Minggu, 01 Maret 2015

Hukum Penyalahgunaan Komputer dan Tekonologi Informasi

1. Kejahatan Komputer
Definisinya adalah kejahatan komputer dan kejahatan yang berkaitan dengan komputer. Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Thomas Porter dalam bukunya “EDP Control and Auditing” yakni computer abuse (penyalahgunaan komputer), computer crime (kejahatan komputer) dan computer relater crime (kejahatan yang berhubungan dengan komputer).
Computer abuse merupakan tindakan sengaja dengan melibatkan komputer dimana satu pelaku kejahatan atau lebih dapat memperoleh keuntungan atau korban ( satu atau lebih ) dapat menderita kerugian.
Computer crime merupakan tindakan melanggar hukum di mana pengetahuan tentang komputer sangat penting agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.
Computer related crime adalah kejahatan yang berkaitan dengan komputer tidak terbatas pada kejahatan bisnis, kerah putih atau ekonomi. Kejahatan itu mencakup kejahatan yang menghancurkan komputer atau isinya atau membahayakan kehidupan dan kesejahteraan manusia karena semua tergantung apakah komputer dapat bekerja dengan benar atau tidak.

Metode Kejahatan Komputer
Banyak metode yang digunakan untuk melakukan kejahatan komputer. Metode-metode itu antara lain penipuan data, trojan horse, teknik salami, logic bomb dan kebocoran data. Penipuan data merupakan metode yang paling sederhana, aman dan lazim digunakan. Metode ini menyangkut pengubahan data sebelum atau selama proses pemasukan ke komputer.


2. Hacker
Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer.Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan system yang di temukannya.
Hacker adalah seseorang yang mengerti sebuah sistem, bagaimana caranya sistem tersebut bekerja, dan mengetahui jawaban dari pertanyaan seperti ini : " Jika saya menambahkan, meng edit, atau menghapus bagian ..... , maka yang terjadi adalah .....
Kira-kira proses nya seperti itu, mengetahui suatu system sama saja mengetahui bagaimana membuat sistem tersebut tidak berjalan, atau memanipulasi system tersebut.

Ternyata Hacker juga mempunyai tingkatan-tingkatan, tiap tingkatan di bedakan dengan kemampuan dan ilmu yang dimiliki sang hacker :

1.Elite
Ciri-ciri : mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.

2.Semi Elite
Ciri-ciri : lebih muda dari golongan elite, mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.

3.Developed Kiddie
Ciri-ciri : umurnya masih muda (ABG) & masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.


4.Script Kiddie
Ciri-ciri : seperti developed kiddie dan juga seperti Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.

5.Lammer
Ciri-ciri : tidak mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya. Karena banyak kekurangannya untuk mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan sampai level developed kiddie atau script kiddie saja.


3. Cracker
Cracker merupakan sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang di masuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.

Cracker adalah seorang yang kegiatannya hanyalah merusak, menembus dan mengganti halaman suatu situs adalah menjadi hobi dengan alasan untuk uji coba kemampuannya. ataupun hanya untuk mengasah ilmu yang sudah di dapatnya.Cracker tidak mempunyai hirarki khusus karena sifatnya hanya membongkar dan merusak
Apa bedanya antara hacker dan cracker

Perbedaannya sangat tipis, hanya karena satu alasan saja, seorang hacker bisa menjadi cracker dan melakukan tindakan pengerusakan. atau seorang cracker bisa juga menjadi hacker.


4. Spamer
Spam adalah sampah, dikatakan sampah, karena sesuatu yang tidak kita inginkan berada di tempat kita atau rumah kita maka kita mengatakannya sebagai sampah. begitu juga dengan surat-surat kita yang masuk pada inbox terkadang terdapat surat yang tidak kita kenali asalnya dan bukan termasuk salah satu dari sekian banyak nama pada daftar kontak kita. Maka surat seperti ini dalam istilah email di sebut sebagai spam.


5. Spyware
Spyware dan Adware adalah suatu program (software) yang sengaja dibuat dan disebarluaskan oleh para produsen pembuatnya dan disebarluaskan di internet agar mereka bisa mengintai semua aktifitas orang lain di internet, khususnya pada saat mereka sedang melakukan browsing. Jika program yang mereka buat ( terdapat spyware / adware) sudah tertanam dan aktif di komputer seseorang, maka mereka akan mudah melakukan berbagai hal yang pada intinya akan merugikan pengguna internet, misalnya meng-invade your privacy, and flood you eith those horrible popups. Dan kemudian lebih lanjut ” if you are like most users on the internet, chances are you are probably infected with these applications” Jadi spyware itu bisa di ibaratkan dia adalah parasit pada sebuah computer.
Tanda-tanda umum terdapat spyware


Ada beberapa gejala umum yang bisa dirasakan oleh pengguna computer apabila parasit yang bernama SPYWARE dan ADWARE sudah benar-benar menginfeksi, yaitu :

  • Kinerja Computer akan terasa lambat, terutama setelah terhubung dengan internet
  • Browser ( Mozilla FireFox, Internet Explorer, Opera Browser, Netscape dll ) terkadang atau seringkali macet ( hang / crash ) pada saat akan membuka halaman web tertentu
  • Alamat situs yang sudah di-set secara default sering berubah
  • Terkadang browser terbuka dengan sendirinya secara massal dan langsung mengakses situs tertentu
Pengaruh (resiko/akibat) yang ditimbulkan Spyware dan Adware
Karena Spyware dan Adware itu digolongkan sebagai sebuah parasit, maka kedua jenis parasit versi computer ini juga memiliki prinsip hidup yang moderat, sama seperti prinsip hidup parasit yang sebenarnya, yaitu demi kelangsungan hidupnya parasit tidak ingin berbuat berbuat yang menyebabkan matinya organisme yang ditumpanginya, sebab jika organisme yang ditumpanginya mati maka ia juga akan ikut mati Hal ini berarti bahwa meskipun computer kita sudah dijangkiti Spyware dan Adware. kehadiran mereka sidalam system computer tidak akan sampai membuat computer hancur, rusak, data-data hilang.
Tindak Pidana Teknologi Informasi Kaitannya dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus kejahatan dunia maya, terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang mengkriminalisasi cybercrime dengan mengggunakan metode interpretasi ekstensif (perumpamaan dan persamaan) terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP. Adapun pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP yang mengkriminalisasi terhadap kejahatan dunia maya, sebagaimana dikatakan oleh Petrus Reinhard Golose di antaranya adalah :31
31 Petrus Reinhard Golose, Perkembangan Cybercrime dan Upaya Penanggulangannya di Indonesia Oleh Polri, Buliten Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 4 Nomor 2, Jakarta, Agustus 2006, hal. 38-39.
a. Pasal 362 KUHP untuk kasus Carding dimana pelaku mencuri kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yangdiambil dengan menggunakan software card generator di internet untuk melakukantransaksi di E-Commerce.
b. Pasal 378 KUHP untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan.
c. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail.
d. Pasal 331 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan e-mail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan e-mai lsecara berantai melalui mailling list (millis) tentang berita yang tidak benar.
e. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara on-line di internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
f. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di internet.
g. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di internet
h. Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengankartu kredit yang nomor kartu kreditnya merupakan hasil curian.
i. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface suatu website, karena pelaku setelah berhasil memasuki website korban, selanjutnya melakukan pengrusakan dengan cara mengganti tampilan asli dari website tersebut.
Terhadap perbuatan dalam ketentuan-ketentuan pasal di atas, masalah yang timbul adalahpasal-pasal tersebut tidak menyebutkan data komputer atau informasi yang dihasilkan komputer. Perkembangan teknologi informasi seiring berkembangannya sistem jaringan komputer telah mengubah pandangan
konvensional terhadap unsur barang atau benda sebagai alat bukti menjadi digital evidence atau alat bukti elektronik baik sebagai media seperti disket, tape storage, disk storage, compact disk, hard disk, USB, flash disk dan hasil cetakan bukti elektronis tersebut.
Jaringan komputer yang menghasilkan cyberspace dan komunitas virtualnya berkembang seiring dengan berkembangnya kejahatan yang menghasilkan tindak pidana yang dianggap dahulu tidak mungkin pada saat sekarang ini menjadi mungkin bahkan dampaknya dapat dirasakan diluar tempat/wilayah negara. Oleh karena itu penerapan pasal-pasal KUHP sudah tidak relevan dalam penanggulangan tindak pidana teknologi informasi.
2. Tindak Pidana Teknologi Informasi Kaitannya dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Menurut definisi yang termuat dalam undang-undang telekomunikasi ini, yang dimaksud dengan telekomunikasi (Pasal 1 angka (1)) ialah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Perangkat telekomunikasi ialah setiap alat-alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Dan yang dimaksud dengan jaringan telekomunikasi ialah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
telekomunikasi nasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perdagangan global. Pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi komunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Internet merupakan salah satu bentuk media komunikasi elektronik yang terdiri dari komputer dan dilengkapi dengan perlengkapan tertentu sehingga memungkinkan untuk melakukan komunikasi dengan berbagai pihak di cyberspace. Penyalahgunaan internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan undang-undang ini
Jika dikaitkan dengan kejahatan-kejahatan di internet yang marak terjadi seperti hacking (craking),
carding atau bentuk-bentuk kejahatan lain yang berhubungan dengan cybercrime, maka undang-undang ini masih terlalu tidak tegas menyebutnya. Sehingga sulit diterapkan dan dikenakan terhadap pelakunya. Kebijakan hukum yang terkait dengan masalah kriminalisasi yang terkait dengan tindak pidana teknologi informasi dalam Undang-Undang Telekomunikasi adalah sebagai berikut:
Pasal 21:
- Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
Maksud dari pasal 21 Undang-Undang Telekomunikasi tersebut tidak mengatur terhadap kejahatan dan tidak diatur dalam ketentuan pidana (Bab VII Ketentuan
Universitas Sumatera Utara
Pidana Pasal 47 sampai dengan Pasal 57). Ketentuan terhadap Pasal 21 berarti hanya merupakan pelanggaran yang berdasarkan ketentuan Bab VI Pasal 46 sanksinya berupa pencabutan izin. Akibat ringannya sanksi hukum tersebut pornografi dan tindakan pengasutan melalui media telekomunikasi sering terjadi dan dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar