I. LATAR BELAKANG.
Menjadi TKI merupakan sebuah tantangan berat bagi seluruh keluarga yang serba kekurangan. Terutama yang betul2x membutuhkan peningkatan keuangan dan peningkatan hidup serta kehidupan yang layak,yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian negara di masa yang akan datang.
Dan yang menjadi TKI itu sebenar-benarnya adalah orang2x atau pihak2x yang hidup,bekerja atau tinggal atau mendapat mandat dari negara untuk melaksanakan tugas kenegaraan di negara lain,termasuk Duta Besar Republik Indonesia itu sendiri. Dan semua orang atau pihak2x tersebut itulah yang disebut dengan ORANG INTERNATIONAL itu sendiri,yang jelasnya DISAHKAN melalui terbitnya PASPOR atau PERMIT KERJA atau IJIN TINGGAL yang dikeluarkan oleh Badan2x atau Instansi2x yang terkait dengan perjanjian2x bilateral ataupun multilateral yang berkenaan dengan hal tersebut,baik ketika dokumen tersebut ada ditangan atau tidak.
Bagi saya,pada saat TIDAK ADANYA IDENTITAS DITANGAN,TETAP JELAS bahwa semua orang2x International yang masih lagi hidup,tinggal dan bekerja di lain negara masih lagi DIAKUI KEBERADAANNYA oleh negara asalnya melalui PENDOKUMENAN dan PENGARSIPAN yang dilakukan oleh pihak2x yang terkait dengan terbitnya DOKUMEN PERIJINAN MASUK DAN KELUAR,DARI dan KE LUAR NEGARA,DOKUMEN PERIJINAN KERJA serta DOKUMEN IJIN TINGGAL, BUKAN BERARTI KOSONG (Tanpa Identitas), atau PENDATANG ASING TANPA IJIN atau biasa disebut dengan PATI. (PATI itu TERORIS atau PENYELUNDUP ke? kok tanpa ijin masuk?,terus apa kerja Imigration Malaysia),atau IMIGRAN GELAP,seperti yang terjadi di Malaysia.
Siapakah Pekerja Imigran Illegal atau PATI atau Tanpa Identitas yang sesungguhnya bagi BP2TKI atau BP3TKI atau LK3 atau Badan2x atau Instansi2x yang berkenaan dengan hal ini,yang sudahpun diketahui dan diperkenalkan secara RESMI oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui perjanjian tertulis dan tidak tertulis secara bilateral dan multilateral di seluruh dunia.
Bekerja di luar negara secara sembunyi2x dengan memasuki negara lain secara tidak resmi.
Bekerja diluar negara dengan PASPOR UMROH atau PARIWISATA.
Bekerja dengan menggunakan Dokumen ASLI tapi PALSU.
Bekerja dengan menggunakan Dokumen Legal ,namun tinggal lebih masa.
Bekerja pada pengguna yang tak sesuai dengan kontrak kerja.
BP2TKI adalah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan mempunyai Unit Pelaksana Teknis di 19 Wialayah se-Indonesia yang diberi nama Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI),sedangkan LK3 adalah lembaga atau organisasi binaan Kementerian Soaial yang menberikan pelayanan konseling,konsultasi,sumber informasi,perlindungan dan pendampingan bagi keluarga secara profesional bagi keluarga Eks TKI bermasalah atau TKI itu sendiri.
Dan yang saya pelajari selama 7 tahun,saya menjadi salah satu orang International di Malaysia,yang berasal dari Indonesia adalah TIDAK ADANYA keserasian pandangan,pengertian dan implementasi dalam mengatasi berbagai persoalan dan berbagai pelaporan yang berkenaan dengan terciptanya pasar Tenaga Kerja yang timbul,karena adanya pertukaran uang dan jasa atau uang dan barang,yang mungkin RENTAN BERMASALAH denganpihak2x BERKUASA dalam SYSTEM PEMERINTAHAN MALAYSIA,Pihak2x Tempatan ataupun pihak2x yang merupakan pelaku,pelaksana serta penguatkuasa UU,Hukum dan Kebijakan Malaysia yang berkenaan dengan variasi dalam 1 alur Pasar Tenaga Kerja. Contoh Permasalahannya adalah:
Adanya Pelacur.
Korban Penyiksaan.
Gaji Tak Dibayar.
Deportasi/Dipulangkan Paksa.
Hal ini merupakan suatu Barometer yang menunjukkan bahwa system UU,Hukum dan Kebijakan Malaysia yang berkenaan dengan Ketenagakerjaan regional.,nasional maupun International beserta HAM Pekerja yang terkait dengan terciptanya sebuah Pasar Tenaga Kerja Langsung maupun Tidak Langsung,yang melibatkan Tenaga Kerja Domestik maupun Tenaga Kerja International (disebut dengan Pasar Tenaga Kerja International) di Malaysia adalah TERKESAN TIDAK TERBUKA dan TIDAK SEHAT.
Terbukti dengan adanya perbedaan pendapat,perbedaan pemahaman serta perbedaan pengimplementasian "KES KOSONG" di lapangan serta banyaknya pelaporan2x yang berkenaan dengan Pasar Tenaga Kerja International (baik Pekerja Domestik dan Pekerja Internationalnya) di Malaysia TERKESAN TIDAK DITANGGAPI DENGAN SERIUS.
Oleh karena itu,saya beranggapan bahwa diperlukan adanya sebuah Organisasi nirlaba atau Badan Usaha Mandiri International yang MENJEMBATANI atau sebagai PENENGAH semua pihak yang terkait dengan Perlindungan HAM Ketenagakerjaan diseluruh dunia,terutama di Malaysia,sehubungan dengan MISI dan VISI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA yang menginginkan adanya alur pasar Tenaga Kerja yang SEHAT dan TERBUKA untuk setiap Warga Negara Indonesia yang hidup,tinggal dan bekerja di Luar Negara (secara Khususnya). Dan secara umumnya adalah juga untuk setiap Alur Pasar Tenaga Kerja yang terjadi di seluruh dunia,baik dalam negara maupun di luar negara tersebut,baik Tenaga Kerja domestik maupun Tenaga Kerja International untuk menjaga keseimbangan Hukum Pasar Tenaga Kerja yang berlaku didalam sebuah 1 Alur Pasar Tenaga Kerja yang berlaku,baik secara regional,nasional maupun International,agar membuat pihak2x yang terkait dan terdapat didalam Alur Pasar Tenaga Kerja tersebut BERPERILAKU,BERKELAKUAN serta BERPERLAKUAN BIJAK dalam menangani atau bertindak sesuai dengan Keadaan,Situasi dan Kondisi yang sesuai dengan UU,Hukum dan Kebijakan di negara tersebut.
Selain daripada itu,juga ada pihak KATALISATOR,yaitu Pihak tersebut adalah Pihak yang mempercepat terciptanya 1 Alur Pasar Tenaga Kerja Langsung maupun Tidak Langsung,menurut BP2TKI atau BP3TKI adalah Agen mitra atau pengguna(majikan). Salah satu kesalahan fatal setiap Warga Negara Indonesia yang ada di Malaysia atau yang dilakukan oleh Agen Mitra atau Pengguna dalam System Penghantaran Tenaga Kerja International Legal ke Malaysia adalah TIDAK MELAPORKAN atau MENDAFTARKAN TENAGA KERJA INDONESIA yang telah sampai di Malaysia tersebut kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia.
Oleh karena itu banyak masalah yng timbul,yang tidak bisa DITINDAKLANJUTI secara Hukum,UU dan Kebijakan Malaysia ataupun Indonesia itu sendiri,karena DIANGGAP TIDAK ADA KEJELASAN IDENTITAS ataupun ADANYA PEMALSUAN IDENTITAS oleh Kerajaan Malaysia. Tetapi juga seharusnya Pihak Kerajaan Malaysia mempertimbangkan adanya Arsip2x berkaitan dengan Pembuatan PASPOR setiap orang yang Keluar masuk,dari dan ke Malaysia.
Apalagi ditambah dengan adanya Hukum,UU dan kebijakan Malaysia di lapangan yang dari dulu lagi berlaku,yaitu KES KOSONG. Kes tersebut selalu menghalangi semua orang2x International untuk melaporkan segala masalah yang timbul didalam hidup dan kehidupan mereka selama mereka hidup,bekerja dan tinggal di Malaysia. Lalu apa arti semua PENDOKUMENAN atau PENGARSIPAN yang dilakukan oleh Pihak Imigration Malaysia selama 5 dekade terakhir ini?,sampai2x semua orang Internatinal yang bermasalah dengan Ketiadaan Dokumen tersebut,TIDAK MAMPU untuk MEMBELA DIRI di depan UU,Hukum dan Kebijakan Malaysia itu sendiri.
Sedangkan Asas Praduga Tak Berslah tidak diberlakukan,apabila terjadi penangkapan2x terhadap mereka. Terbukti dengan adanya senua Kes yang terkait dengan penangkapan2x tersebut,selalunya DIANGGAP SAMA dengan Kes Kosong,dengan Tidak memperhatikan atau menyiasat detail2x kenapa hal atau kes tersebut berlaku. Malah terkadang,Dokumen tersebut DISITA oleh pihak2x yang melakukan penangkapan ataupun pihak2x yang menerbitkan Dokumen itu sendiri,DENGAN BERBAGAI ALASAN.
Belum lagi dengan segala permasalahan yang timbul,yang disebabkan oleh adanya ISUE PERKAUMAN yang terjadi di Malaysia,benar2x mempengaruhi Psikologis daripada setiap Tenaga Kerja International yang hidup,bekerja dan tinggal di Malaysia
Tetapi yang paling penting dan perlu diperhatikan adalah TIDAK ADANYA KESEIMBANGAN dan KESERASIAN HARGA PASAR TENAGA KERJA INTERNASINAL di Malaysia serta PANJANGNYA JAM KERJA yang seringkali Melebihi Batas Kemampuan Fisikal dan Pasikologis daripada Tenaga Kerja tersebut (Khususnya masalah over time untuk Tenaga Kerja Langsung International).
Belum lagi NAIK TURUNNYA HARGA PASARAN PASPOR atau PERMIT KERJA atau LAIN2X PENDOKUMENAN yang dikeluarkan oleh pihak Imigration Malaysia serta Isue2x yang berkenaan dengan UU,Hukum dan Kebijakan Imigration Malaysia yang terkesan TIDAK PASTI dalam menetapkan dan mengimplementasikan sebuah Ketetapan Hukum yang berlaku di lapangan,maupun disetiap TRANSAKSI yang TERJADI seiring dengan BERLAKUNYA Ketetapan tersebut.
Dan juga Ketiadaan Jaminan Keuangan yang mantap dan stabil disetiap Alur Pasar Tenaga Kerja International yang tercipta di Malaysia (secara khususnya) ataupun secara umumnya diseluruh dunia,termasuk juga PENDANAAN yang terkait dengan segala PENDOKUMENAN yang dibuat,dikeluarkan atau diterbitkan oleh Imigration Malaysia,yang berdasarkan UU,Hukum dan Kebijakan Malaysia.
Intinnya dipandang perlu untuk Melakukan Inovasi Baru didalam Menerapkan Perlindungan Tenaga Kerja Domestik dan Tenaga Kerja International,didalam negeri maupun di luar negeri sebagai RENTETAN atau EKORAN ADANYA ALUR PASAR TENAGA KERJA INTERNATIONAL,YANG TERJADI AKIBAT ADANYA EKSPOR dan IMPOR TENAGA KERJA yang terjadi di seluruh dunia.
II. MISI dan VISI.
Memandangkan segala permasalahan yang terjadi diatas ,saya telah menjadikan Kes yang melibatkan Saya (Moerti Rahajani) dan Management Quali,yaitu Management Pengelola Restorant,yang bernama Life Food Style atau Medan Selera di Lt.4 Berjaya Times Square Malaysia sebagai SAMPLE PROJECT RISET dan REKOMENDASI berdirinya Organisasi 1st di seluruh dunia,akibat adanya rentetan/ekoran adanya Alur Pasar Tenaga Kerja International,yang terjadi karena adanya EKSPOR dan IMPOR Tenaga Kerja di seluruh dunia,yang telah pun DILEGALKAN menurut UU,Hukum dan Kebijakan Negara2x yang telah saya sebutkan melalui FB ID MOERTI RAHAJANI, ataupun TWITTER ID AMoertirahajani dan sekarang di www.moertirahajani1st.simplesite.com. (sebagai Bahan Pelengkap)
Dan Proposal Pengajuan Pendirian Organisasi 1st kepada pihak RHB Leasing di Yayasan Tun Razak Malaysia sebagai Pihak Perbankan dan merupakan salah satu Lembaga Keuangan Terpercaya di Malaysia melalui Bpk. ALI HUDA dan Management Quali sebagai Perwakilan salah satu Pasar Tenaga Kerja International di Malaysia,yang diterima oleh Sdr. Hakimi (dengan memakai nama TAJUL),yang SEMESTINYA dan SEHARUSNYA BISA dijadikan BAROMETER yang MENGINDIKASIKAN adanya KERJA SAMA yang SEHAT dan TERBUKA diantara semua pihak yang terkait dan terdapat pada Alur Pasar Tenaga Kerja International,terutama di Management Quali itu sendiri.
Menjadi TKI merupakan sebuah tantangan berat bagi seluruh keluarga yang serba kekurangan. Terutama yang betul2x membutuhkan peningkatan keuangan dan peningkatan hidup serta kehidupan yang layak,yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian negara di masa yang akan datang.
Dan yang menjadi TKI itu sebenar-benarnya adalah orang2x atau pihak2x yang hidup,bekerja atau tinggal atau mendapat mandat dari negara untuk melaksanakan tugas kenegaraan di negara lain,termasuk Duta Besar Republik Indonesia itu sendiri. Dan semua orang atau pihak2x tersebut itulah yang disebut dengan ORANG INTERNATIONAL itu sendiri,yang jelasnya DISAHKAN melalui terbitnya PASPOR atau PERMIT KERJA atau IJIN TINGGAL yang dikeluarkan oleh Badan2x atau Instansi2x yang terkait dengan perjanjian2x bilateral ataupun multilateral yang berkenaan dengan hal tersebut,baik ketika dokumen tersebut ada ditangan atau tidak.
Bagi saya,pada saat TIDAK ADANYA IDENTITAS DITANGAN,TETAP JELAS bahwa semua orang2x International yang masih lagi hidup,tinggal dan bekerja di lain negara masih lagi DIAKUI KEBERADAANNYA oleh negara asalnya melalui PENDOKUMENAN dan PENGARSIPAN yang dilakukan oleh pihak2x yang terkait dengan terbitnya DOKUMEN PERIJINAN MASUK DAN KELUAR,DARI dan KE LUAR NEGARA,DOKUMEN PERIJINAN KERJA serta DOKUMEN IJIN TINGGAL, BUKAN BERARTI KOSONG (Tanpa Identitas), atau PENDATANG ASING TANPA IJIN atau biasa disebut dengan PATI. (PATI itu TERORIS atau PENYELUNDUP ke? kok tanpa ijin masuk?,terus apa kerja Imigration Malaysia),atau IMIGRAN GELAP,seperti yang terjadi di Malaysia.
Siapakah Pekerja Imigran Illegal atau PATI atau Tanpa Identitas yang sesungguhnya bagi BP2TKI atau BP3TKI atau LK3 atau Badan2x atau Instansi2x yang berkenaan dengan hal ini,yang sudahpun diketahui dan diperkenalkan secara RESMI oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui perjanjian tertulis dan tidak tertulis secara bilateral dan multilateral di seluruh dunia.
Bekerja di luar negara secara sembunyi2x dengan memasuki negara lain secara tidak resmi.
Bekerja diluar negara dengan PASPOR UMROH atau PARIWISATA.
Bekerja dengan menggunakan Dokumen ASLI tapi PALSU.
Bekerja dengan menggunakan Dokumen Legal ,namun tinggal lebih masa.
Bekerja pada pengguna yang tak sesuai dengan kontrak kerja.
BP2TKI adalah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan mempunyai Unit Pelaksana Teknis di 19 Wialayah se-Indonesia yang diberi nama Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI),sedangkan LK3 adalah lembaga atau organisasi binaan Kementerian Soaial yang menberikan pelayanan konseling,konsultasi,sumber informasi,perlindungan dan pendampingan bagi keluarga secara profesional bagi keluarga Eks TKI bermasalah atau TKI itu sendiri.
Dan yang saya pelajari selama 7 tahun,saya menjadi salah satu orang International di Malaysia,yang berasal dari Indonesia adalah TIDAK ADANYA keserasian pandangan,pengertian dan implementasi dalam mengatasi berbagai persoalan dan berbagai pelaporan yang berkenaan dengan terciptanya pasar Tenaga Kerja yang timbul,karena adanya pertukaran uang dan jasa atau uang dan barang,yang mungkin RENTAN BERMASALAH denganpihak2x BERKUASA dalam SYSTEM PEMERINTAHAN MALAYSIA,Pihak2x Tempatan ataupun pihak2x yang merupakan pelaku,pelaksana serta penguatkuasa UU,Hukum dan Kebijakan Malaysia yang berkenaan dengan variasi dalam 1 alur Pasar Tenaga Kerja. Contoh Permasalahannya adalah:
Adanya Pelacur.
Korban Penyiksaan.
Gaji Tak Dibayar.
Deportasi/Dipulangkan Paksa.
Hal ini merupakan suatu Barometer yang menunjukkan bahwa system UU,Hukum dan Kebijakan Malaysia yang berkenaan dengan Ketenagakerjaan regional.,nasional maupun International beserta HAM Pekerja yang terkait dengan terciptanya sebuah Pasar Tenaga Kerja Langsung maupun Tidak Langsung,yang melibatkan Tenaga Kerja Domestik maupun Tenaga Kerja International (disebut dengan Pasar Tenaga Kerja International) di Malaysia adalah TERKESAN TIDAK TERBUKA dan TIDAK SEHAT.
Terbukti dengan adanya perbedaan pendapat,perbedaan pemahaman serta perbedaan pengimplementasian "KES KOSONG" di lapangan serta banyaknya pelaporan2x yang berkenaan dengan Pasar Tenaga Kerja International (baik Pekerja Domestik dan Pekerja Internationalnya) di Malaysia TERKESAN TIDAK DITANGGAPI DENGAN SERIUS.
Oleh karena itu,saya beranggapan bahwa diperlukan adanya sebuah Organisasi nirlaba atau Badan Usaha Mandiri International yang MENJEMBATANI atau sebagai PENENGAH semua pihak yang terkait dengan Perlindungan HAM Ketenagakerjaan diseluruh dunia,terutama di Malaysia,sehubungan dengan MISI dan VISI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA yang menginginkan adanya alur pasar Tenaga Kerja yang SEHAT dan TERBUKA untuk setiap Warga Negara Indonesia yang hidup,tinggal dan bekerja di Luar Negara (secara Khususnya). Dan secara umumnya adalah juga untuk setiap Alur Pasar Tenaga Kerja yang terjadi di seluruh dunia,baik dalam negara maupun di luar negara tersebut,baik Tenaga Kerja domestik maupun Tenaga Kerja International untuk menjaga keseimbangan Hukum Pasar Tenaga Kerja yang berlaku didalam sebuah 1 Alur Pasar Tenaga Kerja yang berlaku,baik secara regional,nasional maupun International,agar membuat pihak2x yang terkait dan terdapat didalam Alur Pasar Tenaga Kerja tersebut BERPERILAKU,BERKELAKUAN serta BERPERLAKUAN BIJAK dalam menangani atau bertindak sesuai dengan Keadaan,Situasi dan Kondisi yang sesuai dengan UU,Hukum dan Kebijakan di negara tersebut.
Selain daripada itu,juga ada pihak KATALISATOR,yaitu Pihak tersebut adalah Pihak yang mempercepat terciptanya 1 Alur Pasar Tenaga Kerja Langsung maupun Tidak Langsung,menurut BP2TKI atau BP3TKI adalah Agen mitra atau pengguna(majikan). Salah satu kesalahan fatal setiap Warga Negara Indonesia yang ada di Malaysia atau yang dilakukan oleh Agen Mitra atau Pengguna dalam System Penghantaran Tenaga Kerja International Legal ke Malaysia adalah TIDAK MELAPORKAN atau MENDAFTARKAN TENAGA KERJA INDONESIA yang telah sampai di Malaysia tersebut kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia.
Oleh karena itu banyak masalah yng timbul,yang tidak bisa DITINDAKLANJUTI secara Hukum,UU dan Kebijakan Malaysia ataupun Indonesia itu sendiri,karena DIANGGAP TIDAK ADA KEJELASAN IDENTITAS ataupun ADANYA PEMALSUAN IDENTITAS oleh Kerajaan Malaysia. Tetapi juga seharusnya Pihak Kerajaan Malaysia mempertimbangkan adanya Arsip2x berkaitan dengan Pembuatan PASPOR setiap orang yang Keluar masuk,dari dan ke Malaysia.
Apalagi ditambah dengan adanya Hukum,UU dan kebijakan Malaysia di lapangan yang dari dulu lagi berlaku,yaitu KES KOSONG. Kes tersebut selalu menghalangi semua orang2x International untuk melaporkan segala masalah yang timbul didalam hidup dan kehidupan mereka selama mereka hidup,bekerja dan tinggal di Malaysia. Lalu apa arti semua PENDOKUMENAN atau PENGARSIPAN yang dilakukan oleh Pihak Imigration Malaysia selama 5 dekade terakhir ini?,sampai2x semua orang Internatinal yang bermasalah dengan Ketiadaan Dokumen tersebut,TIDAK MAMPU untuk MEMBELA DIRI di depan UU,Hukum dan Kebijakan Malaysia itu sendiri.
Sedangkan Asas Praduga Tak Berslah tidak diberlakukan,apabila terjadi penangkapan2x terhadap mereka. Terbukti dengan adanya senua Kes yang terkait dengan penangkapan2x tersebut,selalunya DIANGGAP SAMA dengan Kes Kosong,dengan Tidak memperhatikan atau menyiasat detail2x kenapa hal atau kes tersebut berlaku. Malah terkadang,Dokumen tersebut DISITA oleh pihak2x yang melakukan penangkapan ataupun pihak2x yang menerbitkan Dokumen itu sendiri,DENGAN BERBAGAI ALASAN.
Belum lagi dengan segala permasalahan yang timbul,yang disebabkan oleh adanya ISUE PERKAUMAN yang terjadi di Malaysia,benar2x mempengaruhi Psikologis daripada setiap Tenaga Kerja International yang hidup,bekerja dan tinggal di Malaysia
Tetapi yang paling penting dan perlu diperhatikan adalah TIDAK ADANYA KESEIMBANGAN dan KESERASIAN HARGA PASAR TENAGA KERJA INTERNASINAL di Malaysia serta PANJANGNYA JAM KERJA yang seringkali Melebihi Batas Kemampuan Fisikal dan Pasikologis daripada Tenaga Kerja tersebut (Khususnya masalah over time untuk Tenaga Kerja Langsung International).
Belum lagi NAIK TURUNNYA HARGA PASARAN PASPOR atau PERMIT KERJA atau LAIN2X PENDOKUMENAN yang dikeluarkan oleh pihak Imigration Malaysia serta Isue2x yang berkenaan dengan UU,Hukum dan Kebijakan Imigration Malaysia yang terkesan TIDAK PASTI dalam menetapkan dan mengimplementasikan sebuah Ketetapan Hukum yang berlaku di lapangan,maupun disetiap TRANSAKSI yang TERJADI seiring dengan BERLAKUNYA Ketetapan tersebut.
Dan juga Ketiadaan Jaminan Keuangan yang mantap dan stabil disetiap Alur Pasar Tenaga Kerja International yang tercipta di Malaysia (secara khususnya) ataupun secara umumnya diseluruh dunia,termasuk juga PENDANAAN yang terkait dengan segala PENDOKUMENAN yang dibuat,dikeluarkan atau diterbitkan oleh Imigration Malaysia,yang berdasarkan UU,Hukum dan Kebijakan Malaysia.
Intinnya dipandang perlu untuk Melakukan Inovasi Baru didalam Menerapkan Perlindungan Tenaga Kerja Domestik dan Tenaga Kerja International,didalam negeri maupun di luar negeri sebagai RENTETAN atau EKORAN ADANYA ALUR PASAR TENAGA KERJA INTERNATIONAL,YANG TERJADI AKIBAT ADANYA EKSPOR dan IMPOR TENAGA KERJA yang terjadi di seluruh dunia.
II. MISI dan VISI.
Memandangkan segala permasalahan yang terjadi diatas ,saya telah menjadikan Kes yang melibatkan Saya (Moerti Rahajani) dan Management Quali,yaitu Management Pengelola Restorant,yang bernama Life Food Style atau Medan Selera di Lt.4 Berjaya Times Square Malaysia sebagai SAMPLE PROJECT RISET dan REKOMENDASI berdirinya Organisasi 1st di seluruh dunia,akibat adanya rentetan/ekoran adanya Alur Pasar Tenaga Kerja International,yang terjadi karena adanya EKSPOR dan IMPOR Tenaga Kerja di seluruh dunia,yang telah pun DILEGALKAN menurut UU,Hukum dan Kebijakan Negara2x yang telah saya sebutkan melalui FB ID MOERTI RAHAJANI, ataupun TWITTER ID AMoertirahajani dan sekarang di www.moertirahajani1st.simplesite.com. (sebagai Bahan Pelengkap)
Dan Proposal Pengajuan Pendirian Organisasi 1st kepada pihak RHB Leasing di Yayasan Tun Razak Malaysia sebagai Pihak Perbankan dan merupakan salah satu Lembaga Keuangan Terpercaya di Malaysia melalui Bpk. ALI HUDA dan Management Quali sebagai Perwakilan salah satu Pasar Tenaga Kerja International di Malaysia,yang diterima oleh Sdr. Hakimi (dengan memakai nama TAJUL),yang SEMESTINYA dan SEHARUSNYA BISA dijadikan BAROMETER yang MENGINDIKASIKAN adanya KERJA SAMA yang SEHAT dan TERBUKA diantara semua pihak yang terkait dan terdapat pada Alur Pasar Tenaga Kerja International,terutama di Management Quali itu sendiri.
Kes
hilangnya Am - Saya adalah Moerti Rahajani. Saya juga salah satu Saksi
terjadinya Penangkapan,dan penyiksaan terhadap Mantan Bos saya di Life
Food Style Lt. 4 Berjaya Times Square Malaysia pada waktu itu. Sekarang
ini, saya telah sampai di Indonesia dengan TIDAK HORMAT. Tidak adanya
Penjelasa...
moertirahajani1st.simplesite.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar