Selasa, 07 April 2015

Tentang Fungsi Pokok dan Lambang 1st beserta Struktur Organisasi 1st



FUNGSI POKOK
Organisasi Satu Kesatuan (1st)

1. Wadah komunikasi,musyawarah dan konsultasi untuk menggalang kerjasama secara sinergis dari berbagai komponan bangsa dalam bidang Tenaga Kerja International dan yang terkait didalamnya,baik dari dalam negara maupun luar negara.
2.   Wadah untuk mempromosikan pendidikan,ilmu pengetahuan dan teknologi pendukung dan pelengkap serta pengembangan Tenaga Kerja International dan yang terkait didalamnya,baik dari dalam Negara maupun luar negara.
3.   Wadah untuk menegakkan Norma Profesi,meningkatkan kemampuan dan peran anggota Satu Kesatuan (1st) beserta masyarakat lainnya dalam pembangunan Tenaga Kerja International dan yang terkait didalamnya,baik dari dalam Negara maupun dari luar negara.
4.   Wahana untuk menghimpun seluruh potensi dan pemikiran/IDE guna memberikan masukan strategis dan konseptual bagi penyusunan kebijakan pembangunan Negara dan pengembangan yang berkaitan dengan Tenaga Kerja International.
5.   Wadah penggerak,penyalur aspirasi,akses dan komunikasi sosial timbal-balik antar sesama Tenaga Kerja International dan yang terkait didalamnya,baik dari dalam Negara maupun luar Negara.





Tentang Perkiraan adanya Kriminal Silent dengan yang terjadi pada saya sejak 3 tahun yang lalu

Tentang ISIS dan ancaman Penangkapan AKU.




Apabila Menginginkan Penangkapan Terhadap AKU....Silahkan Apabila Kalian Berani dan MAMPU dalam segala Hal...MALAYS........Jangan MAIN BELAKANG saja.
AKU tunggu 3 x 24 JAM kedepan.....MAMPU kah AWAK semua...PUNYA kah awak bukti yang KUAT bahwa AKU Subversif pada Pimpinan AWAK?...
KALO BUAT JAHAT...PANDAI SIKIT...JANGAN SAMPAI ORANG CIVILIAN SEPERTI SAYA ...BOLEH BACA...JANGAN SAMPAI TENTERA DIRAJA MALAYSIA...JADI TENTERA BURUK RUPA.....!!!!!!!! 

AKU HANYA ADA 1 PERMINTAAN TERAKHIR YANG MEMANG TADI AKU LUPA TULIS....AKU MINTA PEMERIKSAAN KESEHATAN LENGKAP PADA KORBAN (itupun menurut Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia ataupun dari Kepolisian Republik Indonesia). 

Minggu, 05 April 2015

Tentang Bagan /Struktur Program Kerja Satu Kesatuan (1st) dan gambaran umum




Anggaran Dasar Satu Kesatuan (1st)
MUKADIMAH

Bahwa anggota Satu Kesatuan disatu pihak menyadari bahwa berusaha merupakan muamalah yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasulnya,bersifat Fardhu dan Bernilai Jihad untuk menyelenggarakan pemenuhan dan peningkatan ekonomi,memberantas kemiskinan dan menghindari kekufuran serta bertujuan untuk mewadahi keinginan,aspirasi serta mendukung kebangkitan dunia usaha baru dan wirausaha baru antar Negara,didalam Negara maupun  diluar Negara,khususnya dikalangan anggota Satu Kesatuan.
Sedangkan dilain pihak,semua anggota Satu Kesatuan juga menyadari bahwa dunia yang kuat,stabil dan kredible merupakan kekuatan perekonomian Negara dalam mewujudkan keadilan yang berkemakmuran dan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat,sebagai salah satu syarat PENTING bagi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional di dalam menghadapi Era Globalisasi Ekonomi Dunia secara Regional,nasional dan internasional.
Bahwa dalam kerangka tersebut,anggota Satu Kesatuan menyadari bahwa secara kuantitaf anggota Satu Kesatuan berpotensi untuk maju dan berkiprah disegala sektor usaha,tetapi secara kualitatif rata-rata
masih tergolong Menengah,Kecil dan Mikro dengan segala keterbatasan dan kelemahannya dalam mengatasi peluang dan rintangan yang kompleks dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang
Bahwa untuk bisa mengeksploitasi potensi dengan segala keterbatasan dan kelemahannya tersebut diatas,maka diperlukan suatu perlindungan yang mampu dan bisa menjamin secara keuangan,secara psikologis,secara kesehatan,secara hukum, yang akan bisa menjamin keselamatan dan keamanan Diri Peribadi beserta Hidup dan Kehidupan anggota Satu Kesatuan dalam rangka menyelenggarakan dunia usaha dan kenyamanan wirausaha baru dalam mengadakan dunia usahanya,sehingga menciptakan Lapangan Kerja Baru bagi kemajuan ekonomi Negara.
Oleh karena itu,anggota Satu Kesatuan dituntut Proaktif dan terus-menerus untuk Belajar dan menggalang kerjasama sinergis antar sesama Anggota Satu Kesatuan dan non Anggota Satu Kesatuan,antar Sektor,antar Skala Usaha,di tingkat Regional,Nasional dan International,dengan dukungan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di segala bidang.
Bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan yang dimaksud diatas,sehingga menyebabkan adanya perkembangan positif untuk dunia usaha ,dalam rangka meningkatkan perekonomian Negara,maka diadakannya wadah dan wahana Informasi,Konsultasi,Komunikasi,Representasi,Fasilitasi,Advokasi dan Pembinaan khusus bagi anggota Satu Kesatuan serta untuk menyelaraskan secara seimbang antar potensi,antar sektor,antar skala usaha,antar wilayah dan atau daerah,didalam atau diluar Negara dalam system Hukum,etika bisnis,kemanusiaan,keadilan dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan Ekonomi Regional,Nasional dan International.
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan akan wadah dan wahana tersebut,maka dengan berkat Rahmat dan Petunjuk Allah SWT,serta niat dan perjuangan Luhur dari Anggota Satu Kesatuan yang terdahulu (dari tahun 2006 – tahun 2015),yang juga disebut sebagai “Angkatan Pelopor”,maka Satu Kesatuan Diperkuat oleh Dibuatnya Anngaran Dasar seperti yang dipunyai oleh sebagaimana mestinya sebuah Organisasi Profesi Non Profitable.



KETENTUAN UMUM

1. Pemerintah Pusat
Adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang Kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia,sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945,dan atau yang setingkat dengannya,bila dinegara lain.
Pemerintah Daerah
Adalah Gubernur,Bupati dan Walikota serta Perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara Pemerintah Daerah,dan atau setingkat dengannya,bila di Negara lain.
2. Satu Kesatuan (1st)
Adalah suatu wadah bagi wirausahawan dalam Negara maupun luar Negara yang juga menjadi anggota Satu Kesatuan,yang juga merupakan wahana bagi Tenaga Kerja International atau dan yang terkait didalamnya.
 3. Pengusaha
Adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan aktivitas usaha atau menjalankan suatu jenis perusahaan.
4. Perusahaan
Adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha,bersifat tetap dan terus-menerus,didirikan bekerja dan berkedudukan didalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atau yang setingkat dengannya serta SAMA arti dan makna dengannya serta bertujuan memperoleh keuntungan dan atau manfaat/laba.
5. Usaha
Adalah setiap tindakan,perbuatan dan atau kegiatan bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan atau manfaat/laba yang sesuai dengan asas pelaku ekonomi yang bersangkutan.
6. Sifat Organisasi
Adalah bersifat Mandiri,Bukan Organisasi Pemerintah,Bukan Organisasi Politik dan atau merupakan bagian daripadanya serta tidak mencari keuntungan.


VISI dan MISI
Satu Kesatuan (1st)

VISI Satu Kesatuan (1st)
Adalah Terwujudnya komitmen keunggulan Satu Kesatuan (1st) dengan penekanan pada pembangunan Sunber Daya Manusia International sebagai pilar pertumbuhan ekonomi andalan yang berdaya saing tinggi,berproduktivitas tinggi,berkelanjutan dan berkeadilan dengan didukung oleh peranan akademisi,praktisi dan peneliti nasional dan international yang berintregasi tinggi dan bekerja sama dengan sinergis.

MISI Satu Kesatuan (1st)
1. Misi Umum Satu Kesatuan (1st)
Meningkatkan Pola Perlindungan Tenaga Kerja International maupun yang terkait didalamnya dalam Alur Pasar Tenaga Kerja Tenaga Kerja Internasional yang terjadi akibat adanya Ekspor dan Impor tenaga kerja di seluruh dunia melalui Pendidikan,Penelitian dan Transfer Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) untuk mendukung terciptanya Pola Perlindungan Pasar Tenaga Kerja International dan atau yang terkait dengannya dengan optimal dan maximal serta berkelanjutan.
2. Misi Khusus Satu Kesatuan (1st)
a. Pengembangan IPTEK yang dapat ditransfer oleh produsen agar memperoleh manfaat dan keuntungan.
b.  Inseminasi hasil penelitian dan materi pendidikan yang relevan untuk mencapai hasil yang optimal dan maximal untuk mengembangkan ketrampilan disegala sektor usaha,sesuai dengan permintaan pasar.
c.  Penyediaan Program Pendidikan dan Pelatihan
d.  Pengembangan komunikasi terbuka dan jaringan kerja antar tenaga kerja international
e.  Menghimpun dan mensinergiskan seluruh potensi Sumber Daya Manusia Negara (akademisi,praktisi,peneliti,birokrat,organisasi/asosiasi dll).
f.   Membantu meningkatkan dan mengembangkan teknologi pendukung Pola Perlindungan Pasar Tenaga Kerja Internationa maupun yang terkait dengannya,sehingga menyebabkan terciptanya Industri Tenaga Kerja International yang aman dan terjamin disegala bidang,yang produktif,effisien dan berkelanjutan.
g.   Memberikan dukungan dan advokasi kepada Sumber Daya Manusia dan Stakeholders dalam pembangunan Sumber Daya Manusia International dengan cara menyumbangkan Ide dan pemikiran konseptual serta upaya implementasinya sebagai salah satu bidang strategis ekonomi unggulan di sektor Sumber Daya Manusia.
h.  Mewujudkan wirausaha yang berkarakter kuat,bermartabat,berdaya cipta,berdaya saing dalam wadah Satu Kesatuan (1st) yang professional dan berkemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat dan mampu meningkatkan Ketahanan Nasional, didalam ,menghadapi Era Globalisasi Ekonomi Dunia secara Regional,Nasional dan International.

TUGAS POKOK
Satu Kesatuan (1st)

1. Mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia di bidang Ketenagakerjaan Domestik dan International.
2.   Mengembangkan ilmu dan pengetahuan sebagai penunjang dan pelengkap Pola Perlindungan Tenaga Kerja Domestik dan Tenaga Kerja International,maupun yang terkait didalamnya,yang tercipta dan terdapat dalam Alur Pasar Tenaga Kerja International.
3.   Mengembangkan Kelembagaan dan kerjasama dalam berbagai aspek penunjang ketrampilan Tenaga Kerja Domestik dan Tenaga Kerja International maupun yang terkait didalamnya,yang tercipta dan terdapat dalam Alur Pasar Tenaga Kerja International.
4.   Mengembangkan data,informasi dan komunikasi antar anggota Satu Kesatuan (1st) dengan Stakeholders.
5.   Mengembangkan berbagai aktivitas/usaha yang mendukung Ketersediaan Dana.
6.   Mendayagunakan berbagai aspek penting dalam Proses Perlindungan Tenaga Kerja International,maupun Tenaga Kerja Domestik Luar Negara yang tercipta,terkait dan terdapat didalamnya berserta HAMnya secara psikologis, secara system keuangan, secara system keamanan dan keselamatan Diri Pribadi dan secara penjagaan kesehatan yang erat kaitannya dengan pembangunan Sumber Daya Manusia bidang Ketenagakerjaan International.
7.   Membudidayakan Etika Bisnis dan Tata Kelola Perusahaan yang baik di kalangan Wirausaha Satu Kesatuan (1st).
8.   Meningkatkan daya kreasi dan inovasi serta effisiensi dan effektivitas usaha dengan menyediakan layanan informasi,promosi-promosi dan pelatihan-pelatihan pengembangan usaha,teknologi usaha,peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia,Manajemen Kendali Mutu dll.
9.   Mendorong tumbuh kembangnya wirausahawan dan wirausaha Satu Kesatuan (1st) serta mengembangkan bisnis dilingkup Regional.Nasional serta Internasional


ETIKA BISNIS
Adalah tuntutan dan atau tuntunan Moral dan perlakuan,perilaku serta kelakuan,yang berlandaskan Semangat “Seorang Entrepreneur” dan dilandasi oleh “Aturan-aturan Agama” dan juga “Rasa Kebanggaan terhadap Negara dan Bangsanya”,yang pada akhirnya mengikat para anggota Satu Kesatuan (1st) dalam setiap sisi hidup dan kehidupannya sebagai apapun,dimanapun serta apapun yang dikerjakannya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Satu Kesatuan (1st) itu sendiri,dimasa sekarang ataupun dimasa yang akan datang.

 KEUANGAN
Satu Kesatuan (1st)

1. Keuangan untuk membiayai Kegiatan Operasi diperoleh dari:
a. Uang Pangkal dan uang Iuran.
b. Sumbangan Anggota.
c. Bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat.
d. Usaha-usaha yang sah dan atas nama organisasi.
2. Satu Kesatuan mencari bantuan pembiayaan dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat.
3. Pengaturan keuangan dan harta kekayaan organisasi Satu Kesatuan (1st) menjadi wewenang dan tanggung-jawab Dewan Pengurus Satu Kesatuan yang diselenggarakan dengan Manajemen Pengelolaan Dana dan Harta Kekayaan Profesional,yang mengacu pada peraturan Undang-undang yang berlaku.
4. Pengurus setiap tingkatan organisasi bertanggung-jawab atas penggunaan dan pengawasan  Penggunaan Dana serta Pengelolaan Harta Kekayaan Satu Kesatuan (1st)


Sabtu, 04 April 2015

Tentang Satu Kesatuan (1st) dan Profilnya



MENGAPA Satu Kesatuan (1st).

Peningkatan Permintaan Tenaga kerja International di Indonesia disebabkan oleh adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk mencari pekerjaan,yang setara dengan Nilai UMR (Upah Minimum Regional),walau harus di Luar Negara.
Hal ini terjadi,untuk menjadi seorang Tenaga Kerja International dari Indonesia,dengan gaji setara UMR,TIDAK memerlukan Pendidikan dan Ketrampilan Khusus,yang melebihi daripada Tenaga Kerja Domestik di Malaysia.
Padahal Indoensia mempunyai Potensi BESAR menjadi PRODUSEN Tenaga Kerja yang Berketrampilan dan Berkemampuan Tingkat Dunia,jika didukung dengan Pengembangan dan Kemajuan Ilmu,teknologi dan Pendidikan dibidang apapun sesuai dengan Permintaan Pasar.
Keterlibatan Indonesia di Era Kompetisi Pasar Tenaga Kerja International di skala apapun,yang ketat dalam menghadapi berbagai regulasi dan issue perdagangan dunia,seperti Keamanan Negara (State Safety), Keamanan Diri Pribadi (Self Safety), Keamanan Pasar Tenaga Kerja International dan Prosesnya,traceability (keterlusuran produksi),Keamanan Keuangan (Money Safety),Keamanan Tenaga Kerja Perempuan (Women Labour Safety),Keamanan Kesehatan (Health Safety) menjadi tantangan BERSAMA bagi Pemerintah Republik Indonesia untuk Berjuang dan terus bangkit MAJU untuk memperoleh Pengakuan untuk Menjadi Negara yang menghasilkan Tenaga Kerja yang AMAN dan TERJAMIN di Segala Bidang.
Dan upaya mengaktualisasikan potensi tersebut diatas,menjadi sektor RIIL yang mantap dan siap menghadapi tantangan global,maka diperlukan suatu PLATFORM untuk mengakomodasikan dan mensinergiskan persepsi dan langkah menuju kemajuan bersama dari beberapa stakeholders,foundation nasional ataupun international,Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara lain,yang juga merupakan Negara Pengekspor dan Pengimpor Tenaga Kerja yang menerima Rekomendasi Sample Project Riset yang dilakukan oleh Sdri. Moerti Rahajani sebagai Pedoman dalam rangka Menyelenggarakan “POLA PERLINDUNGAN Tenaga Kerja International beserta HAMnya dan juga Tenaga Kerja Domestik yang tercipta,terdapat dan terkait dalam Proses Pasar Tenaga Kerja International”  dalam wadah persatuan yang dinamakan  “SATU KESATUAN atau disingkat menjadi 1st”.









PROFIL Satu Kesatuan (1st).
PerumDOS ITS Jl. Tehnik Perancangan Blok E 1 Surabaya.

1st atau Satu Kesatuan merupakan organisasi Profesi non profit,yang bergerak di bidang Ketenagakerjaan Internasional dan Ketenagakerjaan Domestik yang tercipta,terdapat dan terkait,karena adanya Alur Pasar Tenaga Kerja International beserta HAMnya,secara regional,nasional dan international di suatu Negara Pengekspor ataupun Pengimpor Tenaga Kerja dari Negara lain, dengan jumlah anggota sesuai dengan Pendataan daripada setiap Kedutaan Besar Negara Pengekspor ataupun Pengimpor Tenaga Kerja yang menerima Rekomendasi Simple Riset saya sebagai acuan dalam Mengembangkan Pola Perlindungan Tenaga Kerjanya di Luar Negara beserta HAMnya dan Pola Perlindungan Tenaga Kerja Domestik yang terlibat di dalam Transaksi Jual-Beli (Pasar) Jasa dan uang tersebut.
Anggota Satu Kesatuan (1st) terdiri dari berbagai elemen profesi masyarakat International dan domestic,baik Domestik dalam negeri atau Domestik luar negeri bagi tenaga kerja international,yang bekerja,hidup dan tinggal di luar Negara           tertentu,yaitu               pegawai       pemerintah,pegawai                        swasta,        pebisnis, produsen,   peneliti, organisasi/asosiasi dll.
Satu Kesatuan telah Dideklarasikan pada tahun 2006 yang lalu di Kuala Lumpur,Malaysia oleh Sdr. Tony dan didengarkan oleh sesame Tenaga Kerja International dari Indonesia yang berada di Malaysia melalui Telephone dengan menggunakan Jasa Operator Telephone Malaysia,yaitu DIGI,yang juga menggunakan Program “Free Talk”,dimana semua pengguna program tersebut,mendapatkan jasa pelayanan telephone.ke semua number DIGI “Free call” selama 1 bulan,dengan bayaran RM.200. Dan pada waktu itu,Satu Kesatuan (1st) dibentuk hanya sebagai wadah untuk mempererat persaudaraan antar sesama anggota Satu Kesatuan (1st).
Satu Kesatuan (1st) mulai mengembangkan sayapnya semenjak bertambahnya anggota-anggota yang mempunyai Bisnis sendiri dan akhirnya,1st mulai mempunyai visi dan misi untuk mempunyai komitmen menuju keuanggulan tenaga kerja dari Indonesia,yang mempunyai kelebihan di bidang ilmu pengetahuan,pendidikan dan hasrat/keinginan/niat untuk memberikan sumbangan terhadap kemajuan,perkembangan dan peningkatan ketrampilan tenaga kerja,baik Domestik ataupun International,yang akhirnya akan menyebabkan peningkatan perekonomian bangsa yang berkelanjutan.
Konsep wacana pembentukan Satu Kesatuan (1st) pada tahun 2006 yang lalu,dimulai hanya untuk memperkuat Silaturahmi antar anggota Satu Kesatuan (1st) dan memperkuat adanya “Hubungan baik” antara sesama anggota Satu Kesatuan (1st),yang sememangnya Terkadang adalah bagian dari Orang-orang Tempatan,yang berasal dari berbagai profesi di Malaysia,serta juga Bertujuan untuk “Melegalkan Orang Kosong”,yang juga tepatnya adalah Membantu Melegalisasikan sesama anggota Satu Kesatuan (1st) yang masih belum mampu atau tidak mampu atau juga dikarenakan adanya kesusahan dan kesulitan hidup dan kehidupan yang lain,sehingga tidak bisa mempunyai Dokumen yang lengkap atau Dokumen yang berada di tangan. Dan setelah adanya rangkaian pembicaraan dan diskusi tidak resmi melalui telephon dengan berbagai kalangan,maka disimpulkan bahwa Penting dan Perlunya Pengembangan Diri,Pertukaran dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan serta Ketrampilan Usaha,sehingga Memerlukan FORUM persatuan,baik dari sisi Tenaga Kerja Domestik maupun International dan Majikannya serta dari Pihak Pemerintah. Forum Interaksi ini,sangat bermanfaat dan pertemuannya dijadwalkan secara berkala dan terus-menerus dengan melibatkan ke-3 kelompok penentu Peningkatan Perekonomian dan Penentu Keamanan dan Keselamatan suatu Negara tersebut.
Satu Kesatuan (1st) akan membantu Pemerintah “Negara Pengekspor Tenaga Kerja”  untuk menjembatani segala permasalahan yang terjadi,terkait dan terdapat karena adanya interaksi ke-3 kelompok tersebut untuk mempercepat kemajuan dan pembangunan di segala bidang,sebagai salah satu produsen tenaga kerja yang besar dan unggul ataupun wirausaha baru yang unggul di Era Globalisasi Ekonomi sekarang ini.
Satu Kesatuan (1st) DIKELOLA oleh Dewan Pengurus Terpilih dan saat ini bekerja “Tanpa Pemberian Kompensasi” atau “Noothing to Loose”.
Pada awal tahun 2013 yang lalu,1st mencoba untuk mengimplementasikan salah stu Program yang berkenaan dengan Penjagaan “Hubungan Baik” dengan Orang-orang tempatan atau antara Pekerja dan BOS atau dan Eks BOS saya (Sdri. Moerti Rahajani),yaitu Abang Am,yang juga ternyata memang BERMASALAH dengan Seseorang dan akhirnya BERMASALAH dengan OKNUM PDRM di Malaysia. Dan Beliau,yang setahu saya bernama Abang Am memang terdiri dari Beberapa orang Floor Manager,Pengelola Restorant Life Food Sytle lt.4 Berjaya Times Square Malaysia,dikarenakan saya baru saja bekerja selama 1 bulan disana,dengan Kontraktor Cleaner yang sama,yaitu Puan Mariam.
Walau sampai sekarang BELUM SELESAI dan BELUM ADA PENANGANAN yang serius dari Pihak Kerajaan Malaysia,tetapi saya masih lagi membantu,dikarenakan adanya “Hubungan Baik antara saya dan Eks atau dan Bos Saya sebelum ini”. Lagipun Saya yang memang “Menjadi Saksi atas Peristiwa tersebut”.
Dan hal itu membuat Semakin PENTING dan SEGERA untuk DILAKSANAKAN PENDIRIAN dan PENGAKUAN secara HUKUM dan Undang-undang Ketenagakerjaan dan HAMnya secara Nasional dan International,karena Satu Kesatuan (1st) dianggap TIDAK EXSIST oleh beberapa kalangan yang TIDAK MAMPU berinteraksi secara Positif dengan kelompok lain yang merupakan Penentu Peningkatan Perekonomian Negara dan Penentu Keamanan dan Keselamatan Negaranya sendiri,dalam hal ini adalah Malaysia.
Dan Satu Kesatuan juga sudahpun Berinteraksi melalui:
1.  Fb ID Moerti Rahajani dan Twitter ID Amoertirahajani (dibuat di Malaysia).
2.  moertirahajani1st.simplesite.com dan Y4nie1st.simplesite.com.
3.  Fb ID Moerti Rahajani binti R. Soemarjono.
4. Google + ID Moerti Rahajani
Dengan pihak-pihak sebagai berikut:
1. BP2TKI atau BP3TKI
2. ILO
3. UNICEF
4. Commonwealth
5. Own TV
6. BBC News London
7. Radio Hot FM
8. Radio Suzana
9. Universitas Muhammadiyah Surabaya
10. USAid
11. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya.
12. SMA Negeri 4 Surabaya
13. Dll


Informasi dan Saran
Sekretariat Satu Kesatuan (1st)
PerumDOS ITS Jl. Tehnik Perancangan Blok E 1
Surabaya.
(031) 5948033