Kamis, 26 Februari 2015

Hukum Amnesty International

Amnesty International
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Description: Perubahan tertunda ditampilkan di halaman iniBelum Diperiksa

Amnesty International adalah sebuah organisasi non-pemerintah internasional dengan tujuan mempromosikan seluruh HAM yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights dan standar internasional lainnya.
Didirikan pada tahun 1961 oleh seorang pengacara Inggris bernama Peter Benenson, Amnesti Internasional mengkampanyekan untuk membebaskan tawanan hati nurani (prisoner of conscience); untuk memastikan keadilan dan mengadakan persidangan untuk tawanan politik; untuk menghapuskan hukuman matipenyiksaan, dan perlakuan tahanan lainnya yang dianggapnya sebagai kekejaman; untuk menghilangkan pembunuhan politik danpemaksaan penghilangan; dan untuk menentang segala pelecehan seluruh hak asasi manusia, baik oleh pemerintah atau oleh grup lainnya.
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris:Universal Declaration of Human Rights ; singkatan: UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de ChaillotParis). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandanganMajelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional..."[1]

Sejarah[sunting | sunting sumber]
Sejak proklamasi Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, beberapa negara telah memproklamasikan deklarasi yang serupa. Contohnya meliputi Bill of Rights di Amerika Serikat, dan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara diPerancis.
Penyusunan[sunting | sunting sumber]
Setelah terjadinya berbagai kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman setelah Perang Dunia II, terdapat sebuah konsensus umum dalam komunitas dunia bahwa Piagam PBB tidak secara penuh mendefinisikan hak-hak yang disebutkan. Sebuah pernyataan umum yang menjelaskan hak-hak individual diperlukan. John Peters Humphrey dipanggil oleh Sekretariat Jenderal PBB untuk bekerja dalam suatu proyek dan menjadi penyusus pernyataan umum tersebut. Humphrey juga dibantu oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika SerikatJacques Maritain dari PerancisCharles Malik dariLebanon, and P. C. Chang dari Republik Tiongkok, dan lainnya. Proklamasi ini diratifikasi sewaktu Rapat Umum pada tanggal 10 Desember 1948 dengan hasil perhitungan suara 48 menyetujui, 0 keberatan, dan 8 abstain (semuanya adalah blok negara Soviet, Afrika Selatan, dan Arab Saudi).[2] Walaupun peran penting dimainkan oleh John Humphrey, warga negara Kanada, Pemeritah Kanada pada awalnya abstain dalam perhitungan suara tersebut, namun akhinya menyetujui pernyataan tersebut di Rapat Umum. (Lihat:[2])
Isi Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia[sunting | sunting sumber]
Universal Declaration of Human Rights (Isi Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia) antara lain mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai hak :
1.   Hidup
2.   Kemerdekaan dan keamanan badan
3.   Diakui kepribadiannya
4.   Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
5.   Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6.   Mendapatkan asylum
7.   Mendapatkan suatu kebangsaan
8.   Mendapatkan hak milik atas benda
9.   Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan sosial
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan pendidikan
17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Sambutan[sunting | sunting sumber]
Pujian[sunting | sunting sumber]
·         Pernyataan oleh Marcello Spatafora atas nama Uni Eropa pada tanggal 10 Desember 2003: "Lebih dari 55 tahun yang lalu, kemanusiaan telah membuat suatu kemajuan yang sangat banyak dalam mempromosikan dan melindungi hak-hak asasi manusia, terima kasih atas kekuatan kreatif yang dihasilkan oleh Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, tidak perlu diragukan lagi adalah dokumen paling berpengaruh dalam sejarah. Dokumen yang luar biasa, penuh dengan idealisme tetapi juga kebulatan tekad untuk belajar dari masa lalu dan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Yang paling penting, Pernyataan Umum ini menempatkan hak-hak asasi manusia di tengah-tengah kerangka prinsip dan kewajiban yang membentuk hubungan di dalam komunitas internasional."
Kritikan[sunting | sunting sumber]
·         Negara-negara muslim secara dominan, seperti SudanPakistanIran, dan Arab Saudi, sering mengkritik Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia atas kegagalan pernyataan ini memahami konteks relijius dan kebudayaan negara-negara non-Barat. Tahun 1981, perwakilan Iran untuk Amerika Serikat, Said Rajaie-Khorassani, mengeluarkan pendapat atas posisi negaranya mengenai Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, dengan berkata bahwa UDHR adalah "sebuah pemahaman sekular dari tradisi Yahudi-Kristen", yang mana tidak bisa diimplementasikan oleh muslim tanpa melalui hukum-hukum Islam.[3]
Lihat pula[sunting | sunting sumber]
Catatan[sunting | sunting sumber]
2.    ^ See [1] under "Who are the signatories of the Declaration?"
3.    ^ Littman, David. "Universal Human Rights and Human Rights in Islam". Midstream, February/March 1999


Sejarah Pertahanan Negara Republik Indonesia

Kurun Waktu 1945 – 1950[sunting | sunting sumber]

Pada bulan September – Oktober 1945 berdasarkan Civil Affairs Agreement Tentara Pendudukan Sekutu (Satuan Tentara Inggris) yang tergabung dalam Komando SEAC yang bertugas melucuti bala tentera Jepang dan mengurus pengembalian tawanan perang dan tawanan warga sipil sekutu (RAPWI), berturut-turut mendarat di MedanPadangJakartaSemarang,Surabaya dengan melanjutkan gerakannya ke BogorBandungAmbarawa dan Magelang. Satuan tentara Australiamendaratkan pasukannya di Makasar dan Banjarmasin, sedangkan Balikpapan telah diduduki oleh Australia sebelum Jepang menyatakan menyerah kalah pada pihak sekutu dan Pulau Morotai telah diduduki oleh satuan tentara Amerika Serikat di bawah komando Jenderal Douglas MacArthur, Panglima SWPAC (South West Pacific Area Command)[1]
Namun kenyataannya, tentara pendudukan ini menyelundupkan unsur-unsur alat pemerintah penjajah Belanda yang disebut The Netherland Indies Civil Administration (NICA) yang mengakibatkan berbagai insiden dan provokasi sehingga membangkitkan perlawanan patriotik dan heroik bangsa Indonesia sebagaimana terbukti dalam berbagai peristiwa.
Dalam pertempuran pertama di Surabaya pada tanggal 30 Oktober 1945, Tentara Pendudukan Inggris telah menderita kerugian dengan gugurnya seorang Komandan Brigade Istimewa ke-49, Brigadir Mallaby. Peristiwa ini mengakibatkan pecahnya pertempuran besar di Surabaya yang dikenal dengan peristiwa 10 November yang kemudian diabadikan sebagaiHari Pahlawan.
Gerakan maju Tentara Inggeris ke Ambarawa dan Magelang pada tanggal 14 Desember 1945 akhirnya dapat dipukul mundur yang dalam peristiwa sejarah dikenal sebagai Palagan Ambarawa. Pada akhir September 1946, tentara Belandamengambil alih posisi dan wilayah pendudukan dari tentara sekutu (Inggris) sesudah mendatangkan bala bantuan dari negeri Belanda yang dikenal dengan “Divisi 7 Desember”. Hingga bulan Oktober 1946, Belanda telah dapat menghimpun kekuatan militernya sebanyak 3 divisi di Jawa dan 3 Brigade di Sumatera. Tentera Inggris menyerahkan secara resmi tugas pendudukannya kepada Tentara Belanda pada tanggal 30 November 1946. Dari segi perimbangan kekuatan militer pada masa itu, pihak Belanda telah merasa cukup kuat untuk menegakkan kembali kekuasaan dan kedaulatannya di Indonesia, dengan memaksakan keinginannya terhadap rakyat dan pemerintah Republik Indonesia.
Perundingan antara pihak Belanda dan Indonesia yang diselenggarakan di LinggarjatiCirebonJawa Barat pada tanggal 12 November 1946 sebagai usaha saling memahami oleh kedua belah pihak, namun karena sikap pendirian masing-masing yang tidak dapat dipertemukan, usaha tersebut menemui kegagalan.

Perang Kemerdekaan II[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 21 Juli 1947 pukul 05.00 WIB, Belanda melancarkan operasi militernya yang dinamakan aksi polisionil, sedangkan bagi bangsa Indonesia peristiwa tersebut dikenal sebagai Perang Kemerdekaan I.
Tujuan utama operasi militer Belanda adalah untuk menguasai wilayah yang sebelumnya pada Perang Dunia II merupakan penghasil devisa bagi pemerintah Hindia Belanda seperti perkebunan di Jawa dan Sumatera. Tujuan kedua ialah untuk menguasai kota-kota sebagai pusat administrasi dan pemerintahan, serta kota-kota pelabuhan penting di Jawa dan Sumatera dalam usaha memblokade dan memutuskan hubungan Indonesia dengan dunia luar. Kota-kota pelabuhan di Jawa, di antaranya CirebonTegalPekalonganSemarang dan Cilacap, serta kota pelabuhan di Sumatera ialah Belawandi Medan dan Padang.
Serangan terobosan oleh pihak Belanda yang dilancarkan dengan cepat serta dikoordinasikan dengan serangan udara, pasukan Indonesia harus menghindar dari kehancuran total, hal itu dilaksanakan dengan mengundurkan diri ke pedalaman sambil memusnahkan obyek-obyek vital, seperti fasilitas dan instansi perkebunan, sarana dan prasarana perhubungan dan lain sebagainya.
Kemerosotan moral dari pasukan Indonesia sebagai akibat serangan Belanda yang dilancarkan secara mendadak dan cepat, secara berangsur-angsur dapat dipulihkan pada waktu mereka bergabung kembali pada induk pasukan masing-masing, serta dapat mengkonsolidasikan kekuatan pasukan di daerah pedalaman, sehingga membentuk kantung-kantung perlawanan di daerah pendudukan Belanda.
Tempat pemusatan pasukan di daerah pendudukan Belanda selain merupakan basis perlawanan gerilya terhadap Belanda, juga berfungsi sebagai tempat aparat pemerintahan darurat Republik Indonesia.
Terbentuknya kantung-kantung sebagai basis perlawanan gerilya serta merupakan aparat atau unsur pemerintahan darurat Republik Indonesia di daerah pendudukan Belanda, dimungkinkan karena adanya kebulatan tekad dan hasrat rakyat dan bangsa Indonesia untuk tidak menerima kembalinya kekuasaan dan kedaulatan pemerintah Belanda di bumi Indonesia. Hal ini dimanifestasikan dalam bentuk perlawanan bersenjata tanpa mengenal menyerah.
Dengan dilancarkannya peperangan gerilya yang didukung oleh segenap kekuatan rakyat (semesta), pasukan Indonesia dapat beralih mengambil inisiatif dari taktik defensif ke taktik ofensif. Pengembangan ini dimungkinkan kerana rakyat mau menerima kehadiran para putera pejuang di tengah-tengah mereka, bahkan secara bahu-membahu ikut berjuang dengan melancarkan serangan dan gangguan terhadap kedudukan tentera Belanda.
Tepat seperti apa yang dikatakan oleh Jendral Abdul Haris Nasution, yang pada masa itu menjabat sebagai Panglima Divisi Siliwangi, yang antara lain berbunyi: …..Pihak Belanda dengan kekuatan militer yang dimilikinya mungkin dapat menduduki kota-kota dan wilayah lainnya, namun demikian ia tak akan mampu menguasai seluruh wilayah kerana akan menghadapi perlawanan sengit dari rakyat Indonesia. Dengan aksi perlawanan tersebut posisi Indonesia menjadi pulih kekuatannya, sedangkan militer Belanda menjadi semakin lemah untuk dapat menguasai dan menduduki tempat-tempat yang strategis secara terus menerus. Pihak Indonesia secara berangsur-angsur dapat melancarkan serangan-serangan gerilya, sedangkan pihak musuh terikat pada pengawalan pos-pos yang statis defensif.
Pada masa itu, pasukan-pasukan Indonesia sudah mampu mendekati kota-kota dan mengancam kedudukan Belanda di mana-mana. Daerah-daerah pengaruh gerilya semakin meluas. Belanda benar-benar kehilangan akal, aparatur pemerintahannya tidak dapat berjalan, tentaranya terpaku di tempat-tempat kedudukannya. Belanda gagal melaksanakan rencananya semula, untuk menguasai daerah-daerah Jawa TimurJawa Barat, dan pantai utara Jawa Tengah, untuk selanjutnya meniadakan sisa daerah atau wilayah kekuasaan Republik Indonesia dalam rangka menguasai kembali seluruh wilayah Indonesia.

Perjanjian Renville[sunting | sunting sumber]

Situasi di medan juang tidak lagi menguntungkan pihak Belanda, selain adanya reaksi dan kecaman dari dunia internasional terhadap serangan yang dilancarkannya, sehingga mendesak Belanda untuk kembali berunding dengan Pemerintah Republik Indonesia.
Perundingan yang diselenggarakan di atas sebuah kapal perang Amerika Serikat bernama Renville yang membuang sauh di Teluk Jakarta, telah menghasilkan suatu Persetujuan Renville. Isi persetujuan Renville menetapkan diterimanya tuntutan pihak Belanda, agar pemerintah Indonesia mengosongkan kantung-kantung dalam arti menarik pasukan bersenjata yang bergerilya dan unsur atau aparat pemerintahan darurat Indonesia di daerah pendudukan Belanda. Dengan hijrahnyaprajurit-prajurit pejuang dari kantung-kantung di Jawa Barat dan Jawa Timur kedaerah Indonesia, pihak Belanda dapat mengkoordinasikan kekuasaan dan kekuatannya diseluruh daerah yang diduduki nya, sedangkan posisi Indonesia dalam artian militer menjadi semakin terpojok baik dalam arti strategis mahupun taktis.
Luas daerah atau wilayah kekuasaan Indonesia semakin sedikit, hanya meliputi Daerah Istimewa YogyakartaSurakarta,KediriKeduMadiun, sebagian dari keresidenan SemarangPekalonganTegal bahagian selatan dan Banyumas, yang dari segi ekonomi dan militer secara keseluruhan dalam keadaan dikepung dan diblok oleh Belanda.
Dari segi politik dengan ditariknya kekuatan perlawanan bersenjata dari kantung-kantung di wilayah yang diduduki Belanda, maka aspek dukungan militer terhadap diplomasi Republik Indonesia dalam menghadapi Belanda telah hilang, di samping itu Belanda sendiri telah mendirikan negara-negara boneka baik di Jawa dan MaduraSumateraKalimantan dan Sulawesi, dalam rangka memperketat pengepungan serta meningkatkan ofensif politiknya terhadap Indonesia.
Persatuan nasional sebagai kekuatan pokok untuk menghadapi serangan tentera Belanda yang dapat dilancarkan sewaktu-waktu, telah menunjukkan kemerosotan yang mencemaskan sebagai akibat terbentuknya oposisi yang kuat oleh Front Demokrasi Rakyat (FDR) terhadap kebijaksanaan pemerintah di forum Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa itu.
Situasi kritis yang sedang dihadapi pemerintah dan bangsa Indonesia dibidang politik, ekonomi dan militer semakin memuncak dengan dilancarkannya pemberontakan yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI}/Muso di Madiunpada bulan September 1948. Pemberontakkan yang didalangi oleh PKI/Muso tersebut sangatlah keji, pada masa bangsa dan pemerintah Indonesia sedang menghadapi ancaman Belanda dalam suatu perjuangan hidup dan mati.
Kerana kesigapan dan juga loyalitas sebahagian besar Angkatan Bersenjata baik yang berasal dari kantung-kantung maupun yang ada di Jawa Tengah sendiri serta bantuan dan dukungan unsur-unsur kekuatan lainnya, maka pemberontakkan PKI/Muso dapat dihancurkan dan dipadamkan dalam waktu yang relatif singkat.

Perang Kemerdekaan II[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 19 Desember 1948 setelah dapat menambah jumlah kekuatan militernya dengan mendatangkan lagi bantuannya dari negeri Belanda sehingga mencapai sekitar 100.000 orang, Belanda melancarkan lagi serangan militernya yang merupakan ‘aksi polisional II’ atau bagi bangsa Indonesia dikenal sebagai Perang Kemerdekaan II.
Aksi polisional II Belanda, bagi prajurit Angkatan Bersenjata yang berasal dari kantung-kantung merupakan suatu hal yang dinanti-nantikan, kerana apabila Belanda melancarkan serangan ketenteraannya, maka hal itu akan membuka peluang untuk kembali bergerilya di tempat asal masing-masing.
Dalam waktu singkat tentara Belanda mampu menguasai kota-kota penting dan jalan-jalan raya diseluruh sisa daerah kekuasaan Indonesia di Jawa dan Sumatera kecuali Daerah Istimewa Aceh, bagian dari Sumatera Selatan dan Keresidenan Banten. Mengenai jalannya aksi polisional II, Jendral Spoor, Panglima Tentera Belanda dengan nada optimis antara lain menyatakan …operasi-operasi pokok telah selesai, seterusnya kita hanya melakukan gerakan pembersihan terhadap sisa-sisa kekuatan lawan, yang akan menghabiskan waktu dua atau tiga bulan.
Pernyataan Jendral Spoor tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, bahwa serangan-serangan terhadap pos-pos dan kedudukan pasukan Belanda telah menyebar ke daerah-daerah yang tadinya ditinggalkan ‘hijrah’ oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sedangkan perlawanan dan serangan terhadap kekuatan militer dan aparat pemerintahan sipil Belanda di luar Pulau Jawa dan Sumatera masih tetap ada, bahkan masing sering terjadi.
Pendadakan dan kejutan yang sangat memalukan serta menjatuhkan martabat Belanda dimata dunia internasional ialah, pada waktu terjadi serangan terhadap Yogyakarta yang dilancarkan pada tanggal 1 Maret 1949. Walaupun Yogyakarta dapat direbut atau diduduki hanya dalam waktu enam jam, namun dampaknya terhadap moral bangsa Indonesia dan diplomasi di forum internasional cukup besar, serta merupakan bukti bahwa keberadaan dan perjuangan bangsa dan Negara Indonesia masih tetap berlanjut.
Tamparan kedua bagi Belanda adalah pada waktu terjadi serangan umum terhadap Surakarta antara tanggal 7 hingga 10 Agustus 1949, empat hari menjelang dihentikannya tembak menembak oleh pihak Belanda dan Indonesia yang menghasilkan didudukinya sebagian dari kota Surakarta oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Aksi polisional II merupakan kegagalan Belanda untuk memaksa rakyat dan pemerintah Republik Indonesia bertekuk lutut serta menerima kembali kedaulatan dan kekuasaannya di Indonesia. Akhirnya Belanda harus mengakui kedaulatan dan kekuasaan (rakyat dan) pemerintah Republik Indonesia diseluruh bekas wilayah jajahannya di kepuluan Nusantara.
Pengakuan kedaulatan oleh Belanda tersebut secara rasmi dikukuhkan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember 1949 di Den Haag negeri Belanda.

Kurun Waktu 1950 – 1965[sunting | sunting sumber]

Pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa Indonesia oleh dunia internasional masih belum luput dari berbagai cobaan maupun rongrongan yang bersumber dari unsur-unsur destruktif, baik di dalam maupun dari luar negeri, seperti yang tercatat dalam rangkaian sejarah berikut:

Angkatan Perang Ratu Adil[sunting | sunting sumber]

Gerakan teror Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) pada tanggal 23 Januari 1950 di Bandung, Jawa Barat, dibawah pimpinan Kapten Raymond Westerling yang menolak pembubaran Negara Pasundan, walaupun menggunakan APRA sebagai mitos untuk memengaruhi opini masyarakat Jawa Barat, namun karena tidak mendapatkan kepercayaan dari rakyat, maka gebrakan operasi militernya hanya berlangsung beberapa hari dan pada akhirnya dengan mudah dapat ditumpas oleh aparat keamanan Negara Indonesia. Peristiwa Kudeta Angkatan Perang Ratu Adil atau Kudeta 23 Januari adalah peristiwa yang terjadi pada 23 Januari 1950 dimana segerombolan orang bersenjata di bawah pimpinan mantan Kapten KNIL Raymond Westerling yang juga mantan komandan pasukan khusus (Korps Speciaale Troepen), masuk ke kota Bandung dan membunuh semua orang berseragam TNI yang mereka temui. Aksi gerombolan ini telah direncanakan beberapa bulan sebelumnya oleh Westerling dan bahkan telah diketahui oleh pimpinan tertinggi militer Belanda. Latar belakang Pada bulan November 1949, dinas rahasia militer Belanda menerima laporan, bahwa Westerling telah mendirikan organisasi rahasia yang mempunyai pengikut sekitar 500.000 orang. Laporan yang diterima Inspektur Polisi Belanda J.M. Verburgh pada 8 Desember 1949 menyebutkan bahwa nama organisasi bentukan Westerling adalah "Ratu Adil Persatuan Indonesia" (RAPI) dan memiliki satuan bersenjata yang dinamakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA). Pengikutnya kebanyakan adalah mantan tentara KNIL dan yang desersi dari pasukan khusus KST/RST. Dia juga mendapat bantuan dari temannya orang Tionghoa, Chia Piet Kay, yang dikenalnya sejak berada di kota Medan.
Pada 5 Desember malam, sekitar pukul 20.00 dia menelepon Letnan Jenderal Buurman van Vreeden, Panglima Tertinggi Tentara Belanda, pengganti Letnan Jenderal Spoor. Westerling menanyakan bagaimana pendapat van Vreeden, apabila setelah penyerahan kedaulatan Westerling berencana melakukan kudeta terhadap Sukarno dan kliknya. Van Vreeden memang telah mendengar berbagai kabar, antara lain ada sekelompok militer yang akan mengganggu jalannya penyerahan kedaulatan. Juga dia telah mendengar mengenai kelompoknya Westerling. Jenderal van Vreeden, sebagai yang harus bertanggung-jawab atas kelancaran "penyerahan kedaulatan" pada 27 Desember 1949, memperingatkan Westerling agar tidak melakukan tindakan tersebut, tapi van Vreeden tidak segera memerintahkan penangkapan Westerling. Surat ultimatum Pada hari Kamis tanggal 5 Januari 1950, Westerling mengirim surat kepada pemerintah RIS yang isinya adalah suatu ultimatum. Dia menuntut agar Pemerintah RIS menghargai Negara-Negara bagian, terutama Negara Pasundan serta Pemerintah RIS harus mengakui APRA sebagai tentara Pasundan. Pemerintah RIS harus memberikan jawaban positif dalm waktu 7 hari dan apabila ditolak, maka akan timbul perang besar. Ultimatum Westerling ini tentu menimbulkan kegelisahan tidak saja di kalangan RIS, namun juga di pihak Belanda dan dr. H.M. Hirschfeld (kelahiran Jerman), Nederlandse Hoge Commissaris (Komisaris Tinggi Belanda) yang baru tiba di Indonesia. Kabinet RIS menghujani Hirschfeld dengan berbagai pertanyaan yang membuatnya menjadi sangat tidak nyaman. Menteri Dalam Negeri Belanda, Stikker menginstruksikan kepada Hirschfeld untuk menindak semua pejabat sipil dan militer Belanda yang bekerjasama dengan Westerling. Pada 10 Januari 1950, Hatta menyampaikan kepada Hirschfeld, bahwa pihak Indonesia telah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Westerling. Sebelum itu, ketika Lovink masih menjabat sebagai Wakil Tinggi Mahkota (WTM), dia telah menyarankan Hatta untuk mengenakan pasal exorbitante rechten terhadap Westerling. Saat itu Westerling mengunjung Sultan Hamid II di Hotel Des Indes, Jakarta. Sebelumnya, mereka pernah bertemu bulan Desember 1949. Westerling menerangkan tujuannya, dan meminta Hamid menjadi pemimpin gerakan mereka. Hamid ingin mengetahui secara rinci mengenai organisasi Westerling tersebut. Namun dia tidak memperoleh jawaban yang memuaskan dari Westerling. Pertemuan hari itu tidak membuahkan hasil apapun. Setelah itu tak jelas pertemuan berikutnya antara Westerling dengan Hamid. Dalam otobiografinya Mémoires yang terbit tahun 1952, Westerling menulis, bahwa telah dibentuk Kabinet Bayangan di bawah pimpinan Sultan Hamid II dari Pontianak, oleh karena itu dia harus merahasiakannya. Pertengahan Januari 1950, Menteri UNI dan Urusan Provinsi Seberang Lautan, Mr.J.H. van Maarseven berkunjung ke Indonesia untuk mempersiapkan pertemuan Uni Indonesia-Belanda yang akan diselenggarakan pada bulan Maret 1950. Hatta menyampaikan kepada Maarseven, bahwa dia telah memerintahkan kepolisian untuk menangkap Westerling. Ketika berkunjung ke Belanda, Menteri Perekonomian RIS Juanda pada 20 Januari 1950 menyampaikan kepada Menteri Götzen, agar pasukan elit RST yang dipandang sebagai faktor risiko, secepatnya dievakuasi dari Indonesia. Sebelum itu, satu unit pasukan RST telah dievakuasi ke Ambon dan tiba di Ambon tanggal 17 Januari 1950. Pada 21 Januari Hirschfeld menyampaikan kepada Götzen bahwa Jenderal Buurman van Vreeden dan Menteri Pertahanan Belanda Schokking telah menggodok rencana untuk evakuasi pasukan RST. Desersi Pada 22 Januari pukul 21.00 dia telah menerima laporan, bahwa sejumlah anggota pasukan RST dengan persenjataan berat telah melakukan desersi dan meninggalkan tangsi militer di Batujajar. Mayor KNIL G.H. Christian dan Kapten KNIL J.H.W. Nix melaporkan, bahwa kompi "Erik" yang berada di Kampemenstraat malam itu juga akan melakukan desersi dan bergabung dengan APRA untuk ikut dalam kudeta, namun dapat digagalkan oleh komandannya sendiri, Kapten G.H.O. de Witt. Engles segera membunyikan alarm besar. Dia mengontak Letnan Kolonel TNI Sadikin, Panglima Divisi Siliwangi. Engles juga melaporkan kejadian ini kepada Jenderal Buurman van Vreeden di Jakarta. Antara pukul 8.00 dan 9.00 dia menerima kedatangan komandan RST Letkol Borghouts, yang sangat terpukul akibat desersi anggota pasukannya. Pukul 9.00 Engles menerima kunjungan Letkol Sadikin. Ketika dilakukan apel pasukan RST di Batujajar pada siang hari, ternyata 140 orang yang tidak hadir. Dari kamp di Purabaya dilaporkan, bahwa 190 tentara telah desersi, dan dari SOP di Cimahi dilaporkan, bahwa 12 tentara asal Ambon telah desersi. Kudeta Namun upaya mengevakuasi Reciment Speciaale Troepen, gabungan baret merah dan baret hijau terlambat dilakukan. Dari beberapa bekas anak buahnya, Westerling mendengar mengenai rencana tersebut, dan sebelum deportasi pasukan RST ke Belanda dimulai, pada 23 Januari 1950 Westerling melancarkan kudetanya. Subuh pukul 4.30, Letnan Kolonel KNIL T. Cassa menelepon Jenderal Engles dan melaporkan: "Satu pasukan kuat APRA bergerak melalui Jalan Pos Besar menuju Bandung." Westerling dan anak buahnya menembak mati setiap anggota TNI yang mereka temukan di jalan. 94 anggota TNI tewas dalam pembantaian tersebut, termasuk Letnan Kolonel Lembong, sedangkan di pihak APRA, tak ada korban seorang pun. Sementara Westerling memimpin penyerangan di Bandung, sejumlah anggota pasukan RST dipimpin oleh Sersan Meijer menuju Jakarta dengan maksud untuk menangkap Presiden Soekarno dan menduduki gedung-gedung pemerintahan. Namun dukungan dari pasukan KNIL lain dan TII (Tentara Islam Indonesia) yang diharapkan Westerling tidak muncul, sehingga serangan ke Jakarta gagal total. Setelah puas melakukan pembantaian di Bandung, seluruh pasukan RST dan satuan-satuan yang mendukungnya kembali ke tangsi masing-masing. Westerling sendiri berangkat ke Jakarta, dan pada 24 Januari 1950 bertemu lagi dengan Sultan Hamid II di Hotel Des Indes. Hamid yang didampingi oleh sekretarisnya, dr. J. Kiers, melancarkan kritik pedas terhadap Westerling atas kegagalannya dan menyalahkan Westerling telah membuat kesalahan besar di Bandung. Tak ada perdebatan, dan sesaat kemudian Westerling pergi meninggalkan hotel. Setelah itu terdengar berita bahwa Westerling merencanakan untuk mengulang tindakannya. Pada 25 Januari Hatta menyampaikan kepada Hirschfeld, bahwa Westerling, didukung oleh RST dan Darul Islam, akan menyerbu Jakarta. Engles juga menerima laporan, bahwa Westerling melakukan konsolidasi para pengikutnya di Garut, salah satu basis Darul Islam waktu itu. Aksi militer yang dilancarkan oleh Westerling bersama APRA yang antara lain terdiri dari pasukan elit tentara Belanda, menjadi berita utama media massa di seluruh dunia. Hugh Laming, koresponden Kantor Berita Reuters yang pertama melansir pada 23 Januari 1950 dengan berita yang sensasional. Osmar White, jurnalis Australia dari Melbourne Sun memberitakan di halaman muka: "Suatu krisis dengan skala internasional telah melanda Asia Tenggara." Duta Besar Belanda di Amerika Serikat, van Kleffens melaporkan bahwa di mata orang Amerika, Belanda secara licik sekali lagi telah mengelabui Indonesia, dan serangan di Bandung dilakukan oleh "de zwarte hand van Nederland" (tangan hitam dari Belanda).

Pemberontakan Andi Azis[sunting | sunting sumber]

Pemberontakkan Andi Azis, salah seorang komandan bekas satuan tentera Belanda yang meletus pada tanggal 5 April 1950 di MakasarUjung Pandang dengan motivasi yang menuntut status dan perlakuan khusus dari pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS). Antara pihak pemberontak dengan utusan pihak pemerintah dari Jakarta, semula diusahakan pemecahan masalah melalui perundingan yang kemudian disusul dengan ultimatum, sehingga pada akhirnya harus diambil tindakan militer. Pada tanggal 20 Ogos 1950 Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dapat menguasai seluruh kotaMakasar atau Ujung Pandang

Gerakan Republik Maluku Selatan[sunting | sunting sumber]

Gerakan Republik Maluku Selatan yang dipimpin oleh MR. Dr. Robert Steven Soumokil, yang bertujuan ingin mendirikan Negara Republik Maluku Selatan yang terpisah dari Negara Indonesia Serikat. Gerakan RMS mulai bergolak hampir bersamaan dengan pemberontakan Andi Azis di Makasar, Ujung Pandang. Kota Ambon dapat dikuasai oleh pemerintah Republik Indonesia Serikat pada tanggal 15 November 1950 melalui Gerakan Operasi Senopati I dan II.

Gerakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia[sunting | sunting sumber]

Gerakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) yang diproklamasikan oleh Letnan Kolonel Achmad Husein sebagai Ketua Dewan Perjuangan pada tanggal 15 Februari 1958 di Sumatera Barat dan Perjuangan Semesta (Permesta) di Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Ventje Sumual yang semula menjabat KSAD PRRI/Permesta.
Penumpasan PRRI di Sumatera dilakukan dengan operasi gabungan yang terdiri dari unsur-unsur kekuatan Tentara Angkatan Darat, Laut dan Udara dari dua jurusan, melalui pendaratan di Padang dan penerjunan pasukan para komando di Pekanbaru dan Tabing. Pada tanggal 29 Mei 1961Achmad Husein bersama pasukannya secara rasmi melaporkan diri kepada Brigadir Jeneral GPH Djatikusumo, Deputi Wilayah Sumatera Barat.
Disamping itu, perpecahan yang terjadi di antara para pimpinan Permesta telah melemahkan kekuatan militer Permesta, sehingga pada akhirnya pada tanggal 4 April 1961 antara Somba dari pihak Permesta dan Pangdam XIII Merdeka KolonelSunandar Priyosudarmo dilangsungkan penandatanganan naskah penyelesaian Permesta.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Catatan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Menurut pembagian wilayah perang Amerika Serikat, seluruh wilayah Hindia Belanda, kecuali Sumatra termasuk wilayah komando Asia Barat Daya.

Sumber[sunting | sunting sumber]

  • Lembaga Ketahanan Nasional.1991. Kewiraan Untuk Mahasiswa. Dirjend Pendidikan Tinggi Depdikbud & PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Sistem Hukum Civil Law dan Common Law

Sistem hukum Civil Law dan Common law

Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.


Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Inkuisitorial maksudnya, bahwa dalam sistem itu, hakim mempunyai peranan besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara. Hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Hakim dalam civil law berusaha mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal.

Bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi. Negara penganut Civil Law menempatkan konsitusi tertulis pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundangan dan diikuti UU dan peraturan lain di bawahnya.
Sedangkan kebiasaan-kebiasaan dijadikan sumber hukum kedua untuk memecahkan berbagai persoalan. Pada kenyataanya undang-undang tidak pernah lengkap karena kompleksnya kehidupan manusia. Dalam hal ini diperlukan hukum kebiasaan. Patut dicermati yang menjadi sumber hukum bukanlah kebiasaan, melainkan hukum kebiasaan. kebiasaan tidak mengikat, agar suatu kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan diperlukan 2 hal :
1. Tindakan itu dilakukan secara berulang-ulang.
2. Adanya unsur psikologis mengenai pengakuan bahwa apa yang dilakukan secara terus menerus dan berulang-ulang itu hukum. Unsur psikologis dalam bahasa latin adalah opinion necessitates yang berarti pendapat mengenai keharusan orang bertindak sesuai dengan norma yang berlaku akibat adanya kewajiban hukum.

Berikut ini adalah perbedaan common law dan civil law:


COMMON LAW/ANGLO SAXON

CIVIL LAW/EROPA KONT
SISTEM PERATURAN

  1. Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim
  2. Tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat

  1. Hukum tertulis (kodifikasi)
  2. Ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat

SISTEM PERADILAN

  1. Menggunakan juri yang memeriksa fakta kasusnya menetapkan kesalahan dan hakim hanya menerapkan hukum dan menjatuhkan putusan
  2. Hakim terikat pada putusan hakim sebelumnya dalam perkara yang sejenis melalui asas The Binding of precedent*
  3. Adversary system :pandangan bahwa didalam pemeriksaan peradilan selalu ada dua pihak yang saling bertentangan baik perkara perdata atau pidana

  1. Tidak menggunakan juri sehingga tanggung jawab hakim adalah memeriksa kasus, menentukan kesalahan, serta menerapkan hukumnya sekaligus menjatuhkan putusan.
  2. Hakim tidak terikat dan tidak wajib  mengikuti putusan hakim sebelumnya. Asas Bebas **
  3. Hanya dalam perkara perdata yang melihat adanya dua belah pihak yang bertentangan (penggugat dan tergugat)dan perkara pidana keberadaan terdakwa bukan sebagai pihak penentang

*Asas Stare decesis/The binding force of Precedent : azas ini hakim terikat kepada keputusan-keputusan yang lebih dahulu dari hakim-hakim yang sederajat atau oleh hakim yang lebih tinggi. Azas ini dianut oleh Negara anglo saxon seperti Inggris, Amerika Serikat. zas ini berlaku berdasarkan 4 faktor yaitu :
a.Bahwa penerapan pada peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang datang ke Pengadilan
b.Bahwa mengikuti preceden secara konsisten dapat menyumbangkan pendapat untuk masalah-masalah di kemudian hari.
c.Bahwa penggunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-masalah baru dapat menghemat tenaga dan waktu
d.Bahwa pemakaian putusan-putusan yang terdahulu menunjukkan adanya kewajiban untuk menghormati kebijaksanaan dan pengalaman Pengadilan generasi sebelumnya.

**Asas bebas yaitu kebalikan dari azas precedent yaitu hakim tidak terikat kepada keputusan-keputusan Hakim sebelumnya pada tingkat sejajar atau kepada Hakim yang lebih tinggi. Azas ini dianut dinegara Belanda dan Perancis. Dalam praktek seperti dinegeri Belanda azas ini tidak dilakukan secara konsekwen, banyak hakim-hakim masih menggunakan keputusan-keputusan hakim yang lebih tinggi dengan beberapa alasan antara lain :
a.Mencegah terjadinya kesimpang siuran keputusan hakim sehingga mengaburkan atau tidak tercapainya tujuan kepastian hukum
b.Mencegah terjadinya pengeluaran biaya yang tidak perlu karena pihak yang tidak puas akan naik banding.
c.Mencegah pandangan yang kurang baik dari atasan.

Negara Indonesia menggunakan ke 2 azas tersebut yaitu azas precedent untuk Peradilan Adat/kebiasaan dan azas bebas untuk Peradilan Barat.



Rabu, 25 Februari 2015

Pengangkatan Pihak2x yang mewakili segala sesuatu yang berhubungan dengan 1st di Malaysia

Assalammualaikum wr wb.

Sehubungan dengan banyaknya pemasalahan yang dihadapi oleh Pihak Republik Indonesia dan Pihak Inggris dalam Menjaga dan Menguruskan segala yang terkait,terdapat dan terlibat dalam 1 Alur Pasar International,maka Saya adalah sebagai berikut:
Nama                              : Moerti Rahajani
Alamat Asal                   : Perum Griyo Mapan Sentosa Blok EI 39 Waru Sidoarjo
Alamat Tempat Tinggal : PeerumDos ITS Jl. Tehnik Perancangan Blok E 1 Surabaya.

Menginginkan untuk Mengangkat semua Pihak Negara yang Diperlukan untuk Menyelesaikan semua Pertikaian yang terjadi karena KETIDAKSETUJUAN dan KEENGGANAN Pihak Malaysia untuk Menerima Pendirian 1st yang Mempunyai dan Mendukung Program UNO,yaitu Konvensi ILO no.144. Dan hal ini dilakukan bila DIPANDANG PERLU dan MENDESAK sesuai dengan situasi dan kondisi yang ADA. Dan hanya Pihak Perwakilan UNO di Negara Malaysia yang akan Melakukan dan DISAHKAN oleh Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia. Bisa ILO,WHO,UNHCR maupun badan2x yang berkaitan dengan HAM International.

Dan perlu JADI PERHATIAN,untuk Menguruskan dan Menjaga Program Kerja 1st,Pihak Negara Malaysia dimana2x saja,saya TETAP MENUNJUK Negara Inggris,yang diketuai oleh Sdr. Muchris Mahathir Muhammad dan untuk Menguruskan Negara Indonesia dimana2x saja,saya MENUNJUK Pihak Negara Amerika Serikat,yang Saya Ketuai sendiri saat ini.

Saya Mengharapkan Kerja Sama yang rapi dengan Pihak World Bank dan Mana2x Pihak Militer Negara dari seluruh Negara di dunia saat ini dan dimasa yang akan datang. Bukan Tidak Mungkin Hal ini Terjadi di negara sendiri.

Terbukti Masih saja Terdengar Jeritan Kesakitan anggota 1st yang ada di Malaysia saat ini,yang katanya di salah satu Markas TDM di Malaysia. 
Yang jelas2x Hanya BERANI dan MAMPU melakukan SESUATU yang TIDAK MASUK AKAL Manusia yang BERAKAL. 

Dan Sekarang ini,mereka MEMPERTANYAKAN,MEMPERMASALAHKAN dan MEMPERTANYAKAN pada Pengangkatan Saya terhadap salah satu Floor Manager dari Management Quali,yaitu tepatnya Sdra. Amirullah Hamimi sebagai CEO di 1st. Dan ini dilakukan Oleh Pihak RHB Malaysia dan PDRM serta TDM dan juga Pihak Imigration Malaysia dan Pihak2x yang TIDAK SETUJU atas BERDIRINYA 1st Dalam berbagai Bentuk,berbagai Alasan,berbagai Negatif  Sentimen Perlakuan,Kelakuan dan Perilaku Pihak2x yang Mempunyai Kekuatan dalam HAL KEUANGAN,DERAJAT serta PANGKAT dan KEDUDUKAN di  hadapan semua Pihak di Pemerintah dan Kerajaan Malaysia. Dan ini DIANGGAP SAH dan BIASA di Negara dan Kerajaan Malaysia,terbukti dengan KETIADAAN PENYELESAIAN yang BAIK dan BENAR sesuai dengan HUKUM HAM INTERNATIONAL serta HUKUM HAM KETENAGAKERJAAN INTERNATIONAL di Malaysia.

Hal ini juga Merupakan INDIKATOR dan BAROMETER adanya KEENGGANAN untuk Mengakui ,Menerapkan dan Melaksanakan Undang-Undang International yang ditetapkan oleh UNO, oleh dan di Negara dan Kerajaan Malaysia selama ini.

Atas Perhatian dan Kerja Samanya,saya ucapkan Terima Kasih

Wassalammualikum wr wb


Tertanda,



Moerti Rahajani,









Klarifikasi dan Pelaporan kepada Kepolisian Republik Indonesia atau Kepada Kompol Heri di Malaysia.

Assalammualaikum wr wb.

Yang membuat Pernyataan adalah sebagai berikut:
Nama                               :  Moerti Rahajani
Alamat Asal                    :  Perum Griyo Mapan Sentosa Blok EI 39 Waru Sidoarjo
Alamat Tempat Tinggal  :  PerumDos ITS Jl. Tehnik Perancangan Blok E 1 Surabaya

Memandangkan Saya masih lagi mendengar Adanya Ketidakpercayaan bahwa Saya masih BerKerabat dengan Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono,sehingga akhirnya Menyebabkan adanya Ketidakpercayaan pada Adanya Kejadian atau Peristiwa yang Menimpa Saya (pada saat saya masih lagi menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia). Yang pada akhirnya juga menyebabkan Keterlambatan Penyelesaian Kes yang bernama "Kes Hilangnya Abang Am",yang 2 malam yang lalu, sudahpun saya Gugurkan Namanya,dan saya gantikan menjadi "Kes Pelecehan Presiden Republik Indonesia dan Perdana Menteri Malaysia serta semua Pimpinan di seluruh Negara beserta UNO",yang sudahpun Didelik-Aduankan oleh Kepolisian Republik Indonesia (semenjak saya Pulang ke Surabaya).

Sebab yang Saya tahu,Saya Pernah BERSELISIH PAHAM dengan salah satu Staf dan keluarga dari Staf Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia,yaitu Isteri Duta Besar Republik Indonesia di Malaysia. Dan Rumahnya memang Berada di Apartement Depan Plaza Idaman,Batu 5.5 Gombak Selangor Malaysia. Ditambah lagi adanya Peristiwa Mas Soenaryo pernah Memijat Bpk. Anas Purbaningrum dengan bayaran $100,-. Dan kemudian Saya menambahnya dengan yang Dipijat oleh Suami Saya pada malam itu adalah Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono,sebab ADA Mas Agus Harimurti menyewa di lantai atas Kamar Bpk. Anas Purbaningrum.

Lapipun Sudah banyak yang Melaporkan kepada saya sebagai Pelaporan Pribadi kepada Saya selaku apapun,yang memang sudah banyak kali menyebabkan Program Kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia JADI TIDAK BERFUNGSI dengan BAIK dan BENAR.
Dan menggunakan Kekuasaan dari Duta Besar Republik Indonesia itu sendiri selaku apapun ataupun juga bisa Kekuasaan dari Ibu Rosnah Najib Tun Razak,selaku apapun dari Bpk, Najib Tun Razak,yang notabene juga sesama Bangsa Medan dari Negara Republik Indonesia.

Kenapa Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia SELALU TERTUTUP untuk Kes yang Merugikan Presiden Republik Indonesia,maupun untuk Para Korban dan Orang2x yang memang sedang Membantu Saya dalam Menyelesaikan Hal ini dengan Segala Penjelasan Saya melalui Media Apapun,dalam bentuk apapun serta tentang apapun. Selama Hal itu TIDAK BERTENTANGAN dengan Hukum,Undang-Undang dan Kebijakan Republik Indonesia dan Malaysia itu sendiri?.
Terbukti juga dengan Tidak adanya Penyelesaian dan Penjelasan Resmi dari semua Pihak yang memang BERTUGAS menyelesaikan Kes ini selama selang 3-4 tahun ini.

Lagipun apa kaitan antara Mak Piah (staf di Management Quali di Giant Batu Caves) dengan Ibu. Rosnah selaku Isteri Perdana Menteri Malaysia?.

Jadi apapun yang terjadi,Saya selalu tahu (Insya Allah) apa yang terjadi dengan semua BOS saya.

Untuk Klarifikasinya dan Penerimaan atas semua Pelaporan saya. Saya ucapkan banyak Terima Kasih.


Wasaalammualikum wr wb

Tertanda,




Moerti Rahajani.