Rabu, 29 April 2015

Pesanan Khusus untuk Mas Agus Hari Murti Putra Pertama dari Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono

Mas.....Kangen dan sayang mas

Pelaporan untuk Kerajaan Malaysia dan Kepolisian Republik Indonesia



PELAPORAN KHUSUS untuk
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA dan KERAJAAN MALAYSIA
Serta NEGARA-NEGARA PENGEKSPOR TENAGA KERJA INTERNATIONAL dari Seluruh Dunia
Dan ILO atau dan UNO atau dan untuk
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

Pada dasarnya Satu Kesatuan (1st) adalah suatu organisasi yang menguruskan Tenaga Kerja International Indonesia pada khususnya dan pada umumnya adalah untuk Negara-negara PengEkspor Tenaga Kerja International ke Seluruh Dunia pada masa yang akan datang,yang berasal dari Indonesia. Yang mengacu,menerapkan dan mengembangkan Konvensi ILO no.144,tentang Konsultasi TRIPARTIT,yang mengupayakan adanya kerjasama dan mengatur mekanisme aturan tersebut antara Pihak Pemerintah,Pihak Pengusaha/Majikan dan atau Pekerja,baik Pekerja International atau Pekerja Domestik yang terkait dan terdapat dalam 1 Alur Pasar International,yang tercipta akibat adanya Pertukaran Uang dan jasa di segala bidang,yang sesuai dengan permintaan Pasar secara regional,nasional dan International secara Berkelanjutan.
Satu Kesatuan (1st) adalah suatu wadah dan wahana yang mempunyai Platform yang Menjembatani Keinginan dan Tujuan daripada Perlindungan Tenaga Kerja International di segala bidang atau lebih tepatnya adalah Hak Asasi Manusia (HAM) Ketenagakerjaan International,dalam rangka menjamin Kinerja dan Produktifitas Tenaga Kerja International yang berkelanjutan dengan cara membuka kesempatan yang sebesar-besarnya untuk ikut serta dan berpartisipasi secara aktif serta bekerja sama dengan Pemerintah didalam kegiatan-kegiatan yang telah diusulkan,adalah sebagai berikut:
1.         Berinteraksi dengan beberapa Badan Hukum Pemerintah,yaitu BP2TKI,BP3TKI,KPNDKK.
2.         Berinteraksi dengan beberapa Asosiasi/Institusi Swasta Nasional dan International yang bergerak dibidang Ketenagakerjaan dan lain-lain,yaitu APINDO,ABADI, PJTKI serta USAid dan Commonwealth.
3.         Berinteraksi dengan beberapa Media Nasional dan International,yaitu Hot FM,BBC London,Radio Suzana Surabaya,Own TV,TPI,RCTI dan SCTV.
4.         Berinteraksi dengan beberapa Mediator Hukum Pidana,Perdata maupun Hubungan Industrial serta HAM Nasional dan International,yaitu Bpk. Rohut Sitompul untuk Perkara Perdata,RPTC (melalui Praktisi Hukumnya,yaitu Kak Dewi dari Departemen Sosial),Bpk. Basin Situmorang (dari Departemen Tenaga Kerja untuk Hubungan Industrial),Bpk. Yusril Ihza Mahendra (untuk HAM Ketenagakerjaan International).
5.         Berinteraksi dengan dunia pendidikan,yaitu Universitas Muhammadiyah Surabaya serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA Surabaya),SMA Negeri 4 Surabaya dan SMP Negeri 1 Surabaya.
6.         Berinteraksi dengan Kepolisian Republik Indonesia di Polsek Genteng Jl. Ambengan no. 36 Surabaya.
7.         Berinteraksi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia,Kedutaan Besar Inggris di Malaysia dan The Royal Family of England, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia dan di Malaysia.
8.         Berinteraksi dengan Badan Hukum International,yaitu ILO di Indonesia,UNICEF di Malaysia.
9.         Berinteraksi dengan Perbankan Nasional dan International,yaitu RHB Bank/Leasing di Malaysia,Bank Negara Malaysia, Bank Tabungan Negara (BTN),Jl. Pemuda Surabaya,Bank Danamon, Bank JATIM,Bank Indonesia dan Worl Bank.
10. Mengusulkan adanya Seminar-seminar yang mendukung Program Pemerintah Republik Indonesia untuk  mewujudkan keadilan sosial yang berkemakmuran,yang sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh ILO,tentang Ketenagakerjaan International beserta standard dan pengawasan dalam pelaksanaannya,yaitu:
a. Seminar Seks dengan usulan TEMA adalah Kerentanan Timbulnya Seks Bebas beserta dampak dan pengaruhnya dalam kesehatan selama bekerja,hidup dan tinggal di Luar Negara.
b. Seminar tentang Ketenagakerjaan International yang ada di dalam Negara maupun di luar Negara,dengan usulan  TEMA adalah System Koordinasi,Komunikasi dan Interaksi serta Konsultasi Pola Perlidungan Tenaga Kerja International dan Pola Perlindungan Tenaga Kerja Domestik yang terkait dan terdapat dalam 1 Alur Pasar Tenaga Kerja International,akibat adanya pertukaran uang dan jasa secara Nasional dan International,dipandang dari Pihak Pemerintah Republik Indonesia.
c. Seminar tentang Standar Ketenagakerjaan International dengan usulan TEMA adalah  Model Standar Ketenagakerjaan International menurut Konvensi ILO no.144,berdasarkan Dampak dan Pengaruhnya terhadap Tenaga Kerja International dan Tenaga Kerja Domestik yang terkait dan terdapat dalam 1 Alur Pasar Tenaga Kerja International di suatu Negara.
Dan atau juga Memprogramkan Pengembangan Kelembagaan dengan cara Berafiliasi dengan beberapa Stakeholders,Foundation Nasinal dan International atau dan dengan Organisasi/Institusi nasional dan International yang PEDULI (CONCERN) dibidang Ketenagakerjaan International sesuai dengan UU,Hukum dan Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia serta sesuai dengan Makna dan Arti Lambang dan 5 Sila dari Garuda Sakti,yang merupakan Lambang dari Organisasi Satu Kesatuan (1st) beserta fungsi dan Tugas Pokok dari Satu Kesatuan (1st)  itu sendiri.
Selain itu juga untuk melaksanakan,menerapkan,dan mengembangkan Konvensi ILO no.144,Satu Kesatuan (1st) Berinteraksi atau lebih tepatnya MengKonsultasikan Terlebih Dahulu  kepada Pihak-pihak yang telah Saya sebutkan diatas,dalam rangka membantu Pemerintah Republik Indonesia untuk bisa menetapkan,mmeberikan Perijinan atau menetapkan  Mekanisme Kerja Satu Kesatuan (1st),yang mewadahi dan memwahanai adanya kerja sama sinergis antar anggota Satu Kesatuan (1st) dan atau dengan non anggota Satu Kesatuan (1st) untuk menyatukan persepsi, dan kesamaan langkah dalam mewujudkan adanya penyelenggaraan Pemenuhan dan Peningkatan Ekonomi,memberantas Kemiskinan,menghindari Kekufuran serta Menyalurkan keinginan,aspirasi serta Mendukung Kebangkitan Usaha Baru dan Wirausaha Baru antar negara,didalam negara maupun diluar Negara. Dan hal ini tergambarkan dalam Bagan-bagan milik Satu Kesatuan (1st) yang telah saya Publishkan sebelum ini,adalah sebagai berikut:
1. Bagan/Struktur Organisasi Satu Kesatuan (1st) dan Hubungan Kerja Organisasi Satu Kesatuan (1st) Eksternal dan Internal ,yang bisa digunakan/ditetapkan secara regional sampai International.
2.   Bagan/Struktur Kepengurusan Organisasi Satu Kesatuan (1st) dari Pusat sampai Daerah.
3.   Bagan/Struktur Pola Komunikasi dan konsultasi Organisasi  Satu kesatuan (1st),yang terkait dengan TRIPARTIT (± sama dengan pelaksanaan,penerapan,dan pengembangan Konvensi ILO no.144)
Dan juga sebagai BAHAN RUJUKAN kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk MEMBERIKAN KEKUATAN HUKUM bagi pelaksanaan Konvensi tersebut oleh Pihak Organisasi Satu Kesatuan (1st)  serta membantu Pemerintah Republik Indonesia untuk MERUMUSKAN KEBIJAKAN NASIONAL berdasarkan Aturan-Aturan Lapangan,yang diketahui oleh Pemerintah Republik Indonesia secara Tertulis atau Tidak Tertulis,guna Menjamin Keamanan dan Keselamatan Tenaga Kerja Indonesia,yang hidup,tinggal dan bekerja di Luar Negara secara Effektif,Produktif dan berkelanjutan,sehingga mampu menjaga kelangsungan TERCIPTANYA INDUSTRI Tenaga Kerja International sesuai dengan Permintaan Pasar yang Aman dan Terjamin.
Kewajiban Pemberian Informasi kepada Pemerintah Republik Indonesia tentang Standar Ketenagakerjaan International harus didukung oleh dialog di tingkat Nasional dan International,dan telahpun dilakukan oleh Chief Editor,pada tanggal 3 Agustus 2009 yang lalu dengan contributor Ibu. Iftida Yassar,SH. M.Si. Tetapi belum lagi Membahas tentang Pentingnya adanya Perlindungan pada Tenaga Kerja Domestik yang terkait dan Terlibat dalam 1 Alur Pasar International dan atau Perlindungan pada Para Pengguna dan semuanya termasuk HAMnya.
Oleh karena itu Satu Kesatuan (1st) SUDAHpun Mengusulkan kepada berbagai Pihak untuk mengadakan Seminar Betapa Pentingnya Sistem Koordinasi,Interaksi,komunikasi serta Konsultasi tentang hal ini,seperti yang telah Saya sebutkan diatas. Hal ini Terjadi sebab Berdasarkan Seminar yang telah Dibuat Oleh Pihak APINDO dengan Kontributor Ibu. Iftida Yassar memang BELUM manampakkan HASIL  yang Maximal,bahkan TERKESAN DITOLAK dan DIKECUALIKAN Hak-hak dasarnya seperti yang DIBICARAKAN DAHULU. Hal ini terjadi karena adanya anggapan dari Kerajaan Malaysia,segala yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia Bertentangan dengan UU,Hukum dan Kebijakan Malaysia ,baik tertulis dan tidak tertulis ,karena adanya perbedaan pandangan/pemikiran serta pelaksanaan Pola Perlindungan Tenaga Kerja International dari Indonesia beserta HAM Ketenagakerjaan Internationalnya serta yang terdapat dan yang terkait dengannya.
Hal ini juga menunjukkan adanya Partisipasi Aktif Satu Kesatuan (1st) didalam menjalankan dan menerapkan PENGAWASAN terhadap Pelaksanaan Standar Ketenagakerjaan International yang berlaku di Malaysia terhadap Tenaga Kerja Indonesia  serta pelaksanaan dan penerapan Konsultasi TRIPARTIT,sesuai dengan UU Ketenagakerjaan International yang telahpun DIRATIFIKASI oleh Pemerintah Republik Indonesia dan JELAS akan,telah dan sedang DIBERLAKUKAN kepada Setiap Warga Negara Indonesia,dimanapun Mereka hidup,bekerja dan tinggal beserta yang terkait dengan sisi hidup dan kehidupannya sebagai Hamba Allah SWY dan  sebagai Warga Negara.
Hal ini TERBUKTI dati Project yang Saya lakukan (sampai sekarang),yang juga merupakan Hasil Pengamatan dan Hasil Partisipasi Aktif saya sebagai Anggota Satu Kesatuan (1st),yang PEDULI akan Ketiadaannya Perlindungan terhadap para Pengguna dan atau Tenaga Kerja Domestik yang terkait dan terdapat ,karena adanya pertukaran uang dan jasa yang melibatkan Tenaga Kerja International  (Pasar International) yang juga RENTAN BERMASALAH DENGAN Pihak-pihak yang terkait dengan Tenaga Kerja International itu sendiri,Pihak-pihak yang BERKUASA dalam system Pemerintahan Kerajaan Malaysia,Pihak-pihak Tempatan serta Pihak Pelaku,pelaksana serta Penguatkuasa UU,Hukum dan Kebijakan Malaysia,seperti pada Kejadian/Peristiwa Hilangnya Abang Am,yang juga memang adalah terdiri dari beberapa Floor Manager dari Management Quali,yang juga merupakan Pengelola Restorant Life Food Style atau Medan Selera di Lt.4 Berjaya Times Square Malaysia. Yang juga merupakan Indikator dan Bahan Rekomendasi kepada semua Pihak yang BERKEPENTINGAN dan MEMPUNYAI KEPENTINGAN  terhadap Tenaga Kerja International di segala bidang di Malaysia,terutama Negara-Negara asal Tenaga Kerja International itu sendiri.
Dan itu semua adalah Sebuah Kisah Nyata Perjuangan saya dan Eks-eks BOS saya yang berada di Malaysia,yang selama ini menjunjung tinggi Sistem Kekeluargaan dalam BERBISNIS dan BEKERJA,untuk membebaskan dan memerdekakan diri dari segala pertuduhan yang disebabkan oleh Adanya Ketidakpercayaan dan Kesalahpahaman serta Ketidakadaan Keserasian Pandangan/Pemahaman dan Implementasinya dalam mengatasi berbagai Persoalan dan berbagai Pelaporan yang berkenaan dengan Keterkaitan semua Variabel yang ada dan terkait serta terdapat akibat adanya pertukaran uang dan jasa dengan Tenaga Kerja International.
Project ini juga merupakan Informasi kepada Kerajaan Malaysia tentang “SEJAUH MANA KERAJAAN MALAYSIA melaksanakan,menerapkan Konvensi ILO no.144 atau dan tentang semua yang berkaitan dengan Aturan-aturan yang Ditetapkan oleh Badan-badan Hukum dibawah UNO yang telah DIRATIFIKASIkan oleh Kerajaan MALAYSIA”.
Mekanisme Aturan-aturan yang ada dalam Konvensi ILO no.144,bagi saya yang juga merupakan saksi dan korban dari Peristiwa Hilangnya Abang Am adalah TIDAK MEMBERIKAN pengaruh yang SIGNIFIKAN terhadap Peraturan Undang-Undang Nasional di Malaysia,bahkan TERKESAN DIPERSULIT pelaksanaannya.
Malah ada RENCANA untuk Mengadakan Penarikan secara Paksa /Penolakan Kasar terhadap Aturan-aturan Konvensi tersebut,yang memang telah DIRATIFIKASI oleh Kerajaan Malaysia SEBELUM ini. Terbukti dengan adanya Pemblokiran terhadap Kedatangan Tenaga Kerja Indonesia atau dalam bahasa TRENDnya adalah Comprehensive Test Ban Treaty dan adanya Non Poliferation Test yang semakin DIPERKUAT dan DIAMANKAN dengan PEMBERLAKUAN KES KOSONG,yang INTI PEMBERLAKUANNYA sebagai berikut :
1. Pembentukan Opini Publik,bahwa Tenaga Kerja Indonesia SELALU BERMASALAH dengan DOKUMEN didepan dunia International. Seakan-akan Aturan-aturan yang telah Diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia bersama ILO atau dan bahkan UNO TIDAK MAMPU dan TIDAK BISA dilaksanakan dengan BAIK oleh Pemerintah Republik Indonesia. Karena setiap penangkapan yang BERLAKU TIDAK PERNAH MENGAKUI ADANYA PENGARSIPAN DOKUMEN setiap Warga Negara Indonesia yang SEHARUSNYA dan SEMEMANGNYA dilakukan oleh IMIGRATION Malaysia.
2.   Untuk Membuka Lapangan Kerja Baru bagi Warga Negara Malaysia itu sendiri.
3.   Mengurangi Orang-orang yang membuat BERKURANGnya Warga Negara Malaysia,yang disebabkan oleh adanya:
a.  Perkawinan/Pernikahan.
b. Sistem Kekeluargaan dalam Berbisnis dan Bekerja dengan Tenaga Kerja Indonesia/Warga Negara Indonesia.
4. Memperbanyak orang-orang yang BERSENTIMEN perlakuan,kelakuan dan berperilaku NEGATIF pada Tenaga Kerja Indonesia dan Warga Negara Indonesia (seperti yang ada pada no 3 diatas) dan Menguarangi lagi JUMLAH orang-orang yang seperti pada no. 3 diatas dengan BERBAGAI CARA dan BERBAGAI ALASAN,salah satunya adalah untuk Membatasi banyaknya Orang-orang International,guna Memperkuat Keamanan dan Keselamatan Kerajaan Malaysia.
Hal ini merupakan INDIKATOR,Betapa bahayanya untuk Bekerja BERSAMA dan BEKERJA SAMA dengan Orang-orang International di Malaysia,yang jelas-jelas TIDAK MAMPU untuk MEMBELA DIRI didepan UU,Hukum dan Kebijakan Malaysia itu sendiri. Oleh karena DILANDASI itulah saya TERPANGGIL untuk mempelajari,mengamati dan akhirnya SEKARANG MELAPORKAN atas semua usaha dan Kerja Keras saya dalam hal Pemberian IDE/Pemikiran Konseptual serta Tenaga untuk Seluruh Tenaga Kerja Indonesia dan Tenaga Kerja Domestik yang terkait dan terdapat dalam Pasar Tenaga Kerja International  beserta HAMnya dan Para Penggunanya yang MEMANG BERMASALAH dari segala segi hidup dan kehidupan mereka sebagai Hamba Allah SWT dan Warga Negara Malaysia,yang MEMANG TIDAK ADA PERLINDUNGAN HUKUM secara BERARTI didepan UU,Hukum dan Kebijakan Malaysia,apabila DIPERTANYAKAN,DIPERSALAHKAN,DIPERMASALAHKAN OLEH UU,HUKUM DAN KEBIJAKAN MALAYSIA ITU SENDIRI,APABILA BERKENAAN DENGAN TENAGA KERJA INDONESIA YANG BEKERJA,HIDUP DAN TINGGAL DI MALAYSIA,untuk Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Malaysia serta semua yang telah Saya sebutkan diatas.

Selasa, 28 April 2015

Makna dan Arti Sila dalam Garuda Sakti Lambang Organisasi Satu Kesatuan (1st)



ARTI dan MAKNA SILA DALAM GARUDA SAKTI
LAMBANG ORGANISASI Satu Kesatuan (1st).

Sila 1. KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Perisai hitam dengan Gambar Bintang 5 segi berwarna Putih didalamnya.
Berarti Sila ini mengatur segala perlindungan secara tersurat dan tersirat dari pedoman atau doktrin atau aturan-aturan yang negative dan radikal,yang akhirnya membuat anggota Satu Kesatuan (1st) terjerumus dalam melakukan sesuatu yang menyimpang dari aturan-aturan yang mengikat dalam hidup dan kehidupannya dalam Berbangsa,Bernegara dan BerKeTuhanan yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Bintang berwarna putih melambangkan spriritualisme keagamaan yang memberikan cahaya atau nur untuk menunjukkan kedamaian hidup dalam rangka memperjuangkan dan mempertahankan hidup dan kehidupan sebagai Warga Negara dan sebagai Hamba Allah SWT saat berinteraksi dengan sesama anggota Satu Kesatuan (1st)  dan non anggota Satu Kesatuan (1st) secara seimbang antar potensi,antar sektor,antar skala usaha ,antar wilayah dan atau daerah,didalam atau diluar Negara dalam system Hukum,Etika Bisnis,kemanusiaan,keadilan,kemakmuran dan kelestarian lingkungan dalam tatanan Ekonomi Regional,Nasional dan International.
Sila 2. PERSATUAN.
Berbentuk Gambar gelang Besi berwarna Hitam yang saling berkaitan berjumlah 5 buah yang menggambarkan kekuatan untuk bersatu dan mengikatkan diri satu sama lain untuk mencapai 1 tujuan,yaitu untuk meningkatkan perekonomian keluarga,yang akhirnya akan membantu peningkatan perekonomian melalui jiwa kewirausahaan ,yang dilandasi oleh aturan-aturan spiritualisme keagamaan serta untuk membantu menentukan Keamanan dan Keselamatan Negara yang berkelanjutan,antara sesama anggota Satu Kesatuan (1st) dan non anggota Satu Kesatuan (1st) yang mempunyai visi dan misi yang sama dengan organisasi Satu Kesatuan (1st),yang kesemuanya PASTINYA berasal dari 5 benua yang ada di dunia ini,yaitu Benua Asia,Benua Afrika,Benua Amerika,Benua Asia dan Benua Australia.
Sila 3.  KEADILAN.
Berbentuk Neraca/Timbangan Emas.
Neraca atau Timbangan adalah Rasa keadilan yang ditanamkan oleh Allah SWT dalam diri manusia,sejak permualaan Kejadian dan Keadilan hukum seperti yang Diwahyukan kepada Para Rasul dan NabiNya sepanjang masa,sampai pada Nabi dan Rasul terakhir,yaitu Nabi Muhammad SAW.
Diharapkan Organisasi Satu Kesatuan (1st) melalui para anggotanya MAMPU dan BISA “BERDIRI” did an bersama pihak manapun,bila sudah terdapat adanya Pembuktian Hukum dan Saksi serta berkeadilan dalam perilaku,berkelakuan dan berkelakuan,juga berperilaku,berkelakuan dan berpelakuan jujur.bersih ,mampu mempertanggungjawabkannya didunia dan akhirat,karena pada dasarnya SEMUA SAMA didepan Hukum,tidak ada yang memenangkan perlakuan.kelakuan dan perlakuan para anggota Satu Kesatuan (1st),walaupun Bertahta,Berkuasa dan BerHarta,karena penekanan pada pembangunan Sumber Daya Manusia atau Tenaga Kerja International yang DiHasilkan oleh Satu Kesatuan (1st) Diharapkan selalu Berdaya saing Tinggi,berproduktifitas tinggi ,yang didukung oleh akademisi,praktisi,peneliti nasional dan international yang berintegrasi tinggi dan bekerja sama dengan sinergis melalui Pendidikan,Penelitian dan Transfer Informasi Ilmu Pendidikan dan Teknologi sebagai Pilar Pertumbuhan Ekonomi Andalan yang mendukung Program-program dari Pemerintah Republik Indonesia,yang berkaitan dengan Perlindungan Tenaga Kerja International yang hidup,bekerja dan tinggal di luar Negara yang berkelanjutan,efektif dan produktif.
Sila 4.  ENTREPRENUER.
Adalah Jiwa Kewirausahaan /Kemandirian yang seharusnya terdapat pada setiap anggota Satu kesatuan (1st) yang terdiri dari berbagai elemen profesi masyarakat ,baik domestik maupun International yang tinggal.hidup dan bekerja di luar Negara tertentu,yaitu pegawai pemerintah,pegawai swasta,pebisnis,produsen,peneliti,organisasi/institusi dll dan mampu untuk menjembatani segala permasalahan yang terjadi,terkait dan terdapat,karena adanya interaksi antara Pihak Pemerintah,Tenaga Kerja Domestik dan Tenaga Kerja International serta Penguasaha dan atau Majikan untuk mempercepat kemajuan dan pembangunan disegala bidang,sebagai salah satu Produsen Tenaga Kerja International yang besar dan unggul di Era Globalisasi,agar bisa terakomodasi dan tersinergikan persepsi dan langkah menuju kemajuan bersama antar 3 kelompok tersebut diatas,sehingga menghasilkan Tenaga Kerja International yang aman dan Terjamin di segala bidang dan akhirnya tercipta Lapangan Kerja Baru dan Wirausaha Baru guna memajukan dan meningkatkan Perekonomian Negara dengan dukungan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pendukung Keamanan dan Jaminan kepada Tenaga Kerja International di segala bidang serta terwujudnya seorang Wirausahawan yang Berkarakter,Bermartabat,Berdaya saing Tinggi dalam Kesatuan yang Professional dan Proporsional serta Berkemakmuran yang Berkeadilan dan akhirnya mampu meningkatkan  KETAHANAN NASIONAL.
Sila 5.  BERKEMAKMURAN.
Berbentuk Padi dan Kapas.
Padi adalah Sumber makanan/pangan,sedangkan Kapas adalah sumber bahan baku untuk pakaian ataupun pohonnya bisa digunakan untuk bahan baku pembuatan rumah/papan serta sebagai sarana dan prasarana perlindungan manusia dari berbagai hal,dalam rangka mengemban tugasnya sebagai Hamba Allah SWT dan Sebagai seorang Warga Negara yang BERHAK atas KEMERDEKAAN di segala bidang.
Didalam mengarungi hidup dan kehidupannya,setiap anggota Satu Kesatuan (1st) harus MAMPU dan MAU bekerja sama,yang juga merupakan muamalah yang bersifat FARDHU,bernilai JIHAD sehingga memperoleh HASIL yang layak untuk pemenuhan Hidup dan Kehidupannya,yang juga merupakan takaran/ukuran sebuah Negara dalam rangka memberikan perlindungan Maximal dan Optimal kepada setiap Warga Negaranya diberbagai aspek hidup dan kehidupannya secara menyeluruh,baik yang berada di luar Negara dan didalam Negara.
Dan untuk memperoleh HASIL yang Maximal seperti yang diharapkan oleh setiap anggota Satu Kesatuan (1st)  memerlukan perlindungan,dukungan,pengembangan dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,sehingga tercipta Industri dan Pasar Ekonomi di segala bidang,yang aman dan terjamin di tingkat Regional,Nasional dan International yang produktif,effisien dan berkelanjutan sesuai dengan Pedoman Hidup Berbangsa,Bernegara dan BerkeTuhanan Yang Maha Esa,yaitu Pancasila dan UUD 1945.


Rabu, 22 April 2015

Permintaan Khusus

Mas...aku ngerti pean karo aku... Tapi aku gak pengen pean pisah..PAHAM...Aku sayang pean kabeh.

Makna dan Arti Lambang Satu Kesatuan (1st)


Surat Keterangan Kehilangan KTP di Polsek Genteng Surabaya dan STTB dari SMA Negeri 4 Surabaya




Hal ini TERPAKSA HARUS SAYA lakukan karena Pihak Kerajaan Malaysia atau tepatnya OKNUM nya TELAH MENUDUH saya bahwa Saya adalah ANAK KANDUNG DN. AIDIT dan Ayah Saya Keturunan MUSO yang mendalangi PKI tahun 1942 dan tahun 1965.


Kamis, 09 April 2015

Kebijakan Luar Negeri Oknum Malaysia menyikap Kes Kosong dan Kes AKU


Dalam Comprehensive Test Ban Treaty (CTBT) memang ada yang untuk Human Labour atau untuk tenaga kerja International atau untuk Negara yang Dicurigai hendak menjajah negara lain atau merubah sistem kenegaraan suatu Negara lain,sama seperti Indonesia melalui AKU dan 1st,ini DiMUNGKINKAN dilakukan oleh orang2x yang Berkaitan dengan PDRM atau TDM atau yang berkaitan dengan itu.
Atau dianggap MeMalaysiakan orang Indonesia,padahal DIMUNGKINKAN adanya Penghargaan oleh BOS terhadap para pekerja yang mempunyai Kerja yang Bagus atau DIMUNGKINKAN bisa jadi Kepanjangan Tangan dari BOS melalui BISNISnya di Malaysia atau Indonesia.
Kalaupun BISNIS itu milik orang Indonesia,apa salahnya. Meningkatkan perekonomian Malaysia juga. Kenapa di Hongkong BISA,di Malaysia TIDAK BISA. Itulah akhirnya Non Poliferation Treaty DIBERLAKUKAN,yang dalam pemikiran Orang2x Melayu,yang mempunyai SENTIMEN perlakuan,kelakuan dan perlakuan NEGATIF kepada Tenaga Kerja International,terutama dari Indonesia TIDAK BOLEH atau TIDAK DIMUNGKINKAN mempunyai usaha mandiri di Malaysia.Tetapi yang Memberlakukan hal ini Memang HANYA orang2x yang BERKAITAN dengan Perbankan atau Lembaga Keuangan Pemerintah atau Non Pemerintah ataupun Mempunyai Kedudukan atau Kekuasaan Meluas sebagai apa saja,sebagai siapa saja dalam kondisi apapun dll,atau Untouchtable persons.


3 Keunggulan Malaysia adalah sebagai berikut:




Selasa, 07 April 2015

Pencarian JODOH

Assalammualaikum Wr Wb

Teruntuk:
Daddy,Mamy,Mas Agus n Mbak Nisa,Mas Ibas n Mbak ....? (cory ga tahu namanya hehehe)
di tempatnya sendiri.

Dalam rangka mencari JODOH,saya yang menuliskan adalah sebagai berikut:
Nama                                  : Moerti Rahajani
Alamat Asal                         : Jl. Embong Kemiri 19-21 Surabaya (Mess PT.PAL)
Alamat Numpang Bpk/Ibu   : Perum Griyo Mapan Sentosa Blok EI 39 Waru Sidoarjo
Alamat Tante                       : PerumDOS ITS Jl. Tehnik Perancangan Blok E 1 Surabaya

Memberitahukan bahwa Seringkali Orang2x Malays SUKA dan DOYAN being JOBLESS dan being PLAYING AROUND saya,yang dalam Pemikiran Mereka...SANG MALAYS....adalah adanya KETIDAK-LAKUAN saya sebagai Seorang WANITA dan Seorang JANDA beranak 2 orang.

Mereka...TAKUT..kalau-kalau SAYA MAHUKAN sangat Orang MALAYS....Yang di dalam Impian dan Imaginasi Mereka...Laki-laki Malays JAUH LEBIH UNGGUL daripada Laki-laki Indonesia dan Wanita Indonesia Lebih Rendah daripada Wanita Melayu...yang KONONnya....Bertudung...Berhijab....Berjilbab....dan berprilaku....SOPAN SANTUN....Berbicara Lemah lembut....dan selalu Mentaati Aturan AGAMA dan Keluarganya,sehingga memahami Siapa yang Muhrim ataupun Bukan. Tidak pernah bergosip...bergunjing...bercakap jelek mengenai sesuatu ataupun seseorang....ataupun menghina...ataupun lebih tepatnya BUTA MATA...TULI TELINGA...BISU MULUT.....Dan semua yang menggambarkan tentang Seorang MUSLIMAH SEJATI......

Ini dulu pernah JADI MASALAH UNTUK ABANG SAYA...yang jadi KORBAN di Balai Polis...Tapi tak pasti dimana.....

Saya mahu mencari JODOH dengan kualifikasi sebagai berikut:
1. Seorang PILOT F-16....(kalau Mas Agus khan pakai Upacara Pedang Pora....aku mau Upacara Baling-baling Pora hehehehhe).
2. Berumur dibawah aku Boleh...diatas aku Boleh..,yang mana yang cocok..untuk BERDUA.
3. Tinggi Badan.....yang sepadan...Biar ga susah untuk berdua.
4. Warga Negara TERSERAH,yang penting,punya mata,punya telinga,punya mulut...LENGKAP.
5. Bujang atau tidak...TERSERAH...yang penting sepadan dan mau sama mau serta cocok berdua.
6. Kalo beristeri....yaa harus keluar jadi PILOT...Ga masuk kualifikasi....hehehe
7. Syarat utama...tiap hari Minggu...jalan2x naik pesawat.....yang penting HEPI huhahahaha.

Atas Perhatian dan Kerjasama,saya ucapkan banyak terima kasih.

Wassalammualaikum wr wb

     Pemohon,




Moerti Rahajani 

Buat yang mau BLOKED blogspot AKU

Hati2x COP Kepolisian Republik Indonesianya SUDAH Jelas.
Tak Kan AWAK tak Nampak Foto Keluarga Siapa yang ada didepan Blogspot saya?
Buta Ke mcam Mana?
Ini tetap AKU yang nulis...BODOH.....RHB....Katanya BANKER...BANGKRUP lah yang ADA.
AKU Lahir dari RAHIM IBU AKU....BUKAN dari BATU....
Bukan Macam KAU.....MALAYS...RHB...Kepala Batu.....Otak Udang....

Tentang Fungsi Pokok dan Lambang 1st beserta Struktur Organisasi 1st



FUNGSI POKOK
Organisasi Satu Kesatuan (1st)

1. Wadah komunikasi,musyawarah dan konsultasi untuk menggalang kerjasama secara sinergis dari berbagai komponan bangsa dalam bidang Tenaga Kerja International dan yang terkait didalamnya,baik dari dalam negara maupun luar negara.
2.   Wadah untuk mempromosikan pendidikan,ilmu pengetahuan dan teknologi pendukung dan pelengkap serta pengembangan Tenaga Kerja International dan yang terkait didalamnya,baik dari dalam Negara maupun luar negara.
3.   Wadah untuk menegakkan Norma Profesi,meningkatkan kemampuan dan peran anggota Satu Kesatuan (1st) beserta masyarakat lainnya dalam pembangunan Tenaga Kerja International dan yang terkait didalamnya,baik dari dalam Negara maupun dari luar negara.
4.   Wahana untuk menghimpun seluruh potensi dan pemikiran/IDE guna memberikan masukan strategis dan konseptual bagi penyusunan kebijakan pembangunan Negara dan pengembangan yang berkaitan dengan Tenaga Kerja International.
5.   Wadah penggerak,penyalur aspirasi,akses dan komunikasi sosial timbal-balik antar sesama Tenaga Kerja International dan yang terkait didalamnya,baik dari dalam Negara maupun luar Negara.