Kelembagaan Hubungan Industrial
Serikat pekerja/serikat buruh :
organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela
serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. -
Organisasi pengusaha
Sama
halnya dengan pekerja, para pengusaha juga mempunyai hak dan kebebasan
untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi atau asosiasi pengusaha.
Asosiasi pengusaha sebagai organisasi atau perhimpunan wakil pimpinan
perusahaan-perusahaan merupakan mitra kerja serikat pekerja dan
Pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan
industrial. Asosiasi pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri
atau jenis usaha, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten,
propinsi hingga tingkat pusat atau tingkat nasional.
Lembaga kerja sama bipartit :
forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari
pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur
pekerja/buruh. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh)
orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama
bipartit.
Lembaga kerja sama tripartit
: forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah
ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha,
serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah. Lembaga Kerja sama
Tripartit terdiri dari:
- Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi dan Kabupataen/Kota; dan
- Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
- Peraturan perusahaan;
Peraturan perusahaan
: peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib
membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh
Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Perjanjian kerja bersama
: perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat
pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang
tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha
yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. -
Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
pada dasarnya mencakup ketentuan sebelum bekerja, selama bekerja dan
sesudah bekerja. Peraturan selama bekerja mencakup ketentuan jam kerja
dan istirahat, pengupahan, perlindungan, penyelesaian perselisihan
industrial dan lain-lain.
. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Perselisihan
hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan
bipartit, Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian
dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan
konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan
untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar