SAYA TUNGGU PENANGKAPAN SAYA DI SINI...MALAYS..... Itupun kalau AWAK BERANI dan Punya UANG..... Awak semua SUDAH PISAHKAN Saya dan ABANG saya dengan CARA yang KEJAM....REBUT NAMA ORGANISASI SAYA beserta PROGRAM nya DENGAN CARA yang LICIK....TAPI ITULAH MALAYSIA....yang artinya Melayu Yang SIAGA....iyo tahhh?!!
Rabu, 29 April 2015
Pesanan Khusus untuk Mas Agus Hari Murti Putra Pertama dari Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono
Mas.....Kangen dan sayang mas
Pelaporan untuk Kerajaan Malaysia dan Kepolisian Republik Indonesia
PELAPORAN
KHUSUS untuk
PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA dan KERAJAAN MALAYSIA
Serta NEGARA-NEGARA
PENGEKSPOR TENAGA KERJA INTERNATIONAL dari Seluruh Dunia
Dan ILO
atau dan UNO atau dan untuk
KEPOLISIAN
REPUBLIK INDONESIA
Pada dasarnya Satu Kesatuan (1st)
adalah suatu organisasi yang menguruskan Tenaga Kerja International Indonesia
pada khususnya dan pada umumnya adalah untuk Negara-negara PengEkspor Tenaga
Kerja International ke Seluruh Dunia pada masa yang akan datang,yang berasal
dari Indonesia. Yang mengacu,menerapkan dan mengembangkan Konvensi ILO
no.144,tentang Konsultasi TRIPARTIT,yang mengupayakan adanya kerjasama dan
mengatur mekanisme aturan tersebut antara Pihak Pemerintah,Pihak
Pengusaha/Majikan dan atau Pekerja,baik Pekerja International atau Pekerja
Domestik yang terkait dan terdapat dalam 1 Alur Pasar International,yang
tercipta akibat adanya Pertukaran Uang dan jasa di segala bidang,yang sesuai
dengan permintaan Pasar secara regional,nasional dan International secara
Berkelanjutan.
Satu Kesatuan (1st) adalah suatu
wadah dan wahana yang mempunyai Platform yang Menjembatani Keinginan dan Tujuan
daripada Perlindungan Tenaga Kerja International di segala bidang atau lebih
tepatnya adalah Hak Asasi Manusia (HAM) Ketenagakerjaan International,dalam
rangka menjamin Kinerja dan Produktifitas Tenaga Kerja International yang berkelanjutan
dengan cara membuka kesempatan yang sebesar-besarnya untuk ikut serta dan
berpartisipasi secara aktif serta bekerja sama dengan Pemerintah didalam
kegiatan-kegiatan yang telah diusulkan,adalah sebagai berikut:
1.
Berinteraksi dengan
beberapa Badan Hukum Pemerintah,yaitu BP2TKI,BP3TKI,KPNDKK.
2.
Berinteraksi dengan
beberapa Asosiasi/Institusi Swasta Nasional dan International yang bergerak
dibidang Ketenagakerjaan dan lain-lain,yaitu APINDO,ABADI, PJTKI serta USAid
dan Commonwealth.
3.
Berinteraksi dengan
beberapa Media Nasional dan International,yaitu Hot FM,BBC London,Radio Suzana
Surabaya,Own TV,TPI,RCTI dan SCTV.
4.
Berinteraksi dengan
beberapa Mediator Hukum Pidana,Perdata maupun Hubungan Industrial serta HAM
Nasional dan International,yaitu Bpk. Rohut Sitompul untuk Perkara Perdata,RPTC
(melalui Praktisi Hukumnya,yaitu Kak Dewi dari Departemen Sosial),Bpk. Basin
Situmorang (dari Departemen Tenaga Kerja untuk Hubungan Industrial),Bpk. Yusril
Ihza Mahendra (untuk HAM Ketenagakerjaan International).
5.
Berinteraksi dengan dunia
pendidikan,yaitu Universitas Muhammadiyah Surabaya serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
Indonesia (STIESIA Surabaya),SMA Negeri 4 Surabaya dan SMP Negeri 1 Surabaya.
6.
Berinteraksi dengan
Kepolisian Republik Indonesia di Polsek Genteng Jl. Ambengan no. 36 Surabaya.
7.
Berinteraksi dengan
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia,Kedutaan Besar Inggris di
Malaysia dan The Royal Family of England, Kedutaan Besar Amerika Serikat di
Indonesia dan di Malaysia.
8.
Berinteraksi dengan Badan
Hukum International,yaitu ILO di Indonesia,UNICEF di Malaysia.
9.
Berinteraksi dengan
Perbankan Nasional dan International,yaitu RHB Bank/Leasing di Malaysia,Bank
Negara Malaysia, Bank Tabungan Negara (BTN),Jl. Pemuda Surabaya,Bank Danamon,
Bank JATIM,Bank Indonesia dan Worl Bank.
10. Mengusulkan adanya Seminar-seminar yang mendukung
Program Pemerintah Republik Indonesia untuk mewujudkan keadilan sosial yang berkemakmuran,yang
sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh ILO,tentang
Ketenagakerjaan International beserta standard dan pengawasan dalam
pelaksanaannya,yaitu:
a. Seminar Seks dengan usulan TEMA adalah Kerentanan Timbulnya Seks Bebas beserta dampak dan
pengaruhnya dalam kesehatan selama bekerja,hidup dan tinggal di Luar Negara.
b. Seminar tentang
Ketenagakerjaan International yang ada di dalam Negara maupun di luar
Negara,dengan usulan TEMA adalah System Koordinasi,Komunikasi dan Interaksi serta
Konsultasi Pola Perlidungan Tenaga Kerja International dan Pola Perlindungan
Tenaga Kerja Domestik yang terkait dan terdapat dalam 1 Alur Pasar Tenaga Kerja
International,akibat adanya pertukaran uang dan jasa secara Nasional dan
International,dipandang dari Pihak Pemerintah Republik Indonesia.
c. Seminar tentang Standar Ketenagakerjaan International
dengan usulan TEMA adalah Model Standar Ketenagakerjaan International menurut
Konvensi ILO no.144,berdasarkan Dampak dan Pengaruhnya terhadap Tenaga Kerja
International dan Tenaga Kerja Domestik yang terkait dan terdapat dalam 1 Alur
Pasar Tenaga Kerja International di suatu Negara.
Dan atau juga Memprogramkan Pengembangan
Kelembagaan dengan cara Berafiliasi dengan beberapa Stakeholders,Foundation
Nasinal dan International atau dan dengan Organisasi/Institusi nasional dan
International yang PEDULI (CONCERN)
dibidang Ketenagakerjaan International sesuai dengan UU,Hukum dan Kebijakan
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia serta sesuai dengan Makna
dan Arti Lambang dan 5 Sila dari Garuda Sakti,yang merupakan Lambang dari
Organisasi Satu Kesatuan (1st) beserta fungsi dan Tugas Pokok dari Satu Kesatuan
(1st) itu sendiri.
Selain itu juga untuk
melaksanakan,menerapkan,dan mengembangkan Konvensi ILO no.144,Satu Kesatuan
(1st) Berinteraksi atau lebih tepatnya MengKonsultasikan Terlebih Dahulu kepada
Pihak-pihak yang telah Saya sebutkan diatas,dalam rangka membantu Pemerintah
Republik Indonesia untuk bisa menetapkan,mmeberikan Perijinan atau
menetapkan Mekanisme Kerja Satu Kesatuan (1st),yang mewadahi dan
memwahanai adanya kerja sama sinergis antar anggota Satu Kesatuan (1st) dan atau
dengan non anggota Satu Kesatuan (1st) untuk menyatukan persepsi, dan kesamaan
langkah dalam mewujudkan adanya penyelenggaraan Pemenuhan dan Peningkatan
Ekonomi,memberantas Kemiskinan,menghindari Kekufuran serta Menyalurkan
keinginan,aspirasi serta Mendukung Kebangkitan Usaha Baru dan Wirausaha Baru
antar negara,didalam negara maupun diluar Negara. Dan hal ini tergambarkan
dalam Bagan-bagan milik Satu Kesatuan (1st) yang telah saya Publishkan sebelum
ini,adalah sebagai berikut:
1. Bagan/Struktur Organisasi Satu Kesatuan (1st) dan
Hubungan Kerja Organisasi Satu Kesatuan (1st) Eksternal dan Internal ,yang bisa
digunakan/ditetapkan secara regional sampai International.
2. Bagan/Struktur
Kepengurusan Organisasi Satu Kesatuan (1st) dari Pusat sampai Daerah.
3. Bagan/Struktur
Pola Komunikasi dan konsultasi Organisasi Satu kesatuan (1st),yang terkait dengan
TRIPARTIT (± sama dengan pelaksanaan,penerapan,dan pengembangan Konvensi ILO
no.144)
Dan juga sebagai BAHAN
RUJUKAN kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk MEMBERIKAN KEKUATAN HUKUM bagi pelaksanaan
Konvensi tersebut oleh Pihak Organisasi Satu
Kesatuan (1st) serta membantu
Pemerintah Republik Indonesia untuk MERUMUSKAN
KEBIJAKAN NASIONAL berdasarkan Aturan-Aturan Lapangan,yang diketahui oleh
Pemerintah Republik Indonesia secara Tertulis atau Tidak Tertulis,guna
Menjamin Keamanan dan Keselamatan Tenaga Kerja Indonesia,yang hidup,tinggal dan
bekerja di Luar Negara secara Effektif,Produktif dan berkelanjutan,sehingga
mampu menjaga kelangsungan TERCIPTANYA
INDUSTRI Tenaga Kerja International sesuai dengan Permintaan Pasar
yang Aman dan Terjamin.
Kewajiban Pemberian Informasi
kepada Pemerintah Republik Indonesia tentang Standar Ketenagakerjaan
International harus didukung oleh dialog di tingkat Nasional dan International,dan
telahpun dilakukan oleh Chief Editor,pada
tanggal 3 Agustus 2009 yang lalu dengan contributor Ibu. Iftida Yassar,SH. M.Si.
Tetapi belum lagi Membahas tentang Pentingnya adanya Perlindungan pada Tenaga
Kerja Domestik yang terkait dan Terlibat dalam 1 Alur Pasar International dan
atau Perlindungan pada Para Pengguna dan semuanya termasuk HAMnya.
Oleh karena itu Satu Kesatuan (1st) SUDAHpun
Mengusulkan kepada berbagai Pihak untuk mengadakan Seminar Betapa Pentingnya
Sistem Koordinasi,Interaksi,komunikasi serta Konsultasi tentang hal ini,seperti
yang telah Saya sebutkan diatas. Hal ini Terjadi sebab Berdasarkan Seminar yang
telah Dibuat Oleh Pihak APINDO dengan Kontributor Ibu. Iftida Yassar memang
BELUM manampakkan HASIL yang Maximal,bahkan TERKESAN DITOLAK dan
DIKECUALIKAN Hak-hak dasarnya seperti yang DIBICARAKAN DAHULU. Hal ini
terjadi karena adanya anggapan dari Kerajaan Malaysia,segala yang dilakukan
oleh Pemerintah Republik Indonesia Bertentangan dengan UU,Hukum dan
Kebijakan Malaysia ,baik tertulis dan tidak tertulis ,karena adanya perbedaan
pandangan/pemikiran serta pelaksanaan Pola Perlindungan Tenaga Kerja
International dari Indonesia beserta HAM Ketenagakerjaan Internationalnya serta
yang terdapat dan yang terkait dengannya.
