By Chief Editor August 3, 2009 1 Comments Read More →
Dasar Pemikiran Standar Ketenagakerjaan International Untuk Pekerja Rumah Tangga
Dasar
pemikiran untuk mendukung sebuah konvensi ketenagakerjaan internasional
dan sebuah rekomendasi yang terkait mengenai hak-hak ketenagakerjaan
pekerja rumah tangga meliputi:
Pekerja rumah tangga merepresentasikan
satu kelompok terbesar pekerja yang tak terlindungi, dan satu kelompok
terbesar pekerja perempuan berbayar yang bekerja di dalam rumah tangga
orang lain di negara mereka sendiri atupun di luar negeri, yang
dikecualikan dari undang-undang ketenagakerjaan di sebagian besar negara
dan seringkali ditolak hak-hak dasarnya seperti kebebasan berserikat
dan perlindungan dari diskriminasi, pekerja anak dan pelbagai kondisi
kerja paksa.
Pekerja rumah tangga membuat pekerja lain dan
keluarganya mampu meningkatkan standar hidup mereka dengan melakukan
perawatan terhadap rumah-rumah mereka, dan para anggota rumah tangga
(anak-anak, orang lanjut usia, orang sakit, dan orang cacat).
Di
pelbagai negara, seperti sebagian besar negara Asia dan Arab, di mana
kebijakan social tidak mencakup kebutuhan pekerja dan keluarganya akan
perawatan, pekerja rumah tangga melaksanakan perawatan rumah tangga yang
banyak dibutuhkan tersebut sehingga memungkinkan kaum perempuan di
dalam rumah tangga menjadi atau terus aktif secara ekonomi.
Faktanya,
jika tidak diberikan oleh pekerja rumah tangga, jasa yang diperlukan
oleh rumah tangga akan menghabiskan biaya berlipat-lipat lebih banyak
jika disewa dari penyedia jasa berbasis pasar, (binatu, katering,
penitipan anak, panti jompo, dll.)
Karena pekerjaanya dilakukan di
rumah-rumah pribadi, yang di banyak negara tidak dianggap sebagai tempat
kerja, hubungan kerja mereka tidak dicakup di dalam undang-undang
ketenagakerjaan nasional atau di dalam undang-undang lainnya, sehingga
membuat mereka tidak diakui sebagai pekerja yang berhak atas
perlindungan pekerja. Namun, beberapa negara Asia, seperti Filipina dan
Hongkong, telah meloloskan undang-undang mengenai pekerjaan rumah tangga
yang membuat cakupan perlindungan pekerja menjangkau pekerja rumah
tangga.
Kerentanan khusus pekerja rumah tangga terhadap pelecehan dan
eksploitasi dengan tiadanya perlindungan pekerja dan inspeksi tempat
kerja, serta beragamnya ketentuan kerja, metode pengupahan, jam kerja
dan aspek-aspek lain dari kondisi kerja mereka membutuhkan pertimbangan
dan standar tersendiri yang diadaptasikan pada kondisi mereka.
Telah
lama ILO mengemukakan perlunya pemberian perhatian khusus terhadap
pekerja rumah tangga. Faktanya, Konfrensi International Labour.
Conference secara reguler telah menyerukan dilakukannya penyusunan
standar untuk pekerja rumah tanggasejak tahun 1936 hingga kini.
Namun,
perhatian terhadap pelbagai aspek utama pekerjaan rumah tangga di dalam
hukum internasional, termasuk pelbagai konvensi ILO yang telah ada,
tetap saja tidak memadai. Faktanya, sejumlah konvensi ILO memperbolehkan
pengecualian kategori pekerja ini dari cakupan ketentuan-ketentuan
mereka.
Banyak pekerja rumah tangga yang merupakan perempuan migran’
Di negara asal mereka’ banyak dari mereka yang memiliki kualifikasi yang
jauh lebih tinggi dari pada yang dipersyaratkan untuk pekerja rumah
tangga tetapi realitas sosial dan kebutuhan akan uang untuk bertahan
hidup memaksa para perempuan tersebut untuk mau pergi dan bekerja
sebagai pekerja rumah tangga dengan kondisi kerja yang pasti terkait
dengan kondisi hidup dan perlakuan secara umum membuat mereka rentan
terhadap pelecehan dan eksploitasi tenaga kerja.
Terdapat jutaan
pekerja rumah tangga di negara-negara Asia dan Arab. Sebagian besar
merupakan perempuan Asia dan perempuan Afrika dari keluarga miskin yang
meninggalkan rumah dan orang-orang yang mereka sayangi untuk bekerja
dengan upah yang sangat rendah dan secara total bergantung kepada
majikan/sponsor mereka. Mereka dikecualikan dari hak-hak ketenagakerjaan
nasional di sebagian besar negara Asia dan Arab dengan status ganda
mereka sebagai migran dan pekerja rumah tangga
Di banyak negara,
pekerjaan rumah tangga dianggap bentuk pekerja anak yang paling
berbahaya, karena itu kecenderungan tedadinya pelecehan dan eksploitasi
di rumah-rumah pribadi. Namun di banyak negara, anak-anak berusia lima
tahun bekerja sepanjang hari di dalam rumah tangga, tanpa kesempatan
untuk belajar, bermain dan
berkembang.
Sejumlah pemerintah
baru-baru ini memulai langkah untuk membuat kebijakan nasional dan
perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dan sejumlah pemerintah
lainnya sedang mempertimbagkan untuk melakukan hal yang sama. Standar
internasional, pada saatnya, akan memberikan arahan bagi langkah-langkah
semacam itu.
Tulisan asli artikel ini dan tulisan lainnya tentang
ketenagakerjaan dapat juga di akses langsung melalui link: Iftida
Mewakili APINDO dengan Dukungan KADIN dalam PENYUSUNAN STANDAR
INTERNASIONAL UNTUK PEKERJA RUMAH TANGGA
Kontributor:
Iftida
Yasar, SH, M.Si adalah alumni Fakultas Hukum UNPAD dan lulusan Magister
Psikologi UI. Beliau adalah seorang entrepreneur dan konsultan SDM yang
sangat dikenal dalam bidang hubungan industrial, terutama dalam bidang
penempatan tenaga kerja / outsourcing, training baik klasikal /
outbound, dan sebagai pengasuh di majalah bertemakan HRM
Selain
sebagai Presiden Direktur di Persaels, sebuah perusahaan jasa bidang
outsourcing, berbagai jabatan dalam aktivitasnya di bidang human
development dipercaya pada beliau, diantaranya: Ketua Komite Tetap
Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri pada Kamar Dagang dan Industri,
Sebagai Wakil Sekertaris Umum APINDO, dan Penasehat ABADI (Asosiasi
Bisnis Alih Daya Indonesia)
Di sela-sela jabatan yang lebih bersifat
formal di atas, Beliau juga banyak terlibat dalam berbagai aktivitas
sosial yang menyangkut: Women issues, Labour issues, Youth issues, dan
kegiatan masyarakat lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar