Rabu, 29 April 2015

Pesanan Khusus untuk Mas Agus Hari Murti Putra Pertama dari Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono

Mas.....Kangen dan sayang mas

Pelaporan untuk Kerajaan Malaysia dan Kepolisian Republik Indonesia



PELAPORAN KHUSUS untuk
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA dan KERAJAAN MALAYSIA
Serta NEGARA-NEGARA PENGEKSPOR TENAGA KERJA INTERNATIONAL dari Seluruh Dunia
Dan ILO atau dan UNO atau dan untuk
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

Pada dasarnya Satu Kesatuan (1st) adalah suatu organisasi yang menguruskan Tenaga Kerja International Indonesia pada khususnya dan pada umumnya adalah untuk Negara-negara PengEkspor Tenaga Kerja International ke Seluruh Dunia pada masa yang akan datang,yang berasal dari Indonesia. Yang mengacu,menerapkan dan mengembangkan Konvensi ILO no.144,tentang Konsultasi TRIPARTIT,yang mengupayakan adanya kerjasama dan mengatur mekanisme aturan tersebut antara Pihak Pemerintah,Pihak Pengusaha/Majikan dan atau Pekerja,baik Pekerja International atau Pekerja Domestik yang terkait dan terdapat dalam 1 Alur Pasar International,yang tercipta akibat adanya Pertukaran Uang dan jasa di segala bidang,yang sesuai dengan permintaan Pasar secara regional,nasional dan International secara Berkelanjutan.
Satu Kesatuan (1st) adalah suatu wadah dan wahana yang mempunyai Platform yang Menjembatani Keinginan dan Tujuan daripada Perlindungan Tenaga Kerja International di segala bidang atau lebih tepatnya adalah Hak Asasi Manusia (HAM) Ketenagakerjaan International,dalam rangka menjamin Kinerja dan Produktifitas Tenaga Kerja International yang berkelanjutan dengan cara membuka kesempatan yang sebesar-besarnya untuk ikut serta dan berpartisipasi secara aktif serta bekerja sama dengan Pemerintah didalam kegiatan-kegiatan yang telah diusulkan,adalah sebagai berikut:
1.         Berinteraksi dengan beberapa Badan Hukum Pemerintah,yaitu BP2TKI,BP3TKI,KPNDKK.
2.         Berinteraksi dengan beberapa Asosiasi/Institusi Swasta Nasional dan International yang bergerak dibidang Ketenagakerjaan dan lain-lain,yaitu APINDO,ABADI, PJTKI serta USAid dan Commonwealth.
3.         Berinteraksi dengan beberapa Media Nasional dan International,yaitu Hot FM,BBC London,Radio Suzana Surabaya,Own TV,TPI,RCTI dan SCTV.
4.         Berinteraksi dengan beberapa Mediator Hukum Pidana,Perdata maupun Hubungan Industrial serta HAM Nasional dan International,yaitu Bpk. Rohut Sitompul untuk Perkara Perdata,RPTC (melalui Praktisi Hukumnya,yaitu Kak Dewi dari Departemen Sosial),Bpk. Basin Situmorang (dari Departemen Tenaga Kerja untuk Hubungan Industrial),Bpk. Yusril Ihza Mahendra (untuk HAM Ketenagakerjaan International).
5.         Berinteraksi dengan dunia pendidikan,yaitu Universitas Muhammadiyah Surabaya serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA Surabaya),SMA Negeri 4 Surabaya dan SMP Negeri 1 Surabaya.
6.         Berinteraksi dengan Kepolisian Republik Indonesia di Polsek Genteng Jl. Ambengan no. 36 Surabaya.
7.         Berinteraksi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia,Kedutaan Besar Inggris di Malaysia dan The Royal Family of England, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia dan di Malaysia.
8.         Berinteraksi dengan Badan Hukum International,yaitu ILO di Indonesia,UNICEF di Malaysia.
9.         Berinteraksi dengan Perbankan Nasional dan International,yaitu RHB Bank/Leasing di Malaysia,Bank Negara Malaysia, Bank Tabungan Negara (BTN),Jl. Pemuda Surabaya,Bank Danamon, Bank JATIM,Bank Indonesia dan Worl Bank.
10. Mengusulkan adanya Seminar-seminar yang mendukung Program Pemerintah Republik Indonesia untuk  mewujudkan keadilan sosial yang berkemakmuran,yang sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh ILO,tentang Ketenagakerjaan International beserta standard dan pengawasan dalam pelaksanaannya,yaitu:
a. Seminar Seks dengan usulan TEMA adalah Kerentanan Timbulnya Seks Bebas beserta dampak dan pengaruhnya dalam kesehatan selama bekerja,hidup dan tinggal di Luar Negara.
b. Seminar tentang Ketenagakerjaan International yang ada di dalam Negara maupun di luar Negara,dengan usulan  TEMA adalah System Koordinasi,Komunikasi dan Interaksi serta Konsultasi Pola Perlidungan Tenaga Kerja International dan Pola Perlindungan Tenaga Kerja Domestik yang terkait dan terdapat dalam 1 Alur Pasar Tenaga Kerja International,akibat adanya pertukaran uang dan jasa secara Nasional dan International,dipandang dari Pihak Pemerintah Republik Indonesia.
c. Seminar tentang Standar Ketenagakerjaan International dengan usulan TEMA adalah  Model Standar Ketenagakerjaan International menurut Konvensi ILO no.144,berdasarkan Dampak dan Pengaruhnya terhadap Tenaga Kerja International dan Tenaga Kerja Domestik yang terkait dan terdapat dalam 1 Alur Pasar Tenaga Kerja International di suatu Negara.
Dan atau juga Memprogramkan Pengembangan Kelembagaan dengan cara Berafiliasi dengan beberapa Stakeholders,Foundation Nasinal dan International atau dan dengan Organisasi/Institusi nasional dan International yang PEDULI (CONCERN) dibidang Ketenagakerjaan International sesuai dengan UU,Hukum dan Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia serta sesuai dengan Makna dan Arti Lambang dan 5 Sila dari Garuda Sakti,yang merupakan Lambang dari Organisasi Satu Kesatuan (1st) beserta fungsi dan Tugas Pokok dari Satu Kesatuan (1st)  itu sendiri.
Selain itu juga untuk melaksanakan,menerapkan,dan mengembangkan Konvensi ILO no.144,Satu Kesatuan (1st) Berinteraksi atau lebih tepatnya MengKonsultasikan Terlebih Dahulu  kepada Pihak-pihak yang telah Saya sebutkan diatas,dalam rangka membantu Pemerintah Republik Indonesia untuk bisa menetapkan,mmeberikan Perijinan atau menetapkan  Mekanisme Kerja Satu Kesatuan (1st),yang mewadahi dan memwahanai adanya kerja sama sinergis antar anggota Satu Kesatuan (1st) dan atau dengan non anggota Satu Kesatuan (1st) untuk menyatukan persepsi, dan kesamaan langkah dalam mewujudkan adanya penyelenggaraan Pemenuhan dan Peningkatan Ekonomi,memberantas Kemiskinan,menghindari Kekufuran serta Menyalurkan keinginan,aspirasi serta Mendukung Kebangkitan Usaha Baru dan Wirausaha Baru antar negara,didalam negara maupun diluar Negara. Dan hal ini tergambarkan dalam Bagan-bagan milik Satu Kesatuan (1st) yang telah saya Publishkan sebelum ini,adalah sebagai berikut:
1. Bagan/Struktur Organisasi Satu Kesatuan (1st) dan Hubungan Kerja Organisasi Satu Kesatuan (1st) Eksternal dan Internal ,yang bisa digunakan/ditetapkan secara regional sampai International.
2.   Bagan/Struktur Kepengurusan Organisasi Satu Kesatuan (1st) dari Pusat sampai Daerah.
3.   Bagan/Struktur Pola Komunikasi dan konsultasi Organisasi  Satu kesatuan (1st),yang terkait dengan TRIPARTIT (± sama dengan pelaksanaan,penerapan,dan pengembangan Konvensi ILO no.144)
Dan juga sebagai BAHAN RUJUKAN kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk MEMBERIKAN KEKUATAN HUKUM bagi pelaksanaan Konvensi tersebut oleh Pihak Organisasi Satu Kesatuan (1st)  serta membantu Pemerintah Republik Indonesia untuk MERUMUSKAN KEBIJAKAN NASIONAL berdasarkan Aturan-Aturan Lapangan,yang diketahui oleh Pemerintah Republik Indonesia secara Tertulis atau Tidak Tertulis,guna Menjamin Keamanan dan Keselamatan Tenaga Kerja Indonesia,yang hidup,tinggal dan bekerja di Luar Negara secara Effektif,Produktif dan berkelanjutan,sehingga mampu menjaga kelangsungan TERCIPTANYA INDUSTRI Tenaga Kerja International sesuai dengan Permintaan Pasar yang Aman dan Terjamin.
Kewajiban Pemberian Informasi kepada Pemerintah Republik Indonesia tentang Standar Ketenagakerjaan International harus didukung oleh dialog di tingkat Nasional dan International,dan telahpun dilakukan oleh Chief Editor,pada tanggal 3 Agustus 2009 yang lalu dengan contributor Ibu. Iftida Yassar,SH. M.Si. Tetapi belum lagi Membahas tentang Pentingnya adanya Perlindungan pada Tenaga Kerja Domestik yang terkait dan Terlibat dalam 1 Alur Pasar International dan atau Perlindungan pada Para Pengguna dan semuanya termasuk HAMnya.
Oleh karena itu Satu Kesatuan (1st) SUDAHpun Mengusulkan kepada berbagai Pihak untuk mengadakan Seminar Betapa Pentingnya Sistem Koordinasi,Interaksi,komunikasi serta Konsultasi tentang hal ini,seperti yang telah Saya sebutkan diatas. Hal ini Terjadi sebab Berdasarkan Seminar yang telah Dibuat Oleh Pihak APINDO dengan Kontributor Ibu. Iftida Yassar memang BELUM manampakkan HASIL  yang Maximal,bahkan TERKESAN DITOLAK dan DIKECUALIKAN Hak-hak dasarnya seperti yang DIBICARAKAN DAHULU. Hal ini terjadi karena adanya anggapan dari Kerajaan Malaysia,segala yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia Bertentangan dengan UU,Hukum dan Kebijakan Malaysia ,baik tertulis dan tidak tertulis ,karena adanya perbedaan pandangan/pemikiran serta pelaksanaan Pola Perlindungan Tenaga Kerja International dari Indonesia beserta HAM Ketenagakerjaan Internationalnya serta yang terdapat dan yang terkait dengannya.
Hal ini juga menunjukkan adanya Partisipasi Aktif Satu Kesatuan (1st) didalam menjalankan dan menerapkan PENGAWASAN terhadap Pelaksanaan Standar Ketenagakerjaan International yang berlaku di Malaysia terhadap Tenaga Kerja Indonesia  serta pelaksanaan dan penerapan Konsultasi TRIPARTIT,sesuai dengan UU Ketenagakerjaan International yang telahpun DIRATIFIKASI oleh Pemerintah Republik Indonesia dan JELAS akan,telah dan sedang DIBERLAKUKAN kepada Setiap Warga Negara Indonesia,dimanapun Mereka hidup,bekerja dan tinggal beserta yang terkait dengan sisi hidup dan kehidupannya sebagai Hamba Allah SWY dan  sebagai Warga Negara.
Hal ini TERBUKTI dati Project yang Saya lakukan (sampai sekarang),yang juga merupakan Hasil Pengamatan dan Hasil Partisipasi Aktif saya sebagai Anggota Satu Kesatuan (1st),yang PEDULI akan Ketiadaannya Perlindungan terhadap para Pengguna dan atau Tenaga Kerja Domestik yang terkait dan terdapat ,karena adanya pertukaran uang dan jasa yang melibatkan Tenaga Kerja International  (Pasar International) yang juga RENTAN BERMASALAH DENGAN Pihak-pihak yang terkait dengan Tenaga Kerja International itu sendiri,Pihak-pihak yang BERKUASA dalam system Pemerintahan Kerajaan Malaysia,Pihak-pihak Tempatan serta Pihak Pelaku,pelaksana serta Penguatkuasa UU,Hukum dan Kebijakan Malaysia,seperti pada Kejadian/Peristiwa Hilangnya Abang Am,yang juga memang adalah terdiri dari beberapa Floor Manager dari Management Quali,yang juga merupakan Pengelola Restorant Life Food Style atau Medan Selera di Lt.4 Berjaya Times Square Malaysia. Yang juga merupakan Indikator dan Bahan Rekomendasi kepada semua Pihak yang BERKEPENTINGAN dan MEMPUNYAI KEPENTINGAN  terhadap Tenaga Kerja International di segala bidang di Malaysia,terutama Negara-Negara asal Tenaga Kerja International itu sendiri.
Dan itu semua adalah Sebuah Kisah Nyata Perjuangan saya dan Eks-eks BOS saya yang berada di Malaysia,yang selama ini menjunjung tinggi Sistem Kekeluargaan dalam BERBISNIS dan BEKERJA,untuk membebaskan dan memerdekakan diri dari segala pertuduhan yang disebabkan oleh Adanya Ketidakpercayaan dan Kesalahpahaman serta Ketidakadaan Keserasian Pandangan/Pemahaman dan Implementasinya dalam mengatasi berbagai Persoalan dan berbagai Pelaporan yang berkenaan dengan Keterkaitan semua Variabel yang ada dan terkait serta terdapat akibat adanya pertukaran uang dan jasa dengan Tenaga Kerja International.
Project ini juga merupakan Informasi kepada Kerajaan Malaysia tentang “SEJAUH MANA KERAJAAN MALAYSIA melaksanakan,menerapkan Konvensi ILO no.144 atau dan tentang semua yang berkaitan dengan Aturan-aturan yang Ditetapkan oleh Badan-badan Hukum dibawah UNO yang telah DIRATIFIKASIkan oleh Kerajaan MALAYSIA”.
Mekanisme Aturan-aturan yang ada dalam Konvensi ILO no.144,bagi saya yang juga merupakan saksi dan korban dari Peristiwa Hilangnya Abang Am adalah TIDAK MEMBERIKAN pengaruh yang SIGNIFIKAN terhadap Peraturan Undang-Undang Nasional di Malaysia,bahkan TERKESAN DIPERSULIT pelaksanaannya.
Malah ada RENCANA untuk Mengadakan Penarikan secara Paksa /Penolakan Kasar terhadap Aturan-aturan Konvensi tersebut,yang memang telah DIRATIFIKASI oleh Kerajaan Malaysia SEBELUM ini. Terbukti dengan adanya Pemblokiran terhadap Kedatangan Tenaga Kerja Indonesia atau dalam bahasa TRENDnya adalah Comprehensive Test Ban Treaty dan adanya Non Poliferation Test yang semakin DIPERKUAT dan DIAMANKAN dengan PEMBERLAKUAN KES KOSONG,yang INTI PEMBERLAKUANNYA sebagai berikut :
1. Pembentukan Opini Publik,bahwa Tenaga Kerja Indonesia SELALU BERMASALAH dengan DOKUMEN didepan dunia International. Seakan-akan Aturan-aturan yang telah Diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia bersama ILO atau dan bahkan UNO TIDAK MAMPU dan TIDAK BISA dilaksanakan dengan BAIK oleh Pemerintah Republik Indonesia. Karena setiap penangkapan yang BERLAKU TIDAK PERNAH MENGAKUI ADANYA PENGARSIPAN DOKUMEN setiap Warga Negara Indonesia yang SEHARUSNYA dan SEMEMANGNYA dilakukan oleh IMIGRATION Malaysia.
2.   Untuk Membuka Lapangan Kerja Baru bagi Warga Negara Malaysia itu sendiri.
3.   Mengurangi Orang-orang yang membuat BERKURANGnya Warga Negara Malaysia,yang disebabkan oleh adanya:
a.  Perkawinan/Pernikahan.
b. Sistem Kekeluargaan dalam Berbisnis dan Bekerja dengan Tenaga Kerja Indonesia/Warga Negara Indonesia.
4. Memperbanyak orang-orang yang BERSENTIMEN perlakuan,kelakuan dan berperilaku NEGATIF pada Tenaga Kerja Indonesia dan Warga Negara Indonesia (seperti yang ada pada no 3 diatas) dan Menguarangi lagi JUMLAH orang-orang yang seperti pada no. 3 diatas dengan BERBAGAI CARA dan BERBAGAI ALASAN,salah satunya adalah untuk Membatasi banyaknya Orang-orang International,guna Memperkuat Keamanan dan Keselamatan Kerajaan Malaysia.
Hal ini merupakan INDIKATOR,Betapa bahayanya untuk Bekerja BERSAMA dan BEKERJA SAMA dengan Orang-orang International di Malaysia,yang jelas-jelas TIDAK MAMPU untuk MEMBELA DIRI didepan UU,Hukum dan Kebijakan Malaysia itu sendiri. Oleh karena DILANDASI itulah saya TERPANGGIL untuk mempelajari,mengamati dan akhirnya SEKARANG MELAPORKAN atas semua usaha dan Kerja Keras saya dalam hal Pemberian IDE/Pemikiran Konseptual serta Tenaga untuk Seluruh Tenaga Kerja Indonesia dan Tenaga Kerja Domestik yang terkait dan terdapat dalam Pasar Tenaga Kerja International  beserta HAMnya dan Para Penggunanya yang MEMANG BERMASALAH dari segala segi hidup dan kehidupan mereka sebagai Hamba Allah SWT dan Warga Negara Malaysia,yang MEMANG TIDAK ADA PERLINDUNGAN HUKUM secara BERARTI didepan UU,Hukum dan Kebijakan Malaysia,apabila DIPERTANYAKAN,DIPERSALAHKAN,DIPERMASALAHKAN OLEH UU,HUKUM DAN KEBIJAKAN MALAYSIA ITU SENDIRI,APABILA BERKENAAN DENGAN TENAGA KERJA INDONESIA YANG BEKERJA,HIDUP DAN TINGGAL DI MALAYSIA,untuk Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Malaysia serta semua yang telah Saya sebutkan diatas.