Hal ini juga menunjukkan adanya Partisipasi Aktif
Satu Kesatuan (1st) didalam menjalankan dan menerapkan PENGAWASAN terhadap
Pelaksanaan Standar Ketenagakerjaan International yang berlaku di Malaysia
terhadap Tenaga Kerja Indonesia serta
pelaksanaan dan penerapan Konsultasi TRIPARTIT,sesuai dengan UU Ketenagakerjaan
International yang telahpun DIRATIFIKASI oleh Pemerintah Republik Indonesia dan
JELAS akan,telah dan sedang DIBERLAKUKAN kepada Setiap Warga Negara
Indonesia,dimanapun Mereka hidup,bekerja dan tinggal beserta yang terkait
dengan sisi hidup dan kehidupannya sebagai Hamba Allah SWY dan sebagai Warga Negara.
Hal ini TERBUKTI dati
Project yang Saya lakukan (sampai sekarang),yang juga merupakan Hasil
Pengamatan dan Hasil Partisipasi Aktif saya sebagai Anggota Satu Kesatuan
(1st),yang PEDULI akan Ketiadaannya Perlindungan terhadap para
Pengguna dan atau Tenaga Kerja Domestik yang terkait dan terdapat ,karena
adanya pertukaran uang dan jasa yang melibatkan Tenaga Kerja International (Pasar International) yang juga RENTAN
BERMASALAH DENGAN Pihak-pihak yang terkait dengan Tenaga Kerja
International itu sendiri,Pihak-pihak yang BERKUASA dalam system Pemerintahan
Kerajaan Malaysia,Pihak-pihak Tempatan serta Pihak Pelaku,pelaksana serta
Penguatkuasa UU,Hukum dan Kebijakan Malaysia,seperti pada Kejadian/Peristiwa Hilangnya
Abang Am,yang juga memang adalah terdiri dari beberapa Floor Manager dari
Management Quali,yang juga merupakan Pengelola Restorant Life Food Style atau
Medan Selera di Lt.4 Berjaya Times Square Malaysia. Yang juga merupakan Indikator
dan Bahan Rekomendasi kepada semua Pihak yang BERKEPENTINGAN dan
MEMPUNYAI KEPENTINGAN terhadap
Tenaga Kerja International di segala bidang di Malaysia,terutama Negara-Negara
asal Tenaga Kerja International itu sendiri.
Dan itu semua adalah Sebuah
Kisah Nyata Perjuangan saya dan Eks-eks BOS saya yang berada di
Malaysia,yang selama ini menjunjung tinggi Sistem Kekeluargaan dalam
BERBISNIS dan BEKERJA,untuk membebaskan dan memerdekakan diri dari segala
pertuduhan yang disebabkan oleh Adanya Ketidakpercayaan dan Kesalahpahaman
serta Ketidakadaan Keserasian Pandangan/Pemahaman dan Implementasinya dalam
mengatasi berbagai Persoalan dan berbagai Pelaporan yang berkenaan dengan
Keterkaitan semua Variabel yang ada dan terkait serta terdapat akibat adanya
pertukaran uang dan jasa dengan Tenaga Kerja International.
Project ini juga merupakan Informasi kepada
Kerajaan Malaysia tentang “SEJAUH MANA KERAJAAN MALAYSIA
melaksanakan,menerapkan Konvensi ILO no.144 atau dan tentang semua yang
berkaitan dengan Aturan-aturan yang Ditetapkan oleh Badan-badan Hukum dibawah UNO
yang telah DIRATIFIKASIkan oleh Kerajaan MALAYSIA”.
Mekanisme Aturan-aturan yang ada
dalam Konvensi ILO no.144,bagi saya yang juga merupakan saksi dan korban dari
Peristiwa Hilangnya Abang Am adalah TIDAK
MEMBERIKAN pengaruh yang SIGNIFIKAN terhadap Peraturan Undang-Undang Nasional
di Malaysia,bahkan TERKESAN DIPERSULIT pelaksanaannya.
Malah ada RENCANA untuk Mengadakan Penarikan secara
Paksa /Penolakan Kasar terhadap Aturan-aturan Konvensi tersebut,yang memang
telah DIRATIFIKASI oleh Kerajaan Malaysia SEBELUM ini. Terbukti dengan adanya Pemblokiran
terhadap Kedatangan Tenaga Kerja Indonesia atau dalam bahasa TRENDnya adalah
Comprehensive Test Ban Treaty dan adanya Non Poliferation Test yang semakin
DIPERKUAT dan DIAMANKAN dengan PEMBERLAKUAN KES KOSONG,yang INTI
PEMBERLAKUANNYA sebagai berikut :
1. Pembentukan Opini Publik,bahwa Tenaga Kerja Indonesia
SELALU BERMASALAH dengan DOKUMEN didepan dunia International. Seakan-akan
Aturan-aturan yang telah Diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia
bersama ILO atau dan bahkan UNO TIDAK MAMPU dan TIDAK BISA dilaksanakan dengan
BAIK oleh Pemerintah Republik Indonesia. Karena setiap penangkapan yang BERLAKU
TIDAK PERNAH MENGAKUI ADANYA PENGARSIPAN DOKUMEN setiap Warga Negara Indonesia
yang SEHARUSNYA dan SEMEMANGNYA dilakukan oleh IMIGRATION Malaysia.
2. Untuk Membuka
Lapangan Kerja Baru bagi Warga Negara Malaysia itu sendiri.
3. Mengurangi
Orang-orang yang membuat BERKURANGnya Warga Negara Malaysia,yang disebabkan
oleh adanya:
a.
Perkawinan/Pernikahan.
b. Sistem Kekeluargaan dalam Berbisnis dan Bekerja dengan
Tenaga Kerja Indonesia/Warga Negara Indonesia.
4. Memperbanyak orang-orang yang BERSENTIMEN perlakuan,kelakuan
dan berperilaku NEGATIF pada Tenaga Kerja Indonesia dan Warga Negara Indonesia
(seperti yang ada pada no 3 diatas) dan Menguarangi lagi JUMLAH orang-orang
yang seperti pada no. 3 diatas dengan BERBAGAI CARA dan BERBAGAI ALASAN,salah
satunya adalah untuk Membatasi banyaknya Orang-orang International,guna
Memperkuat Keamanan dan Keselamatan Kerajaan Malaysia.
Hal
ini merupakan INDIKATOR,Betapa bahayanya untuk Bekerja BERSAMA dan BEKERJA SAMA
dengan Orang-orang International di Malaysia,yang jelas-jelas TIDAK MAMPU untuk
MEMBELA DIRI didepan UU,Hukum dan Kebijakan Malaysia itu sendiri. Oleh karena
DILANDASI itulah saya TERPANGGIL untuk mempelajari,mengamati dan akhirnya
SEKARANG MELAPORKAN atas semua usaha dan Kerja Keras saya dalam hal Pemberian
IDE/Pemikiran Konseptual serta Tenaga untuk Seluruh Tenaga Kerja Indonesia dan
Tenaga Kerja Domestik yang terkait dan terdapat dalam Pasar Tenaga Kerja
International beserta HAMnya dan Para
Penggunanya yang MEMANG BERMASALAH dari segala segi hidup dan kehidupan mereka
sebagai Hamba Allah SWT dan Warga Negara Malaysia,yang MEMANG TIDAK ADA
PERLINDUNGAN HUKUM secara BERARTI didepan UU,Hukum dan Kebijakan
Malaysia,apabila DIPERTANYAKAN,DIPERSALAHKAN,DIPERMASALAHKAN OLEH UU,HUKUM DAN
KEBIJAKAN MALAYSIA ITU SENDIRI,APABILA BERKENAAN DENGAN TENAGA KERJA INDONESIA
YANG BEKERJA,HIDUP DAN TINGGAL DI MALAYSIA,untuk Pemerintah Republik Indonesia
dan Kerajaan Malaysia serta semua yang telah Saya sebutkan diatas.
Langganan:
Postingan (Atom)