Kamis, 09 April 2015

Kebijakan Luar Negeri Oknum Malaysia menyikap Kes Kosong dan Kes AKU


Dalam Comprehensive Test Ban Treaty (CTBT) memang ada yang untuk Human Labour atau untuk tenaga kerja International atau untuk Negara yang Dicurigai hendak menjajah negara lain atau merubah sistem kenegaraan suatu Negara lain,sama seperti Indonesia melalui AKU dan 1st,ini DiMUNGKINKAN dilakukan oleh orang2x yang Berkaitan dengan PDRM atau TDM atau yang berkaitan dengan itu.
Atau dianggap MeMalaysiakan orang Indonesia,padahal DIMUNGKINKAN adanya Penghargaan oleh BOS terhadap para pekerja yang mempunyai Kerja yang Bagus atau DIMUNGKINKAN bisa jadi Kepanjangan Tangan dari BOS melalui BISNISnya di Malaysia atau Indonesia.
Kalaupun BISNIS itu milik orang Indonesia,apa salahnya. Meningkatkan perekonomian Malaysia juga. Kenapa di Hongkong BISA,di Malaysia TIDAK BISA. Itulah akhirnya Non Poliferation Treaty DIBERLAKUKAN,yang dalam pemikiran Orang2x Melayu,yang mempunyai SENTIMEN perlakuan,kelakuan dan perlakuan NEGATIF kepada Tenaga Kerja International,terutama dari Indonesia TIDAK BOLEH atau TIDAK DIMUNGKINKAN mempunyai usaha mandiri di Malaysia.Tetapi yang Memberlakukan hal ini Memang HANYA orang2x yang BERKAITAN dengan Perbankan atau Lembaga Keuangan Pemerintah atau Non Pemerintah ataupun Mempunyai Kedudukan atau Kekuasaan Meluas sebagai apa saja,sebagai siapa saja dalam kondisi apapun dll,atau Untouchtable persons.


3 Keunggulan Malaysia adalah sebagai berikut:




Selasa, 07 April 2015

Pencarian JODOH

Assalammualaikum Wr Wb

Teruntuk:
Daddy,Mamy,Mas Agus n Mbak Nisa,Mas Ibas n Mbak ....? (cory ga tahu namanya hehehe)
di tempatnya sendiri.

Dalam rangka mencari JODOH,saya yang menuliskan adalah sebagai berikut:
Nama                                  : Moerti Rahajani
Alamat Asal                         : Jl. Embong Kemiri 19-21 Surabaya (Mess PT.PAL)
Alamat Numpang Bpk/Ibu   : Perum Griyo Mapan Sentosa Blok EI 39 Waru Sidoarjo
Alamat Tante                       : PerumDOS ITS Jl. Tehnik Perancangan Blok E 1 Surabaya

Memberitahukan bahwa Seringkali Orang2x Malays SUKA dan DOYAN being JOBLESS dan being PLAYING AROUND saya,yang dalam Pemikiran Mereka...SANG MALAYS....adalah adanya KETIDAK-LAKUAN saya sebagai Seorang WANITA dan Seorang JANDA beranak 2 orang.

Mereka...TAKUT..kalau-kalau SAYA MAHUKAN sangat Orang MALAYS....Yang di dalam Impian dan Imaginasi Mereka...Laki-laki Malays JAUH LEBIH UNGGUL daripada Laki-laki Indonesia dan Wanita Indonesia Lebih Rendah daripada Wanita Melayu...yang KONONnya....Bertudung...Berhijab....Berjilbab....dan berprilaku....SOPAN SANTUN....Berbicara Lemah lembut....dan selalu Mentaati Aturan AGAMA dan Keluarganya,sehingga memahami Siapa yang Muhrim ataupun Bukan. Tidak pernah bergosip...bergunjing...bercakap jelek mengenai sesuatu ataupun seseorang....ataupun menghina...ataupun lebih tepatnya BUTA MATA...TULI TELINGA...BISU MULUT.....Dan semua yang menggambarkan tentang Seorang MUSLIMAH SEJATI......

Ini dulu pernah JADI MASALAH UNTUK ABANG SAYA...yang jadi KORBAN di Balai Polis...Tapi tak pasti dimana.....

Saya mahu mencari JODOH dengan kualifikasi sebagai berikut:
1. Seorang PILOT F-16....(kalau Mas Agus khan pakai Upacara Pedang Pora....aku mau Upacara Baling-baling Pora hehehehhe).
2. Berumur dibawah aku Boleh...diatas aku Boleh..,yang mana yang cocok..untuk BERDUA.
3. Tinggi Badan.....yang sepadan...Biar ga susah untuk berdua.
4. Warga Negara TERSERAH,yang penting,punya mata,punya telinga,punya mulut...LENGKAP.
5. Bujang atau tidak...TERSERAH...yang penting sepadan dan mau sama mau serta cocok berdua.
6. Kalo beristeri....yaa harus keluar jadi PILOT...Ga masuk kualifikasi....hehehe
7. Syarat utama...tiap hari Minggu...jalan2x naik pesawat.....yang penting HEPI huhahahaha.

Atas Perhatian dan Kerjasama,saya ucapkan banyak terima kasih.

Wassalammualaikum wr wb

     Pemohon,




Moerti Rahajani 

Buat yang mau BLOKED blogspot AKU

Hati2x COP Kepolisian Republik Indonesianya SUDAH Jelas.
Tak Kan AWAK tak Nampak Foto Keluarga Siapa yang ada didepan Blogspot saya?
Buta Ke mcam Mana?
Ini tetap AKU yang nulis...BODOH.....RHB....Katanya BANKER...BANGKRUP lah yang ADA.
AKU Lahir dari RAHIM IBU AKU....BUKAN dari BATU....
Bukan Macam KAU.....MALAYS...RHB...Kepala Batu.....Otak Udang....

Tentang Fungsi Pokok dan Lambang 1st beserta Struktur Organisasi 1st



FUNGSI POKOK
Organisasi Satu Kesatuan (1st)

1. Wadah komunikasi,musyawarah dan konsultasi untuk menggalang kerjasama secara sinergis dari berbagai komponan bangsa dalam bidang Tenaga Kerja International dan yang terkait didalamnya,baik dari dalam negara maupun luar negara.
2.   Wadah untuk mempromosikan pendidikan,ilmu pengetahuan dan teknologi pendukung dan pelengkap serta pengembangan Tenaga Kerja International dan yang terkait didalamnya,baik dari dalam Negara maupun luar negara.
3.   Wadah untuk menegakkan Norma Profesi,meningkatkan kemampuan dan peran anggota Satu Kesatuan (1st) beserta masyarakat lainnya dalam pembangunan Tenaga Kerja International dan yang terkait didalamnya,baik dari dalam Negara maupun dari luar negara.
4.   Wahana untuk menghimpun seluruh potensi dan pemikiran/IDE guna memberikan masukan strategis dan konseptual bagi penyusunan kebijakan pembangunan Negara dan pengembangan yang berkaitan dengan Tenaga Kerja International.
5.   Wadah penggerak,penyalur aspirasi,akses dan komunikasi sosial timbal-balik antar sesama Tenaga Kerja International dan yang terkait didalamnya,baik dari dalam Negara maupun luar Negara.





Tentang Perkiraan adanya Kriminal Silent dengan yang terjadi pada saya sejak 3 tahun yang lalu

Tentang ISIS dan ancaman Penangkapan AKU.




Apabila Menginginkan Penangkapan Terhadap AKU....Silahkan Apabila Kalian Berani dan MAMPU dalam segala Hal...MALAYS........Jangan MAIN BELAKANG saja.
AKU tunggu 3 x 24 JAM kedepan.....MAMPU kah AWAK semua...PUNYA kah awak bukti yang KUAT bahwa AKU Subversif pada Pimpinan AWAK?...
KALO BUAT JAHAT...PANDAI SIKIT...JANGAN SAMPAI ORANG CIVILIAN SEPERTI SAYA ...BOLEH BACA...JANGAN SAMPAI TENTERA DIRAJA MALAYSIA...JADI TENTERA BURUK RUPA.....!!!!!!!! 

