SAYA TUNGGU PENANGKAPAN SAYA DI SINI...MALAYS..... Itupun kalau AWAK BERANI dan Punya UANG..... Awak semua SUDAH PISAHKAN Saya dan ABANG saya dengan CARA yang KEJAM....REBUT NAMA ORGANISASI SAYA beserta PROGRAM nya DENGAN CARA yang LICIK....TAPI ITULAH MALAYSIA....yang artinya Melayu Yang SIAGA....iyo tahhh?!!
Rabu, 29 April 2015
Pesanan Khusus untuk Mas Agus Hari Murti Putra Pertama dari Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono
Mas.....Kangen dan sayang mas
Pelaporan untuk Kerajaan Malaysia dan Kepolisian Republik Indonesia
PELAPORAN
KHUSUS untuk
PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA dan KERAJAAN MALAYSIA
Serta NEGARA-NEGARA
PENGEKSPOR TENAGA KERJA INTERNATIONAL dari Seluruh Dunia
Dan ILO
atau dan UNO atau dan untuk
KEPOLISIAN
REPUBLIK INDONESIA
Pada dasarnya Satu Kesatuan (1st)
adalah suatu organisasi yang menguruskan Tenaga Kerja International Indonesia
pada khususnya dan pada umumnya adalah untuk Negara-negara PengEkspor Tenaga
Kerja International ke Seluruh Dunia pada masa yang akan datang,yang berasal
dari Indonesia. Yang mengacu,menerapkan dan mengembangkan Konvensi ILO
no.144,tentang Konsultasi TRIPARTIT,yang mengupayakan adanya kerjasama dan
mengatur mekanisme aturan tersebut antara Pihak Pemerintah,Pihak
Pengusaha/Majikan dan atau Pekerja,baik Pekerja International atau Pekerja
Domestik yang terkait dan terdapat dalam 1 Alur Pasar International,yang
tercipta akibat adanya Pertukaran Uang dan jasa di segala bidang,yang sesuai
dengan permintaan Pasar secara regional,nasional dan International secara
Berkelanjutan.
Satu Kesatuan (1st) adalah suatu
wadah dan wahana yang mempunyai Platform yang Menjembatani Keinginan dan Tujuan
daripada Perlindungan Tenaga Kerja International di segala bidang atau lebih
tepatnya adalah Hak Asasi Manusia (HAM) Ketenagakerjaan International,dalam
rangka menjamin Kinerja dan Produktifitas Tenaga Kerja International yang berkelanjutan
dengan cara membuka kesempatan yang sebesar-besarnya untuk ikut serta dan
berpartisipasi secara aktif serta bekerja sama dengan Pemerintah didalam
kegiatan-kegiatan yang telah diusulkan,adalah sebagai berikut:
1.
Berinteraksi dengan
beberapa Badan Hukum Pemerintah,yaitu BP2TKI,BP3TKI,KPNDKK.
2.
Berinteraksi dengan
beberapa Asosiasi/Institusi Swasta Nasional dan International yang bergerak
dibidang Ketenagakerjaan dan lain-lain,yaitu APINDO,ABADI, PJTKI serta USAid
dan Commonwealth.
3.
Berinteraksi dengan
beberapa Media Nasional dan International,yaitu Hot FM,BBC London,Radio Suzana
Surabaya,Own TV,TPI,RCTI dan SCTV.
4.
Berinteraksi dengan
beberapa Mediator Hukum Pidana,Perdata maupun Hubungan Industrial serta HAM
Nasional dan International,yaitu Bpk. Rohut Sitompul untuk Perkara Perdata,RPTC
(melalui Praktisi Hukumnya,yaitu Kak Dewi dari Departemen Sosial),Bpk. Basin
Situmorang (dari Departemen Tenaga Kerja untuk Hubungan Industrial),Bpk. Yusril
Ihza Mahendra (untuk HAM Ketenagakerjaan International).
5.
Berinteraksi dengan dunia
pendidikan,yaitu Universitas Muhammadiyah Surabaya serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
Indonesia (STIESIA Surabaya),SMA Negeri 4 Surabaya dan SMP Negeri 1 Surabaya.
6.
Berinteraksi dengan
Kepolisian Republik Indonesia di Polsek Genteng Jl. Ambengan no. 36 Surabaya.
7.
Berinteraksi dengan
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia,Kedutaan Besar Inggris di
Malaysia dan The Royal Family of England, Kedutaan Besar Amerika Serikat di
Indonesia dan di Malaysia.
8.
Berinteraksi dengan Badan
Hukum International,yaitu ILO di Indonesia,UNICEF di Malaysia.
9.
Berinteraksi dengan
Perbankan Nasional dan International,yaitu RHB Bank/Leasing di Malaysia,Bank
Negara Malaysia, Bank Tabungan Negara (BTN),Jl. Pemuda Surabaya,Bank Danamon,
Bank JATIM,Bank Indonesia dan Worl Bank.
10. Mengusulkan adanya Seminar-seminar yang mendukung
Program Pemerintah Republik Indonesia untuk mewujudkan keadilan sosial yang berkemakmuran,yang
sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh ILO,tentang
Ketenagakerjaan International beserta standard dan pengawasan dalam
pelaksanaannya,yaitu:
a. Seminar Seks dengan usulan TEMA adalah Kerentanan Timbulnya Seks Bebas beserta dampak dan
pengaruhnya dalam kesehatan selama bekerja,hidup dan tinggal di Luar Negara.
b. Seminar tentang
Ketenagakerjaan International yang ada di dalam Negara maupun di luar
Negara,dengan usulan TEMA adalah System Koordinasi,Komunikasi dan Interaksi serta
Konsultasi Pola Perlidungan Tenaga Kerja International dan Pola Perlindungan
Tenaga Kerja Domestik yang terkait dan terdapat dalam 1 Alur Pasar Tenaga Kerja
International,akibat adanya pertukaran uang dan jasa secara Nasional dan
International,dipandang dari Pihak Pemerintah Republik Indonesia.
c. Seminar tentang Standar Ketenagakerjaan International
dengan usulan TEMA adalah Model Standar Ketenagakerjaan International menurut
Konvensi ILO no.144,berdasarkan Dampak dan Pengaruhnya terhadap Tenaga Kerja
International dan Tenaga Kerja Domestik yang terkait dan terdapat dalam 1 Alur
Pasar Tenaga Kerja International di suatu Negara.
Dan atau juga Memprogramkan Pengembangan
Kelembagaan dengan cara Berafiliasi dengan beberapa Stakeholders,Foundation
Nasinal dan International atau dan dengan Organisasi/Institusi nasional dan
International yang PEDULI (CONCERN)
dibidang Ketenagakerjaan International sesuai dengan UU,Hukum dan Kebijakan
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia serta sesuai dengan Makna
dan Arti Lambang dan 5 Sila dari Garuda Sakti,yang merupakan Lambang dari
Organisasi Satu Kesatuan (1st) beserta fungsi dan Tugas Pokok dari Satu Kesatuan
(1st) itu sendiri.
Selain itu juga untuk
melaksanakan,menerapkan,dan mengembangkan Konvensi ILO no.144,Satu Kesatuan
(1st) Berinteraksi atau lebih tepatnya MengKonsultasikan Terlebih Dahulu kepada
Pihak-pihak yang telah Saya sebutkan diatas,dalam rangka membantu Pemerintah
Republik Indonesia untuk bisa menetapkan,mmeberikan Perijinan atau
menetapkan Mekanisme Kerja Satu Kesatuan (1st),yang mewadahi dan
memwahanai adanya kerja sama sinergis antar anggota Satu Kesatuan (1st) dan atau
dengan non anggota Satu Kesatuan (1st) untuk menyatukan persepsi, dan kesamaan
langkah dalam mewujudkan adanya penyelenggaraan Pemenuhan dan Peningkatan
Ekonomi,memberantas Kemiskinan,menghindari Kekufuran serta Menyalurkan
keinginan,aspirasi serta Mendukung Kebangkitan Usaha Baru dan Wirausaha Baru
antar negara,didalam negara maupun diluar Negara. Dan hal ini tergambarkan
dalam Bagan-bagan milik Satu Kesatuan (1st) yang telah saya Publishkan sebelum
ini,adalah sebagai berikut:
1. Bagan/Struktur Organisasi Satu Kesatuan (1st) dan
Hubungan Kerja Organisasi Satu Kesatuan (1st) Eksternal dan Internal ,yang bisa
digunakan/ditetapkan secara regional sampai International.
2. Bagan/Struktur
Kepengurusan Organisasi Satu Kesatuan (1st) dari Pusat sampai Daerah.
3. Bagan/Struktur
Pola Komunikasi dan konsultasi Organisasi Satu kesatuan (1st),yang terkait dengan
TRIPARTIT (± sama dengan pelaksanaan,penerapan,dan pengembangan Konvensi ILO
no.144)
Dan juga sebagai BAHAN
RUJUKAN kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk MEMBERIKAN KEKUATAN HUKUM bagi pelaksanaan
Konvensi tersebut oleh Pihak Organisasi Satu
Kesatuan (1st) serta membantu
Pemerintah Republik Indonesia untuk MERUMUSKAN
KEBIJAKAN NASIONAL berdasarkan Aturan-Aturan Lapangan,yang diketahui oleh
Pemerintah Republik Indonesia secara Tertulis atau Tidak Tertulis,guna
Menjamin Keamanan dan Keselamatan Tenaga Kerja Indonesia,yang hidup,tinggal dan
bekerja di Luar Negara secara Effektif,Produktif dan berkelanjutan,sehingga
mampu menjaga kelangsungan TERCIPTANYA
INDUSTRI Tenaga Kerja International sesuai dengan Permintaan Pasar
yang Aman dan Terjamin.
Kewajiban Pemberian Informasi
kepada Pemerintah Republik Indonesia tentang Standar Ketenagakerjaan
International harus didukung oleh dialog di tingkat Nasional dan International,dan
telahpun dilakukan oleh Chief Editor,pada
tanggal 3 Agustus 2009 yang lalu dengan contributor Ibu. Iftida Yassar,SH. M.Si.
Tetapi belum lagi Membahas tentang Pentingnya adanya Perlindungan pada Tenaga
Kerja Domestik yang terkait dan Terlibat dalam 1 Alur Pasar International dan
atau Perlindungan pada Para Pengguna dan semuanya termasuk HAMnya.
Oleh karena itu Satu Kesatuan (1st) SUDAHpun
Mengusulkan kepada berbagai Pihak untuk mengadakan Seminar Betapa Pentingnya
Sistem Koordinasi,Interaksi,komunikasi serta Konsultasi tentang hal ini,seperti
yang telah Saya sebutkan diatas. Hal ini Terjadi sebab Berdasarkan Seminar yang
telah Dibuat Oleh Pihak APINDO dengan Kontributor Ibu. Iftida Yassar memang
BELUM manampakkan HASIL yang Maximal,bahkan TERKESAN DITOLAK dan
DIKECUALIKAN Hak-hak dasarnya seperti yang DIBICARAKAN DAHULU. Hal ini
terjadi karena adanya anggapan dari Kerajaan Malaysia,segala yang dilakukan
oleh Pemerintah Republik Indonesia Bertentangan dengan UU,Hukum dan
Kebijakan Malaysia ,baik tertulis dan tidak tertulis ,karena adanya perbedaan
pandangan/pemikiran serta pelaksanaan Pola Perlindungan Tenaga Kerja
International dari Indonesia beserta HAM Ketenagakerjaan Internationalnya serta
yang terdapat dan yang terkait dengannya.
Hal ini juga menunjukkan adanya Partisipasi Aktif
Satu Kesatuan (1st) didalam menjalankan dan menerapkan PENGAWASAN terhadap
Pelaksanaan Standar Ketenagakerjaan International yang berlaku di Malaysia
terhadap Tenaga Kerja Indonesia serta
pelaksanaan dan penerapan Konsultasi TRIPARTIT,sesuai dengan UU Ketenagakerjaan
International yang telahpun DIRATIFIKASI oleh Pemerintah Republik Indonesia dan
JELAS akan,telah dan sedang DIBERLAKUKAN kepada Setiap Warga Negara
Indonesia,dimanapun Mereka hidup,bekerja dan tinggal beserta yang terkait
dengan sisi hidup dan kehidupannya sebagai Hamba Allah SWY dan sebagai Warga Negara.
Hal ini TERBUKTI dati
Project yang Saya lakukan (sampai sekarang),yang juga merupakan Hasil
Pengamatan dan Hasil Partisipasi Aktif saya sebagai Anggota Satu Kesatuan
(1st),yang PEDULI akan Ketiadaannya Perlindungan terhadap para
Pengguna dan atau Tenaga Kerja Domestik yang terkait dan terdapat ,karena
adanya pertukaran uang dan jasa yang melibatkan Tenaga Kerja International (Pasar International) yang juga RENTAN
BERMASALAH DENGAN Pihak-pihak yang terkait dengan Tenaga Kerja
International itu sendiri,Pihak-pihak yang BERKUASA dalam system Pemerintahan
Kerajaan Malaysia,Pihak-pihak Tempatan serta Pihak Pelaku,pelaksana serta
Penguatkuasa UU,Hukum dan Kebijakan Malaysia,seperti pada Kejadian/Peristiwa Hilangnya
Abang Am,yang juga memang adalah terdiri dari beberapa Floor Manager dari
Management Quali,yang juga merupakan Pengelola Restorant Life Food Style atau
Medan Selera di Lt.4 Berjaya Times Square Malaysia. Yang juga merupakan Indikator
dan Bahan Rekomendasi kepada semua Pihak yang BERKEPENTINGAN dan
MEMPUNYAI KEPENTINGAN terhadap
Tenaga Kerja International di segala bidang di Malaysia,terutama Negara-Negara
asal Tenaga Kerja International itu sendiri.
Dan itu semua adalah Sebuah
Kisah Nyata Perjuangan saya dan Eks-eks BOS saya yang berada di
Malaysia,yang selama ini menjunjung tinggi Sistem Kekeluargaan dalam
BERBISNIS dan BEKERJA,untuk membebaskan dan memerdekakan diri dari segala
pertuduhan yang disebabkan oleh Adanya Ketidakpercayaan dan Kesalahpahaman
serta Ketidakadaan Keserasian Pandangan/Pemahaman dan Implementasinya dalam
mengatasi berbagai Persoalan dan berbagai Pelaporan yang berkenaan dengan
Keterkaitan semua Variabel yang ada dan terkait serta terdapat akibat adanya
pertukaran uang dan jasa dengan Tenaga Kerja International.
Project ini juga merupakan Informasi kepada
Kerajaan Malaysia tentang “SEJAUH MANA KERAJAAN MALAYSIA
melaksanakan,menerapkan Konvensi ILO no.144 atau dan tentang semua yang
berkaitan dengan Aturan-aturan yang Ditetapkan oleh Badan-badan Hukum dibawah UNO
yang telah DIRATIFIKASIkan oleh Kerajaan MALAYSIA”.
Mekanisme Aturan-aturan yang ada
dalam Konvensi ILO no.144,bagi saya yang juga merupakan saksi dan korban dari
Peristiwa Hilangnya Abang Am adalah TIDAK
MEMBERIKAN pengaruh yang SIGNIFIKAN terhadap Peraturan Undang-Undang Nasional
di Malaysia,bahkan TERKESAN DIPERSULIT pelaksanaannya.
Malah ada RENCANA untuk Mengadakan Penarikan secara
Paksa /Penolakan Kasar terhadap Aturan-aturan Konvensi tersebut,yang memang
telah DIRATIFIKASI oleh Kerajaan Malaysia SEBELUM ini. Terbukti dengan adanya Pemblokiran
terhadap Kedatangan Tenaga Kerja Indonesia atau dalam bahasa TRENDnya adalah
Comprehensive Test Ban Treaty dan adanya Non Poliferation Test yang semakin
DIPERKUAT dan DIAMANKAN dengan PEMBERLAKUAN KES KOSONG,yang INTI
PEMBERLAKUANNYA sebagai berikut :
1. Pembentukan Opini Publik,bahwa Tenaga Kerja Indonesia
SELALU BERMASALAH dengan DOKUMEN didepan dunia International. Seakan-akan
Aturan-aturan yang telah Diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia
bersama ILO atau dan bahkan UNO TIDAK MAMPU dan TIDAK BISA dilaksanakan dengan
BAIK oleh Pemerintah Republik Indonesia. Karena setiap penangkapan yang BERLAKU
TIDAK PERNAH MENGAKUI ADANYA PENGARSIPAN DOKUMEN setiap Warga Negara Indonesia
yang SEHARUSNYA dan SEMEMANGNYA dilakukan oleh IMIGRATION Malaysia.
2. Untuk Membuka
Lapangan Kerja Baru bagi Warga Negara Malaysia itu sendiri.
3. Mengurangi
Orang-orang yang membuat BERKURANGnya Warga Negara Malaysia,yang disebabkan
oleh adanya:
a.
Perkawinan/Pernikahan.
b. Sistem Kekeluargaan dalam Berbisnis dan Bekerja dengan
Tenaga Kerja Indonesia/Warga Negara Indonesia.
4. Memperbanyak orang-orang yang BERSENTIMEN perlakuan,kelakuan
dan berperilaku NEGATIF pada Tenaga Kerja Indonesia dan Warga Negara Indonesia
(seperti yang ada pada no 3 diatas) dan Menguarangi lagi JUMLAH orang-orang
yang seperti pada no. 3 diatas dengan BERBAGAI CARA dan BERBAGAI ALASAN,salah
satunya adalah untuk Membatasi banyaknya Orang-orang International,guna
Memperkuat Keamanan dan Keselamatan Kerajaan Malaysia.
Hal
ini merupakan INDIKATOR,Betapa bahayanya untuk Bekerja BERSAMA dan BEKERJA SAMA
dengan Orang-orang International di Malaysia,yang jelas-jelas TIDAK MAMPU untuk
MEMBELA DIRI didepan UU,Hukum dan Kebijakan Malaysia itu sendiri. Oleh karena
DILANDASI itulah saya TERPANGGIL untuk mempelajari,mengamati dan akhirnya
SEKARANG MELAPORKAN atas semua usaha dan Kerja Keras saya dalam hal Pemberian
IDE/Pemikiran Konseptual serta Tenaga untuk Seluruh Tenaga Kerja Indonesia dan
Tenaga Kerja Domestik yang terkait dan terdapat dalam Pasar Tenaga Kerja
International beserta HAMnya dan Para
Penggunanya yang MEMANG BERMASALAH dari segala segi hidup dan kehidupan mereka
sebagai Hamba Allah SWT dan Warga Negara Malaysia,yang MEMANG TIDAK ADA
PERLINDUNGAN HUKUM secara BERARTI didepan UU,Hukum dan Kebijakan
Malaysia,apabila DIPERTANYAKAN,DIPERSALAHKAN,DIPERMASALAHKAN OLEH UU,HUKUM DAN
KEBIJAKAN MALAYSIA ITU SENDIRI,APABILA BERKENAAN DENGAN TENAGA KERJA INDONESIA
YANG BEKERJA,HIDUP DAN TINGGAL DI MALAYSIA,untuk Pemerintah Republik Indonesia
dan Kerajaan Malaysia serta semua yang telah Saya sebutkan diatas.
Selasa, 28 April 2015
Makna dan Arti Sila dalam Garuda Sakti Lambang Organisasi Satu Kesatuan (1st)
ARTI
dan MAKNA SILA DALAM GARUDA SAKTI
LAMBANG
ORGANISASI Satu Kesatuan (1st).
Sila 1. KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Perisai hitam dengan Gambar Bintang 5 segi berwarna
Putih didalamnya.
Berarti
Sila ini mengatur segala perlindungan secara tersurat dan tersirat dari pedoman
atau doktrin atau aturan-aturan yang negative dan radikal,yang akhirnya membuat
anggota Satu Kesatuan (1st) terjerumus dalam melakukan sesuatu yang menyimpang
dari aturan-aturan yang mengikat dalam hidup dan kehidupannya dalam Berbangsa,Bernegara
dan BerKeTuhanan yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Bintang berwarna putih melambangkan
spriritualisme keagamaan yang memberikan cahaya atau nur untuk menunjukkan
kedamaian hidup dalam rangka memperjuangkan dan mempertahankan hidup dan
kehidupan sebagai Warga Negara dan sebagai Hamba Allah SWT saat berinteraksi
dengan sesama anggota Satu Kesatuan (1st) dan non anggota Satu Kesatuan (1st) secara
seimbang antar potensi,antar sektor,antar skala usaha ,antar wilayah dan atau
daerah,didalam atau diluar Negara dalam system Hukum,Etika
Bisnis,kemanusiaan,keadilan,kemakmuran dan kelestarian lingkungan dalam tatanan
Ekonomi Regional,Nasional dan International.
Sila 2. PERSATUAN.
Berbentuk Gambar gelang Besi berwarna Hitam yang
saling berkaitan berjumlah 5 buah yang menggambarkan kekuatan untuk
bersatu dan mengikatkan diri satu sama lain untuk mencapai 1 tujuan,yaitu untuk
meningkatkan perekonomian keluarga,yang akhirnya akan membantu peningkatan
perekonomian melalui jiwa kewirausahaan ,yang dilandasi oleh aturan-aturan
spiritualisme keagamaan serta untuk membantu menentukan Keamanan dan
Keselamatan Negara yang berkelanjutan,antara sesama anggota Satu Kesatuan (1st)
dan non anggota Satu Kesatuan (1st) yang mempunyai visi dan misi yang sama
dengan organisasi Satu Kesatuan (1st),yang kesemuanya PASTINYA berasal dari 5
benua yang ada di dunia ini,yaitu Benua Asia,Benua Afrika,Benua Amerika,Benua
Asia dan Benua Australia.
Sila 3. KEADILAN.
Berbentuk Neraca/Timbangan Emas.
Neraca atau Timbangan adalah Rasa keadilan
yang ditanamkan oleh Allah SWT dalam diri manusia,sejak permualaan Kejadian dan
Keadilan hukum seperti yang Diwahyukan kepada Para Rasul dan NabiNya sepanjang
masa,sampai pada Nabi dan Rasul terakhir,yaitu Nabi Muhammad SAW.
Diharapkan
Organisasi Satu Kesatuan (1st) melalui para anggotanya MAMPU dan BISA “BERDIRI”
did an bersama pihak manapun,bila sudah terdapat adanya Pembuktian Hukum dan
Saksi serta berkeadilan dalam perilaku,berkelakuan dan berkelakuan,juga
berperilaku,berkelakuan dan berpelakuan jujur.bersih ,mampu
mempertanggungjawabkannya didunia dan akhirat,karena pada dasarnya SEMUA SAMA
didepan Hukum,tidak ada yang memenangkan perlakuan.kelakuan dan perlakuan para
anggota Satu Kesatuan (1st),walaupun Bertahta,Berkuasa dan BerHarta,karena
penekanan pada pembangunan Sumber Daya Manusia atau Tenaga Kerja International
yang DiHasilkan oleh Satu Kesatuan (1st) Diharapkan selalu Berdaya saing
Tinggi,berproduktifitas tinggi ,yang didukung oleh akademisi,praktisi,peneliti
nasional dan international yang berintegrasi tinggi dan bekerja sama dengan
sinergis melalui Pendidikan,Penelitian dan Transfer Informasi Ilmu Pendidikan
dan Teknologi sebagai Pilar Pertumbuhan Ekonomi Andalan yang mendukung
Program-program dari Pemerintah Republik Indonesia,yang berkaitan dengan
Perlindungan Tenaga Kerja International yang hidup,bekerja dan tinggal di luar Negara
yang berkelanjutan,efektif dan produktif.
Sila 4. ENTREPRENUER.
Adalah
Jiwa Kewirausahaan /Kemandirian yang seharusnya terdapat pada setiap anggota
Satu kesatuan (1st) yang terdiri dari berbagai elemen profesi masyarakat ,baik domestik
maupun International yang tinggal.hidup dan bekerja di luar Negara tertentu,yaitu
pegawai pemerintah,pegawai
swasta,pebisnis,produsen,peneliti,organisasi/institusi dll dan mampu untuk
menjembatani segala permasalahan yang terjadi,terkait dan terdapat,karena
adanya interaksi antara Pihak Pemerintah,Tenaga Kerja Domestik dan Tenaga Kerja
International serta Penguasaha dan atau Majikan untuk mempercepat kemajuan dan
pembangunan disegala bidang,sebagai salah satu Produsen Tenaga Kerja
International yang besar dan unggul di Era Globalisasi,agar bisa terakomodasi
dan tersinergikan persepsi dan langkah menuju kemajuan bersama antar 3 kelompok
tersebut diatas,sehingga menghasilkan Tenaga Kerja International yang aman dan
Terjamin di segala bidang dan akhirnya tercipta Lapangan Kerja Baru dan Wirausaha
Baru guna memajukan dan meningkatkan Perekonomian Negara dengan dukungan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi pendukung Keamanan dan Jaminan kepada Tenaga Kerja
International di segala bidang serta terwujudnya seorang Wirausahawan yang
Berkarakter,Bermartabat,Berdaya saing Tinggi dalam Kesatuan yang Professional
dan Proporsional serta Berkemakmuran yang Berkeadilan dan akhirnya mampu
meningkatkan KETAHANAN NASIONAL.
Sila 5. BERKEMAKMURAN.
Berbentuk
Padi dan Kapas.
Padi
adalah Sumber makanan/pangan,sedangkan Kapas adalah sumber bahan baku untuk
pakaian ataupun pohonnya bisa digunakan untuk bahan baku pembuatan rumah/papan
serta sebagai sarana dan prasarana perlindungan manusia dari berbagai hal,dalam
rangka mengemban tugasnya sebagai Hamba Allah SWT dan Sebagai seorang Warga
Negara yang BERHAK atas KEMERDEKAAN di segala bidang.
Didalam
mengarungi hidup dan kehidupannya,setiap anggota Satu Kesatuan (1st) harus
MAMPU dan MAU bekerja sama,yang juga merupakan muamalah yang bersifat
FARDHU,bernilai JIHAD sehingga memperoleh HASIL yang layak untuk pemenuhan
Hidup dan Kehidupannya,yang juga merupakan takaran/ukuran sebuah Negara dalam
rangka memberikan perlindungan Maximal dan Optimal kepada setiap Warga
Negaranya diberbagai aspek hidup dan kehidupannya secara menyeluruh,baik yang
berada di luar Negara dan didalam Negara.
Dan
untuk memperoleh HASIL yang Maximal seperti yang diharapkan oleh setiap anggota
Satu Kesatuan (1st) memerlukan
perlindungan,dukungan,pengembangan dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi,sehingga tercipta Industri dan Pasar Ekonomi di segala bidang,yang
aman dan terjamin di tingkat Regional,Nasional dan International yang
produktif,effisien dan berkelanjutan sesuai dengan Pedoman Hidup
Berbangsa,Bernegara dan BerkeTuhanan Yang Maha Esa,yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Rabu, 22 April 2015
Permintaan Khusus
Mas...aku ngerti pean karo aku... Tapi aku gak pengen pean pisah..PAHAM...Aku sayang pean kabeh.
