INTINYA........Perkara A - Perkara V adalah PERKARA W
yang adalah juga PERKARA Pelecehan Terhadap KePemerintahan Bpk. Najib Tun Razak.
Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono.
Dan Pelecehan Terhadap Nama-Nama Pimpinan Seluruh Negara di dunia.
UNO (United Nations of Organization)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar