendapat suatu balasan yaitu sanksi sosial seperti yang dijelaskan sebelumnya. Teori konflik juga muncul demi penanganan fakta bahwa kelompok yang berkuasa memiliki kuasa untuk membentuk suatu peraturan yang mengatur masyarakat secara keseluruhan yang mengakui kuasa dari golongan elit tersebut.
Karl Marx sebagai salah satu filsuf memiliki perspektif yang klasik atas suatu konflik. Masyarakat bisa terbentuk tidak semata-mata didorong oleh resultate (kesepakatan) tetapi karena kompetisi antara golongan sosial yang berbeda-beda untuk mencapai tujuannya. Karl Marx memandang masyarakat dibentuk pertama kali dari dua kelompok dengan pertentangan kepentingan ekonomi yaitu kelompok borjuis dan proletariat. Kelompok borjuis merupakan kelas penguasa/pemegang peraturan, yang terdiri dari orang-orang kaya /makmur yang mengontrol sarana/alat-alat produksi-ekonomi, memiliki pengaruh besar pada lembaga-lembaga ekonomi dan politik masyarakat, serta memiliki jatah kekuasaan untuk melayani kepentingan mereka. Sedangkan kelompok proletariat sebagai pihak yang diatur, bekerja dan dieksploitasi untuk mencapai tujuan kaum borjuis. Pandangan ini dikenal dengan kapitalisme yang sampai sekarang juga masih menunjukkan eksistensi. Karl Marx berkesimpulan bahwa kedepannya kapitalisme yang akan mendorong perkembangan hukum kriminal. Hukum tersebut diperlukan untuk tatanan terhadap golongan mapan. Hukum menuntut adanya batasan terhadap perilaku masyarakat yang bisa saja meledak dan memberontak atas keadaan. Hukum yang ditemukan secara tidak sengaca seiring perkembangan peradaban manusia memberikan legalitas kepada kelompok tertentu yaitu aparat hukum. Untuk melakukan kontrol sosial terhadap tindakan kejahatan dan pelanggaran.
Dalam pandangan masa sekarang ini, kriminal dimaknai sebagai suatu refleksi dari kekuasaan yang memiliki perbedaan dalam mendefinisikan kejahatan dan pelanggaran. Interpretasi yang berbeda tersebut memicu adanya perilaku menyimpang dari tubuh masyarakat itu sendiri. Aparat hukum sebagai kontrol sosial seakan berkuasa dan memiliki hak sepihak untuk bertindak atas nama hukum. Kaum borjuis dan proletariat yang awalnya lahir dari konflik ekonomi kini malah lahir atas konflik hukum. Hukum yang dirancang untuk mengatur tingkah laku masyarakat malah kini melahirkan konflik baru.
Keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan kini sudah sulit untuk dicapai. Hukum menjadi alat untuk mencapai tujuan kelompok kapitalis. Politik hukum tidak lagi terpakai sebagai alat negara untuk mencapai tujuan hakiki negara sebagaimana dimuat dalam konstitusi. Fenomena memberikan pemikiran atas teori konflik kontemporer yang menganggap kejahatan sebagai suatu tindakan rasional. Tindakan-tindakan kriminal tersebut lahir didorong oleh keadaan yang memaksa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Conflict of interest sudah sulit untuk dihindarkan. Setiap indivdu memiliki naluri dasar untuk memenuhi setiap kebutuhannya. Pencurian terjadi karena pencuri tersebut membutuhkan terget curiannya untuk memnuhi kebutuhanya hidupnya. Koruptor melakukan korupsi karena membutuhkan hasil korupsinya untuk mengembalikan modalnya.
Pemikiran idealisme kini sudah susah hidup karena pemikiran realis untuk sementara sedang berkuasa sampai waktu yang tidak ditentukan. Kejahatan sebagai suatu ciri-ciri yang tidak dapat diubah dari masyarakat kapitalis. Kesempatan berbuat kriminal sudah tersedia disetiap tingkat masyarakat. Teori konflik adalah antitesis dari teori struktural fungsional. Teori struktural fungsional sangat mengedepankan keteraturan dalam masyarakat. Berbeda dengan teori konflik yang melihat bahwa di dalam masyarakat tidak akan selamanya berada pada keteraturan. Waktu sudah membuktikan konflik tetap terjadi sebelum dan sesudah adanya suatu lingkaran batasan yang saat ini disebut hukum. Gabungan dari dominasi dan kekuasaan golongan tertentu dalam masyarakat menjadi musuh utama setiap lini. Jika kekuasaan tersebut masih ada, sebab pada prinsipnya yang namanya kekuasan akan berbanding lurus dengan tindakan korup.
Satu jawaban atas realita sosial ini adalah reformasi sosial. Tidak bisa membohongi diri bahwa semua orang punya tujuan hidup masing-masing. Manusia melakukan berbagai cara yang dianggapnya benar untuk mencapai tujuan tersebut. Namun setiap perbedaan tersebut harusnya bisa menjadi suatu keindahan. Sebab pelangi tidaklah indah jika berwarna putih. Nuansa perbedaan warna yang menjadikan pelangi disukai banyak orang. Indonesia bisa tetap berdiri dari tahun 1945 sampai tahun 2012 dikarenakan mau menerima setiap perbedaan yang ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski memang setiap konflik akan selalu lahir seiring perjalanan waktu. Teori konflik dapat dipakai sebagai senjata menentang lahirnya konflik-konflik baru. Karena toeri sebab akibat akan selalu bergunan menghadapi masalah-masalah baru kehidupan sosial. Teori konflik menilai keteraturan yang terdapat dalam masyarakat itu hanyalah disebabkan karena adanya tekanan atau pemaksaan kekuasaan dari atas oleh golongan yang berkuasa.

Sumber :
Aviva, Shadega. 2011. Teori Konflik. http://avivashadegha.blogspot.com/2011/01/teori-konflik.html diakses pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2012 pukul 21:55 WIB
Rachman, Maman, Arif Purnomo, Kunaryo H, Khomsin, Dandan Supratman, Nathan Hindarto, Supraptono. 2009. Filsafat Ilmu. UPT Universitas Negeri Semarang Press. Semarang
Soekanto, Soerjono. 2006.  Sosiologi Suatu Pengantar. PT GrahaGrafindo Persada. Jakarta

Hukum Penyalahgunaan Komputer dan Tekonologi Informasi

1. Kejahatan Komputer
Definisinya adalah kejahatan komputer dan kejahatan yang berkaitan dengan komputer. Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Thomas Porter dalam bukunya “EDP Control and Auditing” yakni computer abuse (penyalahgunaan komputer), computer crime (kejahatan komputer) dan computer relater crime (kejahatan yang berhubungan dengan komputer).
Computer abuse merupakan tindakan sengaja dengan melibatkan komputer dimana satu pelaku kejahatan atau lebih dapat memperoleh keuntungan atau korban ( satu atau lebih ) dapat menderita kerugian.
Computer crime merupakan tindakan melanggar hukum di mana pengetahuan tentang komputer sangat penting agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.
Computer related crime adalah kejahatan yang berkaitan dengan komputer tidak terbatas pada kejahatan bisnis, kerah putih atau ekonomi. Kejahatan itu mencakup kejahatan yang menghancurkan komputer atau isinya atau membahayakan kehidupan dan kesejahteraan manusia karena semua tergantung apakah komputer dapat bekerja dengan benar atau tidak.

Metode Kejahatan Komputer
Banyak metode yang digunakan untuk melakukan kejahatan komputer. Metode-metode itu antara lain penipuan data, trojan horse, teknik salami, logic bomb dan kebocoran data. Penipuan data merupakan metode yang paling sederhana, aman dan lazim digunakan. Metode ini menyangkut pengubahan data sebelum atau selama proses pemasukan ke komputer.


2. Hacker
Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer.Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan system yang di temukannya.
Hacker adalah seseorang yang mengerti sebuah sistem, bagaimana caranya sistem tersebut bekerja, dan mengetahui jawaban dari pertanyaan seperti ini : " Jika saya menambahkan, meng edit, atau menghapus bagian ..... , maka yang terjadi adalah .....
Kira-kira proses nya seperti itu, mengetahui suatu system sama saja mengetahui bagaimana membuat sistem tersebut tidak berjalan, atau memanipulasi system tersebut.

Ternyata Hacker juga mempunyai tingkatan-tingkatan, tiap tingkatan di bedakan dengan kemampuan dan ilmu yang dimiliki sang hacker :

1.Elite
Ciri-ciri : mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.

2.Semi Elite
Ciri-ciri : lebih muda dari golongan elite, mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.

3.Developed Kiddie
Ciri-ciri : umurnya masih muda (ABG) & masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.


4.Script Kiddie
Ciri-ciri : seperti developed kiddie dan juga seperti Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.

5.Lammer
Ciri-ciri : tidak mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya. Karena banyak kekurangannya untuk mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan sampai level developed kiddie atau script kiddie saja.


3. Cracker
Cracker merupakan sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang di masuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.

Cracker adalah seorang yang kegiatannya hanyalah merusak, menembus dan mengganti halaman suatu situs adalah menjadi hobi dengan alasan untuk uji coba kemampuannya. ataupun hanya untuk mengasah ilmu yang sudah di dapatnya.Cracker tidak mempunyai hirarki khusus karena sifatnya hanya membongkar dan merusak
Apa bedanya antara hacker dan cracker

Perbedaannya sangat tipis, hanya karena satu alasan saja, seorang hacker bisa menjadi cracker dan melakukan tindakan pengerusakan. atau seorang cracker bisa juga menjadi hacker.


4. Spamer
Spam adalah sampah, dikatakan sampah, karena sesuatu yang tidak kita inginkan berada di tempat kita atau rumah kita maka kita mengatakannya sebagai sampah. begitu juga dengan surat-surat kita yang masuk pada inbox terkadang terdapat surat yang tidak kita kenali asalnya dan bukan termasuk salah satu dari sekian banyak nama pada daftar kontak kita. Maka surat seperti ini dalam istilah email di sebut sebagai spam.


5. Spyware
Spyware dan Adware adalah suatu program (software) yang sengaja dibuat dan disebarluaskan oleh para produsen pembuatnya dan disebarluaskan di internet agar mereka bisa mengintai semua aktifitas orang lain di internet, khususnya pada saat mereka sedang melakukan browsing. Jika program yang mereka buat ( terdapat spyware / adware) sudah tertanam dan aktif di komputer seseorang, maka mereka akan mudah melakukan berbagai hal yang pada intinya akan merugikan pengguna internet, misalnya meng-invade your privacy, and flood you eith those horrible popups. Dan kemudian lebih lanjut ” if you are like most users on the internet, chances are you are probably infected with these applications” Jadi spyware itu bisa di ibaratkan dia adalah parasit pada sebuah computer.
Tanda-tanda umum terdapat spyware


Ada beberapa gejala umum yang bisa dirasakan oleh pengguna computer apabila parasit yang bernama SPYWARE dan ADWARE sudah benar-benar menginfeksi, yaitu :

  • Kinerja Computer akan terasa lambat, terutama setelah terhubung dengan internet
  • Browser ( Mozilla FireFox, Internet Explorer, Opera Browser, Netscape dll ) terkadang atau seringkali macet ( hang / crash ) pada saat akan membuka halaman web tertentu
  • Alamat situs yang sudah di-set secara default sering berubah
  • Terkadang browser terbuka dengan sendirinya secara massal dan langsung mengakses situs tertentu
Pengaruh (resiko/akibat) yang ditimbulkan Spyware dan Adware
Karena Spyware dan Adware itu digolongkan sebagai sebuah parasit, maka kedua jenis parasit versi computer ini juga memiliki prinsip hidup yang moderat, sama seperti prinsip hidup parasit yang sebenarnya, yaitu demi kelangsungan hidupnya parasit tidak ingin berbuat berbuat yang menyebabkan matinya organisme yang ditumpanginya, sebab jika organisme yang ditumpanginya mati maka ia juga akan ikut mati Hal ini berarti bahwa meskipun computer kita sudah dijangkiti Spyware dan Adware. kehadiran mereka sidalam system computer tidak akan sampai membuat computer hancur, rusak, data-data hilang.
Tindak Pidana Teknologi Informasi Kaitannya dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus kejahatan dunia maya, terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang mengkriminalisasi cybercrime dengan mengggunakan metode interpretasi ekstensif (perumpamaan dan persamaan) terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP. Adapun pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP yang mengkriminalisasi terhadap kejahatan dunia maya, sebagaimana dikatakan oleh Petrus Reinhard Golose di antaranya adalah :31
31 Petrus Reinhard Golose, Perkembangan Cybercrime dan Upaya Penanggulangannya di Indonesia Oleh Polri, Buliten Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 4 Nomor 2, Jakarta, Agustus 2006, hal. 38-39.
a. Pasal 362 KUHP untuk kasus Carding dimana pelaku mencuri kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yangdiambil dengan menggunakan software card generator di internet untuk melakukantransaksi di E-Commerce.
b. Pasal 378 KUHP untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan.
c. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail.
d. Pasal 331 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan e-mail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan e-mai lsecara berantai melalui mailling list (millis) tentang berita yang tidak benar.
e. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara on-line di internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
f. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di internet.
g. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di internet
h. Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengankartu kredit yang nomor kartu kreditnya merupakan hasil curian.
i. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface suatu website, karena pelaku setelah berhasil memasuki website korban, selanjutnya melakukan pengrusakan dengan cara mengganti tampilan asli dari website tersebut.
Terhadap perbuatan dalam ketentuan-ketentuan pasal di atas, masalah yang timbul adalahpasal-pasal tersebut tidak menyebutkan data komputer atau informasi yang dihasilkan komputer. Perkembangan teknologi informasi seiring berkembangannya sistem jaringan komputer telah mengubah pandangan
konvensional terhadap unsur barang atau benda sebagai alat bukti menjadi digital evidence atau alat bukti elektronik baik sebagai media seperti disket, tape storage, disk storage, compact disk, hard disk, USB, flash disk dan hasil cetakan bukti elektronis tersebut.
Jaringan komputer yang menghasilkan cyberspace dan komunitas virtualnya berkembang seiring dengan berkembangnya kejahatan yang menghasilkan tindak pidana yang dianggap dahulu tidak mungkin pada saat sekarang ini menjadi mungkin bahkan dampaknya dapat dirasakan diluar tempat/wilayah negara. Oleh karena itu penerapan pasal-pasal KUHP sudah tidak relevan dalam penanggulangan tindak pidana teknologi informasi.
2. Tindak Pidana Teknologi Informasi Kaitannya dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Menurut definisi yang termuat dalam undang-undang telekomunikasi ini, yang dimaksud dengan telekomunikasi (Pasal 1 angka (1)) ialah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Perangkat telekomunikasi ialah setiap alat-alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Dan yang dimaksud dengan jaringan telekomunikasi ialah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
telekomunikasi nasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perdagangan global. Pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi komunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Internet merupakan salah satu bentuk media komunikasi elektronik yang terdiri dari komputer dan dilengkapi dengan perlengkapan tertentu sehingga memungkinkan untuk melakukan komunikasi dengan berbagai pihak di cyberspace. Penyalahgunaan internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan undang-undang ini
Jika dikaitkan dengan kejahatan-kejahatan di internet yang marak terjadi seperti hacking (craking),
carding atau bentuk-bentuk kejahatan lain yang berhubungan dengan cybercrime, maka undang-undang ini masih terlalu tidak tegas menyebutnya. Sehingga sulit diterapkan dan dikenakan terhadap pelakunya. Kebijakan hukum yang terkait dengan masalah kriminalisasi yang terkait dengan tindak pidana teknologi informasi dalam Undang-Undang Telekomunikasi adalah sebagai berikut:
Pasal 21:
- Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
Maksud dari pasal 21 Undang-Undang Telekomunikasi tersebut tidak mengatur terhadap kejahatan dan tidak diatur dalam ketentuan pidana (Bab VII Ketentuan
Universitas Sumatera Utara
Pidana Pasal 47 sampai dengan Pasal 57). Ketentuan terhadap Pasal 21 berarti hanya merupakan pelanggaran yang berdasarkan ketentuan Bab VI Pasal 46 sanksinya berupa pencabutan izin. Akibat ringannya sanksi hukum tersebut pornografi dan tindakan pengasutan melalui media telekomunikasi sering terjadi dan dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi.

Tambahan tentang Seminar

Seminar yang diadakan BISA dan SEBENARNYA BISA dilaksanakan BERSAMAAN dengan adanya EXHEBITIION Mobil atau Tepatnya Bisa Bersama dengan Foose dengan "Overhaulin"nya (diluar Gedung yang dipakai Seminar).
Dan disaat yang Bersamaan,bisa diadakan Seminar dan Tea Breaknya "Bisa Digunakan sebagai Program Perkenalan dengan Program Pemakanan Sehat oleh Jamie Oliver" (didalam Gedung).
Yang pastinya seperti Pameran Produk2 dari Anak Bangsa tapi ditambahkan dengan Promotion Program Unggulan dari Foose. 
Semua Transaksi yang Terjadi MEMAKAI KUPON,sehingga AKAN MENDATANGKAN KEUNTUNGAN Panitia Penyelenggara dari Seminar hingga Konser Amal dan Reuni Akbar.
Fashion Show juga bisa jadi selingan daripada Tea Break dari Seminar tersebut yang mungkin Mas Itang Yunaz mau membantu ga? heuhuehuhe.

Tentang MOBNAS (sekedar Pendapat lho heuheuh)

Sewaktu saya membaca Keinginan dari Bpk. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk membuat Mobil Nasional untuk Memajukan Kualitas dari Anak Bangsa.
Dan ada salah satu dari Pabrik Besar Pembuat Mibil terkenal di Indonesia menginginkan Bpk. Jokowi untuk DISAHKAN Brand-nya sebagai MOBNAS.
Tetapi bagi Saya,yang namanya MOBNAS kalau BISA dan DIHARAPKAN UNTUK BISA itu DARI HULU sampai KE HILIR adalah HASIL KERINGAT DARI ANAK BANGSA ITU SENDIRI,walaupun ilmu yang didapatkan adalah dari Orang Luar Negara. Dan kalau bisa Pembuatan alat dari Pabrik itu dilakukan Kerja sama dengan semua Universitas Negeri dan swasta ataupun Politehnik Negeri dan swasta di seluruh Indonesia. Jadi memang Brand ANAK BANGSA khan. Memang BUTUH Waktu Panjang,tetapi memang Bisa membuat Semua Orang Terlibat dalam hal ini.


Tambahan Pelaporan dari Saya untuk Kepolisian Republik Indonesia serta untuk Kedutaan Besar Republik Indonesia.

Assalammualaikum wr wb.

Adalah tetap saya dengan Identitas saya yang telah saya sebutkan sebelum ini yang mengadakan pelaporan adalah sebagai berikut:
Nama                          : Moerti Rahajani
Alamat Asal                 : Perum Griyo Mapan Sentosa Blok EI 39 Waru Sidoarjo.
Alamat Tempat Tinggal : PerumDos ITS Jl. Tehnik Perancangan Blok E 1 Surabaya.

Menambahkan pelaporan saya pada tanggal 23 Pebruari 2015 melalui moertirahani.blogspot.com antara lain adalah sebagai berikut:
1. Penyiksaan yang saya dengar pada Abang Saya adalah ancaman atau memang perbuatan yang akan menyakiti anatomi atau faal tubuh diantara Kemaluan dan dubur Abang,akan dibuat lubang seperti Vagina. Dan yang saya dengar memang SUDAHpun dibuat dan Abang Disodomi atau Diliwat di tempat itu.
2. Abang saya 3 orang disuruh saling mendukung atau gendong2xan (kalau istilah jawanya) seperti naik Pohon Pinang.
3. Saya pernah melihat Orang Ninja Pakai Uniform atau pakaian yang disediakan oleh Masjid Jamek warna Purple yang dipakai diluar Masjid Jamek (yang semestinya dipakai didalam Masjid Jamek) atau tepatnya di depan Segi College Jl. Hang Lekiu Malaysia. Itu sepertinya Abang saya DIPAKSA untuk Pakai dan BAWA Parang.
4. Dan salah satu Program yang saya inginkan adalah Kerja sama antara Militer atau tentara 3 Negara,yaitu Inggris,Republik Indonesia dan Malaysia. Selain daripada Pabrik atau Factory Shabu-Shabu adalah Pertukaran Teknologi dalam Pembuatan Senjata. Dan dimasa yang akan datang, Program ini akan Meningkatkan Keamanan dan Keselamatan di Wilayah Asia Tenggara. Dan ini adalah Tanggung Jawab dari Prince Henry,Bpk. Moeldoko dan Kepala TDM. Tapi sayang Itu Hanya Masa Lalu. Sebab Sudahpun Disalahgunakan untuk Memukul Saya dengan Berbagai Tuduhan YANG MESTINYA SUDAH PERNAH DISAMPAIKAN PADA Kepolisian Republik Indonesia 3 tahun yang lalu. Dan yang Menjadi Korban adalah Abang2x saya dari Management Quali,pengelola Restorant dari Life Food Style lt.4 Berjaya Times Square. Waktu itu saya ada di Kedai Panjang,Jl. IMBI Malaysia.
Beruntung Saya Tidak Pernah Membicarakan Hal ini dengan Orang Lain,padahal ini dari Mereka dan Dikembalikan segala pertuduhan kepada saya dengan Menggunakan Alasan Surat2x Menyurat pada Prosposal Pendirian 1st yang saya Berikan dan Tinggalkan di Yayasan Tun Razak Malaysia (Yayasan Tun Razak yang Kena,kata Tengkuluk Ariana) untuk RHB Leasing ataupun untuk RHB Bank di Yayasan Tun Razak Malaysia dengan ALASAN SAYA MENGGUNAKAN ATAU MINTA TOLONG ABANG SEBAGAI JAMINAN untuk menggunakan NAMA ABANG PADA PIHAK RHB. 
5. Adanya Program Kerja Sama dengan Pihak Amerika Serikat dengan Mengutamakan Orang2x yang Berkulit Hitam yang KURANG BERUNTUNG dengan cara Mengadakan Bussiness yang akan ADA bila adanya Pertemuan dengan Saya dan semua Pihak yang Saya inginkan untuk Bekerja Sama.
6. Adanya Program Rumah Penampungan Sementara di Mana2x di Indonesia yang systemnya Hampir sama dengan di Indonesia untuk Semua kalangan yang TIDAK BERUNTUNG.
7. Adanya TINDAKAN TIDAK SENONOH atau PELECEHAN terhadap DUTA BESAR REPUBLIK INDONESIA (DILUDAHI) OLEH Sdr. ARIANA (Tengkuluk ARIANA) Saat ini di Rumahnya yang lokasinya sudah saya sebutkan di pelaporan saya sebelumnya. (entah Betul atau tidak).
8. Pada waktu yang lalu,anak Bpk. Najib Tun Razak yangh saya Pilih Mewakili 1st saya panggil dengan nama Brother 1 dan Brother 2.   


Dengan ini,semua Pelaporan ini saya buat,agar supaya menjadi Bahan BUKTI semua Penyiasatan Silent Criminal dan Money Laundrying yang dilakukan oleh2x Pihak2x tertentu yang MEMECAH AMANAHkan Surat2x Pendirian Organisasi 1st yang Menggunakan dan Memakai Nama2x 2 Pimpinan Malaysia dan 1 Nama Pimpinan dari Negara Republik Indonesia sebagai Referensi Kepercayaan dari semua Pihak yang AKAN dan DAPAT DIAJAK untuk Bekerja sama dalam hal Penyelamatan dan Penangkapan Orang2x yang Menangkap dan Menyiksa serta Menyekap Abang2x saya dari Management Quali di Malaysia.

Untuk Perhatiannya Saya ucapkan Banyak Terima Kasih.

Wassalammualaikum wr wb.


Tertanda,




Moerti Rahajani