Surat Keterangan Kehilangan KTP di Polsek Genteng Surabaya dan STTB dari SMA Negeri 4 Surabaya
Hal ini TERPAKSA HARUS SAYA lakukan karena Pihak Kerajaan Malaysia atau tepatnya OKNUM nya TELAH MENUDUH saya bahwa Saya adalah ANAK KANDUNG DN. AIDIT dan Ayah Saya Keturunan MUSO yang mendalangi PKI tahun 1942 dan tahun 1965.
Kamis, 09 April 2015
Kebijakan Luar Negeri Oknum Malaysia menyikap Kes Kosong dan Kes AKU
Dalam Comprehensive Test Ban Treaty (CTBT) memang ada yang untuk Human Labour atau untuk tenaga kerja International atau untuk Negara yang Dicurigai hendak menjajah negara lain atau merubah sistem kenegaraan suatu Negara lain,sama seperti Indonesia melalui AKU dan 1st,ini DiMUNGKINKAN dilakukan oleh orang2x yang Berkaitan dengan PDRM atau TDM atau yang berkaitan dengan itu.
Atau dianggap MeMalaysiakan orang Indonesia,padahal DIMUNGKINKAN adanya Penghargaan oleh BOS terhadap para pekerja yang mempunyai Kerja yang Bagus atau DIMUNGKINKAN bisa jadi Kepanjangan Tangan dari BOS melalui BISNISnya di Malaysia atau Indonesia.
Kalaupun BISNIS itu milik orang Indonesia,apa salahnya. Meningkatkan perekonomian Malaysia juga. Kenapa di Hongkong BISA,di Malaysia TIDAK BISA. Itulah akhirnya Non Poliferation Treaty DIBERLAKUKAN,yang dalam pemikiran Orang2x Melayu,yang mempunyai SENTIMEN perlakuan,kelakuan dan perlakuan NEGATIF kepada Tenaga Kerja International,terutama dari Indonesia TIDAK BOLEH atau TIDAK DIMUNGKINKAN mempunyai usaha mandiri di Malaysia.Tetapi yang Memberlakukan hal ini Memang HANYA orang2x yang BERKAITAN dengan Perbankan atau Lembaga Keuangan Pemerintah atau Non Pemerintah ataupun Mempunyai Kedudukan atau Kekuasaan Meluas sebagai apa saja,sebagai siapa saja dalam kondisi apapun dll,atau Untouchtable persons.
Selasa, 07 April 2015
Pencarian JODOH
Assalammualaikum Wr Wb
Teruntuk:
Daddy,Mamy,Mas Agus n Mbak Nisa,Mas Ibas n Mbak ....? (cory ga tahu namanya hehehe)
di tempatnya sendiri.
Dalam rangka mencari JODOH,saya yang menuliskan adalah sebagai berikut:
Nama : Moerti Rahajani
Alamat Asal : Jl. Embong Kemiri 19-21 Surabaya (Mess PT.PAL)
Alamat Numpang Bpk/Ibu : Perum Griyo Mapan Sentosa Blok EI 39 Waru Sidoarjo
Alamat Tante : PerumDOS ITS Jl. Tehnik Perancangan Blok E 1 Surabaya
Teruntuk:
Daddy,Mamy,Mas Agus n Mbak Nisa,Mas Ibas n Mbak ....? (cory ga tahu namanya hehehe)
di tempatnya sendiri.
Dalam rangka mencari JODOH,saya yang menuliskan adalah sebagai berikut:
Nama : Moerti Rahajani
Alamat Asal : Jl. Embong Kemiri 19-21 Surabaya (Mess PT.PAL)
Alamat Numpang Bpk/Ibu : Perum Griyo Mapan Sentosa Blok EI 39 Waru Sidoarjo
Alamat Tante : PerumDOS ITS Jl. Tehnik Perancangan Blok E 1 Surabaya
Memberitahukan bahwa Seringkali Orang2x Malays SUKA dan DOYAN being JOBLESS dan being PLAYING AROUND saya,yang dalam Pemikiran Mereka...SANG MALAYS....adalah adanya KETIDAK-LAKUAN saya sebagai Seorang WANITA dan Seorang JANDA beranak 2 orang.
Mereka...TAKUT..kalau-kalau SAYA MAHUKAN sangat Orang MALAYS....Yang di dalam Impian dan Imaginasi Mereka...Laki-laki Malays JAUH LEBIH UNGGUL daripada Laki-laki Indonesia dan Wanita Indonesia Lebih Rendah daripada Wanita Melayu...yang KONONnya....Bertudung...Berhijab....Berjilbab....dan berprilaku....SOPAN SANTUN....Berbicara Lemah lembut....dan selalu Mentaati Aturan AGAMA dan Keluarganya,sehingga memahami Siapa yang Muhrim ataupun Bukan. Tidak pernah bergosip...bergunjing...bercakap jelek mengenai sesuatu ataupun seseorang....ataupun menghina...ataupun lebih tepatnya BUTA MATA...TULI TELINGA...BISU MULUT.....Dan semua yang menggambarkan tentang Seorang MUSLIMAH SEJATI......
Ini dulu pernah JADI MASALAH UNTUK ABANG SAYA...yang jadi KORBAN di Balai Polis...Tapi tak pasti dimana.....
Saya mahu mencari JODOH dengan kualifikasi sebagai berikut:
1. Seorang PILOT F-16....(kalau Mas Agus khan pakai Upacara Pedang Pora....aku mau Upacara Baling-baling Pora hehehehhe).
2. Berumur dibawah aku Boleh...diatas aku Boleh..,yang mana yang cocok..untuk BERDUA.
3. Tinggi Badan.....yang sepadan...Biar ga susah untuk berdua.
4. Warga Negara TERSERAH,yang penting,punya mata,punya telinga,punya mulut...LENGKAP.
5. Bujang atau tidak...TERSERAH...yang penting sepadan dan mau sama mau serta cocok berdua.
6. Kalo beristeri....yaa harus keluar jadi PILOT...Ga masuk kualifikasi....hehehe
7. Syarat utama...tiap hari Minggu...jalan2x naik pesawat.....yang penting HEPI huhahahaha.
Atas Perhatian dan Kerjasama,saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalammualaikum wr wb
Pemohon,
Moerti Rahajani
Buat yang mau BLOKED blogspot AKU
Hati2x COP Kepolisian Republik Indonesianya SUDAH Jelas.
Tak Kan AWAK tak Nampak Foto Keluarga Siapa yang ada didepan Blogspot saya?
Buta Ke mcam Mana?
Ini tetap AKU yang nulis...BODOH.....RHB....Katanya BANKER...BANGKRUP lah yang ADA.
AKU Lahir dari RAHIM IBU AKU....BUKAN dari BATU....
Bukan Macam KAU.....MALAYS...RHB...Kepala Batu.....Otak Udang....
Tak Kan AWAK tak Nampak Foto Keluarga Siapa yang ada didepan Blogspot saya?
Buta Ke mcam Mana?
Ini tetap AKU yang nulis...BODOH.....RHB....Katanya BANKER...BANGKRUP lah yang ADA.
AKU Lahir dari RAHIM IBU AKU....BUKAN dari BATU....
Bukan Macam KAU.....MALAYS...RHB...Kepala Batu.....Otak Udang....
Tentang Fungsi Pokok dan Lambang 1st beserta Struktur Organisasi 1st
FUNGSI POKOK
Organisasi Satu Kesatuan (1st)
1. Wadah
komunikasi,musyawarah dan konsultasi untuk menggalang kerjasama secara sinergis
dari berbagai komponan bangsa dalam bidang Tenaga Kerja International dan yang
terkait didalamnya,baik dari dalam negara maupun luar negara.
2. Wadah untuk mempromosikan pendidikan,ilmu
pengetahuan dan teknologi pendukung dan pelengkap serta pengembangan Tenaga
Kerja International dan yang terkait didalamnya,baik dari dalam Negara maupun
luar negara.
3. Wadah untuk menegakkan Norma
Profesi,meningkatkan kemampuan dan peran anggota Satu Kesatuan (1st) beserta
masyarakat lainnya dalam pembangunan Tenaga Kerja International dan yang
terkait didalamnya,baik dari dalam Negara maupun dari luar negara.
4. Wahana untuk menghimpun seluruh potensi dan
pemikiran/IDE guna memberikan masukan strategis dan konseptual bagi penyusunan
kebijakan pembangunan Negara dan pengembangan yang berkaitan dengan Tenaga
Kerja International.
5. Wadah penggerak,penyalur aspirasi,akses dan
komunikasi sosial timbal-balik antar sesama Tenaga Kerja International dan yang
terkait didalamnya,baik dari dalam Negara maupun luar Negara.
Langganan:
Postingan (Atom)