Minggu, 01 Maret 2015

Permohonan Pendampingan Hukum untuk Kes Abang di Malaysia disamping pendampingan Hukum oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia

Perselisihan Hubungan Industrial (Perburuhan)

Deskripsi Singkat
Terhitung tanggal 1 April 2006 segala perselisihan dalam Hubungan Industrial, yaitu perselisihan Hak, perselisihan Kepentingan, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan perselisihan Antar Serikat Pekerja akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan UU No. 2 tahun 2004. Peran P4D dan P4P yang sudah dibekukan sejak 1 Januari 2004 akan digantikan oleh mekanisme baru yang paling lama membutuhkan waktu 140 hari untuk menyelesaikan suatu kasus.
Melalui workshop ini diharapkan anda akan menjadi seorang praktisi yang kompeten untuk menangani kasus-kasus Perselisihan Hubungan Industrial yang mungkin sedang atau akan dihadapi serta mampu memahami cara beracara dalam Pengadilan Hubungan Industrial.

Jadwal Pelatihan Dan Rencana Pelajaran
  • Sesi 1: DASAR & TEKNIK PERUNDINGAN DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • Sesi 2: CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • Sesi 3: KIAT BERACARA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • Sesi 4: DISKUSI KASUS-KASUS HUBUNGAN INDUSTRIAL

Sasaran Peserta
Praktisi Hubungan Industrial, Manajer SDM, Pengurus Serikat Pekerja, Konsultan Hukum, dll.

Nara Sumber
1. Basani Situmorang
Beliau adalah seorang staff ahli direksi PT Jamsostek Bidang Hukum sejak tahun 2001. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan (periode 2000-2004), mantan Staff Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum dan Hubungan Industrial (periode 2000-2002), mantan Kepala Kepaniteraan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) periode 1998-2000, dan juga pernah menjabat sebagai mantan Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja RI periode 1992-1998 dan pada periode tersebut menjadi Anggota Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada sidang-sidang Governing Body (GB-ILO) dan Sidang International Labour Converence (ILC-ILO) di Geneva, Swiss, dan juga ikut pelatihan Management Skills Course USA, International Labour Standard Course di Geneva Swiss dan mengikuti kursus Labour Standard Setting ILO di Turin Italia. Selain itu beliau juga pernah menjadi Kepala Bagian Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI periode 1983-1992. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Kepala Sub. Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI, sebagai Anggota Panitia Khusus DPR RI dan Tim Perumus : Undang-Undang No.13 Th.2003 Ketenagakerjaan), Undang-undang No.21 Th.2000 ( Serikat Pekerja), dan Undang-undang No.2 Th.2004 (PPHI), Konsultan Industrial Relation PT Astra Group, dan saat ini beliau juga sebagai Pengajar pada Program Pasca Sarjana Universitas Krisna Dwipayana (UNKRIS) Jakarta.
2. Saepul Tavip
Beliau adalah salah satu pendiri Trade Union Right Center (TURC) di Jakarta. Dalam menjalani karirnya, beliau aktif memberikan pendidikan dan pelatihan ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan berbagai Federasi Serikat Pekerja di Indonesia, Depnakertrans, ICFTU, NGOs, ILO, ACILS Amerika, FES Jerman, JILAF Jepang, SDA Australia, dan sebagainya. Saat ini beliau aktif sebagai pembicara di berbagai seminar maupun workshop yang berhubungan dengan Hubungan Industrial dan menjabat sebagai Dewan Penasihat Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia. Selain itu, beliau juga bertindak sebagai Kuasa Hukum dalam menangani kasus Perselisihan Ketenagakerjaan baik dalam skala besar (massal) maupun individual. Beliau juga aktif membuat beberapa tulisan mengenai isu ketenagakerjaan seperti Alternatif Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan, Pengorganisasian Serikat Pekerja, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar