Senin, 16 Maret 2015

Pelaporan kepada Kepolisian Republik Indonesia

SURAT PERNYATAAN

Assalammualikum wr wb.

Berdasarkan atas terjadinya Pemblokiran pada Blogspot Saya dengan nama ini,Saya Menyatakan bahwa Terjadi Perubahan pada kata2x Saya Pada pernyataan saya yang saya Publikasikan pada tanggal 07 Maret 2015,yang menyatakan tentang KEINGINAN SAYA untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum untuk Semua Penulisan Saya di Semua Web Sos yang saya buat di Indonesia maupun di Malaysia melalui Hukum Keterbukaan Informasi Publik yang telahpun DIAKUI dan DISAHKAN oleh MPR dan DPR RI selama ini.

Dan juga menurut Hukum International yang juga merupakan Hukum Tertinggi di seluruh Dunia,yang juga dijaga oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) atau tepatnya adalah United Nations Of Organization (UNO),menjabarkan dalam keterangannya yang tampak di WIKIPEDIA bahwa Hukum International adalah Hukum yang merupakan Hukum Lintas Negara dan yang merupakan Kumpulan Hukum Nasional yang ada di seluruh Negara yang merupakan anggaota PBB.
Jadi APA KEKURANGAN Hukum Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan Hukum yang ditetapkan oleh MPR/DPR RI,sehingga TIDAK BISA DITERAPKAN DI Malaysia?. Apakah Republik Indonesia TIDAK DIAKUI menjadi Anggaota PBB?,tetapi Kenapa dan Mengapa Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono DIANGKAT menjadi Sekretaris Jenderal of UNO?. Kalau suatu Kesalahan,apakah Keputusan UNO atau PBB itu adalah Keputusan PERSEORANGAN saja,atau Berdasarkan KEINGINAN 1 NEGARA saja?.
Jadi TOLONG KONFIRMASIKAN dan KLARIFIKASIKAN. Saya TIDAK INGIN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DIREMEHKAN. 

Tentang SANDERA,SAYA MASIH LAGI MEMOHON PERTOLONGAN KEPADA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA dalam rangka MENSEKETAKAN TENTANG SEMUA YANG SAYA SEBUTKAN DALAM PERNYATAAN SAYA YANG DIRUBAH OLE H SESEORANG DAN SAYA PUBLISHKAN PADA TANGGAL 07 Maret 2015 yang lalu.

Dan juga Saya Memohon Pertolongan dan Memohon Kerja sama dengan Pihak BASARNAS DAN DEN BAGUS  dalam rangka Mencari dan Menyelamatkan Para Korban.

Hal ini PENTING untuk DILAKUKAN SECEPATNYA,karena hal ini berkaitan dengan Pola Perlindungan Tenaga Kerja Domestik yang terkait,terdapat dan terlibat dalam Alur Pasar Tenaga Kerja International tempat saya bekerja DULU. 
Walau MUNGKIN Beliau semua TIDAK LAGI DIAKUI sebagai Seorang Floor Manager di Life Food Style atau Medan Selera lt.4 Berjaya Times Square Malaysia,tetapi Pada saat Beliau Tertangkap,Beliau SEMUA masih lagi Menggunakan dan Memakai UNIFORM Warna Coklat.

Hal ini SAMA dan PERNAH terjadi di Restorant Leha KelFood juga,yang mana terjadi Kehilangan Barang dan Uang di HOSTEL Pekerjanya. Tetapi setelah MELAPORKAN hal ini kepada PDRM,semuanya TIDAK MENDAPATKAN RESPON YANG POSITIF. 
Jadi TERBUKTI bahwa SEMUA PELAPORAN yang TERKAIT dengan TENAGA KERJA INTERNATIONAL,(bukan saja dari Indonesia) TIDAK ADA TANGGAPAN DAN PENANGANAN YANG SERIUS DARI PDRM.  

Untuk Semua Kerja samanya,Saya ucapkan Banyak Terima Kasih.

Love U all....Selamatkan TNI,POLRI dan President.....Trus AKU kapan DISELAMATKAN Pak..POL? heuheuhue.

Wassalammualaikum wr wb



Tertanda,




Moerti Rahajani

Sabtu, 07 Maret 2015

Pelaporan untuk Kepolisian Republik Indoensia

Assalammualaikum wr wb

Berdasarkan Pernyataan saya pada hari ini seperti di bawah ini:




Bahwa Saya akan Berjalan sesuai dengan Hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia,yaitu tentang Keterbukaan Publik serta hukum2x yang Berkenaan dengan Perlindungan Ketenagakerjaan Indonesia berdasarkan Perjanjian2x yang Dibuat Bersama ILO. Terbukti dengan adanya Crisis Centre,yang bisa saya buktikan dengan adanya Brosur sebagai berikut:

Tetapi Kenapa semua Pengaduan Saya TIDAK ADA Kelanjutan yang jelas?.
Hal ini Dimulai dari Sejak 3-4 tahun yang lalu,semenjak Saya Mendengar Permintaan Tolong Dari Abang Am dari Management Quali,yang merupakan Pengelola Restorant Life Food Style lt.4 Berjaya Times Square Malaysia.
SEMUA FLOOR MANAGER TERSEBUT DIATAS TIDAK BERSALAH. SAYA YANG MENDENGAR SEMUANYA.

Saya hanya Meminta Penjelasan Resmi. Kalau TIDAK BISA MEMBERIKAN YANG SEBENARNYA MENJADI HAK SAYA SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA. 

Ini berhubungan dengan PERTANGGUNGJAWABAN SAYA kepada Pimpinan Saya pada waktu itu,yaitu Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden Republik Indonesia dan Bpk. Najib Tun Razak selaku Perdana Menteri Malaysia pada waktu itu.

Padahal waktu itu,saya tahu bahwa PELAKU UTAMA PENYIKSAAN ABANG AM MEMANG PDRM. Dan saya Menginnginkan KESELAMATAN dan KESELAMATAN dari Negara Saya. Karena itu Saya MAHUKAN LEGALITAS DALAM SEGALA HAL. 
SAMPAIKAN SAYA HARUS MENITIPKAN KES TENTANG PELECEHAN DARI SEMUA PIMPINAN NKRI DAN MALAYSIA KEPADA PIHAK INGGRIS melalui PRINCE WILLIAMS.

DAN AKHIR KATA,Dikarenakan semua Pihak atau instansi yang telah saya sebutkan dalam WEB SOSIAL SAYA TIDAK MAU MEMBANTU dan TIDAK MAHU MEMBERIKAN PENJELASAN RESMI atau SELALU MEMPERSALAHKAN,MEMPERTANYAKAN DAN MEMPERMASALAHKAN TENTANG APAPUN,TENTANG SIAPAPUN,DALAM BENTUK APAPUN,DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA APAPUN,MELALUI MEDIA APAPUN (TAMPAK ATAU TIDAK),KAPANPUN,DIMANAPUN,DENGAN SIAPAPUN KEPADA SAYA,MAKA SAYA SENGKETAKAN SEMUA HAL-HAL DAN SEMUA PIHAK2X ATAUPUN INSTANSI2X YANG TELAH SAYA TULISKAN DAN SEBUTKAN  DI SEMUA WEB SOSIAL SAYA MELALUI MEDIA APAPUN (TAMPAK NYATA ATAUPUN TIDAK),KAPANPUN, DIMANAPUN, DENGAN SIAPAPUN,TENTANG APAPUN, DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA APAPUN,secara INTERNATIONAL. 
TERUTAMA PARA KORBAN DARI PIHAK MALAYSIA,YANG TELAH DITENTUKAN OLEH PIHAK KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI MALAYSIA.

Dan setelah ini,apabila terjadi KESALAHAN PADA SETIAP PENULISAN SAYA atau KESUSAHAN PADA PIHAK MANAGEMENT QUALI, atau KORBAN LAIN di Indonesia atau Malaysia,maka HAL INI DIKARENAKAN MEREKA,ATAU dalam hal ini adalah PIHAK Sdri. ARIANA (TENGKULUK ARIANA),yang merasa PASTI BISA MERAIH SEGALANYA DAN BERBUAT SEMAUNYA,HANYA KARENA BERGELAR "TENGKU",karena adanya Keutamanaan Fasilitas dari Kedulian Agung Malaysia. Saya SENGKETAKAN SEMUA YANG BERKENAAN DAN BERKAITAN DENGAN NAMA DAN IDENTITAS ARIANA,yang bergelar "TENGKU ARIANA" dengan IDENTITAS YANG PERNAH SAYA TULUSKAN DI PENULISAN SAYA YANG LALU,DIMULAI DARI SEKARANG SAMPAI SELAMA2XNYA.

Dan juga SEMUA PIHAK YANG JUGA TELAH SAYA TUNJUK SEBAGAI PELAKU DALAM PERISTIWA HILANGNYA ABANG AM,ATAUPUN PIHAK ATAU ORANG2X YANG JUGA TELAH DITUNJUK OLEH FLOOR MANAGER YANG SAYA SEBUTKAN DIATAS.
ATAUPUN SEMUA PIHAK YANG TELAH MELAKUKAN HAL YANG SAMA TERHADAP SAYA,ATAUPUN YANG BERKENAAN ATAU BERKAITAN DENGAN SAYA ATAUPUN 1st ATAUPUN EKS BOS SAYA ATAUPUN BERKENAAN ATAUPUN BERKAITAN DENGAN EKS BOS SAYA DI MALAYSIA BESERTA KELUARGA ATAUPUN BERKENAAN DAN BERKAITAN DENGAN ITU.

HAL INI BERLAKU JUGA BAGI SEMUA ORANG2X ATAU PIHAK2X YANG TELAH SAYA TUNJUK SEBAGAI PELAKU DALAM KES PELECEHAN SEMUA PIMPINAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA,PIMPINAN NEGARA MALAYSIA,SERTA PIMPINAN NEGARA2X LAIN SERTA UNO (BUKAN you know..!!!!,tetapi United Nation Organisation).

Sekali lagi saya tekankan,untuk Pihak Malaysia tetap DITENTUKAN oleh KBRI di Malaysia,tetapi Melalui Kedutaan Besar Inggris di Malaysia atau Pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Malaysia,apabila berkenaan dengan Hubungan Industrial dan Apabila tentang Perseorangan atau Pribadi,tetap melalui pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia.

Dan tentang SURAT PERNYATAAN TENTANG KEBENARAN SIAPA SAYA,AKAN SAH APABILA ADA COP PENGESAHAN DARI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERADA DI KEDUTAAN BESAR INDONESIA DI MALAYSIA atau TERGANTUNG DIMANA2X NEGARA,KECUALI DI INDONESIA itu sendiri (BODOH KHAN,SAYA TAHU apa yang awak pikir, IUD).,DIMANA SAYA AKAN DIPERMASALAHKAN,DIPERTANYAKAN ATAU DIPERSALAHKAN.

Untuk itu,SAYA DENGAN NAMA DIATAS,MEMBERIKAN KEWENANGAN PENUH KEPADA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA untuk MENENTUKAN,MENYIDIK ATAU APAPUN YANG BERKENAAN DENGAN HAL INI.
ATAS KERJASAMANYA,SAYA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH.

Wassalammualaikum wr wb

Tertanda,


 
Moerti Rahajani

 



Jumat, 06 Maret 2015

Mase DOBOL

KAPAN DIAMBIL SIH.....APA CUMAN SUARA AJA...KAPAN KETEMU MAS DHANI.......APA MAS ANANG WIS SAYAH?

Kelembagaan Hubungan Industrial di Indonesia

Kelembagaan Hubungan Industrial

Serikat pekerja/serikat buruh : organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. -

Organisasi pengusaha

Sama halnya dengan pekerja, para pengusaha juga mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai organisasi atau perhimpunan wakil pimpinan perusahaan-perusahaan merupakan mitra kerja serikat pekerja dan Pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, propinsi hingga tingkat pusat atau tingkat nasional.

Lembaga kerja sama bipartit : forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.

Lembaga kerja sama tripartit : forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah. Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari:

  1. Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi dan Kabupataen/Kota; dan
  2. Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
  3. Peraturan perusahaan;

Peraturan perusahaan :  peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

Perjanjian kerja bersama : perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. -

Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan pada dasarnya mencakup ketentuan sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja. Peraturan selama bekerja mencakup ketentuan jam kerja dan istirahat, pengupahan, perlindungan, penyelesaian perselisihan industrial dan lain-lain.

. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Sekularisme dalam hidup bernegara

Sekularisme atau sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.
Sekularisme juga merujuk ke pada anggapan bahwa aktivitas dan penentuan manusia, terutamanya yang politis, harus didasarkan pada apa yang dianggap sebagai bukti konkret dan fakta, dan bukan berdasarkan pengaruh keagamaan.
Tujuan dan argumen yang mendukung sekularisme beragam. Dalam Laisisme Eropa, diusulkan bahwa sekularisme adalah gerakan menuju modernisasi dan menjauh dari nilai-nilai keagamaan tradisional. Tipe sekularisme ini, pada tingkat sosial dan filsafat seringkali terjadi selagi masih memelihara gereja negara yang resmi, atau dukungan kenegaraan lainnya terhadap agama.

Sekularisme dalam kehidupan bernegara

Lihat juga: Negara sekuler
Dalam istilah politik, sekularisme adalah pergerakan menuju pemisahan antara agama dan pemerintahan. Hal ini dapat berupa hal seperti mengurangi keterikatan antara pemerintahan dan agama negara, menggantikan hukum keagamaan dengan hukum sipil, dan menghilangkan pembedaan yang tidak adil dengan dasar agama. Hal ini dikatakan menunjang demokrasi dengan melindungi hak-hak kalangan beragama minoritas.
Sekularisme, seringkali dikaitkan dengan Era Pencerahan di Eropa, dan memainkan peranan utama dalam perdaban barat. Prinsip utama Pemisahan gereja dan negara di Amerika Serikat, dan Laisisme di Perancis, didasarkan dari sekularisme.
Kebanyakan agama menerima hukum-hukum utama dari masyarakat yang demokratis namun mungkin masih akan mencoba untuk memengaruhi keputusan politik, meraih sebuah keistimewaan khusus atau. Aliran agama yang lebih fundamentalis menentang sekularisme. Penentangan yang paling kentara muncul dari Kristen Fundamentalis dan juga Islam Fundamentalis. Pada saat yang sama dukungan akan sekularisme datang dari minoritas keagamaan yang memandang sekularisme politik dalam pemerintahan sebagai hal yang penting untuk menjaga persamaan hak.
Negara-negara yang umumnya dikenal sebagai sekuler di antaranya adalah Kanada, India, Perancis, Turki, dan Korea Selatan, walaupun tidak ada dari negara ini yang bentuk pemerintahannya sama satu dengan yang lainnya.

Masyarakat Sekuler

Dalam kajian keagamaan, masyarakat dunia barat pada umumnya dianggap sebagai sekuler. Hal ini dikarenakan kebebasan beragama yang hampir penuh tanpa sanksi legal atau sosial, dan juga karena kepercayaan umum bahwa agama tidak menentukan keputusan politis. Tentu saja, pandangan moral yang muncul dari tradisi keagamaan tetap penting di dalam sebagian dari negara-negara ini.
Sekularisme juga dapat berarti ideologi sosial. Di sini kepercayaan keagamaan atau supranatural tidak dianggap sebagai kunci penting dalam memahami dunia, dan oleh karena itu dipisahkan dari masalah-masalah pemerintahan dan pengambilan keputusan.
Sekularisme tidak dengan sendirinya adalah Ateisme, banyak para Sekularis adalah seorang yang religius dan para Ateis yang menerima pengaruh dari agama dalam pemerintahan atau masyarakat. Sekularime adalah komponen penting dalam ideologi Humanisme Sekuler.
Beberapa masyarakat menjadi semakin sekuler secara alamiah sebagai akibat dari proses sosial alih-alih karena pengaruh gerakan sekuler, hal seperti ini dikenal sebagai Sekularisasi

Alasan-alasan pendukungan dan penentangan sekularisme

Pendukung sekularisme menyatakan bahwa meningkatnya pengaruh sekularisme dan menurunnya pengaruh agama di dalam negara tersekularisasi adalah hasil yang tak terelakkan dari Pencerahan yang karenanya orang-orang mulai beralih kepada ilmu pengetahuan dan rasionalisme dan menjauh dari agama dan takhayul.
Penentang sekularisme melihat pandangan di atas sebagai arogan, mereka membantah bahwa pemerintaan sekuler menciptakan lebih banyak masalah dari pada menyelesaikannya, dan bahwa pemerintahan dengan etos keagamaan adalah lebih baik. Penentang dari golongan Kristiani juga menunjukkan bahwa negara Kristen dapat memberi lebih banyak kebebasan beragama daripada yang sekuler. Seperti contohnya, mereka menukil Norwegia, Islandia, Finlandia, dan Denmark, yang kesemuanya mempunyai hubungan konstitusional antara gereja dengan negara namun mereka juga dikenal lebih progresif dan liberal dibandingkan negara tanpa hubungan seperti itu. Seperti contohnya, Islandia adalah termasuk dari negara-negara pertama yang melegal kan aborsi, dan pemerintahan Finlandia menyediakan dana untuk pembangunan masjid.
Namun pendukung dari sekularisme juga menunjukkan bahwa negara-negara Skandinavia terlepas dari hubungan pemerintahannya dengan agama, secara sosial adalah termasuk negara yang palng sekuler di dunia, ditunjukkan dengan rendahnya persentase mereka yang menjunjung kepercayaan beragama.
Komentator modern mengkritik sekularisme dengan mengacaukannya sebagai sebuah ideologi antiagama, ateis, atau bahkan satanis. Kata Sekularisme itu sendiri biasanya dimengerti secara peyoratif oleh kalangan konservatif. Walaupun tujuan utama dari negara sekuler adalah untuk mencapai kenetralan di dalam agama, beberapa membantah bahwa hal ini juga menekan agama.
Beberapa filsafat politik seperti Marxisme, biasanya mendukung bahwasanya pengaruh agama di dalam negara dan masyarakat adalah hal yang negatif. Di dalam negara yang mempunyai kepercayaan seperti itu (seperti negara Blok Komunis), institusi keagamaan menjadi subjek di bawah negara sekuler. Kebebasan untuk beribadah dihalang-halangi dan dibatasi, dan ajaran gereja juga diawasi agar selalu sejalan dengan hukum sekuler atau bahkan filsafat umum yang resmi. Dalam demokrasi barat, diakui bahwa kebijakan seperti ini melanggar kebebasan beragama.
Beberapa sekularis menginginkan negara mendorong majunya agama (seperti pembebasan dari pajak, atau menyediakan dana untuk pendidikan dan pendermaan) tapi bersikeras agar negara tidak menetapkan sebuah agama sebagai agama negara, mewajibkan ketaatan beragama atau melegislasikan akaid. Pada masalah pajak Liberalisme klasik menyatakan bahwa negara tidak dapat "membebaskan" institusi beragama dari pajak karena pada dasarnya negara tidak mempunyai kewenangan untuk memajak atau mengatu agama. Hal ini mencerminkan pandangan bahwa kewenangan duniawi dan kewenangan beragama bekerja pada ranahnya sendiri-sendiri dan ketka mereka tumpang tindih seperti dalam isu nilai moral, kedua- duanya tidak boleh mengambil kewenangan namun hendaknya menawarkan sebuah kerangka yang dengannya masyarakat dapat bekerja tanpa menundukkan agama di bawah negara atau sebaliknya.

Gema Perdamaian Untuk Dunia (khusus untuk Daddy..jangan lupa IRC Dady)