AKU HANYA ADA 1 PERMINTAAN TERAKHIR YANG MEMANG TADI AKU LUPA TULIS....AKU MINTA PEMERIKSAAN KESEHATAN LENGKAP PADA KORBAN (itupun menurut Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia ataupun dari Kepolisian Republik Indonesia). 

Minggu, 05 April 2015

Tentang Bagan /Struktur Program Kerja Satu Kesatuan (1st) dan gambaran umum




Anggaran Dasar Satu Kesatuan (1st)
MUKADIMAH

Bahwa anggota Satu Kesatuan disatu pihak menyadari bahwa berusaha merupakan muamalah yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasulnya,bersifat Fardhu dan Bernilai Jihad untuk menyelenggarakan pemenuhan dan peningkatan ekonomi,memberantas kemiskinan dan menghindari kekufuran serta bertujuan untuk mewadahi keinginan,aspirasi serta mendukung kebangkitan dunia usaha baru dan wirausaha baru antar Negara,didalam Negara maupun  diluar Negara,khususnya dikalangan anggota Satu Kesatuan.
Sedangkan dilain pihak,semua anggota Satu Kesatuan juga menyadari bahwa dunia yang kuat,stabil dan kredible merupakan kekuatan perekonomian Negara dalam mewujudkan keadilan yang berkemakmuran dan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat,sebagai salah satu syarat PENTING bagi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional di dalam menghadapi Era Globalisasi Ekonomi Dunia secara Regional,nasional dan internasional.
Bahwa dalam kerangka tersebut,anggota Satu Kesatuan menyadari bahwa secara kuantitaf anggota Satu Kesatuan berpotensi untuk maju dan berkiprah disegala sektor usaha,tetapi secara kualitatif rata-rata
masih tergolong Menengah,Kecil dan Mikro dengan segala keterbatasan dan kelemahannya dalam mengatasi peluang dan rintangan yang kompleks dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang
Bahwa untuk bisa mengeksploitasi potensi dengan segala keterbatasan dan kelemahannya tersebut diatas,maka diperlukan suatu perlindungan yang mampu dan bisa menjamin secara keuangan,secara psikologis,secara kesehatan,secara hukum, yang akan bisa menjamin keselamatan dan keamanan Diri Peribadi beserta Hidup dan Kehidupan anggota Satu Kesatuan dalam rangka menyelenggarakan dunia usaha dan kenyamanan wirausaha baru dalam mengadakan dunia usahanya,sehingga menciptakan Lapangan Kerja Baru bagi kemajuan ekonomi Negara.
Oleh karena itu,anggota Satu Kesatuan dituntut Proaktif dan terus-menerus untuk Belajar dan menggalang kerjasama sinergis antar sesama Anggota Satu Kesatuan dan non Anggota Satu Kesatuan,antar Sektor,antar Skala Usaha,di tingkat Regional,Nasional dan International,dengan dukungan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di segala bidang.
Bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan yang dimaksud diatas,sehingga menyebabkan adanya perkembangan positif untuk dunia usaha ,dalam rangka meningkatkan perekonomian Negara,maka diadakannya wadah dan wahana Informasi,Konsultasi,Komunikasi,Representasi,Fasilitasi,Advokasi dan Pembinaan khusus bagi anggota Satu Kesatuan serta untuk menyelaraskan secara seimbang antar potensi,antar sektor,antar skala usaha,antar wilayah dan atau daerah,didalam atau diluar Negara dalam system Hukum,etika bisnis,kemanusiaan,keadilan dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan Ekonomi Regional,Nasional dan International.
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan akan wadah dan wahana tersebut,maka dengan berkat Rahmat dan Petunjuk Allah SWT,serta niat dan perjuangan Luhur dari Anggota Satu Kesatuan yang terdahulu (dari tahun 2006 – tahun 2015),yang juga disebut sebagai “Angkatan Pelopor”,maka Satu Kesatuan Diperkuat oleh Dibuatnya Anngaran Dasar seperti yang dipunyai oleh sebagaimana mestinya sebuah Organisasi Profesi Non Profitable.



KETENTUAN UMUM

1. Pemerintah Pusat
Adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang Kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia,sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945,dan atau yang setingkat dengannya,bila dinegara lain.
Pemerintah Daerah
Adalah Gubernur,Bupati dan Walikota serta Perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara Pemerintah Daerah,dan atau setingkat dengannya,bila di Negara lain.
2. Satu Kesatuan (1st)
Adalah suatu wadah bagi wirausahawan dalam Negara maupun luar Negara yang juga menjadi anggota Satu Kesatuan,yang juga merupakan wahana bagi Tenaga Kerja International atau dan yang terkait didalamnya.
 3. Pengusaha
Adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan aktivitas usaha atau menjalankan suatu jenis perusahaan.
4. Perusahaan
Adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha,bersifat tetap dan terus-menerus,didirikan bekerja dan berkedudukan didalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atau yang setingkat dengannya serta SAMA arti dan makna dengannya serta bertujuan memperoleh keuntungan dan atau manfaat/laba.
5. Usaha
Adalah setiap tindakan,perbuatan dan atau kegiatan bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan atau manfaat/laba yang sesuai dengan asas pelaku ekonomi yang bersangkutan.
6. Sifat Organisasi
Adalah bersifat Mandiri,Bukan Organisasi Pemerintah,Bukan Organisasi Politik dan atau merupakan bagian daripadanya serta tidak mencari keuntungan.


VISI dan MISI
Satu Kesatuan (1st)

VISI Satu Kesatuan (1st)
Adalah Terwujudnya komitmen keunggulan Satu Kesatuan (1st) dengan penekanan pada pembangunan Sunber Daya Manusia International sebagai pilar pertumbuhan ekonomi andalan yang berdaya saing tinggi,berproduktivitas tinggi,berkelanjutan dan berkeadilan dengan didukung oleh peranan akademisi,praktisi dan peneliti nasional dan international yang berintregasi tinggi dan bekerja sama dengan sinergis.

MISI Satu Kesatuan (1st)
1. Misi Umum Satu Kesatuan (1st)
Meningkatkan Pola Perlindungan Tenaga Kerja International maupun yang terkait didalamnya dalam Alur Pasar Tenaga Kerja Tenaga Kerja Internasional yang terjadi akibat adanya Ekspor dan Impor tenaga kerja di seluruh dunia melalui Pendidikan,Penelitian dan Transfer Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) untuk mendukung terciptanya Pola Perlindungan Pasar Tenaga Kerja International dan atau yang terkait dengannya dengan optimal dan maximal serta berkelanjutan.
2. Misi Khusus Satu Kesatuan (1st)
a. Pengembangan IPTEK yang dapat ditransfer oleh produsen agar memperoleh manfaat dan keuntungan.
b.  Inseminasi hasil penelitian dan materi pendidikan yang relevan untuk mencapai hasil yang optimal dan maximal untuk mengembangkan ketrampilan disegala sektor usaha,sesuai dengan permintaan pasar.
c.  Penyediaan Program Pendidikan dan Pelatihan
d.  Pengembangan komunikasi terbuka dan jaringan kerja antar tenaga kerja international
e.  Menghimpun dan mensinergiskan seluruh potensi Sumber Daya Manusia Negara (akademisi,praktisi,peneliti,birokrat,organisasi/asosiasi dll).
f.   Membantu meningkatkan dan mengembangkan teknologi pendukung Pola Perlindungan Pasar Tenaga Kerja Internationa maupun yang terkait dengannya,sehingga menyebabkan terciptanya Industri Tenaga Kerja International yang aman dan terjamin disegala bidang,yang produktif,effisien dan berkelanjutan.
g.   Memberikan dukungan dan advokasi kepada Sumber Daya Manusia dan Stakeholders dalam pembangunan Sumber Daya Manusia International dengan cara menyumbangkan Ide dan pemikiran konseptual serta upaya implementasinya sebagai salah satu bidang strategis ekonomi unggulan di sektor Sumber Daya Manusia.
h.  Mewujudkan wirausaha yang berkarakter kuat,bermartabat,berdaya cipta,berdaya saing dalam wadah Satu Kesatuan (1st) yang professional dan berkemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat dan mampu meningkatkan Ketahanan Nasional, didalam ,menghadapi Era Globalisasi Ekonomi Dunia secara Regional,Nasional dan International.

TUGAS POKOK
Satu Kesatuan (1st)

1. Mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia di bidang Ketenagakerjaan Domestik dan International.
2.   Mengembangkan ilmu dan pengetahuan sebagai penunjang dan pelengkap Pola Perlindungan Tenaga Kerja Domestik dan Tenaga Kerja International,maupun yang terkait didalamnya,yang tercipta dan terdapat dalam Alur Pasar Tenaga Kerja International.
3.   Mengembangkan Kelembagaan dan kerjasama dalam berbagai aspek penunjang ketrampilan Tenaga Kerja Domestik dan Tenaga Kerja International maupun yang terkait didalamnya,yang tercipta dan terdapat dalam Alur Pasar Tenaga Kerja International.
4.   Mengembangkan data,informasi dan komunikasi antar anggota Satu Kesatuan (1st) dengan Stakeholders.
5.   Mengembangkan berbagai aktivitas/usaha yang mendukung Ketersediaan Dana.
6.   Mendayagunakan berbagai aspek penting dalam Proses Perlindungan Tenaga Kerja International,maupun Tenaga Kerja Domestik Luar Negara yang tercipta,terkait dan terdapat didalamnya berserta HAMnya secara psikologis, secara system keuangan, secara system keamanan dan keselamatan Diri Pribadi dan secara penjagaan kesehatan yang erat kaitannya dengan pembangunan Sumber Daya Manusia bidang Ketenagakerjaan International.
7.   Membudidayakan Etika Bisnis dan Tata Kelola Perusahaan yang baik di kalangan Wirausaha Satu Kesatuan (1st).
8.   Meningkatkan daya kreasi dan inovasi serta effisiensi dan effektivitas usaha dengan menyediakan layanan informasi,promosi-promosi dan pelatihan-pelatihan pengembangan usaha,teknologi usaha,peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia,Manajemen Kendali Mutu dll.
9.   Mendorong tumbuh kembangnya wirausahawan dan wirausaha Satu Kesatuan (1st) serta mengembangkan bisnis dilingkup Regional.Nasional serta Internasional


ETIKA BISNIS
Adalah tuntutan dan atau tuntunan Moral dan perlakuan,perilaku serta kelakuan,yang berlandaskan Semangat “Seorang Entrepreneur” dan dilandasi oleh “Aturan-aturan Agama” dan juga “Rasa Kebanggaan terhadap Negara dan Bangsanya”,yang pada akhirnya mengikat para anggota Satu Kesatuan (1st) dalam setiap sisi hidup dan kehidupannya sebagai apapun,dimanapun serta apapun yang dikerjakannya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Satu Kesatuan (1st) itu sendiri,dimasa sekarang ataupun dimasa yang akan datang.

 KEUANGAN
Satu Kesatuan (1st)

1. Keuangan untuk membiayai Kegiatan Operasi diperoleh dari:
a. Uang Pangkal dan uang Iuran.
b. Sumbangan Anggota.
c. Bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat.
d. Usaha-usaha yang sah dan atas nama organisasi.
2. Satu Kesatuan mencari bantuan pembiayaan dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat.
3. Pengaturan keuangan dan harta kekayaan organisasi Satu Kesatuan (1st) menjadi wewenang dan tanggung-jawab Dewan Pengurus Satu Kesatuan yang diselenggarakan dengan Manajemen Pengelolaan Dana dan Harta Kekayaan Profesional,yang mengacu pada peraturan Undang-undang yang berlaku.
4. Pengurus setiap tingkatan organisasi bertanggung-jawab atas penggunaan dan pengawasan  Penggunaan Dana serta Pengelolaan Harta Kekayaan Satu Kesatuan (1st)