Saya harapkan semua pihak untuk Menanggapi semua Tulisan saya dan Tanggapan saya terhadap sesuatu di Malaysia dengan Tenang (tetapi Bukan IUD).
Sebab Memang Negara Malaysia TETAP BUKAN Negara Komunis,tetapi Kenapa negara saya disebut dengan Negara Komunis Republik Indonesia?.
Ada beberapa penulisan saya yang saya tinggalkan di RPTC Tanjang Pinang Riau,yaitu di Buku2x dan salah satu majalah TEMPO yang bergambarkan Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono yang memang ada bahan untuk Kepolisian Republik Indonesia yang mungkin BERGUNA untuk Beliau semuanya. Dan memang BELUM dan TIDAK AKAN saya Sebar Luaskan Mengingat Hal ini PENTING dan Berbahaya untuk Seluruh Rakyat Indonesia.
1st TIDAK HARUS DITERIMA oleh semua pihak. Tetapi Konvensi Geneva no.144 memang untuk melindungi semua Perhubungan yang ada karena sebuah Alur Pasar International yang terjadi di sebuah Negara.
Sengaja di Malaysia,saya serahkan kepada pihak Inggris melalui Pihak Kedutaan Negara Inggris,tetapi Ketua 1st memang kalau BISA dari Orang Malaysia itu sendiri. Kalau bisa Abang Muchris,putra dari Bpk. Mahathir Muhammad. Tetapi memang Abang Muchris memang TIDAK DIPERBOLEHKAN Membuat statement apasaja tanpa kehadiran pihak mereka.Dan untuk selanjutkan setiap negara akan berbeda yang memegang semua urusan 1st serta akan dilakukan penarikan undian tentang hal ini.
Pemantauan pada MINDA saya memang HEBAT,hanya untuk mengetahui segala pergerakan saya. Saya kencing dikamar mandi Berdiri,mereka tahu. Saya buat apapun dimana saja,mereka tahu. Itu yang aneh. Apa Kepolisian Republik Indonesia Kecolongan?.
Tentang Mengapa Tenaga Kerja International Langsung yang Tidak tercakup dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja,bisa dilakukan dengan Kerja sama dengan salah satu Operator Telepon di Negara yang bersangkutan. Dan hal inipun bisa diFRANCHISE kan kerjasamanya. Selama mereka menggunakan Nomber telepon itu,makan mereka masih lagi dianggap Bekerja di tempat itu. Sebab mereka (Pihak Malaysia) Tidak Bisa Menganggap Rumah sebagai Tempat kerja bagi Tenaga Kerja International Langsung tersebut,karena itu tempat tersebut adalah rumah atau Tempat tinggal Majikannya (Para Pengguna).
Jelasnya memang semua kerja sama yang ada akan di Franchise kan.
Mereka memang HENDAK dan AKAN serta SELALU MENYUARAKAN segala sesuatu untuk MENGHALANGI dan MEMBERHENTIKAN Pendirian 1st di Malaysia.
Pada dasarnya mereka tidak mau dan tidak mampu untuk Membayar dan Bekerja sama denga Pemerintah Kerajaan Malaysia. Kenapa Saya yang DITUDUH untuk MENDIRIKAN NEGARA SENDIRI?. Jelas2x mereka yang menginginkan HUKUM,Undang-Undang dan Kebijakan sendiri untuk Hidup dan Kehidupan mereka di Malaysia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar