Assalammualaikum wr wb.
Sehubungan dengan banyaknya pemasalahan yang dihadapi oleh Pihak Republik Indonesia dan Pihak Inggris dalam Menjaga dan Menguruskan segala yang terkait,terdapat dan terlibat dalam 1 Alur Pasar International,maka Saya adalah sebagai berikut:
Nama : Moerti Rahajani
Alamat Asal : Perum Griyo Mapan Sentosa Blok EI 39 Waru Sidoarjo
Alamat Tempat Tinggal : PeerumDos ITS Jl. Tehnik Perancangan Blok E 1 Surabaya.
Menginginkan untuk Mengangkat semua Pihak Negara yang Diperlukan untuk Menyelesaikan semua Pertikaian yang terjadi karena KETIDAKSETUJUAN dan KEENGGANAN Pihak Malaysia untuk Menerima Pendirian 1st yang Mempunyai dan Mendukung Program UNO,yaitu Konvensi ILO no.144. Dan hal ini dilakukan bila DIPANDANG PERLU dan MENDESAK sesuai dengan situasi dan kondisi yang ADA. Dan hanya Pihak Perwakilan UNO di Negara Malaysia yang akan Melakukan dan DISAHKAN oleh Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia. Bisa ILO,WHO,UNHCR maupun badan2x yang berkaitan dengan HAM International.
Dan perlu JADI PERHATIAN,untuk Menguruskan dan Menjaga Program Kerja 1st,Pihak Negara Malaysia dimana2x saja,saya TETAP MENUNJUK Negara Inggris,yang diketuai oleh Sdr. Muchris Mahathir Muhammad dan untuk Menguruskan Negara Indonesia dimana2x saja,saya MENUNJUK Pihak Negara Amerika Serikat,yang Saya Ketuai sendiri saat ini.
Saya Mengharapkan Kerja Sama yang rapi dengan Pihak World Bank dan Mana2x Pihak Militer Negara dari seluruh Negara di dunia saat ini dan dimasa yang akan datang. Bukan Tidak Mungkin Hal ini Terjadi di negara sendiri.
Terbukti Masih saja Terdengar Jeritan Kesakitan anggota 1st yang ada di Malaysia saat ini,yang katanya di salah satu Markas TDM di Malaysia.
Yang jelas2x Hanya BERANI dan MAMPU melakukan SESUATU yang TIDAK MASUK AKAL Manusia yang BERAKAL.
Dan Sekarang ini,mereka MEMPERTANYAKAN,MEMPERMASALAHKAN dan MEMPERTANYAKAN pada Pengangkatan Saya terhadap salah satu Floor Manager dari Management Quali,yaitu tepatnya Sdra. Amirullah Hamimi sebagai CEO di 1st. Dan ini dilakukan Oleh Pihak RHB Malaysia dan PDRM serta TDM dan juga Pihak Imigration Malaysia dan Pihak2x yang TIDAK SETUJU atas BERDIRINYA 1st Dalam berbagai Bentuk,berbagai Alasan,berbagai Negatif Sentimen Perlakuan,Kelakuan dan Perilaku Pihak2x yang Mempunyai Kekuatan dalam HAL KEUANGAN,DERAJAT serta PANGKAT dan KEDUDUKAN di hadapan semua Pihak di Pemerintah dan Kerajaan Malaysia. Dan ini DIANGGAP SAH dan BIASA di Negara dan Kerajaan Malaysia,terbukti dengan KETIADAAN PENYELESAIAN yang BAIK dan BENAR sesuai dengan HUKUM HAM INTERNATIONAL serta HUKUM HAM KETENAGAKERJAAN INTERNATIONAL di Malaysia.
Hal ini juga Merupakan INDIKATOR dan BAROMETER adanya KEENGGANAN untuk Mengakui ,Menerapkan dan Melaksanakan Undang-Undang International yang ditetapkan oleh UNO, oleh dan di Negara dan Kerajaan Malaysia selama ini.
Atas Perhatian dan Kerja Samanya,saya ucapkan Terima Kasih
Wassalammualikum wr wb
Tertanda,
Moerti Rahajani,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar