Assalammualaikum wr wb.
Permohonan ini Memperkuat adanya Surat Permohonan Pendampingan Hukum kepada Pihak RPTC Tanjmg Pinang,Riau di Jln. Nusantara Km.13,Kepulauan Riau Indonesia,dengan Nomber telp: (0771) 7004553,email:bp3tki.tjp@gmail.com.
Bahwa Saya yang membuat pernyataan ini adalah sebagai berikut:
Nama : Moerti Rahajani.
Alamat Asal : Perum Griyo Mapan Sentosa Blok EI 39 Waru Sidoarjo.
Alamat Tempat Tinggal : PerumDos ITS Jl. Tehnik Perancangan Blok E-1 Surabaya.
Memohon untuk pendampingan Hukum secara Menyelutuh dan Memohon kepada Pihak RPTC Tanjung Pinang untuk melakukan Konsultasi dan Konsolidasi serta Konfirmasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan "Kes Pelecehan terhadap Presiden Republik Indonesia dan Perdana Menteri Malaysia serta seluruh Pimpinan dari seluruh Negara di Dunia dan UNO itu sendiri",yang terjadi sejak 3 tahun yang lalu di Malaysia dan masih lagi berlaku sampai sekarang kepada Pihak Pengacara Perdata International,yaitu Bpk. Rohut Sitompul yang telahpun saya angkat sebagai Pengacara Pribadi saya selaku Apapun dan juga Pengacara Pribadi dari Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono dan Bpk. Najib Tun Razak selaku apapun.
Dan permohonan ini juga Saya tujukan kepada Pihak LK 3,yang merupakan Bagian dari Departemen Kementrian Sosial Republik Indonesia. Dikarenakan saya merasa,dengan adanya Kes yang saya hadapi,saya banyak Mengalami Kesalahpahaman dengan Seluruh Keluarga saya,baik di Indonesia maupun di Luar Negara dan akhirnya menimbulkan Ketidakpercayaan diantara Beliau semua terhadap diri saya dan bahkan saya juga merasa saya mengalami Kehilangan Kepercayaan kepada Diri Sendiri,dikarenakan Ketiadaan Pihak yang Bertemu dengan Saya,yang sampai saat ini,masih lagi Membutuhkan Penjelasan Resmi dari semua Pihak yang Memangani Kes yang Menimbulkan Problem Nasional ini.
Dan kebetulan hal ini,juga sudah saya Sebutkan dalam FB ID Moerti Rahajani dan Twitter ID Amoertirahajani (yang sekarang ini Telah Diblokir dan diubah untuk Kepentingan Pribadi Orang2x/pihak2x tertentu).
Besar Harapan saya untuk Segera Bertemu dan Pendampingan Hukum untuk semua Korban,baik dari Pihak Malaysia maupun dari Indonesia itu sendiri. Sebab Saya menginginkan Ganti Rugi dari semua Pihak yang telah Merugikan secara Apapun.
Terima Kasih atas segala sesuatu yang telah,akan dan sedang Dilakukan untuk saya dan Organisasi saya,yaitu 1st.
Wassalammualaikum wr wb.
Tertanda,
Moerti Rahajani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar