PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FRANCHISHOR DAN FRANCHISEE DALAM PERJANJIAN FRANCHISE
Ruauw,
Merry T. J. (2013) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FRANCHISHOR DAN
FRANCHISEE DALAM PERJANJIAN FRANCHISE. Jurnal Hukum Unsrat , I (1). pp.
111-119. ISSN 1410-2358
Franchise merupakan salah satu usaha untuk
menciptakan iklim perekonomian yang baik bagi masyarakat. Franchise
adalah hak istimewa untuk menggunakan nama atau untuk menjual
produk/jasa layanan. Hak itu diberikan oleh pengusaha pabrik atau
penyedia pada penjual eceran untuk menggunakan berbagai produk dan nama
dengan berdasarkan pada syarat-syarat yang telah disetujui (dalam
hubungan yang saling menguntungkan). Konsep Bisnis ini pada dasarnya
merupakan sebuah metode pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen.
Pemilik metode dinamakan dengan franchisor sedangkan pihak yang diberi
hak untuk menggunakan metode tersebut dinamakan dengan franchisee.
Bentuknya yang banyak ditemui saat ini, seperti binis memperluas
jaringan-jaringan usaha merupakan suatu fenomena bisnis yang baru.
Sistim ini sudah berkembang di Indonesia walaupun belum ada
undang-undang yang mengatur hal ini dengan jelas yang ada saat ini
barulah peraturan pemerintah keputusan menteri. Adapun permasalahan yang
diangkat dalam penelitian ini, yaitu: tentang bagaimana pelaksanaan
perjanjian franchise di Indonesia, dan juga tentang bagaimana
perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang bersangkutan dalam perjanjian
franchise yaitu franchisor dan franchisee. Tujuan diadakannya penelitian
ini adalah untuk mengkaji pelaksanaan perjanjian franchise di indonesia
dan juga Untuk menganalisis perlindungan hukum bagi franchisor dan
franchisee dalam perjanjian franchise. Penelitian ini dilakukan dengan
menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yaitu mendeskripsikan dan
melukiskan ketentuan-ketentuan perundang-undangan dan fakta-fakta yang
berkitatan dengan kontrak franchise, kemudian dianalisis secara
kualitatif. Adapun hasil penelitian yaitu pelaksanaan perjanjian frien..
belum berjalan sebagai mana mestinya berdasarkan peraturan yang ada.
Perjanjian franchise sampai saat ini belum memberi jaminan perlindungan
hukum bagi para pihak yang terkait didalamnya,
Item Type:
Article
Uncontrolled Keywords:
Franchishor, Franchisee, Franchise
Subjects:
K Law > K Law (General)
Divisions:
Fakultas Hukum > Bidang Ilmu Hukum
Depositing User:
Steven Ch. Kaunang
Date Deposited:
04 Dec 2013 10:38
Last Modified:
04 Dec 2013 10:38
URI:
http://repo.unsrat.ac.id/id/eprint/394
SAYA TUNGGU PENANGKAPAN SAYA DI SINI...MALAYS..... Itupun kalau AWAK BERANI dan Punya UANG..... Awak semua SUDAH PISAHKAN Saya dan ABANG saya dengan CARA yang KEJAM....REBUT NAMA ORGANISASI SAYA beserta PROGRAM nya DENGAN CARA yang LICIK....TAPI ITULAH MALAYSIA....yang artinya Melayu Yang SIAGA....iyo tahhh?!!
Minggu, 01 Februari 2015
Tentang Mentaly Retained
International Human Rights Law
The cornerstone of human rights is respect for the inherent dignity of all human beings and the inviolability of the human person.54 These principles cannot be squared with the death penalty, a form of punishment unique in its cruelty and finality, and a punishment inevitably and universally plagued with arbitrariness, prejudice, and error.
Recognition that the death penalty violates basic human rights has fueled a growing movement to abolish capital punishment around the world. Members of the European Union, for example, are united in their opposition to the death penalty in all circumstances, considering it an "inhuman, medieval form of punishment and as unworthy of modern societies."55 Out of the world's nearly 200 countries, 108 have rejected judicial executions in law or practice. 56 Less than thirty carry out executions in any given year. Although the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) does not outlaw capital punishment outright, it specifically prohibits cruel and inhuman punishment and arbitrary executions, and limits capital punishment to "the most serious crimes." Forty-one countries have signed a Second Optional Protocol to the ICCPR by which they agree not to execute anyone and to take the necessary steps to abolish the death penalty.57
The practice of executing people of diminished culpability -- including people with mental retardation -- is particularly abhorrent. In recent years, the U.N. special rapporteur on extrajudicial, summary or arbitrary executions has received reports of the execution of people with mental retardation in only three countries -- Japan, Kyrgyztan, and the United States.58
Authoritative interpretations and applications of the ICCPR have established that respect for basic human rights precludes judicial killing of offenders with mental retardation. Thus, for example, a 1989 United Nations Economic and Social Council (ECOSOC) resolution recommended "eliminating the death penalty for persons suffering from mental retardation or extremely limited mental competence."59 The U.N. Commission on Human Rights adopted resolutions in 1999 and 2000 urging states that retain the death penalty not to impose it "on a person suffering from any form of mental disorder," a term that includes both the mentally ill and the mentally retarded.60
The U.N. special rapporteur on extrajudicial, summary, or arbitrary executions has repeatedly criticized the practice of imposing the death penalty on mentally retarded offenders. In 1998, for example, he criticized the United States for executing people with mental retardation in contravention of relevant international standards.61 In his report, he stated:
Because of the nature of mental retardation, mentally retarded persons are much more vulnerable to manipulation during arrest, interrogation, and confession. Moreover, mental retardation appears not to be compatible with the principle of full criminal responsibility.62
The special rapporteur's most recent report urged governments that continue to enforce death penalties "to take immediate steps to bring their domestic legislation and legal practice into line with international standards prohibiting the imposition of death sentences in regard to minors and mentally ill or handicapped persons."63
In 1992, the United States became a party to the ICCPR. It entered a reservation to the treaty, however, asserting its authority to use capital punishment to the extent permitted under the U.S. Constitution. The U.S. did agree, however, that it would not execute pregnant women, as prohibited by the ICCPR.
United States Law
U.S. constitutional law permits the execution of offenders with mental retardation. In the 1989 case of Penry v. Lynaugh, the U.S. Supreme Court reviewed the constitutionality of the death sentence of Johnny Paul Penry, a man with mental retardation who was convicted of raping, beating, and fatally stabbing a young woman in Texas. A sharply divided court decided that the execution of persons with mental retardation did not constitute cruel and unusual punishment as prohibited by the Eighth Amendment to the U.S. Constitution.64 The court reversed Penry's death sentence, however, and ordered a new trial because the judge's instructions to the jury had not permitted it to "consider and give effect to the mitigating evidence of Penry's mental retardation and abused background by declining to impose the death penalty."65
In deciding on the constitutionality of applying the death penalty to persons with mental retardation, Supreme Court Justice Sandra Day O'Connor, writing for the majority, noted that the Eighth Amendment prohibits punishments that were prohibited historically as well as those that run counter to "evolving standards of decency that mark the progress of a maturing society."66 Looking primarily to the "objective evidence" of federal and state legislation to ascertain how the nation viewed the execution of persons with mental retardation, Justice O'Connor concluded that "the two state statutes prohibiting execution of the mentally retarded, even when added to the 14 states that have rejected capital punishment completely, do not provide sufficient evidence at present of a national consensus" against such executions. 67 Justice O'Connor also ruled there was insufficient evidence that all persons with mental retardation lack the capacity to act with the degree of culpability associated with the death penalty. 68
In a separate opinion, Justice Brennan concurred with Justice O'Connor's analysis of the constitutional flaws in the Penry jury's sentencing instructions, but he strongly dissented from her reasoning and conclusion on the broader question of the constitutionality of executing persons with mental retardation. Justice Brennan argued that all persons with mental retardation, by definition, have significant limitations on their intellectual abilities and a reduced ability to function in society. He concluded, "The impairment of a mentally retarded offender's reasoning abilities, control over impulsive behavior, and moral development in my view limits his or her culpability so that, whatever other punishment might be appropriate, the ultimate penalty of death is always and necessarily disproportionate to his or her blameworthiness and hence is unconstitutional."69 Justice Brennan also insisted that the consideration of mental retardation as a mitigating factor in sentencing is inadequate to guarantee that a person " who is not fully blameworthy for his or her crime because of a mental disability does not receive the death penalty."70
Justice Brennan argued in addition that the execution of offenders with mental retardation violates the Eighth Amendment because such executions do not measurably further the penal goals of either retribution or deterrence. He reasoned that retribution is not furthered because the death penalty is disproportionate to the culpability of persons with mental disabilities; and, deterrence cannot be furthered because the intellectual impairments of persons with mental retardation preclude their ability to weigh the possibility of the death penalty in calculating different courses of action. As a result, "the execution of mentally retarded individuals is `nothing more than the purposeless and needless imposition of pain and suffering.'"71
Since the Penry decision, the number of death penalty states barring the execution of persons with mental retardation has grown to thirteen. 72 (Twelve states prohibit the death penalty for all persons, regardless of mental ability).73 The U.S. Congress has also prohibited application of the death penalty to federal defendants with mental retardation.74 Efforts to secure legislation to prohibit the execution of the mentally retarded are currently underway in several additional states, including Florida, Missouri, Nevada, North Carolina, Oklahoma and Texas. Public opinion against executing persons with mental retardation is strong: polls show upwards of 60 percent consistently opposed to such executions.75
Today, the two oldest and largest professional organizations working in the area of mental retardation, the Arc and the American Association on Mental Retardation, oppose the execution of persons with mental retardation, as do numerous other mental disability groups.76 The Arc summarizes its position as follows: "Existing case-by-case determinations of competence to stand trial, criminal responsibility, and mitigating factors at sentencing have proved insufficient to protect the rights of individuals with mental retardation. The presence of mental retardation by definition raises so many possibilities of miscommunication, misinformation, and an inadequate defense that the imposition of the death penalty is unacceptable."77The American Bar Association in 1989 adopted a recommendation opposing the execution of persons with mental retardation and calling for legislation banning such executions.78
All state-sponsored killings are abhorrent. In addition to all of the reasons for abolishing the death penalty completely, there are at least four justifications for specific legislative prohibitions against the execution of persons with mental retardation: 1) capital trials of the mentally retarded have an even higher than normal risk of the miscarriage of justice; 2) the death penalty is disproportionately severe punishment, and hence unjustifiably cruel, when levied on persons whose mental disability limits their moral culpability; 3) the case by case sentencing process does not ensure that persons with mental retardation will be spared capital punishment; and 4) subjecting the mentally retarded to state-sponsored killing is not necessary to advance the purposes ostensibly served by the death penalty. These justifications are explored in the following chapters.
54 Universal Declaration of Human Rights, adopted by U.N. General Assembly Resolution 217A(III), December 10, 1948.
55 See, e.g., Statement of Rt. Hon. Chris Patten, delivered to European Parliament, October 25, 2000; Declaration by President, European Union, February 8, 2000; and other European Union statements on the death penalty available on the European Union website, www.european.eu.int.
56 See Death Penalty Information Center website for updated information on the death penalty internationally, www.deathpenaltyinfo.org.
57 U.N. General Assembly, "Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, aiming at the abolition of the death penalty," G.A. res. 44/128, annex, 44 U.N. GAOR Supp. (No. 49) at 207, A/44/49 (1989), entered into force July 11, 1991.
58 U.N. Commission on Human Rights, "Extrajudicial, summary or arbitrary executions: Report by the Special Rapporteur," E/CN.4/1997/60, para. 89 (1996); U.N. Commission on Human Rights, "Extrajudicial, summary or arbitrary executions: Report by the Special Rapporteur," E/CN.4/1995/61, para. 380 (1994); U.N. Commission on Crime Prevention and Criminal Justice, "Capital punishment and implementation of the safeguards guaranteeing the protection of the rights of those facing the death penalty: Report of the Secretary-General," E/CN.15/1996/19, para. 74, (1996).
59 U.N. Economic and Social Council resolution 1989/64, "Implementation of the safeguards guaranteeing protection of the rights of those facing the death penalty," ESC/RES/1989/64, adopted May 1989.
60 U.N. Commission on Human Rights Resolution, "Question of the Death Penalty," E/CN.4/RES/1999/61, adopted April 28, 1999; U.N. Commission on Human Rights Resolution, "The Question of the death penalty", E/CN.4/RES/2000/65, adopted April 27, 2000.
61 U.N. Commission on Human Rights, "Extrajudicial, summary or arbitrary executions: Report by the Special Rapporteur," E/CN.4/1998/68/Add.3, para. 145 (1998).
62 Ibid., para. 58.
63 U.N. Commission on Human Rights, "Extrajudicial, summary or arbitrary executions: Report of the special rapporteur," E/CN.4/2000/3, para. 97 (2000),.
64 Penry v. Lynaugh, 492 U.S. 302 (1989).
65 Ibid., 492 U.S. at 328. The jury was to determine whether to impose the death penalty by answering three questions: "Did Penry act deliberately when he murdered Pamela Carpenter? Is there a probability that he will be dangerous in the future? Did he act unreasonably in response to provocation." 492 U.S. at 319.
66 Ibid., 492 U.S. at 330 (citations omitted).
67 Ibid., 492 U.S. at 334.
68 Ibid., 492 U.S. at 336-337.
69 Ibid., 492 U.S. at 345.
70 Ibid., 492 U.S. at 346.
71 Ibid., 492 U.S. at 348 (Brennan, J. dissenting) (citations omitted).
72 Arkansas, Colorado, Georgia, Indiana, Kansas, Kentucky, Maryland, Nebraska, New Mexico, New York, South Dakota, Tennessee, and Washington all prohibit such executions. New York state forbids the execution of the mentally retarded except in the case of a prisoner who commits murder. See Death Penalty Information Center at www.deathpenaltyinfo.org, visited February 6, 2001.
73 Alaska, Hawaii, Iowa, Maine, Massachusetts, Michigan, Minnesota, North Dakota, Rhode Island, Vermont, West Virginia, and Wisconsin as well as the District of Columbia prohibit the death penalty.
74 The Anti-Drug-Abuse Amendments Act of 1988 states that a "sentence of death shall not be carried out upon a person who is mentally retarded." 21 U.S.C. §848(1). In 1994, Congress passed the Violent Crime Control and Law Enforcement Act, which expanded applicability of the federal death penalty but retained the prohibition on the execution of persons with mental retardation. 18 U.S.C. §3596(c).
75 See Bonner and Rimer, "Executing the Mentally Retarded." In addition to the polls cited in footnote 3 above, see the results of the sixteen polls included in Denis W. Keyes and William J. Edwards, "Mental Retardation and the Death Penalty: Current Status of Exemptions Legislation," 21 Mental and Physical Disabilities Law Reporter 687, 688 (1997).
76 The AAMR submitted an amicus brief of to the U.S. Supreme Court in Penry v. Lynaugh urging a constitutional prohibition on the execution of persons with mental retardation. Ten mental heath organizations joined the brief, including the American Psychological Association, the Association for Persons with Severe Handicaps, the American Association of University Affiliated Programs for the Developmentally Disabled, the National Association of Superintendents of Public Residential Facilities for the Mentally Retarded, and the Mental Health Project.
77 See The Arc, "Position Statement on Access to Justice and Fair Treatment under the Criminal Law," at www.thearc.org/position-statements.htm, visited February 20, 2001.
78 See Resolution of the ABA House of Delegates (Feb. 1989). See also American Bar Association, "Q & A's on the Death Penalty," December 1999, available at www.abanet.org/media/deathpenaltyqa, visited August 23, 2000.
The cornerstone of human rights is respect for the inherent dignity of all human beings and the inviolability of the human person.54 These principles cannot be squared with the death penalty, a form of punishment unique in its cruelty and finality, and a punishment inevitably and universally plagued with arbitrariness, prejudice, and error.
Recognition that the death penalty violates basic human rights has fueled a growing movement to abolish capital punishment around the world. Members of the European Union, for example, are united in their opposition to the death penalty in all circumstances, considering it an "inhuman, medieval form of punishment and as unworthy of modern societies."55 Out of the world's nearly 200 countries, 108 have rejected judicial executions in law or practice. 56 Less than thirty carry out executions in any given year. Although the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) does not outlaw capital punishment outright, it specifically prohibits cruel and inhuman punishment and arbitrary executions, and limits capital punishment to "the most serious crimes." Forty-one countries have signed a Second Optional Protocol to the ICCPR by which they agree not to execute anyone and to take the necessary steps to abolish the death penalty.57
The practice of executing people of diminished culpability -- including people with mental retardation -- is particularly abhorrent. In recent years, the U.N. special rapporteur on extrajudicial, summary or arbitrary executions has received reports of the execution of people with mental retardation in only three countries -- Japan, Kyrgyztan, and the United States.58
Authoritative interpretations and applications of the ICCPR have established that respect for basic human rights precludes judicial killing of offenders with mental retardation. Thus, for example, a 1989 United Nations Economic and Social Council (ECOSOC) resolution recommended "eliminating the death penalty for persons suffering from mental retardation or extremely limited mental competence."59 The U.N. Commission on Human Rights adopted resolutions in 1999 and 2000 urging states that retain the death penalty not to impose it "on a person suffering from any form of mental disorder," a term that includes both the mentally ill and the mentally retarded.60
The U.N. special rapporteur on extrajudicial, summary, or arbitrary executions has repeatedly criticized the practice of imposing the death penalty on mentally retarded offenders. In 1998, for example, he criticized the United States for executing people with mental retardation in contravention of relevant international standards.61 In his report, he stated:
Because of the nature of mental retardation, mentally retarded persons are much more vulnerable to manipulation during arrest, interrogation, and confession. Moreover, mental retardation appears not to be compatible with the principle of full criminal responsibility.62
The special rapporteur's most recent report urged governments that continue to enforce death penalties "to take immediate steps to bring their domestic legislation and legal practice into line with international standards prohibiting the imposition of death sentences in regard to minors and mentally ill or handicapped persons."63
In 1992, the United States became a party to the ICCPR. It entered a reservation to the treaty, however, asserting its authority to use capital punishment to the extent permitted under the U.S. Constitution. The U.S. did agree, however, that it would not execute pregnant women, as prohibited by the ICCPR.
United States Law
U.S. constitutional law permits the execution of offenders with mental retardation. In the 1989 case of Penry v. Lynaugh, the U.S. Supreme Court reviewed the constitutionality of the death sentence of Johnny Paul Penry, a man with mental retardation who was convicted of raping, beating, and fatally stabbing a young woman in Texas. A sharply divided court decided that the execution of persons with mental retardation did not constitute cruel and unusual punishment as prohibited by the Eighth Amendment to the U.S. Constitution.64 The court reversed Penry's death sentence, however, and ordered a new trial because the judge's instructions to the jury had not permitted it to "consider and give effect to the mitigating evidence of Penry's mental retardation and abused background by declining to impose the death penalty."65
In deciding on the constitutionality of applying the death penalty to persons with mental retardation, Supreme Court Justice Sandra Day O'Connor, writing for the majority, noted that the Eighth Amendment prohibits punishments that were prohibited historically as well as those that run counter to "evolving standards of decency that mark the progress of a maturing society."66 Looking primarily to the "objective evidence" of federal and state legislation to ascertain how the nation viewed the execution of persons with mental retardation, Justice O'Connor concluded that "the two state statutes prohibiting execution of the mentally retarded, even when added to the 14 states that have rejected capital punishment completely, do not provide sufficient evidence at present of a national consensus" against such executions. 67 Justice O'Connor also ruled there was insufficient evidence that all persons with mental retardation lack the capacity to act with the degree of culpability associated with the death penalty. 68
In a separate opinion, Justice Brennan concurred with Justice O'Connor's analysis of the constitutional flaws in the Penry jury's sentencing instructions, but he strongly dissented from her reasoning and conclusion on the broader question of the constitutionality of executing persons with mental retardation. Justice Brennan argued that all persons with mental retardation, by definition, have significant limitations on their intellectual abilities and a reduced ability to function in society. He concluded, "The impairment of a mentally retarded offender's reasoning abilities, control over impulsive behavior, and moral development in my view limits his or her culpability so that, whatever other punishment might be appropriate, the ultimate penalty of death is always and necessarily disproportionate to his or her blameworthiness and hence is unconstitutional."69 Justice Brennan also insisted that the consideration of mental retardation as a mitigating factor in sentencing is inadequate to guarantee that a person " who is not fully blameworthy for his or her crime because of a mental disability does not receive the death penalty."70
Justice Brennan argued in addition that the execution of offenders with mental retardation violates the Eighth Amendment because such executions do not measurably further the penal goals of either retribution or deterrence. He reasoned that retribution is not furthered because the death penalty is disproportionate to the culpability of persons with mental disabilities; and, deterrence cannot be furthered because the intellectual impairments of persons with mental retardation preclude their ability to weigh the possibility of the death penalty in calculating different courses of action. As a result, "the execution of mentally retarded individuals is `nothing more than the purposeless and needless imposition of pain and suffering.'"71
Since the Penry decision, the number of death penalty states barring the execution of persons with mental retardation has grown to thirteen. 72 (Twelve states prohibit the death penalty for all persons, regardless of mental ability).73 The U.S. Congress has also prohibited application of the death penalty to federal defendants with mental retardation.74 Efforts to secure legislation to prohibit the execution of the mentally retarded are currently underway in several additional states, including Florida, Missouri, Nevada, North Carolina, Oklahoma and Texas. Public opinion against executing persons with mental retardation is strong: polls show upwards of 60 percent consistently opposed to such executions.75
Today, the two oldest and largest professional organizations working in the area of mental retardation, the Arc and the American Association on Mental Retardation, oppose the execution of persons with mental retardation, as do numerous other mental disability groups.76 The Arc summarizes its position as follows: "Existing case-by-case determinations of competence to stand trial, criminal responsibility, and mitigating factors at sentencing have proved insufficient to protect the rights of individuals with mental retardation. The presence of mental retardation by definition raises so many possibilities of miscommunication, misinformation, and an inadequate defense that the imposition of the death penalty is unacceptable."77The American Bar Association in 1989 adopted a recommendation opposing the execution of persons with mental retardation and calling for legislation banning such executions.78
All state-sponsored killings are abhorrent. In addition to all of the reasons for abolishing the death penalty completely, there are at least four justifications for specific legislative prohibitions against the execution of persons with mental retardation: 1) capital trials of the mentally retarded have an even higher than normal risk of the miscarriage of justice; 2) the death penalty is disproportionately severe punishment, and hence unjustifiably cruel, when levied on persons whose mental disability limits their moral culpability; 3) the case by case sentencing process does not ensure that persons with mental retardation will be spared capital punishment; and 4) subjecting the mentally retarded to state-sponsored killing is not necessary to advance the purposes ostensibly served by the death penalty. These justifications are explored in the following chapters.
54 Universal Declaration of Human Rights, adopted by U.N. General Assembly Resolution 217A(III), December 10, 1948.
55 See, e.g., Statement of Rt. Hon. Chris Patten, delivered to European Parliament, October 25, 2000; Declaration by President, European Union, February 8, 2000; and other European Union statements on the death penalty available on the European Union website, www.european.eu.int.
56 See Death Penalty Information Center website for updated information on the death penalty internationally, www.deathpenaltyinfo.org.
57 U.N. General Assembly, "Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, aiming at the abolition of the death penalty," G.A. res. 44/128, annex, 44 U.N. GAOR Supp. (No. 49) at 207, A/44/49 (1989), entered into force July 11, 1991.
58 U.N. Commission on Human Rights, "Extrajudicial, summary or arbitrary executions: Report by the Special Rapporteur," E/CN.4/1997/60, para. 89 (1996); U.N. Commission on Human Rights, "Extrajudicial, summary or arbitrary executions: Report by the Special Rapporteur," E/CN.4/1995/61, para. 380 (1994); U.N. Commission on Crime Prevention and Criminal Justice, "Capital punishment and implementation of the safeguards guaranteeing the protection of the rights of those facing the death penalty: Report of the Secretary-General," E/CN.15/1996/19, para. 74, (1996).
59 U.N. Economic and Social Council resolution 1989/64, "Implementation of the safeguards guaranteeing protection of the rights of those facing the death penalty," ESC/RES/1989/64, adopted May 1989.
60 U.N. Commission on Human Rights Resolution, "Question of the Death Penalty," E/CN.4/RES/1999/61, adopted April 28, 1999; U.N. Commission on Human Rights Resolution, "The Question of the death penalty", E/CN.4/RES/2000/65, adopted April 27, 2000.
61 U.N. Commission on Human Rights, "Extrajudicial, summary or arbitrary executions: Report by the Special Rapporteur," E/CN.4/1998/68/Add.3, para. 145 (1998).
62 Ibid., para. 58.
63 U.N. Commission on Human Rights, "Extrajudicial, summary or arbitrary executions: Report of the special rapporteur," E/CN.4/2000/3, para. 97 (2000),.
64 Penry v. Lynaugh, 492 U.S. 302 (1989).
65 Ibid., 492 U.S. at 328. The jury was to determine whether to impose the death penalty by answering three questions: "Did Penry act deliberately when he murdered Pamela Carpenter? Is there a probability that he will be dangerous in the future? Did he act unreasonably in response to provocation." 492 U.S. at 319.
66 Ibid., 492 U.S. at 330 (citations omitted).
67 Ibid., 492 U.S. at 334.
68 Ibid., 492 U.S. at 336-337.
69 Ibid., 492 U.S. at 345.
70 Ibid., 492 U.S. at 346.
71 Ibid., 492 U.S. at 348 (Brennan, J. dissenting) (citations omitted).
72 Arkansas, Colorado, Georgia, Indiana, Kansas, Kentucky, Maryland, Nebraska, New Mexico, New York, South Dakota, Tennessee, and Washington all prohibit such executions. New York state forbids the execution of the mentally retarded except in the case of a prisoner who commits murder. See Death Penalty Information Center at www.deathpenaltyinfo.org, visited February 6, 2001.
73 Alaska, Hawaii, Iowa, Maine, Massachusetts, Michigan, Minnesota, North Dakota, Rhode Island, Vermont, West Virginia, and Wisconsin as well as the District of Columbia prohibit the death penalty.
74 The Anti-Drug-Abuse Amendments Act of 1988 states that a "sentence of death shall not be carried out upon a person who is mentally retarded." 21 U.S.C. §848(1). In 1994, Congress passed the Violent Crime Control and Law Enforcement Act, which expanded applicability of the federal death penalty but retained the prohibition on the execution of persons with mental retardation. 18 U.S.C. §3596(c).
75 See Bonner and Rimer, "Executing the Mentally Retarded." In addition to the polls cited in footnote 3 above, see the results of the sixteen polls included in Denis W. Keyes and William J. Edwards, "Mental Retardation and the Death Penalty: Current Status of Exemptions Legislation," 21 Mental and Physical Disabilities Law Reporter 687, 688 (1997).
76 The AAMR submitted an amicus brief of to the U.S. Supreme Court in Penry v. Lynaugh urging a constitutional prohibition on the execution of persons with mental retardation. Ten mental heath organizations joined the brief, including the American Psychological Association, the Association for Persons with Severe Handicaps, the American Association of University Affiliated Programs for the Developmentally Disabled, the National Association of Superintendents of Public Residential Facilities for the Mentally Retarded, and the Mental Health Project.
77 See The Arc, "Position Statement on Access to Justice and Fair Treatment under the Criminal Law," at www.thearc.org/position-statements.htm, visited February 20, 2001.
78 See Resolution of the ABA House of Delegates (Feb. 1989). See also American Bar Association, "Q & A's on the Death Penalty," December 1999, available at www.abanet.org/media/deathpenaltyqa, visited August 23, 2000.
Pendapat Malaysia tentang Dinas Intelegent Militer Indonesia sejak tahun 2006
Bab X ”Wewenang Penangkapan Intelijen Tidak Diperlukan”
merupakan tulisan terakhir di buku ini yang mengangkat salah satu
usulan kontroversial dari draft RUU Intelijen Negara versi Maret
2006. Bab yang ditulis oleh A. Patra M. Zen (YLBHI) menawarkan satu
argumentasi dasar bahwa kewenangan anggota intelijen berbeda
dengan kewenangan aparat penegak hukum. Bagi Zen, anggota
intelijen memiliki kewenangan terbatas dalam pembentukan sistem
peringatan dini dan sistem informasi sistem strategis. Anggota
intelijen tidak memiliki kewenangan penegakan hukum. Karena
itu, secara tegas, Zen menyatakan bahwa UU Intelijen Negara tidak
perlu dan tidak boleh memberikan kewenangan penangkapan bagi
dinas dan anggota intelijen.
merupakan tulisan terakhir di buku ini yang mengangkat salah satu
usulan kontroversial dari draft RUU Intelijen Negara versi Maret
2006. Bab yang ditulis oleh A. Patra M. Zen (YLBHI) menawarkan satu
argumentasi dasar bahwa kewenangan anggota intelijen berbeda
dengan kewenangan aparat penegak hukum. Bagi Zen, anggota
intelijen memiliki kewenangan terbatas dalam pembentukan sistem
peringatan dini dan sistem informasi sistem strategis. Anggota
intelijen tidak memiliki kewenangan penegakan hukum. Karena
itu, secara tegas, Zen menyatakan bahwa UU Intelijen Negara tidak
perlu dan tidak boleh memberikan kewenangan penangkapan bagi
dinas dan anggota intelijen.
Pendapat Saya tentang https://www.facebook.com/MoertiAmirul
Tentang Kapal Pesiar yang disebut2x oleh PIHAK IUD (Indon Utara
Dobol),kalau saya melalui 1st,bukan hanya KAPAL PESIAR saja,tetapi KAPAL
GOLD COAST. Itu karena di Negara2x yang terletak di Benua Asia memang
BELUM ada yang punya,apa salahnya kalau BEKERJA SAMA untuk membuatnya.
Dan itu memang TIDAK BISA DALAM JANGKA WAKTU DEKAT,sebab Bussines dari
1st itu sendiri BELUM BERJALAN. Dan IDE2x itulah,yang akhirnya membuat
1st BANYAK DIPERTANYAKAN,DIPERSALAHKAN dan DIPERMASALAHKAN,ya memang
MEREKA TIDAK INGIN dan TIDAK MAMPU serta TIDAK YAKIN kalau MEREKA BISA
dan mau BEKERJA SAMA DENGAN 1st,yang DIPANDANG RENDAH HANYA KARENA
DIDIRIKAN OLEH SEORANG WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA,bukan BERKULIT
PUTIH,yang banyak MODAL. Mereka tak berpikir untuk MANDIRI dan MENCARI
DAN MENGUSAHAKAN MODAL SENDIRI atau yang lain2x.
Kalau jadi ya saya tetap memilih PT.PAL dan jelasnya ya tetap memilih Prof. BJ. Habibie. Tapi ini khan belum jadi,sedangkan angka2x yang tertera di FB ID Moerti Rahajani adalah memang kiriman suara dari Branch Manager RHB Bank di Yayasan Tun Razak Malaysia. Dan itu saya jadikan MOTIVASI saya untuk SESEGERA mungkin MENDIRIKAN dan MEMPOPULERKAN 1st kepada SEMUA PIHAK yang BERMINAT untuk BEKERJA SAMA DENGAN 1st di MASA YANG AKAN DATANG. Dan itupun masih lagi tergantung dari Pendapat Para Pelindung2x 1st. Sebab bagaimanapun juga,CEO TETAP memang orang2x yang telah saya tunjuk,sebab waktu itu nama 1st sedang DIPERMAINKAN oleh ORANG2X YANG TIDAK BERTANGGUNGJAWAB,sedangkan 1st sudahpun saya legalkan dengan memperkenalkan nama 1st dengan pelindung2x yang telah saya sebutkan di FB ID Moerti Rahajani,yaitu: Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono,Bpk. Najib Tun Razak dan Duli Yang Dipertuan Agung Malaysia. Dan dalam rangka MERUNTUHKAN NAMA 1st itulah,sampai mereka BERANI MELECEHKAN nama2x Pelindung daripada 1st tersebut. Dan NAMA2X itu juga TERTERA DI SURAT PENGAJUAN PROPOSAL yang saya serahkan pada RHB Yayasan Tun Razak Malaysia.
Sedangkan Surat saya kepada Abang Am juga DISALAH ARTIKAN dan DISALAHGUNAKAN, sebagai Bahan untuk Memeras Ugut Abang Am,yang katanya Abang itu akan memperoleh Harta WArisan atau Sebagai Pengelola Perusahaan Besar yang banyak uang atau apapun itu bentuk benda yang mereka pikirkan,yang pasti mereka terpikir Surat itu mengandung UANG. Padahal Abang AM tak tahu apa2x.
Padahal surat itu berarti,KALAU TERJADI SESUATU PADA SAYA,ABANG AM KENA SELAMATKAN SEMUA ORANG,YANG JELASNYA memang Bekerja sama dengan RHB itu. Hal ini disebabkan SAYA dan Para Korban yang lain,yang memang Pengelola Restorant Life Food Style di Lt.4 berjaya Times Square Malaysia MEMANG TAHU SIAPA PELAKU nya. Dan memang saya sulit untuk melaporkan pada PDRM,sedangkan Abang Am juga sudah ditangkap,yang ada hanya saya yang diluar. Kalau saya melapor,jelasnya saya tertangkap dulu,karena Ketiadaan Dokumen,bukan karena Kes Kriminal itu. Tetapi karena Memang NAFSU MENGALAHKAN SEMUANYA.....UANG ADA,ORANG BERADA.....UANG DATANG,NEGARA DIBUANG.
Kalau jadi ya saya tetap memilih PT.PAL dan jelasnya ya tetap memilih Prof. BJ. Habibie. Tapi ini khan belum jadi,sedangkan angka2x yang tertera di FB ID Moerti Rahajani adalah memang kiriman suara dari Branch Manager RHB Bank di Yayasan Tun Razak Malaysia. Dan itu saya jadikan MOTIVASI saya untuk SESEGERA mungkin MENDIRIKAN dan MEMPOPULERKAN 1st kepada SEMUA PIHAK yang BERMINAT untuk BEKERJA SAMA DENGAN 1st di MASA YANG AKAN DATANG. Dan itupun masih lagi tergantung dari Pendapat Para Pelindung2x 1st. Sebab bagaimanapun juga,CEO TETAP memang orang2x yang telah saya tunjuk,sebab waktu itu nama 1st sedang DIPERMAINKAN oleh ORANG2X YANG TIDAK BERTANGGUNGJAWAB,sedangkan 1st sudahpun saya legalkan dengan memperkenalkan nama 1st dengan pelindung2x yang telah saya sebutkan di FB ID Moerti Rahajani,yaitu: Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono,Bpk. Najib Tun Razak dan Duli Yang Dipertuan Agung Malaysia. Dan dalam rangka MERUNTUHKAN NAMA 1st itulah,sampai mereka BERANI MELECEHKAN nama2x Pelindung daripada 1st tersebut. Dan NAMA2X itu juga TERTERA DI SURAT PENGAJUAN PROPOSAL yang saya serahkan pada RHB Yayasan Tun Razak Malaysia.
Sedangkan Surat saya kepada Abang Am juga DISALAH ARTIKAN dan DISALAHGUNAKAN, sebagai Bahan untuk Memeras Ugut Abang Am,yang katanya Abang itu akan memperoleh Harta WArisan atau Sebagai Pengelola Perusahaan Besar yang banyak uang atau apapun itu bentuk benda yang mereka pikirkan,yang pasti mereka terpikir Surat itu mengandung UANG. Padahal Abang AM tak tahu apa2x.
Padahal surat itu berarti,KALAU TERJADI SESUATU PADA SAYA,ABANG AM KENA SELAMATKAN SEMUA ORANG,YANG JELASNYA memang Bekerja sama dengan RHB itu. Hal ini disebabkan SAYA dan Para Korban yang lain,yang memang Pengelola Restorant Life Food Style di Lt.4 berjaya Times Square Malaysia MEMANG TAHU SIAPA PELAKU nya. Dan memang saya sulit untuk melaporkan pada PDRM,sedangkan Abang Am juga sudah ditangkap,yang ada hanya saya yang diluar. Kalau saya melapor,jelasnya saya tertangkap dulu,karena Ketiadaan Dokumen,bukan karena Kes Kriminal itu. Tetapi karena Memang NAFSU MENGALAHKAN SEMUANYA.....UANG ADA,ORANG BERADA.....UANG DATANG,NEGARA DIBUANG.
Tentang Pendapat APINDO
By Chief Editor August 3, 2009 1 Comments Read More →
Dasar Pemikiran Standar Ketenagakerjaan International Untuk Pekerja Rumah Tangga
Dasar pemikiran untuk mendukung sebuah konvensi ketenagakerjaan internasional dan sebuah rekomendasi yang terkait mengenai hak-hak ketenagakerjaan pekerja rumah tangga meliputi:
Pekerja rumah tangga merepresentasikan satu kelompok terbesar pekerja yang tak terlindungi, dan satu kelompok terbesar pekerja perempuan berbayar yang bekerja di dalam rumah tangga orang lain di negara mereka sendiri atupun di luar negeri, yang dikecualikan dari undang-undang ketenagakerjaan di sebagian besar negara dan seringkali ditolak hak-hak dasarnya seperti kebebasan berserikat dan perlindungan dari diskriminasi, pekerja anak dan pelbagai kondisi kerja paksa.
Pekerja rumah tangga membuat pekerja lain dan keluarganya mampu meningkatkan standar hidup mereka dengan melakukan perawatan terhadap rumah-rumah mereka, dan para anggota rumah tangga (anak-anak, orang lanjut usia, orang sakit, dan orang cacat).
Di pelbagai negara, seperti sebagian besar negara Asia dan Arab, di mana kebijakan social tidak mencakup kebutuhan pekerja dan keluarganya akan perawatan, pekerja rumah tangga melaksanakan perawatan rumah tangga yang banyak dibutuhkan tersebut sehingga memungkinkan kaum perempuan di dalam rumah tangga menjadi atau terus aktif secara ekonomi.
Faktanya, jika tidak diberikan oleh pekerja rumah tangga, jasa yang diperlukan oleh rumah tangga akan menghabiskan biaya berlipat-lipat lebih banyak jika disewa dari penyedia jasa berbasis pasar, (binatu, katering, penitipan anak, panti jompo, dll.)
Karena pekerjaanya dilakukan di rumah-rumah pribadi, yang di banyak negara tidak dianggap sebagai tempat kerja, hubungan kerja mereka tidak dicakup di dalam undang-undang ketenagakerjaan nasional atau di dalam undang-undang lainnya, sehingga membuat mereka tidak diakui sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan pekerja. Namun, beberapa negara Asia, seperti Filipina dan Hongkong, telah meloloskan undang-undang mengenai pekerjaan rumah tangga yang membuat cakupan perlindungan pekerja menjangkau pekerja rumah tangga.
Kerentanan khusus pekerja rumah tangga terhadap pelecehan dan eksploitasi dengan tiadanya perlindungan pekerja dan inspeksi tempat kerja, serta beragamnya ketentuan kerja, metode pengupahan, jam kerja dan aspek-aspek lain dari kondisi kerja mereka membutuhkan pertimbangan dan standar tersendiri yang diadaptasikan pada kondisi mereka.
Telah lama ILO mengemukakan perlunya pemberian perhatian khusus terhadap pekerja rumah tangga. Faktanya, Konfrensi International Labour. Conference secara reguler telah menyerukan dilakukannya penyusunan standar untuk pekerja rumah tanggasejak tahun 1936 hingga kini.
Namun, perhatian terhadap pelbagai aspek utama pekerjaan rumah tangga di dalam hukum internasional, termasuk pelbagai konvensi ILO yang telah ada, tetap saja tidak memadai. Faktanya, sejumlah konvensi ILO memperbolehkan pengecualian kategori pekerja ini dari cakupan ketentuan-ketentuan mereka.
Banyak pekerja rumah tangga yang merupakan perempuan migran’ Di negara asal mereka’ banyak dari mereka yang memiliki kualifikasi yang jauh lebih tinggi dari pada yang dipersyaratkan untuk pekerja rumah tangga tetapi realitas sosial dan kebutuhan akan uang untuk bertahan hidup memaksa para perempuan tersebut untuk mau pergi dan bekerja sebagai pekerja rumah tangga dengan kondisi kerja yang pasti terkait dengan kondisi hidup dan perlakuan secara umum membuat mereka rentan terhadap pelecehan dan eksploitasi tenaga kerja.
Terdapat jutaan pekerja rumah tangga di negara-negara Asia dan Arab. Sebagian besar merupakan perempuan Asia dan perempuan Afrika dari keluarga miskin yang meninggalkan rumah dan orang-orang yang mereka sayangi untuk bekerja dengan upah yang sangat rendah dan secara total bergantung kepada majikan/sponsor mereka. Mereka dikecualikan dari hak-hak ketenagakerjaan nasional di sebagian besar negara Asia dan Arab dengan status ganda mereka sebagai migran dan pekerja rumah tangga
Di banyak negara, pekerjaan rumah tangga dianggap bentuk pekerja anak yang paling berbahaya, karena itu kecenderungan tedadinya pelecehan dan eksploitasi di rumah-rumah pribadi. Namun di banyak negara, anak-anak berusia lima tahun bekerja sepanjang hari di dalam rumah tangga, tanpa kesempatan untuk belajar, bermain dan
berkembang.
Sejumlah pemerintah baru-baru ini memulai langkah untuk membuat kebijakan nasional dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dan sejumlah pemerintah lainnya sedang mempertimbagkan untuk melakukan hal yang sama. Standar internasional, pada saatnya, akan memberikan arahan bagi langkah-langkah semacam itu.
Tulisan asli artikel ini dan tulisan lainnya tentang ketenagakerjaan dapat juga di akses langsung melalui link: Iftida Mewakili APINDO dengan Dukungan KADIN dalam PENYUSUNAN STANDAR INTERNASIONAL UNTUK PEKERJA RUMAH TANGGA
Kontributor:
Iftida Yasar, SH, M.Si adalah alumni Fakultas Hukum UNPAD dan lulusan Magister Psikologi UI. Beliau adalah seorang entrepreneur dan konsultan SDM yang sangat dikenal dalam bidang hubungan industrial, terutama dalam bidang penempatan tenaga kerja / outsourcing, training baik klasikal / outbound, dan sebagai pengasuh di majalah bertemakan HRM
Selain sebagai Presiden Direktur di Persaels, sebuah perusahaan jasa bidang outsourcing, berbagai jabatan dalam aktivitasnya di bidang human development dipercaya pada beliau, diantaranya: Ketua Komite Tetap Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri pada Kamar Dagang dan Industri, Sebagai Wakil Sekertaris Umum APINDO, dan Penasehat ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia)
Di sela-sela jabatan yang lebih bersifat formal di atas, Beliau juga banyak terlibat dalam berbagai aktivitas sosial yang menyangkut: Women issues, Labour issues, Youth issues, dan kegiatan masyarakat lainnya.
Dasar Pemikiran Standar Ketenagakerjaan International Untuk Pekerja Rumah Tangga
Dasar pemikiran untuk mendukung sebuah konvensi ketenagakerjaan internasional dan sebuah rekomendasi yang terkait mengenai hak-hak ketenagakerjaan pekerja rumah tangga meliputi:
Pekerja rumah tangga merepresentasikan satu kelompok terbesar pekerja yang tak terlindungi, dan satu kelompok terbesar pekerja perempuan berbayar yang bekerja di dalam rumah tangga orang lain di negara mereka sendiri atupun di luar negeri, yang dikecualikan dari undang-undang ketenagakerjaan di sebagian besar negara dan seringkali ditolak hak-hak dasarnya seperti kebebasan berserikat dan perlindungan dari diskriminasi, pekerja anak dan pelbagai kondisi kerja paksa.
Pekerja rumah tangga membuat pekerja lain dan keluarganya mampu meningkatkan standar hidup mereka dengan melakukan perawatan terhadap rumah-rumah mereka, dan para anggota rumah tangga (anak-anak, orang lanjut usia, orang sakit, dan orang cacat).
Di pelbagai negara, seperti sebagian besar negara Asia dan Arab, di mana kebijakan social tidak mencakup kebutuhan pekerja dan keluarganya akan perawatan, pekerja rumah tangga melaksanakan perawatan rumah tangga yang banyak dibutuhkan tersebut sehingga memungkinkan kaum perempuan di dalam rumah tangga menjadi atau terus aktif secara ekonomi.
Faktanya, jika tidak diberikan oleh pekerja rumah tangga, jasa yang diperlukan oleh rumah tangga akan menghabiskan biaya berlipat-lipat lebih banyak jika disewa dari penyedia jasa berbasis pasar, (binatu, katering, penitipan anak, panti jompo, dll.)
Karena pekerjaanya dilakukan di rumah-rumah pribadi, yang di banyak negara tidak dianggap sebagai tempat kerja, hubungan kerja mereka tidak dicakup di dalam undang-undang ketenagakerjaan nasional atau di dalam undang-undang lainnya, sehingga membuat mereka tidak diakui sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan pekerja. Namun, beberapa negara Asia, seperti Filipina dan Hongkong, telah meloloskan undang-undang mengenai pekerjaan rumah tangga yang membuat cakupan perlindungan pekerja menjangkau pekerja rumah tangga.
Kerentanan khusus pekerja rumah tangga terhadap pelecehan dan eksploitasi dengan tiadanya perlindungan pekerja dan inspeksi tempat kerja, serta beragamnya ketentuan kerja, metode pengupahan, jam kerja dan aspek-aspek lain dari kondisi kerja mereka membutuhkan pertimbangan dan standar tersendiri yang diadaptasikan pada kondisi mereka.
Telah lama ILO mengemukakan perlunya pemberian perhatian khusus terhadap pekerja rumah tangga. Faktanya, Konfrensi International Labour. Conference secara reguler telah menyerukan dilakukannya penyusunan standar untuk pekerja rumah tanggasejak tahun 1936 hingga kini.
Namun, perhatian terhadap pelbagai aspek utama pekerjaan rumah tangga di dalam hukum internasional, termasuk pelbagai konvensi ILO yang telah ada, tetap saja tidak memadai. Faktanya, sejumlah konvensi ILO memperbolehkan pengecualian kategori pekerja ini dari cakupan ketentuan-ketentuan mereka.
Banyak pekerja rumah tangga yang merupakan perempuan migran’ Di negara asal mereka’ banyak dari mereka yang memiliki kualifikasi yang jauh lebih tinggi dari pada yang dipersyaratkan untuk pekerja rumah tangga tetapi realitas sosial dan kebutuhan akan uang untuk bertahan hidup memaksa para perempuan tersebut untuk mau pergi dan bekerja sebagai pekerja rumah tangga dengan kondisi kerja yang pasti terkait dengan kondisi hidup dan perlakuan secara umum membuat mereka rentan terhadap pelecehan dan eksploitasi tenaga kerja.
Terdapat jutaan pekerja rumah tangga di negara-negara Asia dan Arab. Sebagian besar merupakan perempuan Asia dan perempuan Afrika dari keluarga miskin yang meninggalkan rumah dan orang-orang yang mereka sayangi untuk bekerja dengan upah yang sangat rendah dan secara total bergantung kepada majikan/sponsor mereka. Mereka dikecualikan dari hak-hak ketenagakerjaan nasional di sebagian besar negara Asia dan Arab dengan status ganda mereka sebagai migran dan pekerja rumah tangga
Di banyak negara, pekerjaan rumah tangga dianggap bentuk pekerja anak yang paling berbahaya, karena itu kecenderungan tedadinya pelecehan dan eksploitasi di rumah-rumah pribadi. Namun di banyak negara, anak-anak berusia lima tahun bekerja sepanjang hari di dalam rumah tangga, tanpa kesempatan untuk belajar, bermain dan
berkembang.
Sejumlah pemerintah baru-baru ini memulai langkah untuk membuat kebijakan nasional dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dan sejumlah pemerintah lainnya sedang mempertimbagkan untuk melakukan hal yang sama. Standar internasional, pada saatnya, akan memberikan arahan bagi langkah-langkah semacam itu.
Tulisan asli artikel ini dan tulisan lainnya tentang ketenagakerjaan dapat juga di akses langsung melalui link: Iftida Mewakili APINDO dengan Dukungan KADIN dalam PENYUSUNAN STANDAR INTERNASIONAL UNTUK PEKERJA RUMAH TANGGA
Kontributor:
Iftida Yasar, SH, M.Si adalah alumni Fakultas Hukum UNPAD dan lulusan Magister Psikologi UI. Beliau adalah seorang entrepreneur dan konsultan SDM yang sangat dikenal dalam bidang hubungan industrial, terutama dalam bidang penempatan tenaga kerja / outsourcing, training baik klasikal / outbound, dan sebagai pengasuh di majalah bertemakan HRM
Selain sebagai Presiden Direktur di Persaels, sebuah perusahaan jasa bidang outsourcing, berbagai jabatan dalam aktivitasnya di bidang human development dipercaya pada beliau, diantaranya: Ketua Komite Tetap Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri pada Kamar Dagang dan Industri, Sebagai Wakil Sekertaris Umum APINDO, dan Penasehat ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia)
Di sela-sela jabatan yang lebih bersifat formal di atas, Beliau juga banyak terlibat dalam berbagai aktivitas sosial yang menyangkut: Women issues, Labour issues, Youth issues, dan kegiatan masyarakat lainnya.
Sabtu, 31 Januari 2015
Tentang asal mula Kes Hilangnya Abang Am
Tentang apa yang terjadi MEMANG Cukup Meyakinkan Bahwa Saya DAPAT PERTARUNGAN LUAR BIASA oleh Orang2x IUD. Contoh pada saaat saya mau buka Websos tentang Konvensi Triparit (tentang Ketenagakerjaan pun) susah.
Sebetul2xnya Penangkapan beberapa Floor Manager di Management Quali berawal dari Perselisihan Abang dan Hakimi,yang Mempermasalahkan tentang Cara Kerja Saya yang agaknya DIRAGUKAN oleh Sdr. Hakimi. 1 Minggu,saya datang. Saya langsung Mempermasalahkan Perkataan Sdr. Hakimi (melalui Minda),yang mengatakan bahwa "Kenapa Orang (Budak tapi bukan "Slave") ada disini?"...Aku bilang," Aku disini memang Puan.Mariam yang suruh,lagipun aku ikur Puan. Mariam bukan 1 atau 2 bulan. Memang aku dulu pernah pindah dari cleaner ke kedai,tapi itu juga nunggu 3 bulan,sedangkan aku sudah keluar dari Management Quali lebih dari 1 tahun. Tanya David".
Saya juga pernah Menolak Orang Myanmar yang mencari Kerja untuk jadi Cleaner,tapi waktu itu Mereka bilang,"Katanya Disini Terima Orang Kosong Kerja yaa...Saya mau jadi cleaner..BOLEH?".
Saya bilang,"Disini,Tidak Terima Orang Kosong. Coba tanya Manager Saya..". Waktu itu yang ada Sdr. Hakimi yang ada,dan bilang,"Ga tahu....tunggu nanti". Lepas itu aku bilang (dalam Minda),"Tunggu Abang Am..".
Besoknya Abang kena tangkap....Dan sejak saat itu,semuanya jadi aneh.
Yang membuat saya yakin,ada laki2x Cina yang minta Saya mengembalikan Mobil pemberian dari RHB Bank......waktu itu saya basuh Cawan. Aku bilang aja,"Klo ngembalikan,yaa kembalikan lah.",sebab aku ga merasa punya apa2x.
Ada juga yang mengumumkan tentang Kedatangan Anang Hermansyah dan Asraf (nya BCL). Malah katanya Bang Ashraf itu JAMINKAN MyKad aku...Padahal aku ga minta. Sampai ada juga yang minta Bang Ashraf datangkan Pengacara juga. dan ADA juga mengaku2x sebagai Isteri ketiga.
Ada juga yang mengaku dari UMNO,2 orang perempuan pakai baju Biru..
Itu masih di Restorant. Belum waktu di Hostel...Intinya SAMA saja.
Ini sebetulnya BERMULA dari RHB...yang waktu itu saya dan Cik Pendi (Bos) TIDAK ADA MASALAH.
Dan jadi masalah waktu saya bertemu dengan Nenek Lampir itu. Saya dah yakin pasti jadi masalah. Sebab Dulu, saya tak mau kerja di rumah dia saja,dia tak mau lepaskan. Padahal saya sudah Kemukakan apa2x anyalasan yang jelas. Kenapa?. Makanan TAK BOLEH SENTUH dll....Lha buat apa PUNYA PEMBANTU.
Mereka pergi,saya yang jaga rumah. Pokoknya saya hanya bisa merasakan sesuatu yang TAK LAZIM di rumah itu dan sikap mereka memang Aneh. Sebab apapun yang terjadi,entah betul atau salah,saya akan dipersalahkan dan dipermasalahkan tentang sesuatu daripada Diri Saya di masa yang akan datang. Tampak dari pertama kali,saya datang memang sudah dengan Angkuhnya....Anak Nenek Lampir itu bilang,"Telpon saya bawa. Kamu hanya bisa telpon 1 bulan sekali.". Tuh khan.....Ga aneh...Orang Kerja bukan Orang Disekap.....Belum Lagi masalah Makanan Tak boleh DISENTUH,habis dengan kata lain (dengan cara halus),mengatakan bahwa TAK BOLEH MAKAN gitu. Tapi aku CUEK aja,yang penting AKU MAKAN. Tapi dari diri pribadiku,Aku merasa MACAM mencuri. Dan aku tahu,Itu juga Pertuduhanku.
Dan pastinya tidak akan dibayar...PASTI. Makanya aku minta uang dari Mama Lilik...RM. 150....tapi yaaa ga mungkin utuh,khan aku sudah sempat belikan Rokok,waktu di rumah Mama Lilik. Waktu saya kerja di Bang Que,saya minta RM. 100 dan waktu aku kerja di Anak Nenek Lampir itu,aku juga minta RM. 100.
Belum lagi di rumah Suciyanti,rumah sewa,tempat aku sewa tempat selama aku kerja di RHB. Lagipun Suciyanti kerjanya di Bank Muamalat,Gedung Yayasan Tun Razak lt.11 Malaysia.
Intinya Sama juga dengan waktu di Hostel Puan. Mariam.
Dan gangguan itu sudah bermula setelah saya keluar dari rumah Nenek Lampir itulah. Pokoknya Semua susah. Banyak Operasi Imigration di Plaza Idaman,tempat aku kerja. Bahkan tentang Perkataanku yang mengatakan bahwa,"Mas Sunaryo memijit Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono,dan dibagi $ 100" pun jadi masalah. Padahal sebenarnya yang dipijit Mas Naryo itu, Bpk. Anas Purbaningrum. Tetapi waktu itu Beliau dengan Mas Agus di hotel yang sama,tetapi tidak dengan Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka MEMANG sedang menghadiri Pertemuan Akbar nya UMNO. Banyak juga masalah...Belum Lagi dengan Penagkapan Mas Sunaryo itupun TUNJUKKAN...sebab Mas Sunaryo,waktu itu bilang di tempat dia ditangkap,ada kes Pembunuhan (disekitar Apartement...Bpk. Anas pun tahu no. telp Mas Sunaryo).
Lepas itu waktu aku pindah kerja di bawah,juga banyak Imigration yang datang,menyamar jadi apapun.
Rumah juga tiba-tiba ada masalah...diminta..tanpa ada alasan yang jelas.....(Mas Sunaryo yang tahu).
Apalagi waktu aku kerja di tempat Kak Farida...langsung ADA masalah sesama BOS.....Pasti ada pertuduhan aku mencuri khan...Sayang tak terbukti......(Banyak yang tanya khan......kata2xnya PASTI lain yang prihatin dan TIDAK serta INTONASInya pun LAIN)...BODOH kok TERUS..
Kesimpulannya Memang AKU sudah DITUNJUK tapi jangan sampai aku tahu. Dan jangan sampai aku tahu,biar kalau aku bermasalah dengan BOS,dan aku dipermasalahkan dan dipersalahkan,Nenek Lampir dan keluarganya BISA DOMPLENG. Dan ga bayar pulak,dengan alasan membantu dan apabila TIDAK ADA Gelaran Datuk atau Tengku,apabila TIDAK MAU membatu Mereka (yang ingin Mendompleng)...Ya PASTI KENA SENDIRI....Yang pasti Bukan RHB. Pasti Abang saya ada yang disuruh ini dan itu, makanya akhirnya Kena sendiri. Tapi bagaimanapun saya,TIDAK MEMPERMASALAHKAN. Sebab SAYA JADI SAKSI TINDAK KRIMINAL TERHADAP MEREKA Berupa pemukulan2x yang dilakukan di tempat2x dimana SAYA BERADA. Istilahnya ya MAU MENJEBAK SAYA Dengan Kemarahan KORBAN Pertama. Dan begitu selanjutnya.
Intinya Dibuat supaya Pemukulan Abang saya itu agar supaya menjadi ISUE POLITIK bagi orang2x yang melindungi Saya,yaitu Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono dan Bpk. Najib Tun Razak. Dan Akhirnya pada Bpk. Anas Purbaningrum dan Bpk. Fuad Amin serta Mas Hendi (untuk Indira Winduningtyas dan Om Roem untuk Bpk. Tjuk Sukiadi). Mereka TAK TAHU,saya ada KEKERABATAN dengan Beliau semuanya. Dan semuannya di buat dari mulut ke mulut. "Pokoknya Percaya saya,Dia memang GILA." atau "Biar semua saya yang tanggung, Saya keluarga Tengku dll.." (Ini kata Nenek Lampir lho bukan saya yang nulis).
Semuanya DIGESER dari PDRM ke Kementrian Pertahanan Keamanan atau dari menyebut Internal Affair ke Interpol,sampai VAT 69 dll...Intinya Politik ADU DOMBA....Dan mereka yang dapat keuntungan uang dan Keselamatan.....Sampai akhirnya terjadinya PENURUNAN KEPERDANAMENTERIAN Malaysia,yaitu Bpk. Najib Tun Razak,hanya untuk MENGALAHKAN saya SEORANG SAMPAI SAAT INI. Termasuk Isue adanya ESSCOM dan POLIT BIRO....
Dan karena TIDAK BISA mengalahkan Orang yang SETIA pada NEGARAnya....Dan ANTI KOMUNIS. Maka DIGESER lagi menjadi ISUE AGAMA.
Tapi intinya 1 saja, Takut akan 1st dan Program2xnya....dan Personelnya yang memang International dan memang Kualified,terutama dari Malaysia (terpilih saja).
Oleh karena itu saya MENSUAKAKAN POLITIK, Management Quali (di Batu Caves dan Life Food Style Lt.4 Berjaya Times Square) dan semua eks BOS saya pada Kedutaan Republik Indonesia serta Inggris, USA serta UNO dan semua negara2x Pengekspor Tenaga Kerja di Malaysia.
Tentang Abang,sampai SANGGUP untuk DIHUKUM (5 tahun penjara sampai akhirnya jadi Seumur Hidup),hanya untuk bisa bertemu dengan aku,walau 5 menit dan saya bisa cium Tangan Abang walau cuma 1 kali saja lagi. Terus juga pernah mau DIHUKUM mati,Ditempat......Jelasnya di IPD Kajang,yang sampai saat ini MASIH lagi MENYIMPAN MANDATORIS Bpk. JOKOWI.
Bahkan juga pernah dinikahkan dengan cara yang ANEH. Bahkan dengan menggunakan BAYONET.......
Dan untuk Daddy,saya BUKAN tidak mau Bekerja atau TIDAK BISA Bekerja,tapi memang ada SUARA yang mengaku Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono dan MELARANG SAYA BEKERJA,
Seterusnya semakin banyak yang mengaku2x sebagai Bpk. Najib Tun Razak,Bpk. Mahathir Muhammad bahkan Bpk Yusuf Kalla (yang mengambil Sumpah pada saat Saya diangkat Jadi Presiden Republik Indonesia) pada waktu itu. Dan juga mengaku2x sebagai Prince Henry,Prince Williams,Prince Charles dan CWWR (yang tahu tentang Mentally Retained di USA),bahkan ada yang mengaku sebagai Ratu Wilhemina dari Scotlandia (tentang ESSCOM) . Lalu juga tentang Isue NINJA dan SHOGUN dari Jepang......(waktu itu Abang dipukuli didalam gedung bangunan Belakang ATM UOB di President House depan Plaza Sungei Wang Malaysia).
Awalnya memang Persoalan antara sesama Personal dari Management Quali. Dan akhirnya MEMBESAR waktu aku minta PERLINDUNGAN HUKUM pada Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono dan Bpk. Najib Tun Razak. Tak mungkin,saya tak minta perlindungan hukum,sebab PELAKUnya adalah PDRM itu sendiri.
Dan kemudian mulai DIDOMPLENGI oleh BOS saya yang BANYAK MASALAH,untuk Mematikan saya dengan Menjamin SEMUANYA. Dan yang jadi KORBAN yang di Penjara Kajang...Uangnya sudah habis,malah terkadang mereka Bilang,"Percuma Kerja macam ini,tapi uang tak ada. Tapi ada apa2x,Kena duluan.
Kalau semua RAKYAT MALAYSIA punya Keinginan untuk Mematikan Rakyat Republik Indonesia dengan cara Pengiriman Suara2x seperti ini BUKAN TIDAK MUNGKIN, Kes yang menyebabkan Kematian seorang Bayi,yang disebabkan karena Pembantu Rumahnya "Melempar2xkannya tanpa ada alasan yang jelas". Bukan Tidak mungkin,BOSnya sendiri atau Orang lain yang bermasalah dengan BOSnya yang membuat DIA macam ini.
Lagipun Kes KRIMINAL yang BERKAITAN Orang2x KOSONG memang LUAR BIASA....Bayangkan Kawan aku,,JADI SAKSI Kematian atau Terbunuhnya Orang India.....Malah Rambutnya DITARIK dan DIBENTURKAN ke DINDING...Itu Perempuan..Apalagi laki2x. Makanya sampai ADA PENYEBATAN DI PENJARA SEREMBAN.
Belum lagi HILANGNYA PERHIASAN milik KAWAN saya,yang Hilang di RO Penjara Wanita Kajang Yang sebelahnya ada Penjara Laki2xnya.
Belum Lagi di Penjara Imigration di Legging,yang sekarang bukan DEPO Lengging tapi DEPOT Lengging, Semua yang DIPENJARAKAN DI SANA...Kecuali yang dari Republik Indonesia Memang DIJAMIN LAMA...Ada yang dari Kroatia (3 Bulan), Uganda (7 Bulan),dari India (6 bulan) atau dari Cina (3 bulan).
Mereka semua masih tunggu ada uang atau dijemput oleh Keluarganya. Tapi anehnya KENAPA IMIGRATION MALAYSIA TIDAK MENGHUBUNGI KEDUTAAN MEREKA SAJA?. Dari pada Uangnya HANYA UNTUK PERUT SENDIRI. Apa ga lebih baik untuk MENGHARUMKAN NAMA MALAYSIA yang terkenal Melayan semua TAMU dari Negara Lain (yang Tidak Bertindak Kriminal) DENGAN BAIK. KEMBALIKAN UANG ASURANSI......!!!!!!!!!1
Menurut Awak semua...RHB SELAMAT?...Tunggu saja...SAYA TIDAK AKAN BERHENTI SEBELUM ADA PERTEMUAN SAYA DENGAN SEMUA PIHAK,SERTA PENJELASAN DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG HAL INI.
Tentang Militer atau TDM,seharusnya memang harus segera Bertindak,waktu PDRM dinyatakan TIDAK BERFUNGSI........JADI SIAPA YANG SALAH?
KATA TDM YANG TANGKAP ABANG SAYA,KARENA KESALAHAN PENULISAN SAYA ATAU MEMANFAATKAN SEKECIL APAPUN KESALAHAN SAYA...TADI BERKATA.."Kalo ada kesalahan Penulisan,berarti Kami (Mereka maksudnya,PDRM itulah) TIDAK BERSALAH.". Darimana Mereka tahu,tentang apa yang saya lakukan? Intinya Mereka sekarang ini Memindai Minda saya. Sama dengan waktu saya masih dijaga oleh TNI yang ingin tahu apa dan kenapa alasan saya memohon pertolongan pada Departement Pertahanan Nasional.
Sekarang ini yang datang untuk Menjemput Abang
Sebetul2xnya Penangkapan beberapa Floor Manager di Management Quali berawal dari Perselisihan Abang dan Hakimi,yang Mempermasalahkan tentang Cara Kerja Saya yang agaknya DIRAGUKAN oleh Sdr. Hakimi. 1 Minggu,saya datang. Saya langsung Mempermasalahkan Perkataan Sdr. Hakimi (melalui Minda),yang mengatakan bahwa "Kenapa Orang (Budak tapi bukan "Slave") ada disini?"...Aku bilang," Aku disini memang Puan.Mariam yang suruh,lagipun aku ikur Puan. Mariam bukan 1 atau 2 bulan. Memang aku dulu pernah pindah dari cleaner ke kedai,tapi itu juga nunggu 3 bulan,sedangkan aku sudah keluar dari Management Quali lebih dari 1 tahun. Tanya David".
Saya juga pernah Menolak Orang Myanmar yang mencari Kerja untuk jadi Cleaner,tapi waktu itu Mereka bilang,"Katanya Disini Terima Orang Kosong Kerja yaa...Saya mau jadi cleaner..BOLEH?".
Saya bilang,"Disini,Tidak Terima Orang Kosong. Coba tanya Manager Saya..". Waktu itu yang ada Sdr. Hakimi yang ada,dan bilang,"Ga tahu....tunggu nanti". Lepas itu aku bilang (dalam Minda),"Tunggu Abang Am..".
Besoknya Abang kena tangkap....Dan sejak saat itu,semuanya jadi aneh.
Yang membuat saya yakin,ada laki2x Cina yang minta Saya mengembalikan Mobil pemberian dari RHB Bank......waktu itu saya basuh Cawan. Aku bilang aja,"Klo ngembalikan,yaa kembalikan lah.",sebab aku ga merasa punya apa2x.
Ada juga yang mengumumkan tentang Kedatangan Anang Hermansyah dan Asraf (nya BCL). Malah katanya Bang Ashraf itu JAMINKAN MyKad aku...Padahal aku ga minta. Sampai ada juga yang minta Bang Ashraf datangkan Pengacara juga. dan ADA juga mengaku2x sebagai Isteri ketiga.
Ada juga yang mengaku dari UMNO,2 orang perempuan pakai baju Biru..
Itu masih di Restorant. Belum waktu di Hostel...Intinya SAMA saja.
Ini sebetulnya BERMULA dari RHB...yang waktu itu saya dan Cik Pendi (Bos) TIDAK ADA MASALAH.
Dan jadi masalah waktu saya bertemu dengan Nenek Lampir itu. Saya dah yakin pasti jadi masalah. Sebab Dulu, saya tak mau kerja di rumah dia saja,dia tak mau lepaskan. Padahal saya sudah Kemukakan apa2x anyalasan yang jelas. Kenapa?. Makanan TAK BOLEH SENTUH dll....Lha buat apa PUNYA PEMBANTU.
Mereka pergi,saya yang jaga rumah. Pokoknya saya hanya bisa merasakan sesuatu yang TAK LAZIM di rumah itu dan sikap mereka memang Aneh. Sebab apapun yang terjadi,entah betul atau salah,saya akan dipersalahkan dan dipermasalahkan tentang sesuatu daripada Diri Saya di masa yang akan datang. Tampak dari pertama kali,saya datang memang sudah dengan Angkuhnya....Anak Nenek Lampir itu bilang,"Telpon saya bawa. Kamu hanya bisa telpon 1 bulan sekali.". Tuh khan.....Ga aneh...Orang Kerja bukan Orang Disekap.....Belum Lagi masalah Makanan Tak boleh DISENTUH,habis dengan kata lain (dengan cara halus),mengatakan bahwa TAK BOLEH MAKAN gitu. Tapi aku CUEK aja,yang penting AKU MAKAN. Tapi dari diri pribadiku,Aku merasa MACAM mencuri. Dan aku tahu,Itu juga Pertuduhanku.
Dan pastinya tidak akan dibayar...PASTI. Makanya aku minta uang dari Mama Lilik...RM. 150....tapi yaaa ga mungkin utuh,khan aku sudah sempat belikan Rokok,waktu di rumah Mama Lilik. Waktu saya kerja di Bang Que,saya minta RM. 100 dan waktu aku kerja di Anak Nenek Lampir itu,aku juga minta RM. 100.
Belum lagi di rumah Suciyanti,rumah sewa,tempat aku sewa tempat selama aku kerja di RHB. Lagipun Suciyanti kerjanya di Bank Muamalat,Gedung Yayasan Tun Razak lt.11 Malaysia.
Intinya Sama juga dengan waktu di Hostel Puan. Mariam.
Dan gangguan itu sudah bermula setelah saya keluar dari rumah Nenek Lampir itulah. Pokoknya Semua susah. Banyak Operasi Imigration di Plaza Idaman,tempat aku kerja. Bahkan tentang Perkataanku yang mengatakan bahwa,"Mas Sunaryo memijit Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono,dan dibagi $ 100" pun jadi masalah. Padahal sebenarnya yang dipijit Mas Naryo itu, Bpk. Anas Purbaningrum. Tetapi waktu itu Beliau dengan Mas Agus di hotel yang sama,tetapi tidak dengan Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka MEMANG sedang menghadiri Pertemuan Akbar nya UMNO. Banyak juga masalah...Belum Lagi dengan Penagkapan Mas Sunaryo itupun TUNJUKKAN...sebab Mas Sunaryo,waktu itu bilang di tempat dia ditangkap,ada kes Pembunuhan (disekitar Apartement...Bpk. Anas pun tahu no. telp Mas Sunaryo).
Lepas itu waktu aku pindah kerja di bawah,juga banyak Imigration yang datang,menyamar jadi apapun.
Rumah juga tiba-tiba ada masalah...diminta..tanpa ada alasan yang jelas.....(Mas Sunaryo yang tahu).
Apalagi waktu aku kerja di tempat Kak Farida...langsung ADA masalah sesama BOS.....Pasti ada pertuduhan aku mencuri khan...Sayang tak terbukti......(Banyak yang tanya khan......kata2xnya PASTI lain yang prihatin dan TIDAK serta INTONASInya pun LAIN)...BODOH kok TERUS..
Kesimpulannya Memang AKU sudah DITUNJUK tapi jangan sampai aku tahu. Dan jangan sampai aku tahu,biar kalau aku bermasalah dengan BOS,dan aku dipermasalahkan dan dipersalahkan,Nenek Lampir dan keluarganya BISA DOMPLENG. Dan ga bayar pulak,dengan alasan membantu dan apabila TIDAK ADA Gelaran Datuk atau Tengku,apabila TIDAK MAU membatu Mereka (yang ingin Mendompleng)...Ya PASTI KENA SENDIRI....Yang pasti Bukan RHB. Pasti Abang saya ada yang disuruh ini dan itu, makanya akhirnya Kena sendiri. Tapi bagaimanapun saya,TIDAK MEMPERMASALAHKAN. Sebab SAYA JADI SAKSI TINDAK KRIMINAL TERHADAP MEREKA Berupa pemukulan2x yang dilakukan di tempat2x dimana SAYA BERADA. Istilahnya ya MAU MENJEBAK SAYA Dengan Kemarahan KORBAN Pertama. Dan begitu selanjutnya.
Intinya Dibuat supaya Pemukulan Abang saya itu agar supaya menjadi ISUE POLITIK bagi orang2x yang melindungi Saya,yaitu Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono dan Bpk. Najib Tun Razak. Dan Akhirnya pada Bpk. Anas Purbaningrum dan Bpk. Fuad Amin serta Mas Hendi (untuk Indira Winduningtyas dan Om Roem untuk Bpk. Tjuk Sukiadi). Mereka TAK TAHU,saya ada KEKERABATAN dengan Beliau semuanya. Dan semuannya di buat dari mulut ke mulut. "Pokoknya Percaya saya,Dia memang GILA." atau "Biar semua saya yang tanggung, Saya keluarga Tengku dll.." (Ini kata Nenek Lampir lho bukan saya yang nulis).
Semuanya DIGESER dari PDRM ke Kementrian Pertahanan Keamanan atau dari menyebut Internal Affair ke Interpol,sampai VAT 69 dll...Intinya Politik ADU DOMBA....Dan mereka yang dapat keuntungan uang dan Keselamatan.....Sampai akhirnya terjadinya PENURUNAN KEPERDANAMENTERIAN Malaysia,yaitu Bpk. Najib Tun Razak,hanya untuk MENGALAHKAN saya SEORANG SAMPAI SAAT INI. Termasuk Isue adanya ESSCOM dan POLIT BIRO....
Dan karena TIDAK BISA mengalahkan Orang yang SETIA pada NEGARAnya....Dan ANTI KOMUNIS. Maka DIGESER lagi menjadi ISUE AGAMA.
Tapi intinya 1 saja, Takut akan 1st dan Program2xnya....dan Personelnya yang memang International dan memang Kualified,terutama dari Malaysia (terpilih saja).
Oleh karena itu saya MENSUAKAKAN POLITIK, Management Quali (di Batu Caves dan Life Food Style Lt.4 Berjaya Times Square) dan semua eks BOS saya pada Kedutaan Republik Indonesia serta Inggris, USA serta UNO dan semua negara2x Pengekspor Tenaga Kerja di Malaysia.
Tentang Abang,sampai SANGGUP untuk DIHUKUM (5 tahun penjara sampai akhirnya jadi Seumur Hidup),hanya untuk bisa bertemu dengan aku,walau 5 menit dan saya bisa cium Tangan Abang walau cuma 1 kali saja lagi. Terus juga pernah mau DIHUKUM mati,Ditempat......Jelasnya di IPD Kajang,yang sampai saat ini MASIH lagi MENYIMPAN MANDATORIS Bpk. JOKOWI.
Bahkan juga pernah dinikahkan dengan cara yang ANEH. Bahkan dengan menggunakan BAYONET.......
Dan untuk Daddy,saya BUKAN tidak mau Bekerja atau TIDAK BISA Bekerja,tapi memang ada SUARA yang mengaku Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono dan MELARANG SAYA BEKERJA,
Seterusnya semakin banyak yang mengaku2x sebagai Bpk. Najib Tun Razak,Bpk. Mahathir Muhammad bahkan Bpk Yusuf Kalla (yang mengambil Sumpah pada saat Saya diangkat Jadi Presiden Republik Indonesia) pada waktu itu. Dan juga mengaku2x sebagai Prince Henry,Prince Williams,Prince Charles dan CWWR (yang tahu tentang Mentally Retained di USA),bahkan ada yang mengaku sebagai Ratu Wilhemina dari Scotlandia (tentang ESSCOM) . Lalu juga tentang Isue NINJA dan SHOGUN dari Jepang......(waktu itu Abang dipukuli didalam gedung bangunan Belakang ATM UOB di President House depan Plaza Sungei Wang Malaysia).
Awalnya memang Persoalan antara sesama Personal dari Management Quali. Dan akhirnya MEMBESAR waktu aku minta PERLINDUNGAN HUKUM pada Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono dan Bpk. Najib Tun Razak. Tak mungkin,saya tak minta perlindungan hukum,sebab PELAKUnya adalah PDRM itu sendiri.
Dan kemudian mulai DIDOMPLENGI oleh BOS saya yang BANYAK MASALAH,untuk Mematikan saya dengan Menjamin SEMUANYA. Dan yang jadi KORBAN yang di Penjara Kajang...Uangnya sudah habis,malah terkadang mereka Bilang,"Percuma Kerja macam ini,tapi uang tak ada. Tapi ada apa2x,Kena duluan.
Kalau semua RAKYAT MALAYSIA punya Keinginan untuk Mematikan Rakyat Republik Indonesia dengan cara Pengiriman Suara2x seperti ini BUKAN TIDAK MUNGKIN, Kes yang menyebabkan Kematian seorang Bayi,yang disebabkan karena Pembantu Rumahnya "Melempar2xkannya tanpa ada alasan yang jelas". Bukan Tidak mungkin,BOSnya sendiri atau Orang lain yang bermasalah dengan BOSnya yang membuat DIA macam ini.
Lagipun Kes KRIMINAL yang BERKAITAN Orang2x KOSONG memang LUAR BIASA....Bayangkan Kawan aku,,JADI SAKSI Kematian atau Terbunuhnya Orang India.....Malah Rambutnya DITARIK dan DIBENTURKAN ke DINDING...Itu Perempuan..Apalagi laki2x. Makanya sampai ADA PENYEBATAN DI PENJARA SEREMBAN.
Belum lagi HILANGNYA PERHIASAN milik KAWAN saya,yang Hilang di RO Penjara Wanita Kajang Yang sebelahnya ada Penjara Laki2xnya.
Belum Lagi di Penjara Imigration di Legging,yang sekarang bukan DEPO Lengging tapi DEPOT Lengging, Semua yang DIPENJARAKAN DI SANA...Kecuali yang dari Republik Indonesia Memang DIJAMIN LAMA...Ada yang dari Kroatia (3 Bulan), Uganda (7 Bulan),dari India (6 bulan) atau dari Cina (3 bulan).
Mereka semua masih tunggu ada uang atau dijemput oleh Keluarganya. Tapi anehnya KENAPA IMIGRATION MALAYSIA TIDAK MENGHUBUNGI KEDUTAAN MEREKA SAJA?. Dari pada Uangnya HANYA UNTUK PERUT SENDIRI. Apa ga lebih baik untuk MENGHARUMKAN NAMA MALAYSIA yang terkenal Melayan semua TAMU dari Negara Lain (yang Tidak Bertindak Kriminal) DENGAN BAIK. KEMBALIKAN UANG ASURANSI......!!!!!!!!!1
Menurut Awak semua...RHB SELAMAT?...Tunggu saja...SAYA TIDAK AKAN BERHENTI SEBELUM ADA PERTEMUAN SAYA DENGAN SEMUA PIHAK,SERTA PENJELASAN DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG HAL INI.
Tentang Militer atau TDM,seharusnya memang harus segera Bertindak,waktu PDRM dinyatakan TIDAK BERFUNGSI........JADI SIAPA YANG SALAH?
KATA TDM YANG TANGKAP ABANG SAYA,KARENA KESALAHAN PENULISAN SAYA ATAU MEMANFAATKAN SEKECIL APAPUN KESALAHAN SAYA...TADI BERKATA.."Kalo ada kesalahan Penulisan,berarti Kami (Mereka maksudnya,PDRM itulah) TIDAK BERSALAH.". Darimana Mereka tahu,tentang apa yang saya lakukan? Intinya Mereka sekarang ini Memindai Minda saya. Sama dengan waktu saya masih dijaga oleh TNI yang ingin tahu apa dan kenapa alasan saya memohon pertolongan pada Departement Pertahanan Nasional.
Sekarang ini yang datang untuk Menjemput Abang
Tentang Ahmad Dhani: Maia dan Mulan.
Tentang Ahmad Dhani yang aku kenal adalah sosok Pribadi yang mampu Membuktikan bahwa Beliau MAMPU BERDIRI DIATAS KAKI SENDIRI. DEWA 19,adalah BUKTI dari itu semuanya. Bermula dari Band yang Indie Label sampai Berlabel,semuanya memang dari Keluarga Dhani Ahmad sendiri,tapi akhirnya DIBALIKINpun dari hasil Ngeband itulah hueheueu...HEBAT.......TOP BGT....
Dicampuri dengan Kisah percintaan antara Mbak Maia dan Mas Dhani dulu...Bahkan sempat lho yang namanya Mas Dhani itu Bertengkar sama Kapten Tim Basket di SMP Negeri 1 Surabaya. Lagian Mbaknya Mbak Maia...(maap Lali lupa namanya)...juga Salah Satu DJ Terbaik Se-Jawa Bali waktu itu. Kemana2x Bawa Organ. Biasanya nih...Mbak Maia...klo lepak sama Mbak Flora....trus ma Mas AYIK (Alm.Ardhian Indra Kusuma),yang dulunya adalah Ketua OSIS SMP Negeri 1 Surabaya.
Suatu hari,aku tengah anterin Tante,Mama aku ke salah satu Pertemuan Keluarga di STM Pembangunan Surabaya,yaitu Pertemuan Keluarga Madiunan,waktu itu masih lagi dipimpin oleh Almh. Eyang Suroto.
Tiba2x Tante aku dan Mama aku nyletuk..."Mung.....Itu lho Ibunya Mbak Maia...Penyanyi yang suaminya namanya Dhani. Sama Kita masih lagi Berkeluarga Dekat.".
Trus waktu aku masih kecil,aku sekolah di SD YP Ketabangkali, di Jln. Ketabangkali no.1 Surabaya.
Murid-murid Ibu aku,banyak yang rumahnya di Daerah sekitaran Pasar Genteng Surabaya.
Lha kalau aku pulang sekolah,naik Becak...itu, Ibu aku selalu bilang..."Mung...ini lho gang kecil yang sebelah kiri ini (kalo dari arah Ketabangkali mau ke arah Jln. Tunjungan) itu rumahnya Pak Susilo Bambang Yudhoyono,sudah jadi Orang Tentara...Masih Lagi Om..Tapi itu rumahnya Ibunya.."
Jadi Bagi saya sudah Jelas bahwa Perhubungan kekeluargaan Kami semuanya,Dari kecil lagi malah.
Sedangkan tentang Mbak Mulan...aku y gpp...NO KOMEN.
Tapi klo bisa ditambah jadi gini......Tentang Ahmad Dhani...Maia...Mulan dan Mungki heuheuheuheu.
Mungki mau jadi PENENGAH.....PERANG DINGIN....Ga Kademen tah mbak? heueuhe
kalo ada yang kedinginan bilang sama aku...MUNGKI....AKU SIAP DATANG.....
Tapi klo ke tempat Mbak Mulan,ini yang SUSAH...Mosok NGGUSUR Mas Dhani...Ya khan...(parah).
Makanya ditambahkan...KATA....."MUNGKI"...Biar AFDOL......Ya duite...ya bussinees e......
Jangan Lupa lho Mas Dhani...."MUNGKI"...
Oh ya...Dulu,kawan Aku....BAGI TIPS untuk yang suka kehilangan BARANG. Namanya TIPS "JENGGOT AJAIB"...Mungki juga menyarankan Mas Dhani WAJIB 'AIN menggunakan TIPS ini...DEMI MENGHINDARI KEHILANGAN BARANG PRIBADI.
Jenggotnya Mas Dhani DIKEPANG trus HP nya DIGANTUNG DISITU lho heuheuheueueuh.
DIJAMIN GA BAKAL ILANG...AMAN 100%......
Dicampuri dengan Kisah percintaan antara Mbak Maia dan Mas Dhani dulu...Bahkan sempat lho yang namanya Mas Dhani itu Bertengkar sama Kapten Tim Basket di SMP Negeri 1 Surabaya. Lagian Mbaknya Mbak Maia...(maap Lali lupa namanya)...juga Salah Satu DJ Terbaik Se-Jawa Bali waktu itu. Kemana2x Bawa Organ. Biasanya nih...Mbak Maia...klo lepak sama Mbak Flora....trus ma Mas AYIK (Alm.Ardhian Indra Kusuma),yang dulunya adalah Ketua OSIS SMP Negeri 1 Surabaya.
Suatu hari,aku tengah anterin Tante,Mama aku ke salah satu Pertemuan Keluarga di STM Pembangunan Surabaya,yaitu Pertemuan Keluarga Madiunan,waktu itu masih lagi dipimpin oleh Almh. Eyang Suroto.
Tiba2x Tante aku dan Mama aku nyletuk..."Mung.....Itu lho Ibunya Mbak Maia...Penyanyi yang suaminya namanya Dhani. Sama Kita masih lagi Berkeluarga Dekat.".
Trus waktu aku masih kecil,aku sekolah di SD YP Ketabangkali, di Jln. Ketabangkali no.1 Surabaya.
Murid-murid Ibu aku,banyak yang rumahnya di Daerah sekitaran Pasar Genteng Surabaya.
Lha kalau aku pulang sekolah,naik Becak...itu, Ibu aku selalu bilang..."Mung...ini lho gang kecil yang sebelah kiri ini (kalo dari arah Ketabangkali mau ke arah Jln. Tunjungan) itu rumahnya Pak Susilo Bambang Yudhoyono,sudah jadi Orang Tentara...Masih Lagi Om..Tapi itu rumahnya Ibunya.."
Jadi Bagi saya sudah Jelas bahwa Perhubungan kekeluargaan Kami semuanya,Dari kecil lagi malah.
Sedangkan tentang Mbak Mulan...aku y gpp...NO KOMEN.
Tapi klo bisa ditambah jadi gini......Tentang Ahmad Dhani...Maia...Mulan dan Mungki heuheuheuheu.
Mungki mau jadi PENENGAH.....PERANG DINGIN....Ga Kademen tah mbak? heueuhe
kalo ada yang kedinginan bilang sama aku...MUNGKI....AKU SIAP DATANG.....
Tapi klo ke tempat Mbak Mulan,ini yang SUSAH...Mosok NGGUSUR Mas Dhani...Ya khan...(parah).
Makanya ditambahkan...KATA....."MUNGKI"...Biar AFDOL......Ya duite...ya bussinees e......
Jangan Lupa lho Mas Dhani...."MUNGKI"...
Oh ya...Dulu,kawan Aku....BAGI TIPS untuk yang suka kehilangan BARANG. Namanya TIPS "JENGGOT AJAIB"...Mungki juga menyarankan Mas Dhani WAJIB 'AIN menggunakan TIPS ini...DEMI MENGHINDARI KEHILANGAN BARANG PRIBADI.
Jenggotnya Mas Dhani DIKEPANG trus HP nya DIGANTUNG DISITU lho heuheuheueueuh.
DIJAMIN GA BAKAL ILANG...AMAN 100%......
Langganan:
Postingan (Atom)